Pentingnya NPWP bagi BUT

Bentuk usaha tetap [BUT] adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Menurut Pasal 2 ayat (4) UU PPh, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya [UU KUP]. Saya tidak tahu pasti, kenapa pengertian NPWP di UU KUP hanya dalam lingkup Wajib Pajak. Padahal Wajib Pajak itu bisa Wajib Pajak Dalam Negeri [WPDN] dan Wajib Pajak Luar Negeri [WPLN]. Adakah Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki NPWP?

WPLN dikenakan pajak hanya sebatas penghasilan yang berasal dari Indonesia. Tidak berlaku world wide income seperti WPDN yang mewajibkan melaporkan dan memperhitungkan penghasilan baik yang diterima di dalan negeri maupun luar negeri. WPLN juga tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan [SPT] karena kewajiban perpajakannya diserahkan kepada pemberi penghasilan di Indonesia. Kewajiban pemotongan ini diatur di Pasal 26 UU PPh.

Tetapi jika WPLN yang memiliki "bentuk usaha" maka WPLN menjadi harus mengurus dirinya sendiri. Harus punya NPWP dan harus lapor  SPT. Bunyi dari bagian penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU PPh bahwa BUT dipersamakan dengan kewajiban WP Badan Dalam Negeri. Dipersamakan artinya tidak sama. Satu sisi beda tetapi sisi lain sama. Sisi yang beda adalah status subjek tetap subjek pajak luar negeri. Sisi yang sama adalah kewajibannya.

Karena dipersamakan dengan WPDN Badan maka mitra bisnis di Indonesia menganggap BUT sebagai WPDN sama dengan si mitra. Contoh: jika BUT memberikan jasa konsultansi ke PT Abadijaya maka PT Abadi jaya akan memotong PPh Pasal 23 saat membayar jasa konsultansi. Bukan memotong PPh Pasal 26 karena dipersamakan dengan WPDN.

Konsekuensi dengan dipersamakan dengan WPDN adalah DJP dapat menetapkan ketetapan pajak dan melakukan proses penagihan pajak kepada BUT. Sedangkan jika bukan BUT tentu saja DJP tidak dapat menagih pajak karena Wajib Pajak tidak ada dan tidak diadministrasikan di Indonesia. Kemana jurus sita menyita barang milik wajib pajak?


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru