Nota Retur dan Nota Pembatalan
Retur adalah pengembalian barang. Dokumen yang menyatakan retur disebut nota retur. Hampir sama dengan nota retur, hanya saja nota retur untuk penjualan barang sedangkan untuk jasa disebut nota pembatalan. Jadi nota pembatalan adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu jasa batal dilaksanakan.
Nota retur atau nota pembatalan bisa mengurangi pajak keluaran bagi pihak penjual atau pemberi jasa. Syaratnya : nota tersebut dibuat oleh pembeli atau penerima jasa dan memuat informasi nama, alamat, dan NPWP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 bahwa :
[a.] Jika ada pengembalian BKP, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
[b.] Jika ada pembatalan penyerahan JKP, Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.
[c.] Nota retur dan nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan : nama, alamat dan NPWP Pembeli BKP atau Penerima JKP.
[d.] Jika nota retur dan nota pembatalan tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP maka dianggap tidak terjadi pengembalian atau pembatalan.
Karena dianggap tidak terjadi pengembalian atau pembatalan, maka jika nota retur dan nota pembatalan tidak ada identitas (nama, alamat, dan NPWP), tidak bisa dijadikan pengurang bagi PKP penjual atau pemberi JKP. Hal ini ditegaskan dalan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-131/PJ/2010. Secara lengkap, bunyi kesimpulan SE-131/PJ/2010 sebagai berikut :
Salaam
Nota retur atau nota pembatalan bisa mengurangi pajak keluaran bagi pihak penjual atau pemberi jasa. Syaratnya : nota tersebut dibuat oleh pembeli atau penerima jasa dan memuat informasi nama, alamat, dan NPWP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 bahwa :
[a.] Jika ada pengembalian BKP, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
[b.] Jika ada pembatalan penyerahan JKP, Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.
[c.] Nota retur dan nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan : nama, alamat dan NPWP Pembeli BKP atau Penerima JKP.
[d.] Jika nota retur dan nota pembatalan tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP maka dianggap tidak terjadi pengembalian atau pembatalan.
Karena dianggap tidak terjadi pengembalian atau pembatalan, maka jika nota retur dan nota pembatalan tidak ada identitas (nama, alamat, dan NPWP), tidak bisa dijadikan pengurang bagi PKP penjual atau pemberi JKP. Hal ini ditegaskan dalan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-131/PJ/2010. Secara lengkap, bunyi kesimpulan SE-131/PJ/2010 sebagai berikut :
a. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak sekaligus merupakan bukti untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa;
b. Nota retur atau nota pembatalan merupakan saranaldokumen yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak untuk mengurangkan PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang telah dipungut melalui Faktur Pajak, sehingga keteranganlinformasi yang dicantumkan dalam nota retur atau nota pembatalan, termasuk identitas penjual barang atau pemberi jasa dan identitas pembeli barang atau penerima jasa, harus sama dengan keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas penyerahannya;
c. Dengan demikian, nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak atau nota pembatalan atas pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak.
Salaam
Komentar