Faktur Pajak yang Digunggung
Digunggung sebelumnya dipergunakan untuk penghasilan yang "dikumpulkan" dari berbagai sumber sebelum dihitung penghasilan kena pajak. Istilah digunggung, semula hanya ada di PPh. Penghasilan yang digunggungkan artinya penghasilan yang disatukeranjangkan dari berbagi sumber baik dalam negeri maupun luar negeri sebelum dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh. Penghasilan yang digunggungkan mengandung pengertian penghasilan diluar PPh Final dan penghasilan bukan objek sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh.
Beberapa hari yang lalu setidaknya ada dua email yang mempertanyakan "faktur pajak yang digunggungkan". Terus terang saya belum tahu ada istilah itu. Bayangan saya, faktur pajak yang digunggungkan seperti faktur pajak gabungan. Ternyata saya salah. Faktur pajak yang digunggungkan ada di Form 1111 AB atau SPT Masa PPN. Inilah dia "tempatnya" :
Kita langsung saja kepada petunjuk pengisian Formulir 1111AB berikut :
Sekarang tinggal, siapa yang boleh membuat faktur pajak : [1] tanpa identitas pembeli, dan [2] tanda tangan penjual? Setelah saya cari, diantaranya ketemu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010 tentang Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran. Berikut kutipannya :
Beberapa hari yang lalu setidaknya ada dua email yang mempertanyakan "faktur pajak yang digunggungkan". Terus terang saya belum tahu ada istilah itu. Bayangan saya, faktur pajak yang digunggungkan seperti faktur pajak gabungan. Ternyata saya salah. Faktur pajak yang digunggungkan ada di Form 1111 AB atau SPT Masa PPN. Inilah dia "tempatnya" :
Kita langsung saja kepada petunjuk pengisian Formulir 1111AB berikut :
Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.Artinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melaporkan satu-per-satu faktur pajak. Walaupun demikian, dalam catatan atau pembukuan PKP tetap harus dibuat perincian per transaksi dan nomor faktur pajak. Hanya saja PKP cukup melaporkan di SPT Masa PPN sebesar total DPP dan PPN-nya saja. Bandingkan dengan faktur pajak yang tidak digunggungkan, PKP harus melaporkan setiap faktur pajak di Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2.
Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Sekarang tinggal, siapa yang boleh membuat faktur pajak : [1] tanpa identitas pembeli, dan [2] tanda tangan penjual? Setelah saya cari, diantaranya ketemu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010 tentang Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran. Berikut kutipannya :
Pasal 3Selain, faktur pajak PKP PE, ada juga dokumen tertentu yang disamakan sebagai faktur pajak. Walaupun informasi yang diwajibkan lebih sederhana daripada faktur pajak, tetapi dokumen tertentu ini tetap mengharuskan adanya nama pembeli. Ini dia Pasal 2 PER-10/PJ/2010 :
(1) Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa:
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
(2) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kepentingan PKP PE.
(3) Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.
Pasal 5
Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud adalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus memuat :Karena itu, saya berpendapat bahwa faktur pajak yang digunggungkan adalah faktur pajak PKP PE. Ini mirip dengan faktur pajak sederhana yang dulu pernah ada. Yaitu cukup melaporkan total penyerahan faktur pajak sederhana tetapi PKP tetap harus punya pembukuan daftar faktur pajak sederhana.
a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jumlah satuan barang apabila ada;
d. Dasar Pengenaan Pajak;dan
e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Komentar
Faktur Pajak yang digunggungkan ini bukannya hanya mirip dengan Faktur Pajak Sederhana, tapi reinkarnasi dari Faktur Pajak Sederhana itu sendiri, karena di UU PPN yang baru tidak lagi dikenal 2 istilah Faktur Pajak (Faktur Pajak Standar dan Sederhana) tapi hanya "Faktur Pajak" saja.
Faktur Pajak yang digunggugkan ini bukan hanya mirip dengan Faktur Pajak Sederhana, tapi reinkarnasi dari Faktur Pajak Sederhana itu sendiri, karena setelah diberlakukannya UU PPN yang baru, tidak dikenal lagi 2 istilah Faktur Pajak (Faktur Pajak Standar & Sederhana) tapi hanya ada satu, yakni : Faktur Pajak
Setelah form 1111 AB diisi di kolom faktur pajak yang digunggung......jumlahnya itu nanti masuk ke mana di induk SPT (form 1111)nya?
klo perusahaan industri yang menjual pada pengusaha yang tdk berNPWP gmn y? apakah mesti pke faktur pjak yg digunggung jg......
siap dipelajari lebih,
apakah PPN nya bisa diretur?
1. faktur pajak yang digunggungkan adalah faktur pajak PKP PE
2. tidak perlu dirinci di A2
(mohon dikoreksi kalau salah :)
pertanyaan saya,, bagaimana jika buka PE tapi bikin FP tanpa identitas? apakah masuk ke "faktur pajak yang digunggungkan", apakah jenis ini dirinci di A2 juga?,
kl saya berpendapat, tetap dimasukan di A2,,soalnya dipenjelasannya "Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan identitas NPWP pembeli, maka
kolom ini diisi dengan angka 000000000000000 (angka nol sebanyak lima belas digit)."
mohon pencerahan
justru ini artinya tidak punya NPWP
Untuk PT PKP pedagang eceran, BKP di jual dengan invoice yang menyertakan bahya sudah termasuk PPN dengan adanya nilai DPP dan PPN. Dan jika ada nomor invoice, maka tidak perlu di buka faktur Pajak dengan nomor urut bagi penjualan ke pelanggan yang menggunakan NPWP dan data lengkap. Nomor urut faktur pajak dikhususkan ke penjualan BKP dengan data lengkap saja.
Jadi untuk penjualan eceran tanpa data dan npwp customer, kita cukup arsipkan copy dari Invoice penjualan sebagai bukti jika terjadi pemeriksaan. Dan untuk laporan bulanannya, cukup di total dan di terakan di form AB.
Apakah begitu betul Pak?
Dan jika sudah terlanjur sebelumnya kita melampirkan faktur pajak dengan nomor urut, tetapi npwp dan data customer kosong di form A2, apakah itu menyalah aturan? Dan sekarang setelah mengetahui adanya Faktur Pajak yang di gungung, kita ubah cara pelaporannya ke yang benar. Mohon bimbingannya. Terima Kasih.
Maaf, saya adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru, dan saat ini yang mau saya tanyakan adalah untuk mengeluarkan PPN selain form SSP, formulir apalagi yang perlu diisi..? Apakah form 111 dan 1721..? dan bagaimana cara pengisiannya..? Kami ucapkan banyak terima kasih.
SSP ini form untuk bayar pajak ke bank.
Maksud bapak gimana ya?
klo misalnya 1 PT menjual ke pembeli yang non npwp & pembeli yang sudah punya npwp.
Untuk pembeli yang punya NPWP kita buatkan FP agar bisa dikreditkan dan di masukkan satu per satu ke espt ke lampiran Formulir 1111A2.
Sedangkan untuk pembeli yg tidak punya NPWP tetap kita buatkan FP nya namun kita input total penjualannya dalam ESPT Formulir 1111AB Bagian B.1 Penyerahan dalam negeri dgn FP yg tidak digunggung.
Bener atau tidak yah pak klo perlakuan nya seperti itu.
Trus yang saya mau tanyakan juga, untuk ESPT Formulir 1111A2
Apakah di Daftar Pajak Keluaran nya harus lengkap nomor urut FP nya selama 1 bulan ?
Karena utk pembeli non npwp yang kita buatkan FP nya tidak kita masuk kan ke Form 1111 A2.
mohon pejelasannnya, terima kasih.
1. Faktur pajak digunggung sebaiknya dibuat untuk total transaksi per 1 hari atau
total per 1 bln.
2. untuk format penomorannya, faktur pajak digunggung itu apa sama dng faktur
pajak tidak digunggung/ FP.lengkap (mis. 010.000-13.00000001)?
3. Kalau sama, apa nomor fakturnyanya harus berurutan dengan FP lengkap?
contoh :
FP. lengkap > tgl 1 Jan, nomornya 010.000-13.00000001
tgl 10 Jan, nomornya 010.000-13.00000002
FP. digunggung > tgl 31 Jan, nomornya 010.000-13.00000003
mohon pencerahannya pak
A2 itu emang faktur pajak yang akan dikreditkan oleh pembeli, sehingga tentunya wajib lengkap dong.
kalau tidak lengkap tidak boleh dikreditkan oleh pembeli.
Salam Pak Raden, saya mau bertanya :
1. Faktur pajak digunggung sebaiknya dibuat untuk total transaksi per 1 hari atau
total per 1 bln.
2. untuk format penomorannya, faktur pajak digunggung itu apa sama dng faktur
pajak tidak digunggung/ FP.lengkap (mis. 010.000-13.00000001)?
3. Kalau sama, apa nomor fakturnyanya harus berurutan dengan FP lengkap?
contoh :
FP. lengkap > tgl 1 Jan, nomornya 010.000-13.00000001
tgl 10 Jan, nomornya 010.000-13.00000002
FP. digunggung > tgl 31 Jan, nomornya 010.000-13.00000003
mohon pencerahannya pak
Eky Rabu, Maret 20, 2013 10:15:00 PM
Salam Pak Raden, saya mau bertanya :
1. Faktur pajak digunggung sebaiknya dibuat untuk total transaksi per 1 hari atau
total per 1 bln.
2. untuk format penomorannya, faktur pajak digunggung itu apa sama dng faktur
pajak tidak digunggung/ FP.lengkap (mis. 010.000-13.00000001)?
3. Kalau sama, apa nomor fakturnyanya harus berurutan dengan FP lengkap?
contoh :
FP. lengkap > tgl 1 Jan, nomornya 010.000-13.00000001
tgl 10 Jan, nomornya 010.000-13.00000002
FP. digunggung > tgl 31 Jan, nomornya 010.000-13.00000003
mohon pencerahannya pak
digunggungkan itu HANYA untuk pelaporan saja.
faktur dibuat TIDAK digabung (digunggungkan)
saya mau bertanya:
apakah pelaporan PPN digunggung diharuskan juga untuk mengajukan dan mempunyai nomor seri faktur pajak ?
kasusnya jika diperusahaan tersebut menjual langsung kepada toko/ritel. mohon pencerahanny pa.. mksh
artinya, bisa jadi membuat faktur pajak tetapi tidak mengajukan nomor ke KPP. Nah yang seperti ini masuk kategori faktur pajak tidak lengkap.
Namun, bagi pembeli yg Non Npwp dan memang tidak meminta faktur pajak, maka penomoran faktur pajaknya mengikuti internal penomoran perusahaan?
nomor tetep, tidak terpisah.
harnya perlakuan dan pelaporan yang beda.
perlakuan ->> tidak dapat dikreditkan pembeli.
pelaporan ->> tidak perlu per faktur tapi digunggungkan.
mohon penjelasan Pak Raden, Terima kasih.
Selama ini kami menerbitkan 2 invoice dengan PPN dan Non PPN. Tapi selama ini faktur pajak yang kami terbitkan/laporkan hanya invoice dengan PPN saja. Sementara non PPN tidak saya laporkan. Apa saya juga wajib membuat faktur pajak non PPN tersebut ya pak? Mohon bantuannya ya pak, terima kasih
jika yang dimaksud:
- satu transaksi ada yang pake PPN;
- transaksi lain tidak pake PPN
maka kebijakan seperti ini jelas tidak boleh.
ini sudah masuk pidana.
sanksinya lebih berat.
tetapi jika yang dimaksud satu transaksi dibuat dua faktur, yaitu faktur pajak yang ada PPN-nya dan satu lagi faktur komersial yang tidak ada PPN-nya maka menurut saya tidak apa-apa karena faktur pajak kan sudah dilaporkan.
pembeli tidak jelas dibolehkan di faktur pajak dengan konsekuensi atas faktur tersebut tidak dapat dikreditkan. Hanya untuk faktur pajak keluaran.
ga perlu ragu lagi.
silakan dilanjutkan.
saya mau minta masukan dari rekan2..
perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa IT.. salah satu jasa yang ada diperusahaan kami adalah seperti jasa pembuatan hosting dan domain.
klien perusahaan kami terdiri dari perusahaan dan juga personal/perorangan...
1. yang jadi pertanyaan saya,apakah perusahaan kami bisa disebut retail secara yang kami tawarkan bukan berupa barang tapi jasa?
2. karena perusahaan kami PKP, untuk pemungutan ppn pada setiap jasa yang digunakan oleh klien personal/perorangan apakah itu termasuk pajak yang di gunggung.jika iya bagaimana cara pelaporannya?
3. jenis jasa seperti apa yang bisa di kenakan pemotongan pph 23, karena ada beberapa dari klien kami yang memotong langsung untuk setiap tagihan dari transaksi jasa perusahaan kami.
Mohon masukannya,,,
Terimakasih..
saya mau tanya pak..
perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa IT.. salah satu jasa yang ada diperusahaan kami adalah seperti jasa pembuatan hosting dan domain.
klien perusahaan kami terdiri dari perusahaan dan juga personal/perorangan...
1. yang jadi pertanyaan saya,apakah perusahaan kami bisa disebut retail secara yang kami tawarkan bukan berupa barang tapi jasa?
2. karena perusahaan kami PKP, untuk pemungutan ppn pada setiap jasa yang digunakan oleh klien personal/perorangan apakah itu termasuk pajak yang di gunggung.jika iya bagaimana cara pelaporannya?
3. jenis jasa seperti apa yang bisa di kenakan pemotongan pph 23, karena ada beberapa dari klien kami yang memotong langsung untuk setiap tagihan dari transaksi jasa perusahaan kami.
Mohon pencerahannya,,
Terimakasih..
2. pajak yang digunggungkan dengan faktur pajak yang digunggungkan berbeda. digungunggkan artinya dikumpulkan dalam satu "keranjang".
3. objek pph pasal 23 silakan cek http://pajaktaxes.blogspot.com/2009/01/daftar-objek-pph-pasal-23.html
silakan konsultasikan ke pembimbing saja.
maksudnya gimana ya?
saya memahaminya barang tsb BKP yang dibebaskan.
Kasus yang diatas juga terjadi pada perusahaan saya, saya menjual produk yang konsumennya tidak memiliki nomor NPWP. Saya sudah terlanjur membuatkan faktur pajak berurutan, ada nama ada alamat tapi untuk nomor NPWP saya kosongin, cuma saya bingung cara pelaporanya, apakah boleh kalau saya dalam menginput data konsumen dalam formulir 1111 A2 saya tulis 00.000.000.0-000.001 dan selanjutnya..? demikian... terimakasih atas jawabannya
misal 00.000.000.0-013.000
faktur pajak yang menggunakan NPWP ini termasuk faktur pajak tidak memenuhi formalitas. dari sisi penerbit telah terpenuhi kewajiban memungut PPN, tetapi dari sisi pembeli belum. Pembeli tetapi ada kewajiban renteng.
Terima kasih.
faktur pajak yang digunggung hanya menggugurkan kewajiban penjulan untuk menerbitkan faktur pajak dan melaporkan di SPT Masa PPN.
Untuk dasar hukum tentang faktur pajak gabungan apa ikut PER 24/PJ/2012 itu pak ?
Terima kasih.
PER-24/2012 dan PER-17/2014
karena saya baca di blog orang ada yg berpendapat beda ada yg berpendapat sama.
Lalu jika pelanggan saya bukan PKP saya masukkan ke FP Digunggung apa sdh benar pak ?
saya global jumlahnya dalam satu bulan seperti itu.
Terima kasih.
1. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya
2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang
3. pada umumnya transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Jadi klo pengusaha menjual barang ke toko yang tidak berNPWP yang mana barangnya akan dijual lagi oleh toko itu wajib dibuatkan faktur pajak lengkap dan NPWP pembeli bisa diisi 000000000000000
PER-24/2012 tidak menyebut istilah faktur pajak digunggung. Istilah itu muncul di SPT Masa PPN.
Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 20 ayat (1) PP 1/2012.
PKP selain pedagang eceran, harus membuat faktur pajak lengkap atau faktur pajak standar (istilah lama). Harus memenuhi syarat format dan material.
PKP selain PKP eceran yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak lengkap akan dikenakan sanksi Pasal 14 (4) UU KUP.
Pasal 17 ayat (2) PER-24/2012 berbunyi:
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
b. Nama, alamat, dan Nomor; Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau; penerima Jasa Kena Pajak, serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
PER-24/2012
Pershaan.ini mintak nomer seri sebanyak 100 faktur, tetapi kantor pajak menerbitkan 25 nomer seri fp ,,dan ketika minta lagi ke kantor pajak ,,kantor pajak memberikan nomer.seri faktur pajak selanjutnya (melanjutkan nomer.seri yg 100 itu pak),,
Jadi , yg ingin saya tanyakan bagaimana perlakuan atas nomer seri yg sisanya itu pak?? Sedngkn pada saat itu terdpt penjulan, tetapi pershaan tetap menerbitkan faktur tanpa nomer.seri??? Apa ini di bisa di masukkan ke ppn yg digunggunkan?? Atau gimna perlakuannya pak??? Sedangkan dri ppn itu sudah di bayar, dan fpnya sudh diberikan ke pembeli itu-,,terima kasih pak,,,
jika sudah habis atau segera akan habis, silakan minta lagi di
http://efaktur.pajak.go.id/
PKP dan NPWP adalah sarana administrasi.
kewajiban itu muncul menurut UU berdasarkan syarat objektif
faktur pajak digunggung masih ada ko
Saya mau bertanya, apakah bisa saya menerbitkan faktur pajak atas barang yang saya beli tanpa ppn? Karena kebanyakan user saya minta diterbitkan faktur pajak, sedangkan sebagian besar barang dagangan saya, saya beli tanpa diterbitkan faktur pajak.
Atas jawaban pak Raden saya ucapkan terima kasih
tapi PPN 10% menjadi tanggungan bapak
harusnya kan PK - PM
nah nanti tidak ada PM karena saat beli tidak ada PPN
jadi PK langsung dibayar ke kas negara
menurut saya, bapak rugi
Saya ingin bertanya apakah penjualan tahun lalu yang sudah saya masukan sebagai fp yang digunggung bisa saya lakukan pembetulan karena pembelinya meminta FPnya. Mohon pencerahan dari Bapak, terima kasih.
sekarang aturan nomor faktur pajak kan harus online via enofa. nah, tanggal persetujuan enofa harus lebih dulu daripada tanggal faktur. jadi tidak ada nomor mundur
saya bingung pak soalnya, ini perusahaan retail pak nah setiap bulan nerima juga pembelian yang Non PKP, skrg sudah tidak diperbolehkan untuk faktur sederhana, tapi di kantor saya masih tetap buat apa itu jadi masalah pak
harusnya toko yang menjual barang ke konsumen akhir (macam Indomaret) ga perlu dikirimi surat