Distributor Rokok

Kudus menyebut dirinya sebagai kota kretek. Memang di daerah kudus aroma tembakau tercium dimana-mana, terutama saat dipagi hari. Dan di Kudus juga ada musium rokok kretek. Sebagian besar perekonomian warga ditopang oleh industri rokok kretek. Dan dari industri rokok kretek di Kudus telah lahir keluarga super kaya bukan hanya skala Indonesia tapi masuk super kaya ukuran dunia, yaitu keluarga "DJARUM KUDUS".

Penghasilan yang diterima oleh perusahaan distributor rokok berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 ditetapkan sebagai penghasilan final. Berikut kutipannya Pasal 7 ayat (2) :
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5 dapat bersifat final berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Sedangkan Pasal 1 butir 5 berbunyi :
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;

Sekarang, dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.03/2008, bunyi Pasal 1 butir 5 menjadi:
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayaaan pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.

Artinya, industri rokok dikeluarkan dari kewajiban memotong PPh Pasal 22. Dengan demikian, penghasilan yang diterima para distributor rokok tidak lagi final tetapi kembali ke peraturan PPh umum dengan menggunakan tarif progressif.

Memang berdasarkan pengalaman saya di Karikpa Kudus, ada semacam tax planning dengan menggeser penghasilan dari industri rokok ke distributor rokok. Pabrik rokok dan distributor menggunakan badan hukum sendiri [terpisah]. Kemudian pabrik rokok menjual ke distributor rokok yang merupakan anak perusahaan. Harga jual rokok ditetapkan lebih kecil sehingga secara komersial keuntungan lebih besar berada di distributor rokok. Walaupun distributor rokok memiliki keuntungan besar, tetapi dia memiliki tarif flat sehingga secara nominal menjadi lebih kecil membayar PPh terutang.

Dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.03/2008 saya kira di tahun 2009 dan seterusnya, para distributor rokok akan lebih besar membayar PPh-nya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru