Menghindari Pemeriksaan
Beberapa Wajib Pajak mengharapkan pemeriksaan setiap tahun. Apa motivasi Wajib Pajak tersebut? Katanya untuk kepastian hukum. Dengan pemeriksaan, nanti akan terbit surat ketetapan pajak (skp) sehingga si Wajib Pajak memiliki pegangan.
Ada juga Wajib Pajak yang meminta diperiksa karena keperluan investor. Biasanya investor luar negeri meminta masalah perpajakan dibereskan dulu sebelum dia masuk. Nah, si Wajib Pajak bisa meminta pemeriksaan. Atau membuat SPT LB karena SPT LB pasti diperiksa.
Tetapi memang pada umumnya Wajib Pajak menghindari pemeriksaan. Siapa sih yang ingin diperiksa? Begitu pada umumnya Wajib Pajak.
Dengan sunset policy, Wajib Pajak bisa menghindari pemeriksaan. Kita kutif dulu Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2008
Namun harus diperhatikan juga ketentuan Pasal 1 ayat (2), ini dia :
Tuh kan syaratnya cuma menyampaikan "menyampaikan" SPT Tahunan baik pembetulan atau bukan. Tapi di atas SPT Tahunan tersebut jangan lupa tulis "memenuhi Pasal 37A UU KUP (sunset policy)" supaya kantor pajak tahun bahwa SPT Tahunan tersebut dalam rangka program sunset policy. Begitu juga dengan pembayaran pajak kurang bayarnya. Di Surat Setoran Pajak juga perlu ditulis sunset policy.
Terima kasih
Ada juga Wajib Pajak yang meminta diperiksa karena keperluan investor. Biasanya investor luar negeri meminta masalah perpajakan dibereskan dulu sebelum dia masuk. Nah, si Wajib Pajak bisa meminta pemeriksaan. Atau membuat SPT LB karena SPT LB pasti diperiksa.
Tetapi memang pada umumnya Wajib Pajak menghindari pemeriksaan. Siapa sih yang ingin diperiksa? Begitu pada umumnya Wajib Pajak.
Dengan sunset policy, Wajib Pajak bisa menghindari pemeriksaan. Kita kutif dulu Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2008
Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar.
Namun harus diperhatikan juga ketentuan Pasal 1 ayat (2), ini dia :
(2) Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007: atau
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007,
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
Tuh kan syaratnya cuma menyampaikan "menyampaikan" SPT Tahunan baik pembetulan atau bukan. Tapi di atas SPT Tahunan tersebut jangan lupa tulis "memenuhi Pasal 37A UU KUP (sunset policy)" supaya kantor pajak tahun bahwa SPT Tahunan tersebut dalam rangka program sunset policy. Begitu juga dengan pembayaran pajak kurang bayarnya. Di Surat Setoran Pajak juga perlu ditulis sunset policy.
Terima kasih
Komentar
Boleh saya referensikan yahh
—————————————
Met pagi Mas.. blogwalking.
sekalian ngenalkan website resmi kantor kami yang baru
http://www.beacukai-kediri.com
Karena masih baru, mohon masukannya yah..
Lebih membahas sisi cukai daripada pabean dan pajak.
Smoga bisa jadi bahan referensi…
Salam tuk keluarga
Admin
Saya Prodip BeaCukai Angk.VII/94