Komisi Penjualan
Dari Tamu : Komisi penjualan barang dikenakan PPh pasal berapa sich?
Jawaban saya :
Komisi Penjualan dipotong PPh Pasal 21. Kita kutip dulu bunyi Pasal 21 UU PPh 1984, “Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh pemberi kerja … dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.” Jadi kata kunci di pasal ini adalah imbalan pekerjaan. Baik pekerjaan itu berkaitan dengan pegawai atau bukan pegawai. Tarif yang digunakan adalah tarif progresif.
Berbeda dengan Pasal 23, yaitu hanya terhadap jasa-jasa atau imbalan pekerjaan yang telah disebutkan dalam Pasal 23 UU PPh 1984 dan peraturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 ayat (2) UU PPh 1984. Jika tidak disebutkan di Pasal 23 UU PPh 1984 dan PER-70/PJ./2007 maka tidak terutang PPh Pasal 23.
Karena itu, pembayaran komisi penjualan kepada Wajib Pajak badan bukan objek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Perhatikan bunyi Pasal 21 diatas “yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri”. Bagaimana jika yang menerima Wajib Pajak luar negeri? Maka terutang PPh Pasal 26, baik yang menerima orang pribadi maupun badan. Dipotong sebesar 20%. Dasarnya adalah Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh 1984, yaitu “Atas penghasilan … (imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan) yang dibayarkan atau yang terutang oleh … Subjek Pajak dalam negeri … kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia … dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto”.
Jawaban saya :
Komisi Penjualan dipotong PPh Pasal 21. Kita kutip dulu bunyi Pasal 21 UU PPh 1984, “Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh pemberi kerja … dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.” Jadi kata kunci di pasal ini adalah imbalan pekerjaan. Baik pekerjaan itu berkaitan dengan pegawai atau bukan pegawai. Tarif yang digunakan adalah tarif progresif.
Berbeda dengan Pasal 23, yaitu hanya terhadap jasa-jasa atau imbalan pekerjaan yang telah disebutkan dalam Pasal 23 UU PPh 1984 dan peraturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 ayat (2) UU PPh 1984. Jika tidak disebutkan di Pasal 23 UU PPh 1984 dan PER-70/PJ./2007 maka tidak terutang PPh Pasal 23.
Karena itu, pembayaran komisi penjualan kepada Wajib Pajak badan bukan objek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Perhatikan bunyi Pasal 21 diatas “yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri”. Bagaimana jika yang menerima Wajib Pajak luar negeri? Maka terutang PPh Pasal 26, baik yang menerima orang pribadi maupun badan. Dipotong sebesar 20%. Dasarnya adalah Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh 1984, yaitu “Atas penghasilan … (imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan) yang dibayarkan atau yang terutang oleh … Subjek Pajak dalam negeri … kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia … dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto”.
Komentar
Thank,
Lukman
trima kasih
terima kasih banyak
Terima kasih banyak...
So jgn terlalu dalam mengupas masalah..
lah kalo ga belajar nanti ga pinter2
yang penting saya tidak mengatasnamakan institusi