Saham Bonus Yang Bukan Deviden

Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU No. 17 Tahun 2000 [di UU PPh sebelumnya juga sama] disebutkan bahwa termasuk deviden adalah :
[1.] pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

[2.] pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

[3.] pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

[4.] pembagian laba dalam bentuk saham;

[5.] pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

[6.] jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

[7.] pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari
pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

[8.] pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

[9.] bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

[10.] bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

[11.] pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

[12.] pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Di nomor [3.] diatas disebutkan bahwa pemberian saham bonus merupakan termasuk deviden. Hanya saja, saham bonus yang dimaksud “yang berasal dari kapitalisasi agio saham”. Nah di Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan secara tegas disebutkan [di Pasal 9 ayat (3)] bahwa pemberian saham bonus yang berasal dari penilaian kembali aktiva tetap bukan termasuk deviden!

Dengan demikian, bagi perusahan terbuka mungkin punya tips untuk manarik investor di bursa efek dengan memberikan saham bonus bebas Pajak Penghasilan!

Cag.

Komentar

Anonim mengatakan…
Pak , mau tanya. Kalau dari laba di tahan di rubah menjadi saham apa di kategorikan sebagai deviden juga?
daud.silaen@yahoo.co.id mengatakan…
Pak, mau tanya, mengenai saham bonus yg berasal dari kapitalisasi agio saham; perlakuan pajaknya bagi pemegang saham yang kepemilikannya lebih dari 25% di perusahaan tsb, apakah masih dikenakan pajak juga? atau bebas pajak seperti halnya cash dividen
Raden Agus Suparman mengatakan…
saham bonus termasuk dividen.
perlakuan dividen sama saja baik yang dibayar cash atau "disamakan" dengan dividen. Berlaku ketentuan syarat dari laba ditahan dan 25% kepemilikan.
Anonim mengatakan…
Pak mau tanya nich....klu perusahaan pasif(tidak ada operasional) mendapat deviden (saham 25%)apakah devidennya kena pajak? trima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
kalo sekarang tidak ada syarat pasif atau aktif karena kesulitan untuk menentukan batasan aktif.

Pasal 4 (3) huruf f UU PPh mensyaratkan dividen berasal dari cadangan dan kepemilikan 25% keatas. Selama penerima dividen memenuhi syarat ini, maka bukan objek PPh.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru