Faktur Pajak yang Digunggung

Digunggung sebelumnya dipergunakan untuk penghasilan yang "dikumpulkan" dari berbagai sumber sebelum dihitung penghasilan kena pajak. Istilah digunggung, semula hanya ada di PPh. Penghasilan yang digunggungkan artinya penghasilan yang disatukeranjangkan dari berbagi sumber baik dalam negeri maupun luar negeri sebelum dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh. Penghasilan yang digunggungkan mengandung pengertian penghasilan diluar PPh Final dan penghasilan bukan objek sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh.

Beberapa hari yang lalu setidaknya ada dua email yang mempertanyakan "faktur pajak yang digunggungkan". Terus terang saya belum tahu ada istilah itu. Bayangan saya, faktur pajak yang digunggungkan seperti faktur pajak gabungan. Ternyata saya salah. Faktur pajak yang digunggungkan ada di Form 1111 AB atau SPT Masa PPN. Inilah dia "tempatnya"  :


Kita langsung saja kepada petunjuk pengisian Formulir 1111AB berikut :
Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Artinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melaporkan satu-per-satu faktur pajak. Walaupun demikian, dalam catatan atau pembukuan PKP tetap harus dibuat perincian per transaksi dan nomor faktur pajak. Hanya saja PKP cukup melaporkan di SPT Masa PPN sebesar total DPP dan PPN-nya saja. Bandingkan dengan faktur pajak yang tidak digunggungkan, PKP harus melaporkan setiap faktur pajak di Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2.

Sekarang tinggal, siapa yang boleh membuat faktur pajak : [1] tanpa identitas pembeli, dan [2] tanda tangan penjual? Setelah saya cari, diantaranya ketemu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010 tentang Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran. Berikut kutipannya :
Pasal 3
(1) Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan :
  a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
  b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
  c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
  d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
  e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4
(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa:
    a.     bon kontan,
    b.     faktur penjualan,
    c.     segi cash register,
    d.     karcis,
    e.     kuitansi, atau
    f.     tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
(2) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kepentingan PKP PE.
(3)     Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.

Pasal 5
Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud adalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.
Selain, faktur pajak PKP PE, ada juga dokumen tertentu yang disamakan sebagai faktur pajak. Walaupun informasi yang diwajibkan lebih sederhana daripada faktur pajak, tetapi dokumen tertentu ini tetap mengharuskan adanya nama pembeli. Ini dia Pasal 2 PER-10/PJ/2010 :

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus memuat :
a.     Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b.     Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c.     Jumlah satuan barang apabila ada;
d.     Dasar Pengenaan Pajak;dan
e.     Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Karena itu, saya berpendapat bahwa faktur pajak yang digunggungkan adalah faktur pajak PKP PE. Ini mirip dengan faktur pajak sederhana yang dulu pernah ada. Yaitu cukup melaporkan total penyerahan faktur pajak sederhana tetapi PKP tetap harus punya pembukuan daftar faktur pajak sederhana.

Komentar

KUSNADI mengatakan…
Sangat setuju Pak Raden.
Faktur Pajak yang digunggungkan ini bukannya hanya mirip dengan Faktur Pajak Sederhana, tapi reinkarnasi dari Faktur Pajak Sederhana itu sendiri, karena di UU PPN yang baru tidak lagi dikenal 2 istilah Faktur Pajak (Faktur Pajak Standar dan Sederhana) tapi hanya "Faktur Pajak" saja.
KUSNADI mengatakan…
Saya sangat setuju sekali dengan Pak Raden.
Faktur Pajak yang digunggugkan ini bukan hanya mirip dengan Faktur Pajak Sederhana, tapi reinkarnasi dari Faktur Pajak Sederhana itu sendiri, karena setelah diberlakukannya UU PPN yang baru, tidak dikenal lagi 2 istilah Faktur Pajak (Faktur Pajak Standar & Sederhana) tapi hanya ada satu, yakni : Faktur Pajak
Anonim mengatakan…
maaf P.Raden, mohon pencerahannya.
Setelah form 1111 AB diisi di kolom faktur pajak yang digunggung......jumlahnya itu nanti masuk ke mana di induk SPT (form 1111)nya?
Raden Agus Suparman mengatakan…
masuk ke penyerahan yang dipungut PPN yang ada angka 1 dalam kotak segi lima.
Dhida mengatakan…
Maaf P Raden mau tanya: kami ada klien dr LN beli barang dari kami untuk dipakai di proyeknya di indonesia. Nama Jelas, ada kantor perwakilan di Jkt, invoices ke kantor pusat di LN, maka NPWP mereka sdh jelas 0000dst (15digit). Kami pungut ppn. Apakah ini berarti termasuk golongan yg digunggung?
Raden Agus Suparman mengatakan…
Berarti ini penyerahan kepada BUT. Jika penjual PKP PE maka atas penyerahan tsb termasuk faktur pajak yang digunggungkan.
Anonim mengatakan…
numpang tanya////
klo perusahaan industri yang menjual pada pengusaha yang tdk berNPWP gmn y? apakah mesti pke faktur pjak yg digunggung jg......
Raden Agus Suparman mengatakan…
boleh, artinya di faktur tidak disebutkan identitas pembeli secara lengkap.
konsultan pajak mengatakan…
lengkap banget untuk pengisian dan penjabaran,,
siap dipelajari lebih,
Anonim mengatakan…
melanjutkan pertanyaan Anonymous..apabila fp u/ perorangan yg tidak bernpwp pada waktu pengisian spt keluaran apakah boleh pakai dokumen transaksi dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak?atau langsung pke fp yg di gunggung?
Anonim mengatakan…
tapi faktur pajak yang itu apa harus tetap dilaporkan ya pak?
Anonim mengatakan…
cara ngisinya apa yg mesti di tambah n di kurangi???
Raden Agus Suparman mengatakan…
buat faktur pajak pengecer saja yang tidak perlu identitas pembeli dan tidak perlu tanda tangan penjual
Raden Agus Suparman mengatakan…
dilaporkan semua tetapi dikumpulkan atau ditotal atau dijumlahkan atau digunggungkan.
Raden Agus Suparman mengatakan…
mengisi faktur pajak ya? buat dokumen apa saja dengan merinci identitas penjual. yang tidak harus dirinci adalah identitas pembeli dan tanda tangan penjual. sekedar perbandingan, silakan cek struk supermarket atau Indomaret yang mencantumkan nama, NPWP, alamat, no PKP, tetapi tidak perlu tanda tangan dan identitas pembeli tidak ada.
Anonim mengatakan…
Mau tanya Pak,apakah penomoran faktur pajaknya juga dibuat berurutan?
Anonim mengatakan…
Pak Raden saya ingin konfimasi aja: yang ini boleh ? untuk perusahaan industri? Trim.
triehd mengatakan…
mau tanya pak. adakah batasan nominal fp yg di gunggung jika ini terjadi pd sebuah PT.?krn mnurut sepengatahuan saya PT juga bisa menggunakan fp di gunggung jika terjadi transaksi tunai dan atau pembeli datang langsung serta membawa brg yg di belinya.
Anonim mengatakan…
apakah faktur pajak yg termasuk dlm faktur pajak digunggung itu dapat di retur? dan bgmn dg PPN nya?
Raden Agus Suparman mengatakan…
Kalo PPN-nya tidak bisa diretur karena kan faktur pajak yang digunggungkan tidak per transaksi tapi "gelondongan" gitu
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak ada aturan batasan nominal tapi jika nilainya besar pasti akan jadi pertanyaan petugas pajak :-)
Anonim mengatakan…
jika saya menerbitkan FP 010.000-12.00000008 dengan identitas lengkap namun NPWP 00.000.000.0.000
apakah PPN nya bisa diretur?
Anonim mengatakan…
kalo saya tidak salah, bapak berpendapat bahwa
1. faktur pajak yang digunggungkan adalah faktur pajak PKP PE
2. tidak perlu dirinci di A2
(mohon dikoreksi kalau salah :)
pertanyaan saya,, bagaimana jika buka PE tapi bikin FP tanpa identitas? apakah masuk ke "faktur pajak yang digunggungkan", apakah jenis ini dirinci di A2 juga?,

kl saya berpendapat, tetap dimasukan di A2,,soalnya dipenjelasannya "Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan identitas NPWP pembeli, maka
kolom ini diisi dengan angka 000000000000000 (angka nol sebanyak lima belas digit)."

mohon pencerahan
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak. tidak ada NPWP dengan nomor 00.000.000.0.000
justru ini artinya tidak punya NPWP
Raden Agus Suparman mengatakan…
walaupun dimasukkan A2 dan dirinci tetapi kalau pakai NPWP 00.000.000.0.000 maka tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini masalah konsekuensi.
Anonim mengatakan…
Saya mau tanya pak, dan memberikan hasil yang saya mengerti dari artikel di atas:

Untuk PT PKP pedagang eceran, BKP di jual dengan invoice yang menyertakan bahya sudah termasuk PPN dengan adanya nilai DPP dan PPN. Dan jika ada nomor invoice, maka tidak perlu di buka faktur Pajak dengan nomor urut bagi penjualan ke pelanggan yang menggunakan NPWP dan data lengkap. Nomor urut faktur pajak dikhususkan ke penjualan BKP dengan data lengkap saja.

Jadi untuk penjualan eceran tanpa data dan npwp customer, kita cukup arsipkan copy dari Invoice penjualan sebagai bukti jika terjadi pemeriksaan. Dan untuk laporan bulanannya, cukup di total dan di terakan di form AB.

Apakah begitu betul Pak?

Dan jika sudah terlanjur sebelumnya kita melampirkan faktur pajak dengan nomor urut, tetapi npwp dan data customer kosong di form A2, apakah itu menyalah aturan? Dan sekarang setelah mengetahui adanya Faktur Pajak yang di gungung, kita ubah cara pelaporannya ke yang benar. Mohon bimbingannya. Terima Kasih.
Salam kenal Pak Raden,

Maaf, saya adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru, dan saat ini yang mau saya tanyakan adalah untuk mengeluarkan PPN selain form SSP, formulir apalagi yang perlu diisi..? Apakah form 111 dan 1721..? dan bagaimana cara pengisiannya..? Kami ucapkan banyak terima kasih.
Untuk mengeluarkan PPN, selain formulir SSP, formulir apalagi yang perlu diisi, dan bagaimana cara mengisinya..? Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
emang kenapa pa harus dikeluarkan?
SSP ini form untuk bayar pajak ke bank.

Maksud bapak gimana ya?
Anonim mengatakan…
Pak,
klo misalnya 1 PT menjual ke pembeli yang non npwp & pembeli yang sudah punya npwp.
Untuk pembeli yang punya NPWP kita buatkan FP agar bisa dikreditkan dan di masukkan satu per satu ke espt ke lampiran Formulir 1111A2.
Sedangkan untuk pembeli yg tidak punya NPWP tetap kita buatkan FP nya namun kita input total penjualannya dalam ESPT Formulir 1111AB Bagian B.1 Penyerahan dalam negeri dgn FP yg tidak digunggung.
Bener atau tidak yah pak klo perlakuan nya seperti itu.

Trus yang saya mau tanyakan juga, untuk ESPT Formulir 1111A2
Apakah di Daftar Pajak Keluaran nya harus lengkap nomor urut FP nya selama 1 bulan ?
Karena utk pembeli non npwp yang kita buatkan FP nya tidak kita masuk kan ke Form 1111 A2.

mohon pejelasannnya, terima kasih.
Eky mengatakan…
Salam Pak Raden, saya mau bertanya :
1. Faktur pajak digunggung sebaiknya dibuat untuk total transaksi per 1 hari atau
total per 1 bln.
2. untuk format penomorannya, faktur pajak digunggung itu apa sama dng faktur
pajak tidak digunggung/ FP.lengkap (mis. 010.000-13.00000001)?
3. Kalau sama, apa nomor fakturnyanya harus berurutan dengan FP lengkap?
contoh :
FP. lengkap > tgl 1 Jan, nomornya 010.000-13.00000001
tgl 10 Jan, nomornya 010.000-13.00000002
FP. digunggung > tgl 31 Jan, nomornya 010.000-13.00000003

mohon pencerahannya pak
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar, digunggungkan saja.

A2 itu emang faktur pajak yang akan dikreditkan oleh pembeli, sehingga tentunya wajib lengkap dong.
kalau tidak lengkap tidak boleh dikreditkan oleh pembeli.
ONI mengatakan…
Mantabs pak Raden...... baru paham saya makna kata digunggung utk SPT Masa PPN. Jangan lupa Pak Raden, Unyil, ucrit, Usro , Pak Ogah dan Pak Ableh juga diajari, biar sama2 sadar pajak :)) =))
Unknown mengatakan…
Malam Pak Raden, pertanyaan saya lebih kurang sama dengan sdr Eky, jadi saya copas saja. Mohon penjelasannya.
Salam Pak Raden, saya mau bertanya :
1. Faktur pajak digunggung sebaiknya dibuat untuk total transaksi per 1 hari atau
total per 1 bln.
2. untuk format penomorannya, faktur pajak digunggung itu apa sama dng faktur
pajak tidak digunggung/ FP.lengkap (mis. 010.000-13.00000001)?
3. Kalau sama, apa nomor fakturnyanya harus berurutan dengan FP lengkap?
contoh :
FP. lengkap > tgl 1 Jan, nomornya 010.000-13.00000001
tgl 10 Jan, nomornya 010.000-13.00000002
FP. digunggung > tgl 31 Jan, nomornya 010.000-13.00000003

mohon pencerahannya pak
Unknown mengatakan…
Malam Pak Raden, pertanyaan saya lebih kurang sama dengan sdr Eky, jadi saya copas saja, mohon bantuannya utk penjelasannya. Terimakasih.
Eky Rabu, Maret 20, 2013 10:15:00 PM

Salam Pak Raden, saya mau bertanya :
1. Faktur pajak digunggung sebaiknya dibuat untuk total transaksi per 1 hari atau
total per 1 bln.
2. untuk format penomorannya, faktur pajak digunggung itu apa sama dng faktur
pajak tidak digunggung/ FP.lengkap (mis. 010.000-13.00000001)?
3. Kalau sama, apa nomor fakturnyanya harus berurutan dengan FP lengkap?
contoh :
FP. lengkap > tgl 1 Jan, nomornya 010.000-13.00000001
tgl 10 Jan, nomornya 010.000-13.00000002
FP. digunggung > tgl 31 Jan, nomornya 010.000-13.00000003

mohon pencerahannya pak
Raden Agus Suparman mengatakan…
faktur pajak tetap dibuat setiap transaksi.
digunggungkan itu HANYA untuk pelaporan saja.
faktur dibuat TIDAK digabung (digunggungkan)
Anonim mengatakan…
dear pa raden,

saya mau bertanya:

apakah pelaporan PPN digunggung diharuskan juga untuk mengajukan dan mempunyai nomor seri faktur pajak ?

kasusnya jika diperusahaan tersebut menjual langsung kepada toko/ritel. mohon pencerahanny pa.. mksh
Raden Agus Suparman mengatakan…
faktur pajak yang tidak sesuai dengan PER-24/PJ/2012 dianggap faktur pajak tidak lengkap yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.

artinya, bisa jadi membuat faktur pajak tetapi tidak mengajukan nomor ke KPP. Nah yang seperti ini masuk kategori faktur pajak tidak lengkap.
Anonim mengatakan…
jadi kalo fp yg tidak lengkap ini nomornya terpisah dari fp yg lengkap? Dalam arti jika penjualan yg pembelinya meminta faktur pajak dan bisa memberikan data2x lengkap maka dikeluarkan faktur pajak dengan kode dan penomoran yg telah ditetapkan oleh ktr pajak sesuai PER 24/PJ/2012.

Namun, bagi pembeli yg Non Npwp dan memang tidak meminta faktur pajak, maka penomoran faktur pajaknya mengikuti internal penomoran perusahaan?
Raden Agus Suparman mengatakan…
maksudnya sih bukan begitu.
nomor tetep, tidak terpisah.
harnya perlakuan dan pelaporan yang beda.

perlakuan ->> tidak dapat dikreditkan pembeli.
pelaporan ->> tidak perlu per faktur tapi digunggungkan.
Anonim mengatakan…
Apakah PKP Pabrikan boleh membuat faktur pajak yang digunggung
mohon penjelasan Pak Raden, Terima kasih.
Anonim mengatakan…
Apakah PKP Pabrikan boleh membuat/menerbitkan Faktur Pajak yang digunggung, mohon penjelasan Pak Raden. Terima kasih.
Unknown mengatakan…
Sore pak Raden.
Selama ini kami menerbitkan 2 invoice dengan PPN dan Non PPN. Tapi selama ini faktur pajak yang kami terbitkan/laporkan hanya invoice dengan PPN saja. Sementara non PPN tidak saya laporkan. Apa saya juga wajib membuat faktur pajak non PPN tersebut ya pak? Mohon bantuannya ya pak, terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
saya belum paham bener apa maksud PPN dan non PPN.
jika yang dimaksud:
- satu transaksi ada yang pake PPN;
- transaksi lain tidak pake PPN
maka kebijakan seperti ini jelas tidak boleh.
ini sudah masuk pidana.
sanksinya lebih berat.

tetapi jika yang dimaksud satu transaksi dibuat dua faktur, yaitu faktur pajak yang ada PPN-nya dan satu lagi faktur komersial yang tidak ada PPN-nya maka menurut saya tidak apa-apa karena faktur pajak kan sudah dilaporkan.
Unknown mengatakan…
pak raden,,, kalo ada salah pelaporan pada nominal untuk pajak digunggung.... jadi transaksi yang dilaporkan itu ada yang double,,, itu gimana yaa???
Raden Agus Suparman mengatakan…
mohon maaf, saya juga belum jelas maksud pertanyaan/komentarnya :D
Anonim mengatakan…
pak mau tanya jika bukan PKP pedagang eceran apakah penjualan kepada non pkp apakah faktur pajanya digunggung atau tidak digunggung? dan kalau dibuatkan faktur pajak apakah memakai nomor seri dari KPP? thanks
Anonim mengatakan…
Pak mau tanya, ini kami punya pembeli yang tidak ber NPWP. Kami sudah membuatkan FP nya. Tetapi kami bingung menginput di e-spt PPN nya. Terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
coba konsultasi dengan AR.
pembeli tidak jelas dibolehkan di faktur pajak dengan konsekuensi atas faktur tersebut tidak dapat dikreditkan. Hanya untuk faktur pajak keluaran.
LH mengatakan…
Pak mau tanya, kami bukan PKP PE tapi kami menerbitkan faktur pajak tanpa identitas lengkap karena penjualan secara cash dan selama ini kami input di kolom digunggung. Apakah ini tetap diperbolehkan karena sewaktu pertama kali seminar SPT PPn ini saya bertanya ke AR dan distujui tetapi saya tidak punya surat tertulis atas jwban AR ini hny melalui lisan. Terima kasih
LH mengatakan…
Pak mau tanya, kami bukan PKP PE dan kami menerbitkan FP dg nomer seri dr KPP utk pembeli tanpa identitas lengkap krn penjualannya secara cash. Apakah kami diperbolehkan utk utk menginput di lampiran AB kolom digunggung ato dirinci satu per satu? karena selama ini kami melaporkannya di kolom digunggung setelah bertny pada AR saat seminar SPT PPn ini pertama kali dan dibolehkan tetapi hanya secara lisan tidak ada bukti tertulis dr AR tsb. terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalau AR sudah setuju, cocoklah itu....
ga perlu ragu lagi.
silakan dilanjutkan.
Anonim mengatakan…
permisi,,

saya mau minta masukan dari rekan2..

perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa IT.. salah satu jasa yang ada diperusahaan kami adalah seperti jasa pembuatan hosting dan domain.

klien perusahaan kami terdiri dari perusahaan dan juga personal/perorangan...

1. yang jadi pertanyaan saya,apakah perusahaan kami bisa disebut retail secara yang kami tawarkan bukan berupa barang tapi jasa?

2. karena perusahaan kami PKP, untuk pemungutan ppn pada setiap jasa yang digunakan oleh klien personal/perorangan apakah itu termasuk pajak yang di gunggung.jika iya bagaimana cara pelaporannya?

3. jenis jasa seperti apa yang bisa di kenakan pemotongan pph 23, karena ada beberapa dari klien kami yang memotong langsung untuk setiap tagihan dari transaksi jasa perusahaan kami.

Mohon masukannya,,,

Terimakasih..
Anonim mengatakan…
Selamat siang,,

saya mau tanya pak..

perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa IT.. salah satu jasa yang ada diperusahaan kami adalah seperti jasa pembuatan hosting dan domain.

klien perusahaan kami terdiri dari perusahaan dan juga personal/perorangan...

1. yang jadi pertanyaan saya,apakah perusahaan kami bisa disebut retail secara yang kami tawarkan bukan berupa barang tapi jasa?

2. karena perusahaan kami PKP, untuk pemungutan ppn pada setiap jasa yang digunakan oleh klien personal/perorangan apakah itu termasuk pajak yang di gunggung.jika iya bagaimana cara pelaporannya?

3. jenis jasa seperti apa yang bisa di kenakan pemotongan pph 23, karena ada beberapa dari klien kami yang memotong langsung untuk setiap tagihan dari transaksi jasa perusahaan kami.


Mohon pencerahannya,,

Terimakasih..
Raden Agus Suparman mengatakan…
1. bukan retail sebagaimana dimaksud dalam pajak

2. pajak yang digunggungkan dengan faktur pajak yang digunggungkan berbeda. digungunggkan artinya dikumpulkan dalam satu "keranjang".

3. objek pph pasal 23 silakan cek http://pajaktaxes.blogspot.com/2009/01/daftar-objek-pph-pasal-23.html
Raden Agus Suparman mengatakan…
jika masih belum jelas tentang pelaporan faktur pajak yang belum jelas dapat melihat langsung buku pentunjuk pengisian SPT Masa PPN http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/PETUNJUK%20TEKNIS%20PENGISIAN%20FORM%20SPT%20PPN%201111.doc
Unknown mengatakan…
selamat malam, pak jika saya mau menggunakan judul tugas akhir tentang faktur pajak digunggung, masalah apa ya pak yg harus saya gunakan, di tempat magang, saya tidak mendapatkan kasus tentang perpajakan. terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
jika memang tidak ada kasus, tidak perlu mencari kasus :D

silakan konsultasikan ke pembimbing saja.
Unknown mengatakan…
siang pak Raden, mau tanya apakah bila barang yang dijual termasuk barang yang PPN nya dibebaskan bisa masuk dalam faktur pajak yang digunggung? bagaimana dengan kolom ppn yang otomatis terisi saat input dpp nya? terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
"barang yang dijual termasuk barang yang PPN nya dibebaskan"?
maksudnya gimana ya?
saya memahaminya barang tsb BKP yang dibebaskan.
Anonim mengatakan…
Salam kenal Pak. Raden
Kasus yang diatas juga terjadi pada perusahaan saya, saya menjual produk yang konsumennya tidak memiliki nomor NPWP. Saya sudah terlanjur membuatkan faktur pajak berurutan, ada nama ada alamat tapi untuk nomor NPWP saya kosongin, cuma saya bingung cara pelaporanya, apakah boleh kalau saya dalam menginput data konsumen dalam formulir 1111 A2 saya tulis 00.000.000.0-000.001 dan selanjutnya..? demikian... terimakasih atas jawabannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
tulis kode KPP saja.
misal 00.000.000.0-013.000

faktur pajak yang menggunakan NPWP ini termasuk faktur pajak tidak memenuhi formalitas. dari sisi penerbit telah terpenuhi kewajiban memungut PPN, tetapi dari sisi pembeli belum. Pembeli tetapi ada kewajiban renteng.
Unknown mengatakan…
Selamat siang pak, pak saya mau tanya bulan januari saya ada mengeluarkan faktur pajak digunggung dan SPT masa januari juga sdh dilaporkan. Namun pada bulan februari terdapat retur atas faktur pajak digunggung tersebut. Apa saya harus melakukan pembetulan SPT masa Januari saya pak ? Karena nominalnya sudah berubah karena retur penjualan tersebut ? Terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
iya, harusnya ada Pembetulan SPT Masa PPN. Tetapi atas retur itu juga masih bisa dilaporkan di Februari jadi tidak perlu ada pembetulan.
Unknown mengatakan…
Selamat pagi pak, pak saya mau tanya lagi jika saya sebagai penjual mengeluarkan fp digunggung pada SPT Masa (saya masukkan langsung pada formulir 1111AB) lalu jika sebagai pembeli mereka masukkan di kolom yg mana ya pak ? Faktur pajak digunggung untuk pembeli apa bisa dianggap sebagai pajak masukan pak ?
Terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo digunggung pembeli tidak dapat mengkreditkan pajak masukan.

faktur pajak yang digunggung hanya menggugurkan kewajiban penjulan untuk menerbitkan faktur pajak dan melaporkan di SPT Masa PPN.
Unknown mengatakan…
Tapi sebagai penjual, faktur pajak digunggung bisa dianggap sebagai pajak keluaran ya pak ?

Untuk dasar hukum tentang faktur pajak gabungan apa ikut PER 24/PJ/2012 itu pak ?

Terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar.
PER-24/2012 dan PER-17/2014
Unknown mengatakan…
Selamat pagi, pak saya mau tanya FP Gabungan sama FP Digunggung apa beda pak ?
karena saya baca di blog orang ada yg berpendapat beda ada yg berpendapat sama.
Lalu jika pelanggan saya bukan PKP saya masukkan ke FP Digunggung apa sdh benar pak ?
saya global jumlahnya dalam satu bulan seperti itu.
Terima kasih.
Anonim mengatakan…
Coba dibaca PP NO 1 tahun 2012 pak, hanya mau konfirmasi aja maaf kalo saya salah, yang boleh membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli dalam kata lain digunggung hanya pedagang eceran. Kriteria pedagang eceran itu adalah PKP yang usahanya melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan cara :
1. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya
2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang
3. pada umumnya transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Jadi klo pengusaha menjual barang ke toko yang tidak berNPWP yang mana barangnya akan dijual lagi oleh toko itu wajib dibuatkan faktur pajak lengkap dan NPWP pembeli bisa diisi 000000000000000
Anonim mengatakan…
kalo menurut saya bisa tidak boleh karena perusahaan industri tidak menjual produknya ke konsumen akhir tapi ke pengusaha lain yang mana barang tersebut akan dijual lagi oleh pengusaha tsb jadi tetap harus dibuat faktur pajak lengkap dengan npwp 00.000.000.0-000.000
Raden Agus Suparman mengatakan…
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Pasal 1 angka 5 PER-24/2012

PER-24/2012 tidak menyebut istilah faktur pajak digunggung. Istilah itu muncul di SPT Masa PPN.

Raden Agus Suparman mengatakan…
Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. (Pasal 6 ayat (2) PER-24/PJ/2012)

Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 20 ayat (1) PP 1/2012.

PKP selain pedagang eceran, harus membuat faktur pajak lengkap atau faktur pajak standar (istilah lama). Harus memenuhi syarat format dan material.

PKP selain PKP eceran yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak lengkap akan dikenakan sanksi Pasal 14 (4) UU KUP.

Pasal 17 ayat (2) PER-24/2012 berbunyi:
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
b. Nama, alamat, dan Nomor; Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau; penerima Jasa Kena Pajak, serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Anonim mengatakan…
Itu namanya AR bertanya kepada AR
Anonim mengatakan…
Selamat Pagi Pak.. Mau Bertanya, apakah selain PKP PE, PKP yang bergerak di bidang jasa advertising, bisa membuat faktur pajak yang digungungkan
Raden Agus Suparman mengatakan…
Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender

Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak

PER-24/2012
Dwi Rahayu Ningsih mengatakan…
Selamat malam pak raden,,pak saya mau.tanya,,,ini di pershaan saya ada kasus gini,,
Pershaan.ini mintak nomer seri sebanyak 100 faktur, tetapi kantor pajak menerbitkan 25 nomer seri fp ,,dan ketika minta lagi ke kantor pajak ,,kantor pajak memberikan nomer.seri faktur pajak selanjutnya (melanjutkan nomer.seri yg 100 itu pak),,
Jadi , yg ingin saya tanyakan bagaimana perlakuan atas nomer seri yg sisanya itu pak?? Sedngkn pada saat itu terdpt penjulan, tetapi pershaan tetap menerbitkan faktur tanpa nomer.seri??? Apa ini di bisa di masukkan ke ppn yg digunggunkan?? Atau gimna perlakuannya pak??? Sedangkan dri ppn itu sudah di bayar, dan fpnya sudh diberikan ke pembeli itu-,,terima kasih pak,,,
Raden Agus Suparman mengatakan…
dengan eNofa pengusaha kena pajak diberikan nomor secara "acak". sekarang yang ngasih itu komputer. jadi, silakan gunakan yang diberikan oleh "komputer".

jika sudah habis atau segera akan habis, silakan minta lagi di
http://efaktur.pajak.go.id/
Raden Agus Suparman mengatakan…
PPN yang sudah dipungut atau sudah diterbitkan faktur pajak, wajib hukumnya disetor ke Kas Negara melalui bank persepsi atau kantor pos
Anonim mengatakan…
APAKAH PENJUAL BISA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK UNTUK CUSTOMER YANG SUDAH BER NPWP TAPI BELUM PKP?
Unknown mengatakan…
SIANG PAK.. JIKA WP BADAN MENERBITKAN E-FAKTUR KEPADA CUSTOMER YANG BER-NPWP TETAPI BELUM PKP, BAGAIMANA PERLAKUANNYA?
Unknown mengatakan…
penjual yang sudah PKP yang dapat menerbitkan faktur pajak
Unknown mengatakan…
kewajiban menerbitkan faktur pajak tidak dipengaruhi oleh status PKP atau bukan PKP atau tidak berNPWP

PKP dan NPWP adalah sarana administrasi.
kewajiban itu muncul menurut UU berdasarkan syarat objektif
Unknown mengatakan…
tetapi hanya yang sudah PKP saja yang boleh menerbitkan faktur pajak
Unknown mengatakan…
semoga tidak bingung :)
Anonim mengatakan…
Malam Pak...mau tanya..dengan berlakunya e faktur..bagaimana dengan faktur untuk konsumen yg tidak ber npwp..apakah masih bisa digunggung?? Terima kasih sebelumnya..
Unknown mengatakan…
masih.
faktur pajak digunggung masih ada ko
Unknown mengatakan…
selamat sore Pak Raden
Saya mau bertanya, apakah bisa saya menerbitkan faktur pajak atas barang yang saya beli tanpa ppn? Karena kebanyakan user saya minta diterbitkan faktur pajak, sedangkan sebagian besar barang dagangan saya, saya beli tanpa diterbitkan faktur pajak.

Atas jawaban pak Raden saya ucapkan terima kasih
Unknown mengatakan…
bisa
tapi PPN 10% menjadi tanggungan bapak

harusnya kan PK - PM
nah nanti tidak ada PM karena saat beli tidak ada PPN
jadi PK langsung dibayar ke kas negara

menurut saya, bapak rugi
Anonim mengatakan…
Yth Pak Raden,
Saya ingin bertanya apakah penjualan tahun lalu yang sudah saya masukan sebagai fp yang digunggung bisa saya lakukan pembetulan karena pembelinya meminta FPnya. Mohon pencerahan dari Bapak, terima kasih.
Unknown mengatakan…
masalahnya, tidak bisa menerbitkan nomor faktur pajak mundur ke tahun lalu.

sekarang aturan nomor faktur pajak kan harus online via enofa. nah, tanggal persetujuan enofa harus lebih dulu daripada tanggal faktur. jadi tidak ada nomor mundur
Unknown mengatakan…
mohon bantuannya pak raden
saya bingung pak soalnya, ini perusahaan retail pak nah setiap bulan nerima juga pembelian yang Non PKP, skrg sudah tidak diperbolehkan untuk faktur sederhana, tapi di kantor saya masih tetap buat apa itu jadi masalah pak
Unknown mengatakan…
masalah. baiknya ikuti aturan saja.
Anonim mengatakan…
mahon bantuannya pak.. saya bekerja di industri percetakan selama ini saya tidak memuat faktur pajak untuk penjualan kecil dan cash dan saya juga tidak membuat faktur pajak untuk pkp yang tidak minta faktur pajak kerena alasan mereka tidak butuh faktur pajak kami.. jadi dalam pelaporan pajak saya menotal semua ke faktur pajak di gunggung tapi ternyata kpp mengirim surat kalau perusahaan saya tidak termasuk dalam kategori melakukan penyerahan pada konsumen akhir... jadi saya ingin tanya apa efek dari pelaporan saya tersebut?? apakah karna menjadikan faktur pajak jadi digunggung kami akan dikenakan denda??? tolong pencerahannya pak
Unknown mengatakan…
denda sih tidak. mungkin diminta perincian saja
Unknown mengatakan…
Mohon bantuannya Pak, Saya terlambat melaporkan untuk Faktur Pajak Digunggung, kalau kena Denda kan 2% dari DPP, yang saya tanyakan apa dari DPP keseluruhan Masa tersebut atau DPP dari Pajak yang Digunggung saja dari Masa tersebut, Terima kasih Pak
lisa mengatakan…
toko tempat sy kerja juga sama, dikirimi surat permintaan data customer yang digunggung, termasuk no npwpnya, alamat, padahal customer yg dateng tidak punya npwp, apakah tetap dibuatkan datanya ya ? padahal npwp dan alamat tidak ada gimn tuh
Raden Agus Suparman mengatakan…
ga perlu.
harusnya toko yang menjual barang ke konsumen akhir (macam Indomaret) ga perlu dikirimi surat
Raden Agus Suparman mengatakan…
2% dari DPP faktur pajak.
Unknown mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Raden Agus Suparman mengatakan…
mohon maaf, komenter terhapus tidak sengaja

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru