Contoh Penyetoran Kekurangan Pembayaran PPh yang Bersifat Final atas Usaha Jasa Konstruksi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Tanjungsari Konstruksi sebagai Konsultan Pengawas pekerjaan pembangunan unit kesehatan ibu dan anak Rumah Sakit Siti Khodijah yang dimiliki oleh CV Lukulo, dengan nilai kontrak Rp500.000.000,00. 

PT Tanjungsari Konstruksi merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi Layanan Jasa Inspeksi Teknis Sub-layanan Jasa Enjiniring Fase Konstruksi dan Instalasi Bangunan dengan kualifikasi besar gred 4.  

Atas pembayaran nilai kontrak sebesar Rp500.000.000,00 yang dilakukan pada tanggal 16 September 2013, CV Lukulo  hanya memotong PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp19.000.000,00 yang seharusnya sebesar Rp20.000.000,00.

Atas kekurangan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp1.000.000,00 siapakah yang wajib melunasinya?

JAWAB:
Penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang diterima dari pengguna jasa sebagai pemotong pajak dipotong PPh yang bersifat final oleh pengguna jasa dengan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terdapat selisih kekurangan PPh atas penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan PPh yang telah dipotong berdasarkan pembayaran yang telah dipotong, selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. Dengan demikian kekurangan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa kontruksi sebesar Rp1.000.000,00 harus dilunasi oleh PT Tanjungsari Konstruksi.

Tarif PPh atas penghasilan dari jasa pengawasan konstruksi:

  • memiliki kualifikasi usaha 4% (empat persen)
  • tidak memiliki kualifikasi usaha 6% (enam persen)


Pembayaran kontrak pengawasan jasa kontruksi sebesar Rp500.000.000,00.
PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi (4% x Rp500.000.000,00) = Rp20.000.000,00
PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi yang dipotong = Rp19.000.000,00
Kekurangan PPh atas penghasilan dari jasa konstruksi = Rp1.000.000,00

Kewajiban PT Tanjungsari Konstruksi sebagai penyedia jasa konstruksi adalah:

  1. melakukan penyetoran kekurangan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi sebesar Rp1.000.000,00 dengan SSP atas nama PT Tanjungsari Konstruksi paling lambat tanggal 16 Oktober 2013;
  2. melaporkan penyetoran PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru