Perpanjangan Sunset Policy

Perpanjangan Sunset Policy dengan Perpu semula “dinyatakan” TIDAK MUNGKIN! Pada tanggal 5 Desember 2008, Dirjen Pajak di Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung [pengarahan ke pegawai pajak yang kebetulan saya hadir] mengatakan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu tentang perpanjangan sunset policy tidak memungkinkan karena alasan diterbitkanya Perpu harus “keadaan memaksa” atau keadaan darurat yang jika Perpu tersebut tidak diterbitkan akan menimbulkan kekacauan pada negara. Pernyataan senada juga dikemukakan pada hari yang sama, tetapi di tempat yang berbeda [Hotel Savoy Homann] pada acara Sosialisasi Sunset Policy dengan WP Besar di Kanwil Jabar I. Hal yang terakhir saya ketahui dari Berita Pajak No. 1626 halaman 37.

Tetapi pada kenyataannya sunset policy tetap diperpanjang hingga tanggal 28 Februari 2009 dengan dikeluarkannya PERPU No. 5 Tahun 2008. Inti dari Perpu ini adalah mengganti kata-kata di Pasal 37A ayat (1) dari :
“paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini”

menjadi
“paling lambat tanggal 28 Pebruari 2009”

Berikut perbandingan Pasal 37A ayat (1) antara sebelum Perpu dan sesudah Perpu
Pasal 37A ayat (1) UU KUP sebelum PERPU
Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Pasal 37A ayat (1) UU KUP setelah PERPU
Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lambat tanggal 28 Pebruari 2009, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Mentcri Keuangan.


Di bagian penjelasan dari Perpu ini menyebutkan :
masih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas dimaksud, namun mengalami kendala kurangnya waktu dalam mempersiapkan penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.


Dengan demikian, sebenarnya sudah benar alasan Dirjen Pajak sebelumnya bahwa tidak ada alasan keadaan memaksa atau keadaan darurat. Alasan penerbitan Perpu ini adalah “masih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan sunset policy”. Sebenarnya dilihat dari waktu dan persiapan pembuatan SPT Sunset Policy, jangka waktu satu tahun harus cukup. Saya masih ingat pada waktu pengarahan Pak Dirjen mengatakan bahwa walaupun diberikan perpanjangan waktu satu atau tiga tahun kedepan maka Wajib Pajak tetap akan menyampaikan SPT pada tanggal terakhir! Ini adalah pengalaman di negara lain yang sudah terlebih dahulu melakukan kebijakan sejenis.

Kita tunggu saja apakah pada tanggal 28 Februari 2009 kantor pelayaran pajak [KPP] penuh dan sesak seperti pasar tradisional?

Komentar

Anonim mengatakan…
sehubungan dng perpanjangan sunpol...pertanyaan saya: jika WP telah memasukkan sunpol I tgl 28 desember 2008, apakah boleh memasukkan sunpol ke II sebelum 28 feb'09?

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru