Saham Bonus Yang Bukan Deviden
Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU No. 17 Tahun 2000 [di UU PPh sebelumnya juga sama] disebutkan bahwa termasuk deviden adalah :
[1.] pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
[2.] pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
[3.] pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
[4.] pembagian laba dalam bentuk saham;
[5.] pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
[6.] jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
[7.] pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari
pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
[8.] pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
[9.] bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
[10.] bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
[11.] pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
[12.] pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Di nomor [3.] diatas disebutkan bahwa pemberian saham bonus merupakan termasuk deviden. Hanya saja, saham bonus yang dimaksud “yang berasal dari kapitalisasi agio saham”. Nah di Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan secara tegas disebutkan [di Pasal 9 ayat (3)] bahwa pemberian saham bonus yang berasal dari penilaian kembali aktiva tetap bukan termasuk deviden!
Dengan demikian, bagi perusahan terbuka mungkin punya tips untuk manarik investor di bursa efek dengan memberikan saham bonus bebas Pajak Penghasilan!
Cag.
[1.] pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
[2.] pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
[3.] pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
[4.] pembagian laba dalam bentuk saham;
[5.] pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
[6.] jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
[7.] pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari
pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
[8.] pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
[9.] bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
[10.] bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
[11.] pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
[12.] pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Di nomor [3.] diatas disebutkan bahwa pemberian saham bonus merupakan termasuk deviden. Hanya saja, saham bonus yang dimaksud “yang berasal dari kapitalisasi agio saham”. Nah di Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan secara tegas disebutkan [di Pasal 9 ayat (3)] bahwa pemberian saham bonus yang berasal dari penilaian kembali aktiva tetap bukan termasuk deviden!
Dengan demikian, bagi perusahan terbuka mungkin punya tips untuk manarik investor di bursa efek dengan memberikan saham bonus bebas Pajak Penghasilan!
Cag.
Komentar
perlakuan dividen sama saja baik yang dibayar cash atau "disamakan" dengan dividen. Berlaku ketentuan syarat dari laba ditahan dan 25% kepemilikan.
Pasal 4 (3) huruf f UU PPh mensyaratkan dividen berasal dari cadangan dan kepemilikan 25% keatas. Selama penerima dividen memenuhi syarat ini, maka bukan objek PPh.