Saat dan Tempat BPHTB Terutang

Saat terutang dan pelunasan BPHTB untuk:
[a]. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris;

[b]. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

[c]. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

[d]. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;

[e]. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

[f]. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

[g]. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemenang lelang.

[h]. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

[i]. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;

[j]. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;

[k]. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;

[l]. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

[m]. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

[n]. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;

[o]. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.


Dimana tempat BPHTB terutang?Tempat BPHTB terutang adalah wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.

BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB, yaitu Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB).

Hasil penerimaan BPHTB dibagi dengan perimbangan sebagai berikut :
- 20% (duapuluh persen) untuk pemerintah pusat yang selanjutnya dikembalikan lagi secara merata ke setiap kabupaten/kota;
- 16% (enambelas persen) untuk propinsi;
- 64% (enampuluh empat persen) untuk kabupaten/kota.

[Sumber : Buku Informasi Perpajakan]

Komentar

Anonim mengatakan…
Maaf OOT,
Terima kasih sudah "visit" ke blog saya. Wah, blognya bagus juga. Saya mohon ijinnya ya tuk buat link blognya di blog saya. Boleh kan?
Anonim mengatakan…
mau nanya mengenai tempat terutangnya BPHTB..
Kalo lokasi tanah terletak di KPP A, pembeli (lewat lelang) terdaftar di KPP B. dimaana seharusnya terutangnya BPHTB, di KPP A atau KPP B?
Kalo wajib pajak terlajur membayar BPHTB dengan menggunakan NPWP KPP B, apa yang mesti di lakukan oleh KPP A? mohon pencerahan..
Unknown mengatakan…
kok g sinkron ya, psal 90 UU no 28/2009 mnyebutkan saat terutangnya pajak BPHTB adalah pada saat dibuat dan ditandatangani nya akta oleh notaris/ppat, tapi pasal 91 nya Notaris /PPAT baru boleh menandatangani akta apabila sudah ditunjukkan pelunasan pajaknya, padahal pasal 90 baru timbul pajak apabila akta sudah dibuat dan ditandatangani..mohon petunjuknya..
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pasal 90 UU 28/2009 itu bicara saat terutang, sementara Pasal 91 UU 28/2009 bicara pejabat diwajibkan memeriksa dokumen yang ditekennya. Jadi memang beda.

Prakteknya, setahu saya, dokumen diteken setelah transaksi. Contoh, akta jual beli diteken setelah terjadi jual beli. Jadi sangat wajar jika pembuat UU berasumsi bahwa sebelum notaris teken akta, sebenarnya transaksi tsb sudah dilakukan. Artinya BPHTB sudah terutang. Sehingga notaris wajib memastikan bahwa BPHTB sudah lunas.
Anonim mengatakan…
jadi apabila kita belum melakukan pembayaran bphtb tidak akan terkena denda? karena saat terutangnya adalah ketika akta diteken? dan akta diteken pada saat kita sudah melakukan pembayaran?
Raden Agus Suparman mengatakan…
biarkan denda urusan dinas pajak daerah.
BPHTB sejak dahulu dibayar dibayar dulu.
BPHTB urusan Pemda
sedangkan hak urusan BPN
memang beda instansi.
Unknown mengatakan…
Pa, saya ngambil kredit rumah dengan akad pertama tgl 26 februari 2014 dan sppt pbb induk pengembang dipecah perkapling. Perumahan kami adalah perumahan subsidi. Sppt pbb pun masih atas nama pengembang.
Persoalannya adalah pihak pengembang akan memberikan sppt pbb yg sudah dipecah itu kepada konsumen dengan ganti rugi dari biaya yang tertera. Sedangkan sppt pbb baru keluar bulan ini. Apakah saya wajib ganti.....
Unknown mengatakan…
Klo memang sppt pbb pecahan pbb induk itu adalah tanggungan kami mungkin akan kami ganti. Tp saya tidak yakin
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo masih SPPT pengembang maka yang wajib bayar tentu pengembang.
tapi jika ada perjanjian antara pengembang dan pembeli rumah tentang PBB, berarti sesuai perjanjian.
maksud perjanjian disini adalah pembeli berjanji akan "ikut" "sumbang" untuk PBB yang masih atas nama pengembang.
Raden Agus Suparman mengatakan…
PBB itu pajak atas objek.
jadi PBB dibayar oleh pemilik tanah, penyewa tanah, pengguna tanah atau selain yang sudah disebutkan.
siapa saja bisa membayar PBB.
Pemerintah hanya melihat bahwa atas objek tertentu sudah dibayar atau masih terutang...

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru