Beasiswa

Untuk mendorong Wajib Pajak memberikan beasiswa bagi warga negara Indonesia maka pemerintah telah menetapkan bahwa beasiswa bukan penghasilan bagi penerimanya. Dasar hukumnya ada di Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh 1984 [amandemen 2008] yang berbunyi :
beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan


Berdasarkan kewenangan tersebut, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008 tentang Bea Siswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan. Berikut kutipan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008 :
Pasal 1
(1) Penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan:
a. Pemilik;
b. Komisaris;
c. Direksi; atau
d. Pengurus,
dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.

Pasal 2
Komponen beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.


Saya kira dari Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008 tersebut sudah jelas beasiswa yang dikecualikan sebagai objek PPh bagi penerimanya. Penerima beasiswa sejak tahun 2009 tidak perlu pegawai tapi lebih luas, asalkan memenuhi dua syarat yaitu:
a. penerima adalah Warga Negara Indonesia, dan
b. pendidikan berada di Indonesia

Apakah pemberi beasiswa boleh membiayakan? Boleh berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh 1984. Bahkan di Pasal 6 tersebut bukan hanya pengeluaran beasiswa [pendidikan formal] tetapi magang dan pelatihan [pendidikan nonformal]. Memori penjelasan dari Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh 1984 sebagai berikut, “Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.”

Semoga semakin banyak Wajib Pajak yang memberikan beasiswa! Bravo pendidikan murah.

Cag.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru