Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Obligasi yang Diperoleh Perusahaan Reksadana

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Pada tanggal 1 April 2013, PT Botth Indonesia menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebagai berikut:

  1. Nilai nominal Rp25.000.000,00 per lembar.
  2. Jangka waktu obligasi 3 tahun (jatuh tempo tanggal 31 Maret 2016).
  3. Bunga tetap (fixed rate) sebesar 15% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 31 Maret dan 31 Oktober.


Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Bank Candra merupakan kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran. 

Reksa Dana “Tumbuh Kembang” yang berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif) yang dikelola oleh PT Andalas Sekuritas sebagai manajer investasi pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) yaitu sebesar Rp23.500.000,00 per lembar. Reksa Dana “Tumbuh Kembang” telah mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK / OJK.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Oktober 2013?

JAWAB:
Atas penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana “Tumbuh Kembang” berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Besarnya PPh bagi Wajib Pajak reksa dana yang telah mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK/OJK atas penghasilan berupa bunga obligasi mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 adalah 5% x jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan (holding 
period) obligasi.

PT Bank Candra yang ditunjuk sebagai agen pembayaran wajib memotong PPh atas bunga obligasi yang diterima oleh Reksa Dana “Tumbuh Kembang”. 

Penghitungan bunga yang diterima Reksa Dana “Tumbuh Kembang” pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Oktober 2013 adalah:
(6/12 x 15% x Rp25.000.000,00) x 10 lembar = Rp18.750.000,00.

PPh yang wajib dipotong adalah:
5% x Rp18.750.000,00 = Rp937.500,00.

Kewajiban PT Bank Candra sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp937.500,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Reksa Dana Tumbuh Kembang;
  2. melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat 11 November 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh yang bersifat final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru