Sunset Policy lagi
Dulu ada email yang menanyakan tentang sunset policy untuk wajib pajak yang sedang diperiksa. Terus saya jawab bahwa sunset policy bukan untuk wajib pajak yang sedang diperiksa. Hal ini karena wajib pajak yang sedang diperiksa tidak dapat melakukan pembetulan SPT. Walaupun si wajib pajak melaporkan SPT, tetapi SPT tersebut hanya akan dijadikan data oleh pemeriksa. Jika hasil pemeriksaan lebih besar dari SPT pembetulan, tentu si pemeriksa akan menggunakan hasil kerjanya.
Nah, dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2008 yang merupakan "pengganti" Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2007, ternyata wajib pajak yang sedang diperiksa bisa menggunakan fasilitas tersebut. Inilah persyaratan baru wajib pajak yang dapat menggunakan sunset policy :
Dengan demikian, wajib pajak yang sedang diperiksa masih bisa "ikutan" sunset policy. Hanya saja harap dicatat bahwa jumlah penghasilan yang dilaporkan harus sama atau lebih besar dari hasil pemeriksaan pemeriksa. Jika temuan pemeriksa pajak ternyata lebih besar daripada SPT Pembetulan dalam rangka sunset policy maka sunset policy si Wajib Pajak batal dengan sendirinya.
Nah, dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2008 yang merupakan "pengganti" Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2007, ternyata wajib pajak yang sedang diperiksa bisa menggunakan fasilitas tersebut. Inilah persyaratan baru wajib pajak yang dapat menggunakan sunset policy :
telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;
terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karma tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;
tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan
melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Dengan demikian, wajib pajak yang sedang diperiksa masih bisa "ikutan" sunset policy. Hanya saja harap dicatat bahwa jumlah penghasilan yang dilaporkan harus sama atau lebih besar dari hasil pemeriksaan pemeriksa. Jika temuan pemeriksa pajak ternyata lebih besar daripada SPT Pembetulan dalam rangka sunset policy maka sunset policy si Wajib Pajak batal dengan sendirinya.
Komentar