Laporan Tahunan DJP

DJP sejak 2007 sudah memposisikan diri sebagai institusi yang reformis. Banyak sektor yang sudah mengalami perubahan. Pihak pegawai sendiri selalu melakukan cut off kapan "jahiliah" kapan modern. Tentu saja garis batas tersebut tidak serta merta membuat semuanya sempurna.

Butuh proses untuk menjadi institusi yang modern. Mungkin kasus Gayus bisa menjadi pemicu bagi internal DJP untuk selalu melakukan perubahan. Publik boleh saja memiliki persepsi berbeda. Tetapi banyak pegawai DJP yang ingin membuktikan dengan prestasi. Tidak dengan debat kusir.

Salah satu bentuk perubahan adalah dipublikasikannya Laporan Tahunan DJP atau Annual Report. Saya sangat setuju jika DJP setiap tahun mempublikasi kinerja. Biarkan masyarakat Wajib Pajak mengenal DJP. Biarkan masyarakat menilai, apa yang sudah dilakukan DJP? Mudah-mudahan masyarakat akan lebih proporsional menilai DJP!

Fungsi DJP sebenarnya administrator pajak. DJP merupakan lembaga administrasi perpajakan. Ukuran keberhasilan DJP harusnya diukur dengan penerimaan pajak. Silakan menilai kinerja DJP berikut yang saya crop dari halaman 35 Laporan Tahunan DJP :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru