Membuat SPT OP

Apakah anda masih bingung cara mengisi SPT? Atau bahkan masih cari-cari formulir SPT? Jangan khawatir, saya bimbing cara mendapatkannya.

Pertama, dapatkan file eSPT. Jika belum punya silakan unduh :
1. Form 1770
Form 1770 adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan. Boleh dibilang, inilah media pelaporan pajak bagi para pengusaha / wiraswasta / juragan / majikan.

2. Form 1770S
Form 1770S adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berstatus pegawai. Inilah media pelaporan pajak bagi para buruh dan pegawai.

3. Form 1770SS
Form 1770SS adalah media pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000 [ini menurut PER-34/PJ/2010]. Jadi perbedaan antara 1770S dan 1770SS adalah batasan penghasilan. Jika 1770S tidak ada batasan (unlimited) penghasilan yang diterima oleh pegawai, maka 177SS hanya mereka yang memiliki penghasilan setahun tidak lebih dari enam puluh juta rupiah saja.

Kalau formulir SPT sudah punya, maka silakan unduh file powerpoint tata cara pengisian SPT. Ada dua file powerpoint, yaitu :
1. Simulasi Pengisian SPT PPh OP
2. Simulasi Pengisian 1770 S dan 1770 SS

File powerpoint diatas bukan buatan saya. Tapi dibuat oleh P2 Humas Kantor Pusat DJP. Saya pikir, file seperti ini wajib disebarluaskan untuk membantu para Wajib Pajak. Kalau Wajib Pajak bingung membuat SPT, sudah pasti tingkat kepatuhan formal berupa penyampaian SPT akan kecil. Bikin SPT masih bingung, terus bayar pajaknya kapan? Walaupun tidak semua yang bikin SPT bayar pajak! Tetapi ada juga yang bayar pajak tapi tidak lapor SPT, terutama Wajib Pajak yang bayar PPh atas penjualan tanah dan atau bangunan.

Anda akan dibimbing tahap demi tahap cara pengisian SPT. Bahkan diingatkan bagian mana saja yang harus diisi. Tentu saja dalam prakteknya tidak harus "plek" persis sama dengan simulasi dari kantor pusat DJP. Setidaknya mirip-mirip atau bedanya tidak terlalu jauh :-)

Setelah formulir SPT tersedia dan sudah paham cara pembuatannya, maka tahap selanjutnya adalah mengumpulkan bukti potong dan Surat Setoran Pajak [SSP]. Bukti potong untuk Wajib Pajak pekerja adalah bukti potong yang dibuat oleh pengusaha / majikan / pemberi kerja. Biasanya, bendahara pemberi kerja sudah menghitung berapa PPh terutang (formulir A1). Tinggal pindahkan angka-angka dari A1 ke 1770S atau 1770SS.

Setelah membuat SPT dan ternyata hasil perhitungan SPT tersebut kurang bayar, maka kekurangan tersebut harus dilunasi sebelum SPT tersebut dilaporkan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat 31 Maret. Bisa saja kita setor kekurangan PPh pada tanggal 31 Maret pagi dan melaporkan pada sore harinya, tapi harus diantisipasi antrian di bank persepsi saat akan bayar pajak! Jangan-jangan karena panjangnya antrian ditambah ada gangguan on-line, maka tidak sempet bayar tanggal tersebut.

Posting terkait cara pembuatan SPT OP :
1. Membuat Daftar Harta
2. Menghitung Penghasilan dari Biaya Hidup
3. Melaporkan Penghasilan Istri
4. Bukti Potong sebagai Kredit Pajak

selamat membuat SPT
Kalau mau format SPT dalam bentuk Excel, silakan diunduh :
1. form 1770
2. form 1770S
3. form 1770SS

Komentar

WONDEFULL UMROH - SUGENG mengatakan…
isinya sangat bermanfaat
kapan2 akui diajarii nyimpan file ya
Anonim mengatakan…
blognya informatif banget lebih mengena dan gampang dipahami, website DJP aja gk kayak gini, bwt mas raden terus berkarya masyarakat peduli pajak butuh informasi sperti ini,

om sy mo nanya klu traksaksi jasa perbaikan mobil, DPP PPN jasa itu dari part aja atau plus jasanya???
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo dilihat dari PPN, jasa itu objek PPN, jual part juga objek PPN. Jadi dipisah maupun digabung sama saja.
Anonim mengatakan…
Selamat pagi Pak Raden Suparman,

Ada hal yang mau saya tanyakan.

Orang tua saya masuk sebagai tanggungan dalam SPT pribadi saya. Beberapa waktu lalu ibu mengatakan bahwa beliau mempunyai tanah hasil warisan orang tuanya (kakek saya) sejak tahun 1980-an. Sekarang tanah itu rencana akan dijual.

Pertanyaan saya :
Apakah ibu saya yg tercatat sebagai tanggungan saya dalam SPT dapat menjual tanah tsb? Apakah transaksi penjualan ini nanti akan berpengaruh pada SPT pribadi saya? Ibu selama ini hanya ibu rumah tangga dan tidak pernah punya NPWP karena tidak pernah bekerja.
Bila ibu tidak diperbolehkan menjual (secara aturan pajak/SPT) bagaimana solusinya agar tanah tsb dapat dijual?

Terima kasih atas bantuannya.
Lia
Unknown mengatakan…
tentu tidak pengaruh ke SPT.
Itu kan tanah orang tua.
Baiknya memang tanah dijual waktu orang tua masih ada. Kalau sudah tiada, pasti nanti repot di BPN. Apalagi jika SHM atas nama kakek. Nanti harus ada bagi waris dari kakek ke orang tua, terus bagi waris lagi dari orang tua ke anak (penjual). Setelah itu baru akta jual ke pembeli.
Anonim mengatakan…
Pagi, Pak...

Terima kasih infonya. Tanah sudah SHM atas nama ibu. Jadi tidak masalah ya jika mau dijual. Tetapi saya dapat info bahwa sekarang jika mau menjual tanah harus punya NPWP. Apakah benar? Sedangkan ibu saya tidak punya NPWP.

Terima kasih atas bantuannya.
LIA
Unknown mengatakan…
tidak ada yang mewajibkan.
mungkin yang dimaksud bayar PPh.
siapa yang bayar, kudu pake NPWP.

sebenarnya notaris bisa ko bikin kode biling dengan NPWP 00.000.000.0-kpp.000
Anonim mengatakan…
Pagi, Pak....

Terima kasih atas info-infonya.

Regards,
LIA

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru