Pilih Adil atau Kemudahan
Seorang dokter spesialis terkenal yang sering tampil di acara televisi datang tergopoh-gopoh ke kantor pajak. Raut mukanya sekilas menampakkan kekhawatiran jika kedatangan ke kantor pajak tersebut terlambat sehingga akan dikenakan sanksi. Kekhawatiran timbul karena surat yang dikirim kantor pajak disertai ancaman sanksi jika sang dokter terlambat menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta.
Ah, ini dia, surat dari kantor pajak ke wajib pajak selalu dibumbui ancaman. Bahkan ada yang disertai ancaman sanksi pidana. Tapi memang begitulah petunjuk pelaksananya. Kita-kita hanya pelaksana lapangan saja.
Tetapi yang menarik penulis adalah pertanyaan sang dokter yang sering jadi pembicara tentang seks. Pertanyaan tersebut sulit dijawab oleh pemeriksa karena menyangkut kebijakan birokrasi. Sedangkan pemeriksa hanyalah petugas lapangan. Pertanyaan sang dokter, “Bisakah penghasilan dokter dikenakan PPh Final seperti penghasilan deposito?” Pertanyaan ini mungkin lebih tepat ditujukan untuk para pemegang kebijakan seperti para anggota legislatif ketika merumuskan undang-undang dan Menteri Keuangan beserta jajarannya.
Sepengetahuan penulis, PPh Final adalah sistem yang tidak adil. Tulisan Adinur Prasetyo (ITR Vo. III/edisi 10/2004) juga menyatakan bahwa, menurut para pakar perpajakan, global taxation yang sekarang diterapkan oleh Indonesia adalah sistem yang paling adil. Kemudian timbul pertanyaan, kenapa sang dokter menginginkan PPh Final? Bukankah sistem tersebut tidak adil?
DILEMA ADMINISTRATOR
Seorang dokter mencerminkan komunitas orang-orang yang sudah melek pendidikan tinggi. Apalagi jika sang dokter, seperti dokter yang diceritakan disini, pernah dinobatkan sebagai dokter teladan. Melihat latar belakangnya, tidak dapat diragukan lagi bahwa sang dokter mestinya mengerti tentang pajak. Setidaknya menyadari bahwa pajak hadir untuk membiayai keperluan negara.
Wajib Pajak sebenarnya sudah menyadari pentingnya pajak bagi negara. Penyelenggaraan negara dimanapun dibiayai oleh pungutan pajak, kecuali secuil negara “petro dollar”. Tingkat kesadaran saja tidak cukup bagi Wajib Pajak untuk selalu taat dan patuh memenuhi kewajiban perpajakan. Masalahnya kemudian, berapa pajak yang harus saya bayar? Begitulah setiap Wajib Pajak selalu bertanya. Hanya sebagian kecil Wajib Pajak yang mengerti bagaimana cara menghitung pajak terutang, bagaimana mengisi SPT, bagaimana membayar pajak dan melaporkan SPT yang telah diisi.
Bagi sebagian Wajib Pajak, sistem official assesment seperti Pajak Bumi dan Bangunan lebih menyenangkan. Wajib Pajak tinggal menerima SPPT kemudian membayar pajak terutang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Selesai. Bandingkan dengan Pajak Penghasilan. Wajib Pajak harus mengumpulkan catatan-catatan dan dokumen yang berkaitan dengan penghasilan selama setahun. Kemudian menghitung faktor pengurang penghasilan untuk mencari penghasilan kena pajak. Setelah ketemu pajak terutang, harus bayar pajak jika kurang, kemudian mengisi SPT, dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Sesudah lapor bukan berarti segalanya sudah beres. Sewaktu-waktu bisa jadi datang pemeriksa pajak untuk menghitung kembali pajak terutang dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Inilah sistem self assesment.
Konon self assesment system merupakan sistem terbaik. Di negara demokrasi, pemerintah tidak boleh mendikte rakyat. Sebaliknya, rakyat yang harus aktif. Selain itu, keadilan adalah syarat mutlak kebijakan pemerintahan yang modern. Konsekuensinya birokrasi harus dibuat rumit karena keadilan itu sendiri sesuatu yang rumit. Bukan hanya dalam praktek di lapangan, tetapi keadilan dalam teori pun cukup rumit.
Para pakar perpajakan merumuskan keadilan itu ke dalam dua sisi. Adil secara harizontal dan adil secara vertikal. Simpelnya, Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang sama membayar dengan jumlah yang sama. Sedangkan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan berbeda harus membayar pajak berbeda. Kalau penghasilannya besar tentu pajak yang harus dibayar juga lebih besar.
Administrasi perpajakan dibuat untuk mendekati keadilan. Karena itu administrasi perpajakan cukup rumit. Bagi sebagian orang mungkin sangat rumit. Kerumitan ini sebagai konsekuensi dari prinsip keadilan. Para pakar administrasi memahami bahwa ini adalah dilema birokrasi. Jika administrasi perpajakan dibuat sederhana, berarti tidak adil.
PPh atas bunga deposito, sebagai contoh, dibuat sederhana. Wajib Pajak bahkan mungkin tidak merasa membayar pajak karena Wajib Pajak tidak pernah menghitung PPh bunga deposito. Wajib Pajak hanya menunggu pemberitahuan atau laporan dari bank bahwa penghasilan bunga deposito Wajib Pajak telah dipotong PPh sebesar 20%. Paling-paling Wajib Pajak hanya melaporkan di SPT. Setelah itu beres. Penghasilan bunga deposito tidak akan dikorek-korek lagi. Final.
Bagi sebagian orang, administrasi yang rumit adalah hantu yang menakutkan. Tidak jarang orang lebih suka jalan pintas, apa pun caranya. Seandainya diberi pilihan, orang pasti lebih memilih yang serba mudah dan praktis.
Walaupun bertolak belakang dengan keadilan, PPh final memberikan keuntungan, baik untuk kantor pajak maupun Wajib Pajak sendiri. Sederhana! Kantor pajak tidak perlu repot memeriksa SPT dan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Pun begitu, Wajib Pajak tidak perlu repot menghitung berapa penghasilan yang harus dilaporkan di SPT dan berapa yang harus dibayar. Selain itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir akan kedatangan petugas pajak yang akan memeriksa kebenaran SPT. Seperti kata sang dokter diatas, “langsung dipotong dan langsung beres”. Mudah dan praktis!
Birokrasi yang baik tentu saja birokrasi yang sederhana, mudah dan setiap orang akan senang jika berurusan dengannya. Tetapi bagi kantor pajak, birokrasi yang seperti itu berarti harus mengorbankan prinsip-prinsip keadilan. Adil dalam mengenakan pajak.
ADMINISTRATOR YANG FLEKSIBEL
Orang bijak berkata, “Hidup adalah pilihan”. Masa depan ditentukan oleh pilihan kita sekarang. Setiap kehidupan yang dijalani adalah keputusan yang diambil dari sekian jalan hidup yang dapat dijalaninya. Begitu banyak jalan hidup, sehingga sering dibilang, “Masing-masing memiliki jalan hidupnya.” Setiap orang pasti berbeda karena setiap orang punya pilihan masing-masing. Filosofi “pilihan” ini ada baiknya diadopsi oleh administrator pajak.
Tidak semua orang melek perpajakan. Itulah kenyataan di negeri ini. Mungkin di negara maju juga tidak jauh berbeda. Bagi orang awam, aturan perpajakan itu susah, dan suka berubah-ubah. Celakanya, kantor pajak yang membuat aturan kurang mensosialisasikan peraturan barunya. Lebih celaka lagi, jika ada peraturan perpajakan yang berlaku surut. So pasti semua Wajib Pajak harus melakukan koreksi. Akhirnya, Wajib Pajak kadang merasa dipermainkan oleh kantor pajak.
Setiap orang yang memiliki penghasilan tertentu harus menghitung, membayar dan melaporkan pajak sendiri. Sementara tidak setiap orang meng-up date peraturan perpajakan yang baru. Penulis sendiri sering mendengar keluhan Wajib Pajak susahnya mengakses informasi perpajakan di kantor pajak, selain petugas pajak yang tidak ramah.
Kenyataan ini mengakibatkan Wajib Pajak enggan berhubungan dengan kantor pajak. Jika diberi pilihan, Wajib Pajak mungkin lebih banyak yang memilih tidak bertemu dengan petugas pajak. Sayangnya, dalam self assesment, Wajib Pajak harus bertemu dengan petugas pajak. Tidak ada pilihan. Karena laporan (SPT) Wajib Pajak dianggap betul jika sudah dikeluarkan surat ketetapan pajak. Sementara itu, surat ketetapan pajak hanya akan dikeluarkan jika telah dilakukan pemeriksaan.
Penulis yakin bahwa sebagian orang mendambakan kesederhanaan administrasi perpajakan. PPh Final adalah salah satu contoh kebijakan yang mengutamakan kesederhanaan. Wajib Pajak tidak perlu repot menghitung-hitung penghasilan yang diperoleh. Tidak perlu repot ke bank untuk membayar pajak dan ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa. Semua kewajiban perpajakan akan dilakukan oleh fihak lain yaitu oleh pemberi penghasilan atau yang membayarkan penghasilan. Profesi dokter, sebagai contoh, jika tidak punya praktek sendiri maka sang dokter tidak perlu berurusan dengan petugas pajak karena urusan pajak telah ditangani oleh :
[1] Bendaharawan, untuk semua penghasilan yang berasal dari gaji atau bagi hasil dengan rumah sakit, dan
[2] Bank, untuk semua penghasilan yang berasal dari tabungan atau investasi di bank.
Administrator yang fleksibel maksudnya kantor pajak memberikan pilihan-pilihan bagi Wajib Pajak tertentu, misalnya Wajib Pajak orang pribadi, untuk memilih perlakuan pajak yang paling disukainya. Kantor pajak harus menyediakan banyak pilihan. Diantara pilihan yang mungkin ditawarkan adalah :
1. global taxation seperti dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh
2. schedular taxation seperti (walaupun tidak sepenuhnya) oleh Pasal 4 ayat (2) UU PPh
3. Pajak kepala. Wajib Pajak tiap tahun wajib bayar pajak sejumlah tertentu tanpa memandang penghasilannya.
Selain yang disebutkan diatas, ada banyak cara lain yang dapat ditawarkan ke Wajib Pajak. Intinya adalah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Juga memberikan pilihan kepada Wajib Pajak bagaimana membayar pajak yang paling menyenangkan buat Wajib Pajak.
Catatan yang penting dalam hal ini :
a. semua Wajib Pajak telah membayar pajak,
b. kewajiban perpajakan akan terpenuhi tanpa birokreasi yang panjang.
c. kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat karena kemudahan membayar pajak dan kepastian hukum pajak,
d. mendorong good governance, clean goverment dan citra aparat pajak akan terangkat karena kantor pajak memberikan pilihan kepada Wajib Pajak maka tidak ada alasan jika sistem perpajakan disebut tidak adil. Sistem pajak kita buat seadil-adilnya dan sepraktis-praktisnya. Hanya Wajib Pajak yang menentukan sendiri sistem mana yang akan dipilih. Sistem manapun yang dipilih harus taat asas. Seandainya masih disebut tidak adil, maka ketidakadilan itu karena pilihan Wajib Pajak sendiri.
Ah, ini dia, surat dari kantor pajak ke wajib pajak selalu dibumbui ancaman. Bahkan ada yang disertai ancaman sanksi pidana. Tapi memang begitulah petunjuk pelaksananya. Kita-kita hanya pelaksana lapangan saja.
Tetapi yang menarik penulis adalah pertanyaan sang dokter yang sering jadi pembicara tentang seks. Pertanyaan tersebut sulit dijawab oleh pemeriksa karena menyangkut kebijakan birokrasi. Sedangkan pemeriksa hanyalah petugas lapangan. Pertanyaan sang dokter, “Bisakah penghasilan dokter dikenakan PPh Final seperti penghasilan deposito?” Pertanyaan ini mungkin lebih tepat ditujukan untuk para pemegang kebijakan seperti para anggota legislatif ketika merumuskan undang-undang dan Menteri Keuangan beserta jajarannya.
Sepengetahuan penulis, PPh Final adalah sistem yang tidak adil. Tulisan Adinur Prasetyo (ITR Vo. III/edisi 10/2004) juga menyatakan bahwa, menurut para pakar perpajakan, global taxation yang sekarang diterapkan oleh Indonesia adalah sistem yang paling adil. Kemudian timbul pertanyaan, kenapa sang dokter menginginkan PPh Final? Bukankah sistem tersebut tidak adil?
DILEMA ADMINISTRATOR
Seorang dokter mencerminkan komunitas orang-orang yang sudah melek pendidikan tinggi. Apalagi jika sang dokter, seperti dokter yang diceritakan disini, pernah dinobatkan sebagai dokter teladan. Melihat latar belakangnya, tidak dapat diragukan lagi bahwa sang dokter mestinya mengerti tentang pajak. Setidaknya menyadari bahwa pajak hadir untuk membiayai keperluan negara.
Wajib Pajak sebenarnya sudah menyadari pentingnya pajak bagi negara. Penyelenggaraan negara dimanapun dibiayai oleh pungutan pajak, kecuali secuil negara “petro dollar”. Tingkat kesadaran saja tidak cukup bagi Wajib Pajak untuk selalu taat dan patuh memenuhi kewajiban perpajakan. Masalahnya kemudian, berapa pajak yang harus saya bayar? Begitulah setiap Wajib Pajak selalu bertanya. Hanya sebagian kecil Wajib Pajak yang mengerti bagaimana cara menghitung pajak terutang, bagaimana mengisi SPT, bagaimana membayar pajak dan melaporkan SPT yang telah diisi.
Bagi sebagian Wajib Pajak, sistem official assesment seperti Pajak Bumi dan Bangunan lebih menyenangkan. Wajib Pajak tinggal menerima SPPT kemudian membayar pajak terutang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Selesai. Bandingkan dengan Pajak Penghasilan. Wajib Pajak harus mengumpulkan catatan-catatan dan dokumen yang berkaitan dengan penghasilan selama setahun. Kemudian menghitung faktor pengurang penghasilan untuk mencari penghasilan kena pajak. Setelah ketemu pajak terutang, harus bayar pajak jika kurang, kemudian mengisi SPT, dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Sesudah lapor bukan berarti segalanya sudah beres. Sewaktu-waktu bisa jadi datang pemeriksa pajak untuk menghitung kembali pajak terutang dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Inilah sistem self assesment.
Konon self assesment system merupakan sistem terbaik. Di negara demokrasi, pemerintah tidak boleh mendikte rakyat. Sebaliknya, rakyat yang harus aktif. Selain itu, keadilan adalah syarat mutlak kebijakan pemerintahan yang modern. Konsekuensinya birokrasi harus dibuat rumit karena keadilan itu sendiri sesuatu yang rumit. Bukan hanya dalam praktek di lapangan, tetapi keadilan dalam teori pun cukup rumit.
Para pakar perpajakan merumuskan keadilan itu ke dalam dua sisi. Adil secara harizontal dan adil secara vertikal. Simpelnya, Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang sama membayar dengan jumlah yang sama. Sedangkan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan berbeda harus membayar pajak berbeda. Kalau penghasilannya besar tentu pajak yang harus dibayar juga lebih besar.
Administrasi perpajakan dibuat untuk mendekati keadilan. Karena itu administrasi perpajakan cukup rumit. Bagi sebagian orang mungkin sangat rumit. Kerumitan ini sebagai konsekuensi dari prinsip keadilan. Para pakar administrasi memahami bahwa ini adalah dilema birokrasi. Jika administrasi perpajakan dibuat sederhana, berarti tidak adil.
PPh atas bunga deposito, sebagai contoh, dibuat sederhana. Wajib Pajak bahkan mungkin tidak merasa membayar pajak karena Wajib Pajak tidak pernah menghitung PPh bunga deposito. Wajib Pajak hanya menunggu pemberitahuan atau laporan dari bank bahwa penghasilan bunga deposito Wajib Pajak telah dipotong PPh sebesar 20%. Paling-paling Wajib Pajak hanya melaporkan di SPT. Setelah itu beres. Penghasilan bunga deposito tidak akan dikorek-korek lagi. Final.
Bagi sebagian orang, administrasi yang rumit adalah hantu yang menakutkan. Tidak jarang orang lebih suka jalan pintas, apa pun caranya. Seandainya diberi pilihan, orang pasti lebih memilih yang serba mudah dan praktis.
Walaupun bertolak belakang dengan keadilan, PPh final memberikan keuntungan, baik untuk kantor pajak maupun Wajib Pajak sendiri. Sederhana! Kantor pajak tidak perlu repot memeriksa SPT dan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Pun begitu, Wajib Pajak tidak perlu repot menghitung berapa penghasilan yang harus dilaporkan di SPT dan berapa yang harus dibayar. Selain itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir akan kedatangan petugas pajak yang akan memeriksa kebenaran SPT. Seperti kata sang dokter diatas, “langsung dipotong dan langsung beres”. Mudah dan praktis!
Birokrasi yang baik tentu saja birokrasi yang sederhana, mudah dan setiap orang akan senang jika berurusan dengannya. Tetapi bagi kantor pajak, birokrasi yang seperti itu berarti harus mengorbankan prinsip-prinsip keadilan. Adil dalam mengenakan pajak.
ADMINISTRATOR YANG FLEKSIBEL
Orang bijak berkata, “Hidup adalah pilihan”. Masa depan ditentukan oleh pilihan kita sekarang. Setiap kehidupan yang dijalani adalah keputusan yang diambil dari sekian jalan hidup yang dapat dijalaninya. Begitu banyak jalan hidup, sehingga sering dibilang, “Masing-masing memiliki jalan hidupnya.” Setiap orang pasti berbeda karena setiap orang punya pilihan masing-masing. Filosofi “pilihan” ini ada baiknya diadopsi oleh administrator pajak.
Tidak semua orang melek perpajakan. Itulah kenyataan di negeri ini. Mungkin di negara maju juga tidak jauh berbeda. Bagi orang awam, aturan perpajakan itu susah, dan suka berubah-ubah. Celakanya, kantor pajak yang membuat aturan kurang mensosialisasikan peraturan barunya. Lebih celaka lagi, jika ada peraturan perpajakan yang berlaku surut. So pasti semua Wajib Pajak harus melakukan koreksi. Akhirnya, Wajib Pajak kadang merasa dipermainkan oleh kantor pajak.
Setiap orang yang memiliki penghasilan tertentu harus menghitung, membayar dan melaporkan pajak sendiri. Sementara tidak setiap orang meng-up date peraturan perpajakan yang baru. Penulis sendiri sering mendengar keluhan Wajib Pajak susahnya mengakses informasi perpajakan di kantor pajak, selain petugas pajak yang tidak ramah.
Kenyataan ini mengakibatkan Wajib Pajak enggan berhubungan dengan kantor pajak. Jika diberi pilihan, Wajib Pajak mungkin lebih banyak yang memilih tidak bertemu dengan petugas pajak. Sayangnya, dalam self assesment, Wajib Pajak harus bertemu dengan petugas pajak. Tidak ada pilihan. Karena laporan (SPT) Wajib Pajak dianggap betul jika sudah dikeluarkan surat ketetapan pajak. Sementara itu, surat ketetapan pajak hanya akan dikeluarkan jika telah dilakukan pemeriksaan.
Penulis yakin bahwa sebagian orang mendambakan kesederhanaan administrasi perpajakan. PPh Final adalah salah satu contoh kebijakan yang mengutamakan kesederhanaan. Wajib Pajak tidak perlu repot menghitung-hitung penghasilan yang diperoleh. Tidak perlu repot ke bank untuk membayar pajak dan ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa. Semua kewajiban perpajakan akan dilakukan oleh fihak lain yaitu oleh pemberi penghasilan atau yang membayarkan penghasilan. Profesi dokter, sebagai contoh, jika tidak punya praktek sendiri maka sang dokter tidak perlu berurusan dengan petugas pajak karena urusan pajak telah ditangani oleh :
[1] Bendaharawan, untuk semua penghasilan yang berasal dari gaji atau bagi hasil dengan rumah sakit, dan
[2] Bank, untuk semua penghasilan yang berasal dari tabungan atau investasi di bank.
Administrator yang fleksibel maksudnya kantor pajak memberikan pilihan-pilihan bagi Wajib Pajak tertentu, misalnya Wajib Pajak orang pribadi, untuk memilih perlakuan pajak yang paling disukainya. Kantor pajak harus menyediakan banyak pilihan. Diantara pilihan yang mungkin ditawarkan adalah :
1. global taxation seperti dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh
2. schedular taxation seperti (walaupun tidak sepenuhnya) oleh Pasal 4 ayat (2) UU PPh
3. Pajak kepala. Wajib Pajak tiap tahun wajib bayar pajak sejumlah tertentu tanpa memandang penghasilannya.
Selain yang disebutkan diatas, ada banyak cara lain yang dapat ditawarkan ke Wajib Pajak. Intinya adalah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Juga memberikan pilihan kepada Wajib Pajak bagaimana membayar pajak yang paling menyenangkan buat Wajib Pajak.
Catatan yang penting dalam hal ini :
a. semua Wajib Pajak telah membayar pajak,
b. kewajiban perpajakan akan terpenuhi tanpa birokreasi yang panjang.
c. kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat karena kemudahan membayar pajak dan kepastian hukum pajak,
d. mendorong good governance, clean goverment dan citra aparat pajak akan terangkat karena kantor pajak memberikan pilihan kepada Wajib Pajak maka tidak ada alasan jika sistem perpajakan disebut tidak adil. Sistem pajak kita buat seadil-adilnya dan sepraktis-praktisnya. Hanya Wajib Pajak yang menentukan sendiri sistem mana yang akan dipilih. Sistem manapun yang dipilih harus taat asas. Seandainya masih disebut tidak adil, maka ketidakadilan itu karena pilihan Wajib Pajak sendiri.
Komentar
masih belajar untuk tau mengenai dunia perpajakan ...
saya kira catatan penting di atas sangat menarik perhatian saya -sebagai generasi selanjutnya- untuk menciptakan sebuah perubahan mengenai hal tersebut..
dan menurut saya yang paling penting adalah harus ada pihak yang berperan aktif dan mendukung terlaksakannya sistem perpajakan yang efektif lagi efisien ,, terutama menyangkut kenyamanan Wajib Pajak.. dan atas intervensi pemerintah tentunya. :)
sebenernya pajak itu kan sifatnya maksa kalo udah dipaksa terus dipersulit lagi