Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Pelayaran oleh Perusahaan Pelayaran Luar Negeri yang Memiliki BUT di Indonesia

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Kayu Alami adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan mebel. Dalam rangka pengangkutan ekspor mebel dari Indonesia ke Italia sejak tahun 2010 PT Kayu Alami membuat kontrak kerja sama transportasi sebesar Rp400.000.000,00 per sekali angkut dengan perusahaan pelayaran luar negeri yaitu Dewys Lines Ltd. yang berdomisili di Swiss yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD).

Pada bulan Juli 2013 dilakukan 1 (satu) kali pengangkutan dan telah dibayar pada tanggal 25 Juli 2013. Dewys Lines Ltd. sendiri memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yaitu BUT Dewys Lines (BUT DL).

Bagaimana kewajiban PPh Pasal 15 dari penghasilan yang diperoleh BUT Dewys Lines  tersebut?

JAWAB:
Kapal Dewys Lines Ltd.-Swiss yang disewa oleh PT Kayu Alami beroperasi dalam lalu lintas internasional (international traffic) sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia-Swiss, sehingga atas penghasilan dari persewaan kapal tersebut dapat dikenai pajak di Indonesia namun tidak melebihi 50 persen dari pajak yang dikenakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan PPh.

Mengingat Dewys Lines Ltd. melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia maka atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang dalam lalu lintas internasional tersebut dipotong PPh yang bersifat final sebesar 50% x 2,64% dari peredaran bruto, yang dipotong oleh PT Kayu Alami sebagai pihak yang mencarter.

Adapun penghitungan PPh-nya adalah sebagai berikut:
50% x 2,64% x Rp400.000.000,00 = Rp5.280.000,00.

Kewajiban PT Kayu Alami sebagai pemotong PPh Pasal 15 atas penghasilan dari BUT Dewys Lines adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penyewaan kapal untuk pengangkutan alat-alat mebel tersebut sebesar Rp5.280.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada BUT Dewys Lines;
  2. menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 12 Agustus 2013;
  3. menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Juli 2013 paling lama tanggal 20 Agustus 2013.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru