Friday, May 27, 2011

sengketa pajak

Surat Ketetapan Pajak [skp] bukanlah keputusan final. Memang akan menjadi final jika Wajib Pajak menerima dan membayar skp tersebut. Saya berpendapat skp adalah produk "pemahaman pemeriksa pajak". Sehingga tidak ada yang pasti atas skp tersebut.

Koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa pajak disebabkan oleh dua hal :
[1.] akuntansi
[2.] aturan pajak

Koreksi fiskal karena akuntansi maksudnya koreksi fiskal yang dilakukan karena pemeriksa menganggap : bukti tidak cukup sehingga tidak bisa dibiayakan, selisih antara pembukuan WP dan SPT (sering kali yang diambil adalah yang paling menguntungkan untuk negara), WP salah hitung (ini masalah matematis dan manusiawi), perbedaan metode pembukuan (misalnya saat pengakuan ekspor atau impor), atau yang paling sering saya gunakan : Wajib Pajak belum melaporkan semua penghasilan, dan belum melaporkan semua objek pajak.

Sedangkan koreksi fiskal karena aturan pajak berbeda dengan akuntansi. Contoh Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatakan :
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Sehingga, bisa jadi secara akuntansi bisa dibiayakan tetapi secara fiskal tidak bisa dibiayakan. Lebih jelas lagi dengan ketentuan Pasal 9 UU PPh yang mengatur pengeluaran yang tidak dapat dibiayakan atau tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Atau ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU PPh yang hanya membolehkan metode penilaian persediaan dengan cara "rata-rata" atau FIFO.

Mungkin koreksi karena akuntansi lebih banyak diterima. Misal koreksi karena Wajib Pajak memperkecil omset. Saat diperiksa, omset sebenarnya ketahuan. Sehingga WP akan menerima hasil pemeriksaan tersebut karena memang hasil pemeriksaan berdasarkan fakta sebenarnya. Walaupun demikian tidak berarti koreksi berdasarkan akuntansi juga tidak akan jadi sengketa pajak. Apalagi jika koreksi fiskal karena aturan pajak. Lebih khusus lagi jika aturan pajak yang dijadikan dasar koreksi masuk wilayah "gray area" atau wilayah abu-abu. Sebagian ada yang menyebut multitafsir.

Banyak Wajib Pajak yang bermotif dagang. Mana yang lebih menguntungkan secara finansial, itulah yang ditempuh. Jika menurutnya hasil pemeriksaan tersebut bisa dikurangi, maka dia bisa tempuh jalur itu. Maka dicarilah kelemahan hasil pemeriksaan. Namanya juga produk manusia, tidak sempurna. Selalu ada sisi kekurangannya.

Rambut boleh sama hitam, tapi pemikiran dan pendapat bisa berbeda-beda. Aturan yang menurut pemeriksa jelas, bisa ditafsirkan lain sehingga menjadi tidak jelas. Sudut pandang atau cara memahami aturan bisa beda-beda tergantung latar belakang masing-masing. Termasuk yang menurut keumuman atau kelaziman disebut "aneh".

Sarana untuk mengurangi hasil pemeriksaan sebenarnya ada 3 jalur, yaitu normal, extraordinary, dan terbatas. Tiga istilah tersebut saya dapatkan dari Majalah Berita Pajak bulan April 2011. Istilah tersebut dikemukakan oleh orang yang kebetulan saat ini sebagai Sekretaris DJP yang sebelumnya menjadi "Tim KUP".

[a.] Jalur Normal
Jalur normal berdasarkan Pasal 25, 26, dan 27 UU KUP. Untuk lebih lengkapnya saya kutip dulu biar jelas.

Pasal 25 UU KUP mengatur proses pengajuan keberatan. Pasal 25 ayat (1) UU KUP berbunyi :
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Pasal 26 UU KUP mengatur hasil keberatan. Pasal 26 ayat (1) UU KUP berbunyi :
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
Pasal 27 UU KUP mengatur pengajuan permohonan banding. Pasal 27 ayat (1) UU KUP berbunyi :
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).


[b.] Jalur Extraordinary
Jalu extraordinary berdasarkan Pasal 36 UU KUP. Mengapa disebut extraordinary? Wah, saya juga lupa alasannya :D Tetapi kemungkinan karena pasal ini mengatur kewenangan DJP yang lebih kuat. Saya kutip dulu bunyi Pasal 36 ayat (1) UU KUP :
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Wajib Pajak dapat meminta menghapus sanksi administrasi yang sudah dihitung oleh pemeriksa pajak. Jalur ini bisa diambil Wajib Pajak jika tidak melakukan proses keberatan. Artinya, dia menerima hasil pemeriksaan. Karena menerima hasil pemeriksaan, dia bayar dulu pokok pajaknya sampai lunas. Setelah lunas, dia minta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Biasanya alasan yang sering digunakan adalah kemampuan liquiditas.

Wajib Pajak dapat meminta mengurangi hasil pemeriksaan atau membatalkan skp dan STP. Jalur ini bisa digunakan jika Wajib Pajak sudah menggunakan jalur keberatan berdasarkan Pasal 26 UU KUP. Tetapi karena kekurangan syarat formal, maka keberatan Wajib Pajak ditolak. Padahal bisa jadi materi keberatan Wajib Pajak benar. Nah untuk mewujudkan keadilan, maka dibuka pintu ini. Artinya, ini seperti proses keberatan tetapi dengan "tidak memperhatikan" syarat formal. Bedanya dengan proses keberatan, pintu Pasal 36 UU KUP tidak bisa banding ke Pengadilan Pajak. Wajib Pajak harus menerima apapun hasilnya.

[c.] Jalur Terbatas
Jalur terbatas berdasarkan Pasal 16 UU KUP. Pasal 16 UU KUP mengatur pembetulan atau koreksi ketetapan pajak. Tetapi koreksi dijalur ini terijadi karena kesalahan manusiawi. Lebih jelasnya saya kutip dulu Pasal 16 UU KUP dan penjelasannya.

Pasal 16 ayat (1) UU KUP :
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP (bagian tengah tidak dikutip supaya tidak terlalu panjang).
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Pengertian ”membetulkan” pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.

Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.

Memang tiga jalur tersebut tidak mencerminkan sengketa pajak sebagaimana judul posting kali ini. Jalur yang "murni" sengketa pajak sebenarnya jalur normal yang bisa banding sampai Pengadilan Pajak dan bisa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Jalur mana yang akan dipilih oleh Wajib Pajak? Kembali ke motif dagang, mana yang lebih menguntungkan finansial si Wajib Pajak :D

salaam

Monday, May 23, 2011

Revisi Aturan Pemeriksaan 2

Melanjutkan posting sebelumnya, pada posting kali ini saya akan bahas SPHP dan tanggapan WP serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Di undang-undang KUP ada dua kewajiban yang amanatkan sebagai prosedur pemeriksaan. Jika salah satu prosedur pemeriksaan dibawah ini tidak dilaksanakan maka hasil pemeriksaan bisa dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP. Kedua prosedur tersebut yaitu pemeriksa wajib :
[a.] memberikan SPHP kepada WP;
[b.] melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan WP.

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Dalam prakteknya, bisa jadi sebelum SPHP, bagian akuntansi atau pajak dipanggil oleh pemeriksa untuk memberikan penjelasan. Bisa jadi beberapa pos yang sebelumnya dijadikan temuan, tetapi setelah ada penjelasan dari pihak WP maka tidak jadi temuan. Seringkali justru pos-pos yang dikoreksi yang dituangkan dalam SPHP adalah temuan yang benar-benar tidak bisa dibantah oleh WP. Walaupun demikian, bisa pula pemeriksa "ujug-ujug" memberikan SPHP kepada WP sedangkan pembahasan dan permintaan keterangan lebih lanjut justru setelah SPHP atau tepatnya di closing conference. Atau bisa juga kombisanasi dari dua hal tersebut. Misalnya sebagian temuan sudah dibahas sebelum SPHP tetapi diantara pos yang dikoreksi di SPHP sebagian belum dibahas dengan WP. Apapun kondisinya, pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah prosedur wajib dalam pemeriksaan!

Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui. Secara logika, pembahasan akhir hasil pemeriksaan akan ada jika WP memberikan respon atau menjawab atau memberikan tanggapan atas SPHP. Jika tidak ada tanggapan, maka apa yang dibahas?

Tetapi Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011 mewajibkan kepada pemeriksa untuk mengundang WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, baik WP memberikan tanggapan atau tidak. Konon kabarnya, aturan baru ini merupakan turunan dari UU KUP yang memberikan hak kepada WP untuk melakukan pembahasan hasil pemeriksaan. Bagi WP, hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan merupakan hak. Sebaliknya bagi pemeriksa, memberikan kesempatan untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan merupakan kewajiban. UU KUP tidak mensyaratkan ada tanggapan SPHP atas kehadiran WP. Artinya, menurut UU KUP, ada atau tidak ada tanggapan SPHP maka WP harus diberikan kesempatan untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Kemudian timbul, apa yang akan dibahas jika WP tidak memberikan tanggapan SPHP? Kalau menurut pendapat saya pribadi, jika WP tidak memberikan tanggapan kemudian hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan maka saya sebagai pemeriksa akan meminta secara lisan supaya WP melengkapi tanggapan secara tertulis. Mungkin dikasih satu hari untuk mengetik dan besoknya dilakukan pembahasan. Mungkin jangka waktu untuk tanggapan SPHP sudah lewat. Menurut saya tidak apa lewat satu dua hari, yang penting ada dokumen WP tentang ketidaksetujuan SPHP. Jika usaha ini tidak berhasil, maka terpaksa saya gunakan keterangan lisan sebagai tanggapan SPHP. Kemudian dibuatkan risalah pembahasan dan saya sarankan untuk pembahasan selanjutnya di Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Artinya pemeriksa tetap pada SPHP dan WP tetap tidak setuju. Atas sengketa tersebut maka akan diputuskan di Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Jangka waktu WP untuk memberikan tanggapan adalah 7 hari kerja. Di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 jangka waktu 7 hari kerja tersebut termasuk dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Di Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011 jangka waktu 7 hari kerja adalah kesempatan untuk memberikan tanggapan saja! Ditambah lagi, WP bisa meminta perpanjangan 3 hari kerja jika memang belum cukup untuk menyusun surat tanggapan. Setelah surat tanggapan selesai, kemudian disampaikan ke KPP atau unit yang melaksanakan pemeriksaan.

Setelah tanggapan WP diterima oleh KPP, atau jangka waktu 7 hari kerja sudah habis dan WP tidak memberikan tanggapan, maka 3 hari kerja kemudian akan ada undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dulu, sebelum berlaku Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2011, justru pemeriksa bisa membuat surat panggilan untuk melakukan pembahasan akhir. Revisi sekarang dikembalikan seperti itu, tetapi namanya undangan. Apapun yang terjadi dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksa wajib membuat risalah pembahasan. Jika WP tidak hadir, maka selain risalah pembahasan, juga ditambah dengan berita acara ketidakhadiran WP. Jika tanggapan WP setuju atas hasil pemeriksaan, baik persetujuan tersebut disebutkan dalam surat tanggapan maupun persetujuan tersebut setelah ada pembahasan, maka dibuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditanda-tangani oleh pemeriksa dan WP.

Sengketa atas hasil pemeriksaan antara pemeriksa dan WP sekarang akan diputuskan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Dalam pembahasan sengketa tersebut Tim Quality Assurance Pemeriksaan wajib mengundang WP dan pemeriksa. Hasil pembahasan di Tim Quality Assurance Pemeriksaan kemudian dituangkan dalam risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, pemeriksa, dan Wajib Pajak. Kemudian, setelah ada keputusan atas sengketa oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, maka pemeriksa membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Apakah WP harus menerima keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan? Tidak harus! Walaupun sekarang pembahasan sengketa hasil pemeriksaan diputuskan oleh tim yang independen, tetapi WP bisa saja tetap tidak setuju. Dan atas ketidaksetujuan tersebut, WP bisa mengajukan proses keberatan setelah surat ketetapan pajak keluar.

bersambung ...

Friday, May 20, 2011

Revisi Aturan Pemeriksaan 1



Menteri Keuangan telah merevisi tata cara pemeriksaan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Berikut catatan saya atas perubahan ini :


[1.] Jangka Waktu Pemeriksaan
Jangka waktu pemeriksaan baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan tidak berubah. Tetapi "argo" awal pemeriksaan berubah dari sejak tanggal SP2 menjadi sejak tanggal Surat Pemberitahuan. Memang tidak signifikan karena prakteknya dua surat tersebut biasanya memiliki tanggal yang sama. Perubahan yang cukup signifikan di jangka waktu pemeriksaan adalah adanya alasan tertentu jika jangka waktu pemeriksaan diperpanjang. Kalau dulu, pemeriksa bisa seenaknya memperpanjang lamanya pemeriksaan sekarang harus ada alasan yang cukup kuat! Selain itu, sekarang pemeriksa harus memberitahukan secara tertulis tentang perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada wajib pajak! Ini hal baru dalam tata cara pemeriksaan. Setelah diperpanjang, artinya setelah 6 bulan untuk pemeriksaan kantor atau 8 bulan untuk pemeriksaan lapangan, pemeriksa belum menyelesaikan juga, maka menurut Pasal 5A ayat (4) pemeriksa harus menerbitkan dan menyampaikan SPHP kepada wajib pajak dalam jangka waktu 7 hari. Ini juga aturan baru yang memaksa pemeriksa menyelesaikan pemeriksaan paling lama 8 bulan.

[2.] Kuesioner
Pemeriksa wajib menyampaikan kuesioner kepada wajib pajak. Dulu memang pernah ada kuesioner yang disampaikan kepada Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan. Tetapi kuesioner disampaikan pada akhir pemeriksaan dan tidak diwajibkan. Sekarang, pemeriksa pajak akan memberikan sekurang-kurangnya 3 dokumen kepada Wajib Pajak saat pertama kali datang, yaitu :
[a.] Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
[b.] Kuesioner
[c.] Salinan Surat Perintah Pemeriksaan

[3.] Berita Acara Hasil Pertemuan
Berita acara hasil pertemuan sebenarnya pernah diatur. Seingat saya, dulu adanya di surat edaran yang merupakan kebijakan pemeriksaan tahun tertentu. Sekarang diwajibkan dibuat oleh pemeriksa dan diatur dengan peraturan menteri keuangan. Lebih kuat dan lebih mengikat bagi pemeriksa dan Wajib Pajak. Pengalaman saya dulu, isi berita acara ini biasanya menerangkan langkah-langkah pada saat pemeriksa datang pertama kali. Isinya lebih formalitas seperti : menerangkan tujuan pemeriksaan, menerangkan hak dan kewajiban pemeriksa serta hak dan kewajiban Wajib Pajak. Format berita acara hasil pertemuan tidak diatur di PMK. Mungkin akan diatur lebih lanjut di peraturan dirjen pajak atau SE.

[4.] Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
Pasca lebara 2010  menteri keuangan mengumumkan akan membentu unit quality assurance. Berita ini bersamaan dengan pengumuman akan dialihkannya pembuat aturan perpajakan ke BKF. Peraturan menteri keuangan ini salah satu perwujudan dari ide tersebut.  Tim Quality Assurance Pemeriksaan  akan berada di Kanwil DJP. Tugas Tim Quality Assurance :
[a.] membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
[b.] memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
[c.] membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan Tim Pemeriksa, dan/atau dengan Wajib Pajak.

Melihat tugasnya, Tim Quality Assurance Pemeriksaan hanya menggantikan tugas Tim Pembahas. Sebelumnya, Tim Pembahas ada dua tingkat, yaitu di tingkat UP2 atau KPP kalau sekarang, dan kalau belum puas bisa minta lagi Tim Pembahas di tingkat Kanwil DJP. Sekarang Tim Quality Assurance Pemeriksaan hanya ada di tingkat Kanwil DJP. Tim Quality Assurance Pemeriksaan juga sekarang lebih kuat karena ditugaskan untuk memberikan keputusan atas perbedaan pendapat. Artinya, pemeriksa bisa "lepas tangan" atas perbedaan hasil pemeriksaan. Keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan juga seperti keputusan banding karena memberikan putusan atas sengketa pajak. Hanya saja, keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan terjadi sebelum skp dangkan Putusan Keberatan setelah skp.

Jika memperhatikan berita ide  pembentukan quality assurance, maka di Kanwil DJP akan ada unit khusus atau struktur organisasi yang bertugas sebagai Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Ini tentu berbeda dengan Tim Pembahas yang bersifat ad hoc atau "panitia" saja. Orang-orangnya diambil dari unit lain. Mungkin nanti akan ada re-organisasi di DJP untuk membentuk Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Menurut Pak Agus Marto W, pembentukan unit quality assurance supaya "bekerja lebih independen".

bersambung ....

Link PajakTaxes

PajakTaxes