impor JKP dan BKP TB

Impor, sesuai pengertian di kamus, merupakan pemasukan barang dari luar negeri. Persepsi selama ini, impor memang selalu hanya terkait dengan barang. Tidak ada yang disebut impor atas jasa. Tetapi saya ingin menggunakan istilah impor untuk memudahkan pengertian "pemanfaatan" jasa dan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean. Impor jasa yang sama maksud diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-147/PJ/2010.

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean (impor BKP TB) adalah :
[a.] dimiliki oleh subjek pajak luar negeri;
[b.] kegiatan pemanfaatan dilakukan di daerah pabean; dan
[c.] dimanfaatkan oleh siapapun di daerah pabean.

Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di daerah pabean (impor JKP) adalah :
[a.] diserahkan  oleh (pemberi JKP) subjek pajak luar negeri;
[b.] kegiatan pemanfaatan di daerah pabean; dan
[c.] dimanfaatkan oleh siapapun di daerah pabean.

Konseptor SE-147/PJ/2010 menghindari istilah "subjek pajak luar negeri". Syarat yang terkait dengan kepemilikan BKP TB menggunakan istilah "orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean". Sedangkan yang syarat yang terkait dengan pemberi JKP juga menggunakan istilah "orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean". Tetapi khusus pemberian JKP ada satu syarat tambahan, yaitu :
Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkududukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri

Ditegaskan lagi :
Dalam hal pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b menyebabkan orang pribadi atau badan yang tertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri, maka pemberian Jasa Kena Pajak tersebut termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.

Menurut saya, penggunaan istilah subjek pajak luar negeri akan lebih "enak". Walaupun PPN bukan pajak subjektif dan tidak mengatur masalah subjek pajak, tetapi terkait impor JKP dan pemanfaatkan BKP TB memang melibatkan "subjek pajak luar negeri". Seperti yang ditegaskan diatas, jika pemberi JKP merupakan subjek pajak dalam negeri maka otomatis dianggap penyerahan di dalam daerah pabean. Begitu juga, ini penafsiran saya, jika pemilik BKP TB subjek pajak dalam negeri tentu bukan impor.

Saat Terutang
SE-147/PJ/2010 juga mengatur saat terutang impor JKP dan BKP TB, yaitu :
[a.] secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkan;
[b.] saat dinyatan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkan;
[c.] saat ditagih oleh pihak yang menyerahkan;
[d.] saat dibayar, baik sebagian atau seluruhnya, oleh pihak yang memanfaatkan;
[e.] saat ditandatangani kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Biasanya saat terutang berlaku : mana yang lebih dulu. Jika sudah dibayar, wallaupun belum digunakan atau belum ada kontrak, maka PPN tetap sudah terutang dan wajib dibayar oleh pihak yang membayar. Tentu pihak yang membayar merupakan subjek pajak dalam negeri atau importir JKP.

Pembayaran PPN impor JKP dan BKP TB dilakukan dengan menyetor langsung ke bank persepsi dengan menggunakan SSP. Bayarnya bukan ke kantor pajak ya! Karena subjek pajak yang tertanggung sebenarnya subjek pajak luar negeri maka NPWP yang digunakan angka 0 (nol) kecuali angka kode KPP dimana importir terdaftar. SSP ini bisa dikreditkan karena "disetarakan" dengan faktur pajak masukan.





Komentar

Unknown mengatakan…
Analisisnya cocok untuk jadi kasubdit di PP
nanti saya bilangin ya...
Anonim mengatakan…
makasih pak raden..
nyux mengatakan…
untuk JKP selain PPN apakah juga terkena PPh? PPh 26 atau 23 mungkin? bagaimana jika WP belum terdaftar sebagai PKP
Raden Agus Suparman mengatakan…
wah ..............
pertanyaan seperti ini susah jawabnya :(

tidak ada kaitan PPN dengan PPh
kan UU-nya juga beda
sama saja antara PPh dengan PBB, beda UU

Contoh: objek PPN adalah penyerahan sedangkan objek PPh adalah penghasilan. Tentu tidak setiap penyerahan ada penghasilan. Bisa jadi ada penyerahan tapi rugi maka hasil rugi bukan objek PPh.

PPh Pasal 23 dan Pasal 26 adalah withholding taxes atau pemotongan. Hanya jenis jasa tertentu yang merupakan objek PPh Pasal 23. Jadi kita harus hapal atau setidaknya lihat daftar dulu sebelum memotong pajak orang lain. Jangan2 kita potong pajak padahal tidak ada kewenangan kita atas penghasilan tersebut. Bisa berabe :)

itu dulu
kalo mau lebih lanjut bisa lewat email

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru