PRINSIP ASIMETRIS
Pada permulaan krisis monoter, dunia perbankan sangat terguncang. Perbankan ibarat seseorang yang berdiri ditengah lautan yang sedang diterjang badai sunami. Masalah timbul dari delapan penjuru arah. Selain harus bersiap-siap yang uang tunai yang banyak untuk mengantisipasi penarikan uang nasabah besar-besaran (rush) juga yang paling memukul adalah jatuhnya nilai kurs rupiah terhadap valuta asing. Ditambah lagi sebagian besar debitur mengalami kesulitan likuditas. Akibatnya, banyak pinjaman bank yang macet. Tidak dibayar berbulan-bulan bahkan kemudian bertahun-tahun.
Bagi institusi bank, kredit macet adalah masalah besar karena usaha pokok perbankan adalah perkreditan. Jika hanya satu atau dua bank yang macet, mungkin dalam batas toleransi bank. Tetapi pada masa krisis, hanya sebagian kecil saja yang tidak macet. Semua orang bahkan sudah memaklumi kondisi ini karena krisis ini bukan hanya berlaku untuk satu atau dua bank tetapi semua bank di seluruh Indonesia bahkan regional Asia.
BASIS KAS
Kredit macet bagi perbankan bukan hanya masalah likuiditas tetapi juga masalah perpajakan. Setiap bulan, mungkin bank membukukan penghasilan bunga yang tidak diterimanya. Sampai dengan akhir tahun, penghasilan bunga bank mungkin saja besar tetapi penghasilan bunga tersebut hanya menjadi piutang yang belum tentu dibayar oleh bank. Bahkan sangat mungkin tidak pernah dibayar. Boro-boro bayar bunga, bisa kembali pokok pinjaman saja sudah bagus.
Karena menganut basis akrual, maka sudah menjadi kewajiban bank untuk mengakui adanya penghasilan bunga. Dari segi kelaziman akuntansi, memang begitulah seharusnya. Diatas kertas, tentu saja penghasilan bunga tersebut membuat laporan keuangan terlihat manis. Dari laporan keuangan terlihat, penghasilan besar tetapi sesungguhnya tidak punya duit. Semua penghasilan menumput di pos piutang yang belum tentu diterima.
Kondisi ini dari segi perpajakan tentu saja merugikan perbankan karena bank wajib membayar pajak yang besar atas penghasilan yang sangat mungkin tidak pernah diterima. Sedangkan sistem perpajakan tidak dapat mengakomodasi koreksi penghasilan tahun lalu. Bukankan pajak penghasilan yang sudah dibayar tahun lalu tidak dapat direstitusi tahun ini dengan alasan kesalahan membukukan penghasilan? Restitusi pajak penghasilan hanya dapat dilakukan pada tahun pajak yang bersangkutan dengan alasan kelebihan bayar. Pajak yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya.
Untuk menghindari itu, satu-satunya cara adalah merubah metode pencatatan penghasilan bunga dari basis akrual ke basis kas. Penghasilan bunga harus diakui jika bank benar-benar menerima uang dari nasabah. Selama nasabah masih nunggak hutang bunganya, bank tidak akan membukukan penghasilan bunga. Dengan demikian, bank mengakui adanya penghasilan ketika penghasilan tersebut benar-benar diterima.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-273/PJ./1998 satu-satunya obat jitu bagi dunia perbankan saat itu. Menurut Kep Dirjen tersebut, bank baru membukukan penghasilan bunga dari kredit non-performing saat bank menerima bunga (nasabah melunasi kewajibannya). Penerapan penghasilan bunga basis kas ini tentu saja tidak berlaku untuk kredit yang lancar karena basis kas hanya dapat diterapkan pada kredit non-performing. Sedangkan yang dimaksud kredit non-performing adalah kredit yang digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet.
PRINSIP ASIMETRIS
Kep Dirjen diatas hanya mengatur tentang pengakuan penghasilan bunga bagi perbankan, pemberi penjaman. Bagaimana dengan nasabah bank yang kebetulan kreditnya non-performing? Sebagian berpendapat bahwa nasabah bank tidak dapat menggunakan basis kas karena Kep Dirjen tersebut hanya diperuntukkan bagi perbankan. Sedangkan nasabah bank atau non perbankan tidak ada aturan pengecualian untuk menggunakan basis kas. Jadi tetap harus menggunakan basis akrual.
Sepintas pendapat tersebut kelihatan benar. Tetapi teori perpajakan memberitahukan bahwa perpajakan menganut prinsip asimetris. Prinsip ini tentu saja berlaku sejak dahulu kala sampai sekarang. Tidak terbatas hanya waktu krisis atau saat tertentu saja.
Mungkin dalam bahasa sehari-hari prinsip asimetris ini maksudna berlawanan. Pengakuan penghasilan bagi Wajib Pajak penerima dan pengakuan biaya bagi Wajib Pajak pembayar. Contohnya seperti Pasal 21 UU PPh. Pasal 21 UU PPh menganut prinsip asimetris. Jika majikan mengakui sebagai biaya, maka buruh harus mengakui penghasilan. Semua pemberian yang diakui penghasilan karyawan dan dihitung sebagai objek PPh Pasal 21 dapat diakui sebagai pengurang penghasilan (biaya) bagi majikan.
Contoh klasik lain pada Pasal 23 tentang bunga. Wajib Pajak “A” yang memberikan pinjaman kepada Wajib Pajak “B” untuk keperluan modal kerja atau investasi lainnya. Karena Wajib Pajak “A” dan Wajib Pajak “B” memiliki hubungan istimewa, misalnya pemiliknya sama atau satu grup, maka pinjaman seperti itu biasanya tanpa bunga. Tetapi dalam bisnis yang wajar, tidak ada pinjaman tanpa bunga. Jadi jika dikembalikan kepada kewajaran bisnis pada umumnya, transaksi seperti itu semestinya Wajib Pajak “B” wajib memberikan bunga kepada Wajib Pajak “A”. Karena itu, jika diperiksa oleh pemeriksa pajak, transaksi tersebut harus memperhitungkan bunga wajar di pasar atau bunga bank pada umumnya. Jika yang diperiksa Wajib Pajak “B” maka pemeriksa akan membuat koreksi negatif untuk biaya bunga, dan koreksi positif untuk objek PPh Pasal 23 atas biaya bunga. Sebaliknya, Wajib Pajak “A” wajib membukukan adanya penghasilan bunga dari Wajib Pajak “B”.
Jika prinsip asimetris diterapkan dalam kasus kredit non-performing, maka semua Wajib Pajak yang memiliki kredit non-performing dianggap tidak ada transaksi. Penerima bunga (bank) tidak mengakui adanya penghasilan bunga dan pembayar bunga (nasabah bank) tidak mengakui adanya biaya bunga. Keduanya menggunakan basis kas! Penghasilan bunga dan biaya bunga baru diakui dan dicatat jika nasabah bank benar-benar melunasi kewajibannya.
PERLAKUAN SETARA
Pemberlakuan basis kas seharusnya jangan dibaca hanya untuk Wajib Pajak dalam negeri saja. Seandainya Wajib Pajak dalam negeri menggunakan basis kas, maka Wajib Pajak luar negeri pun harus menggunakan basis kas atau diperlakukan seperti menggunakan basis kas. Wajib Pajak yang menunggak kredit dengan bank di Luar Negeri maka kredit tersebut statusnya kredit non-performing!
Karena berstatus kredit non-performing maka kewajiban bunga Wajib Pajak Dalam Negeri belum dicatat sebagai biaya bunga sampai Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut benar-benar membayar kewajibannya kepada bank di Luar Negeri. Tentunya kita tidak dapat mewajibkan kepada bank di Luar Negeri harus menggunakan basis kas karena kita tidak memiliki juridiksi kepada bank di Luar Negeri. Masing-masing negara memiliki aturan masing-masing.
Mengapa kita harus memperlakukan basis kas untuk kasus ini? Sebenarnya kita tidak memperlakukan basis kas kepada Wajib Pajak Luar Negari tetapi kepada Wajib Pajak Dalam Negeri. Debitur di Indonesia harus mendapat perlakuan yang sama! Istilah versi orang London-nya equal treatment. Ada juga yang bilang equal treatment for equal. Debitur di Indonesia dalam keadaan yang sama, tidak memandang apakah krediturnya di Dalam Negeri atau di Luar Negeri. Karena dalam keadaan sama, maka harus diperlakukan sama, tidak memandang apakah bank pemberi pinjaman di Dalam Negeri atau bank dari Luar Negeri.
Penerapan prinsip ini mengakibatkan perlakuan basis kas untuk PPh Pasal 26 atas objek bunga yang diterima bank Luar Negeri! Jadi, PPh Pasal 26 atas bunga baru dapat terutang jika Wajib Pajak membayar bunga. Tentu saja bagi Wajib Pajak yang kreditnya lancar tidak dapat menerapkan basis kas.
KESIMPULAN
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-273/PJ./1998 tentang pemberlakuan basis kas bagi kredit non-performing harus menyeluruh berdasarkan prinsip asimetris dan perlakuan setara.
[catatan : tulisan ini telah dimuat di Artikel Perpajakan portal intranet DJP]
Bagi institusi bank, kredit macet adalah masalah besar karena usaha pokok perbankan adalah perkreditan. Jika hanya satu atau dua bank yang macet, mungkin dalam batas toleransi bank. Tetapi pada masa krisis, hanya sebagian kecil saja yang tidak macet. Semua orang bahkan sudah memaklumi kondisi ini karena krisis ini bukan hanya berlaku untuk satu atau dua bank tetapi semua bank di seluruh Indonesia bahkan regional Asia.
BASIS KAS
Kredit macet bagi perbankan bukan hanya masalah likuiditas tetapi juga masalah perpajakan. Setiap bulan, mungkin bank membukukan penghasilan bunga yang tidak diterimanya. Sampai dengan akhir tahun, penghasilan bunga bank mungkin saja besar tetapi penghasilan bunga tersebut hanya menjadi piutang yang belum tentu dibayar oleh bank. Bahkan sangat mungkin tidak pernah dibayar. Boro-boro bayar bunga, bisa kembali pokok pinjaman saja sudah bagus.
Karena menganut basis akrual, maka sudah menjadi kewajiban bank untuk mengakui adanya penghasilan bunga. Dari segi kelaziman akuntansi, memang begitulah seharusnya. Diatas kertas, tentu saja penghasilan bunga tersebut membuat laporan keuangan terlihat manis. Dari laporan keuangan terlihat, penghasilan besar tetapi sesungguhnya tidak punya duit. Semua penghasilan menumput di pos piutang yang belum tentu diterima.
Kondisi ini dari segi perpajakan tentu saja merugikan perbankan karena bank wajib membayar pajak yang besar atas penghasilan yang sangat mungkin tidak pernah diterima. Sedangkan sistem perpajakan tidak dapat mengakomodasi koreksi penghasilan tahun lalu. Bukankan pajak penghasilan yang sudah dibayar tahun lalu tidak dapat direstitusi tahun ini dengan alasan kesalahan membukukan penghasilan? Restitusi pajak penghasilan hanya dapat dilakukan pada tahun pajak yang bersangkutan dengan alasan kelebihan bayar. Pajak yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya.
Untuk menghindari itu, satu-satunya cara adalah merubah metode pencatatan penghasilan bunga dari basis akrual ke basis kas. Penghasilan bunga harus diakui jika bank benar-benar menerima uang dari nasabah. Selama nasabah masih nunggak hutang bunganya, bank tidak akan membukukan penghasilan bunga. Dengan demikian, bank mengakui adanya penghasilan ketika penghasilan tersebut benar-benar diterima.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-273/PJ./1998 satu-satunya obat jitu bagi dunia perbankan saat itu. Menurut Kep Dirjen tersebut, bank baru membukukan penghasilan bunga dari kredit non-performing saat bank menerima bunga (nasabah melunasi kewajibannya). Penerapan penghasilan bunga basis kas ini tentu saja tidak berlaku untuk kredit yang lancar karena basis kas hanya dapat diterapkan pada kredit non-performing. Sedangkan yang dimaksud kredit non-performing adalah kredit yang digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet.
PRINSIP ASIMETRIS
Kep Dirjen diatas hanya mengatur tentang pengakuan penghasilan bunga bagi perbankan, pemberi penjaman. Bagaimana dengan nasabah bank yang kebetulan kreditnya non-performing? Sebagian berpendapat bahwa nasabah bank tidak dapat menggunakan basis kas karena Kep Dirjen tersebut hanya diperuntukkan bagi perbankan. Sedangkan nasabah bank atau non perbankan tidak ada aturan pengecualian untuk menggunakan basis kas. Jadi tetap harus menggunakan basis akrual.
Sepintas pendapat tersebut kelihatan benar. Tetapi teori perpajakan memberitahukan bahwa perpajakan menganut prinsip asimetris. Prinsip ini tentu saja berlaku sejak dahulu kala sampai sekarang. Tidak terbatas hanya waktu krisis atau saat tertentu saja.
Mungkin dalam bahasa sehari-hari prinsip asimetris ini maksudna berlawanan. Pengakuan penghasilan bagi Wajib Pajak penerima dan pengakuan biaya bagi Wajib Pajak pembayar. Contohnya seperti Pasal 21 UU PPh. Pasal 21 UU PPh menganut prinsip asimetris. Jika majikan mengakui sebagai biaya, maka buruh harus mengakui penghasilan. Semua pemberian yang diakui penghasilan karyawan dan dihitung sebagai objek PPh Pasal 21 dapat diakui sebagai pengurang penghasilan (biaya) bagi majikan.
Contoh klasik lain pada Pasal 23 tentang bunga. Wajib Pajak “A” yang memberikan pinjaman kepada Wajib Pajak “B” untuk keperluan modal kerja atau investasi lainnya. Karena Wajib Pajak “A” dan Wajib Pajak “B” memiliki hubungan istimewa, misalnya pemiliknya sama atau satu grup, maka pinjaman seperti itu biasanya tanpa bunga. Tetapi dalam bisnis yang wajar, tidak ada pinjaman tanpa bunga. Jadi jika dikembalikan kepada kewajaran bisnis pada umumnya, transaksi seperti itu semestinya Wajib Pajak “B” wajib memberikan bunga kepada Wajib Pajak “A”. Karena itu, jika diperiksa oleh pemeriksa pajak, transaksi tersebut harus memperhitungkan bunga wajar di pasar atau bunga bank pada umumnya. Jika yang diperiksa Wajib Pajak “B” maka pemeriksa akan membuat koreksi negatif untuk biaya bunga, dan koreksi positif untuk objek PPh Pasal 23 atas biaya bunga. Sebaliknya, Wajib Pajak “A” wajib membukukan adanya penghasilan bunga dari Wajib Pajak “B”.
Jika prinsip asimetris diterapkan dalam kasus kredit non-performing, maka semua Wajib Pajak yang memiliki kredit non-performing dianggap tidak ada transaksi. Penerima bunga (bank) tidak mengakui adanya penghasilan bunga dan pembayar bunga (nasabah bank) tidak mengakui adanya biaya bunga. Keduanya menggunakan basis kas! Penghasilan bunga dan biaya bunga baru diakui dan dicatat jika nasabah bank benar-benar melunasi kewajibannya.
PERLAKUAN SETARA
Pemberlakuan basis kas seharusnya jangan dibaca hanya untuk Wajib Pajak dalam negeri saja. Seandainya Wajib Pajak dalam negeri menggunakan basis kas, maka Wajib Pajak luar negeri pun harus menggunakan basis kas atau diperlakukan seperti menggunakan basis kas. Wajib Pajak yang menunggak kredit dengan bank di Luar Negeri maka kredit tersebut statusnya kredit non-performing!
Karena berstatus kredit non-performing maka kewajiban bunga Wajib Pajak Dalam Negeri belum dicatat sebagai biaya bunga sampai Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut benar-benar membayar kewajibannya kepada bank di Luar Negeri. Tentunya kita tidak dapat mewajibkan kepada bank di Luar Negeri harus menggunakan basis kas karena kita tidak memiliki juridiksi kepada bank di Luar Negeri. Masing-masing negara memiliki aturan masing-masing.
Mengapa kita harus memperlakukan basis kas untuk kasus ini? Sebenarnya kita tidak memperlakukan basis kas kepada Wajib Pajak Luar Negari tetapi kepada Wajib Pajak Dalam Negeri. Debitur di Indonesia harus mendapat perlakuan yang sama! Istilah versi orang London-nya equal treatment. Ada juga yang bilang equal treatment for equal. Debitur di Indonesia dalam keadaan yang sama, tidak memandang apakah krediturnya di Dalam Negeri atau di Luar Negeri. Karena dalam keadaan sama, maka harus diperlakukan sama, tidak memandang apakah bank pemberi pinjaman di Dalam Negeri atau bank dari Luar Negeri.
Penerapan prinsip ini mengakibatkan perlakuan basis kas untuk PPh Pasal 26 atas objek bunga yang diterima bank Luar Negeri! Jadi, PPh Pasal 26 atas bunga baru dapat terutang jika Wajib Pajak membayar bunga. Tentu saja bagi Wajib Pajak yang kreditnya lancar tidak dapat menerapkan basis kas.
KESIMPULAN
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-273/PJ./1998 tentang pemberlakuan basis kas bagi kredit non-performing harus menyeluruh berdasarkan prinsip asimetris dan perlakuan setara.
[catatan : tulisan ini telah dimuat di Artikel Perpajakan portal intranet DJP]
Komentar