NPWP Keluarga
Banyak yang belum paham jika keluarga dalam peraturan perpajakan kita khususnya UU PPh 1984 memandang sebagai satu entitas, keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh. Karena itu, jika ada istri yang pisah harta dengan suami maka harus dibuktikan dengan akta notaris. Dan karena pisah harta, maka NPWP antara suami dengan istri juga terpisah. Tetapi, jika tidak ada keinginan dan bukti akta notaris maka keluarga: suami, istri, anak dan tanggungan lainnya, merupakan satu entitas.
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-83/PJ/2008 secara tegas menyebutkan sebagai berikut :
Karena itu, pada dasarnya satu keluarga satu NPWP. Berkaitan dengan Fiskal Luar Negeri yang membebaskan pembayaran Fiskal bagi pemilik NPWP maka mungkin ada anggota keluarga yang tidak "memiliki NPWP" pergi ke luar negeri dengan kepentingan tertentu. Maka anggota keluarga tersebut sebenarnya harus bebas jika kepala keluarga memiliki NPWP. Nah, dalam rangka kepastian maka dimungkinkan anggota keluarga memiliki "NPWP cabang". Kenapa disebut NPWP cabang? Karena dua belas digit pertama sama satu keluarga. Sedangkan tiga digit terakhir masing-masing anggota keluarga berbeda. Dan memang tiga digit terkahir di NPWP diperuntukkan bagi cabang.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ/5008
Dimana anggota keluarga bisa memperoleh NPWP? Anggota keluarga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana Penanggung Biaya Hidup [kepala keluarga] terdaftar. Lebih lengkap tentang tata cara memperoleh NPWP bagi anggota keluarga, silakan koleksi Surat Edaran No. SE-83/PJ/2008
salaam
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-83/PJ/2008 secara tegas menyebutkan sebagai berikut :
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam pemberian NPWP kepada
anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis ...
Karena itu, pada dasarnya satu keluarga satu NPWP. Berkaitan dengan Fiskal Luar Negeri yang membebaskan pembayaran Fiskal bagi pemilik NPWP maka mungkin ada anggota keluarga yang tidak "memiliki NPWP" pergi ke luar negeri dengan kepentingan tertentu. Maka anggota keluarga tersebut sebenarnya harus bebas jika kepala keluarga memiliki NPWP. Nah, dalam rangka kepastian maka dimungkinkan anggota keluarga memiliki "NPWP cabang". Kenapa disebut NPWP cabang? Karena dua belas digit pertama sama satu keluarga. Sedangkan tiga digit terakhir masing-masing anggota keluarga berbeda. Dan memang tiga digit terkahir di NPWP diperuntukkan bagi cabang.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ/5008
Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.
Dimana anggota keluarga bisa memperoleh NPWP? Anggota keluarga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana Penanggung Biaya Hidup [kepala keluarga] terdaftar. Lebih lengkap tentang tata cara memperoleh NPWP bagi anggota keluarga, silakan koleksi Surat Edaran No. SE-83/PJ/2008
salaam
Komentar
Kalau aku punya NPWP (aktife) karena bekerja sedangkan suamiku buka warung kecil2an dan ga bayar pajak (walaupun pernah dikirimi no.NPWP)dan bulan depan kita dapet free tiket ke luar negeri ber2 bagaimana ya ...
salam
Untuk masalah tanggungan, maksimal berapa yang bisa ditanggung apakah dipersamakan dengan tanggungan dalam PTKP? Dan apakah nama-nama tersebut harus tercantum dalam kartu keluarga?
Terima kasih Mas
Terima kasih buat bantuannya bila bisa dikirim ke email sy aloysius_kk@yahoo.com.
Terima kasih
ke giantara77@yahoo.co.id
Trimakasih :)
ke jenal.arifin@gmail.com
Terima kasih banyak.
ke jenal.arifin@gmail.com
Terima kasih banyak.
Apakah NPWP saya bisa diberikan untuk keperluan PPh suami????
PPh kita menganut keluarga sebagai satu entitas sehingga hanya ada satu NPWP. Jika istri dan suami sudah punya maka salah satu harus dinon-aktifkan. Jika salah satu sudah punya maka yang ada itu dijadikan NPWP Keluarga.
Memang suami kelaziman di Indonesia dianggap sebagai kepala keluarga. Jika diperusahaan setingkat presiden direktur. Karena itu, NPWP suami biasanya selalu yang dipertahankan atau atas nama suami. Tetapi jika atas nama istri juga tidak ada larangan.
Menarik tulisan mas di atas, terutama apabila dikaitkan dng per-26/2008 (NPWP Pengguna Ganda) dimana WP berstatus istri juga diterbitkan NPWP Baru (berbeda dng suami). Jujur, saya masih kurang jelas mengenai maksud per-26 ini. Bukankah istri dimungkinkan utk tidak memiliki npwp (a.k.a menggunakan npwp suami)? Kalo istri diberikan npwp sendiri krn penerapan per-26 ini, berarti spt tahunan harus disampaikan terpisah dari suami kan? Apakah per-26 ini tidak bertentangan dng per-51 dan UU KUP? tks atas penjelasannya.
Istilah Wajib Pajak di PER-26 tersebut adalah dua subjek pajak dengan satu NPWP. Karena itulah ditegaskan di ayat (2) tadi bahwa pemberian NPWP Baru termasuk atas NPWP suami/istri yang dobel (kebalikan dari maksud ayat sebemnya). Kasus di keluarga, satu entitas dua NPWP. Sedangkan di ayat (1) dua entitas satu NPWP.
Sebenarnya PER ini hanya untuk "pembersihan data NPWP" saja supaya pelaksana di lapangan punya landasan hukum menghapus Lama dan menerbitkan NPWP Baru.