Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Wajib Pajak Baru

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Wiliam Kepler terdaftar sebagai Wajib Pajak pada bulan April 2013 dengan peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 150.000.000,00. PT Wiliam Kepler bergerak dalam bidang usaha apotik. Pada bulan November 2013 menyewakan alat kesehatan yang dimiliki kepada Rumah Sakit Mitra Permata selama 1 tahun sebesar Rp100.000.000,00.

Total peredaran bruto  dari usaha apotik pada bulan November 2013 sebesar Rp60.000.000,00. Pada bulan Oktober 2013 PT Wiliam Kepler telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013.

Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?
  
JAWAB:
Peredaran bruto selama 3 bulan yang disetahunkan:
Rp150.000.000 X 12/3 = Rp600.000.000,00

Karena peredaran bruto disetahunkan untuk 3 bulan tersebut tidak melebihi Rp4.800.000.00,00, maka penghasilan yang diperoleh mulai pada bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan (Juli s.d. Desember 2013) maka penghasilan yang diterima atau diperoleh dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Penghasilan atas menyewakan alat kesehatan kepada Rumah Sakit Mitra Permata wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Rumah Sakit Mitra Permata wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa alat kesehatan yang dibayarkan kepada PT Wiliam Kepler, namun demikian mengingat PT Wiliam Kepler mengajukan legalisasi Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 23 bulan November 2013 atas penghasilan dari menyewakan alat kesehatan kepada PT Wiliam Kepler, maka PT Wiliam Kepler tidak dipotong PPh Pasal 23 dengan menyetor 1% dari  peredaran bruto atas sewa alat kesehatan sebesar :
1% x Rp60.000.000,00= Rp600.000,00.

Besarnya peredaran bruto bulan November 2013:
Rp100.000.000,00-Rp60.000.000,00 = Rp40.000.000,00

Dengan demikian besarnya PPh final yang wajib  disetor sendiri oleh PT Wiliam Kepler adalah sebagai berikut:   
1% X Rp40.000.000,00 = Rp400.000,00.

Kewajiban PT Wiliam Kepler adalah:
  1. menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas usahanya sebesar Rp400.000,00 ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 Agustus 2013;
  2. apabila Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan telah mendapatkan validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Agustus 2013.

Catatan:
Dalam hal PT Wiliam Keples tidak memiliki legalisasi SKB, maka Rumah Sakit Mitra Permata tetap memotong PPh Pasal 23 atas sewa alat kesehatan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru