Contoh Pemotongan Uang Pesangon yang Dialihkan Kepada Pihak Ketiga

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: Wahyudi Nugroho merupakan pegawai tetap di PT Redjo Mulyo sejak tahun 1989. PT Redjo Mulyo pada tanggal 8 Juli 2013 mengalihkan uang pesangon yang menjadi hak Wahyudi Nugroho sebesar Rp 500.000.000,00 secara sekaligus kepada  Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo.


Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh PT Redjo Mulyo terkait dengan pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Yayasan Dana Tabungan dan Pesangon Tenaga Kerja Redjo Mulyo?


JAWAB:
Apabila pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, maka Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligus tersebut, terutang PPh  Pasal 21 yang bersifat final.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon adalah :
  0%  x Rp     50.000.000,00 =Rp                 0,00
  5%  x Rp     50.000.000,00 =Rp   2.500.000,00
15% x Rp  400.000.000,00   =Rp  60.000.000,00 (+)
                                               Rp  62.500.000,00

Kewajiban PT Redjo Mulyo atas pembayaran uang pesangon tersebut:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon tersebut sebesar Rp 62.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) kepada Wahyudi Nugroho pada saat pengalihan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja;
  2. menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tesebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru