Pekerja Indonesia di Luar Negeri
Ini adalah kabar yang baik bagi para pekerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Telah keluar Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/PJ/2009. Menurut bagian “menimbang” dari Perdirjen ini bahwa peraturan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Saya menggarisbawahi kata-kata “memberikan kepastian hukum”.
Inilah jawaban “keresahan” para pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Memang sudah seharusnya ketentuan perpajakan kita konsisten bahwa aturan 183 hari itu berlaku baik bagi setiap orang yang berada di Indonesia maupun orang yang berada di luar Indonesia. Jika berada di Indonesia 183 hari atau lebih maka menjadi subjek Pajak dalam negeri. Sebaliknya, jika berada di luar negeri 183 hari atau lebih maka menjadi subjek Pajak luar negeri.
Inti dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/PJ/2009 merupakan “penegasan” warga Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Karena merupakan subjek pajak luar negeri maka atas penghasilan di negara tempat bekerja tersebut tidak perlu dilaporkan di Indonesia dan tidak dikenakan PPh di Indonesia. Supaya lebih jelas, saya kutip Pasal 1 sampai Pasal 4.
Saya ingatkan bahwa “status” subjek pajak luar negeri tidak memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Memang ada dua subjek pajak luar negeri yaitu subjek pajak yang memperoleh penghasilan dari Indonesia melalui BUT dan subjek pajak luar negeri [SPLN] yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT. Biar lebih gampang, kita istilahkan SPLN Non-BUT dan SPLN BUT. Nah, para pekerja ini semestinya SPLN Non-BUT. Mungkin akan berbeda jika para WNI tersebut di luar negeri bukan sebagai pekerja tapi pengusaha!
Subjek Pajak non BUT tidak memiliki kewajiban melaporkan penghasilan yang diperolehnya dari Indonesia karena kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia telah "dibebankan" kepada subjek pajak Indonesia yang memberikan penghasilan. Berikut kutipan dari memori penjelasan Pasal 2 UU PPh 1984:
Di Perdirjan ini ada menyinggung tengan warga negera. Menurut saya, penyebutkan warga negara karena Perdirjen ini mengatur pekerja Indonesia. Seperti disebutkan di Pasal 1-nya bahwa yang dimaksud pekerja Indonesia adalah warga negera Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Tentu jika warga negara Cina bekerja di Singapura maka bukan pekerja Indonesia [sekedar contoh]!
Semoga Perdirjen ini semakin memperjelas!
Inilah jawaban “keresahan” para pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Memang sudah seharusnya ketentuan perpajakan kita konsisten bahwa aturan 183 hari itu berlaku baik bagi setiap orang yang berada di Indonesia maupun orang yang berada di luar Indonesia. Jika berada di Indonesia 183 hari atau lebih maka menjadi subjek Pajak dalam negeri. Sebaliknya, jika berada di luar negeri 183 hari atau lebih maka menjadi subjek Pajak luar negeri.
Inti dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/PJ/2009 merupakan “penegasan” warga Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Karena merupakan subjek pajak luar negeri maka atas penghasilan di negara tempat bekerja tersebut tidak perlu dilaporkan di Indonesia dan tidak dikenakan PPh di Indonesia. Supaya lebih jelas, saya kutip Pasal 1 sampai Pasal 4.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Pasal 2
Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
Pasal 3
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Pasal 4
Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saya ingatkan bahwa “status” subjek pajak luar negeri tidak memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Memang ada dua subjek pajak luar negeri yaitu subjek pajak yang memperoleh penghasilan dari Indonesia melalui BUT dan subjek pajak luar negeri [SPLN] yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT. Biar lebih gampang, kita istilahkan SPLN Non-BUT dan SPLN BUT. Nah, para pekerja ini semestinya SPLN Non-BUT. Mungkin akan berbeda jika para WNI tersebut di luar negeri bukan sebagai pekerja tapi pengusaha!
Subjek Pajak non BUT tidak memiliki kewajiban melaporkan penghasilan yang diperolehnya dari Indonesia karena kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia telah "dibebankan" kepada subjek pajak Indonesia yang memberikan penghasilan. Berikut kutipan dari memori penjelasan Pasal 2 UU PPh 1984:
Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Di Perdirjan ini ada menyinggung tengan warga negera. Menurut saya, penyebutkan warga negara karena Perdirjen ini mengatur pekerja Indonesia. Seperti disebutkan di Pasal 1-nya bahwa yang dimaksud pekerja Indonesia adalah warga negera Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Tentu jika warga negara Cina bekerja di Singapura maka bukan pekerja Indonesia [sekedar contoh]!
Semoga Perdirjen ini semakin memperjelas!
Komentar
Apa bukti bahwa kita kerja di Luar Negeri? Saya kita kontrak kerja dengan pemberi kerja di Luar Negeri sudah cukup menunjukkan bahwa kita memang kerja di Luar Negeri. Tetapi bukti bahwa kita tinggal di Luar Negeri tentu passport lebih relevan.
Jika tenaga kerja Indonesia tersebut telah kembali ke Indonesia dan tinggal di Indonesia tentu status subjek pajaknya akan berubah menjadi subjek pajak dalam negeri.
Apakah harus dibuktikan pak? misalnya saya TKI yang pendapatannya di bawah ptkp di luar negri jadi bebas pajak.
Misalnya negara tujuan tidak menerapkan pajak pph LN seperti umumnya negara di mideast. Apa masih termasuk SPLN apa SPDN..
Makasih atas penjelasanya
Quote:
Pasal 3
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan "telah dikenai pajak di luar negeri", tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
saya masih bingung dg penjelasan dirjen yang dimuat di www.pajak.go.id
Bunyinya: "Dengan berstatus sebagai WP luar negeri, TKI tidak lagi dikenai PPh atas penghasilannya selama dia bekerja dan tinggal di luar negeri. Mereka hanya dikenai berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan, dan tidak wajib menyampaikan SPT"
Apa yg dimaksud dg "dikenai berdasarkan penghasilan bruto dg tarif pajak yg sepadan". Apa itu berarti tetap kena pajak ?
salam,
edy
Jika tidak memiliki penghasilan dari Indonesia, apa dasar pengenaan PPh di Indonesia.
Seperti yang disebutkan di penjelasan Pasal 2 UU PPh 1984 bahwa Wajib Pajak Luar Negeri dikenakana PPh "HANYA" atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia. Atau biasa dikenal sebagai asas sumber dan dikenakan PPh Pasal 26.
Bagi saya, poin penting dari Perdirjan ini adalah penegasan bahwa TKI yang bekerja dan [seyogyanya] tinggal di LN lebih dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri! Karena merupakan subjek pajak luar negeri maka dasar pengenaan PPh mengacu ke Pasal 26 UU PPh 1984.
Kalimat “dikenai berdasarkan penghasilan bruto dg tarif pajak yg sepadan” adalah PPh Pasal 26. Silakan perhatikan bahwa Pasal 26 adalah satu-satunya dasar hukum pengenaan pajak atas subjek pajak luar negeri non BUT. Berikut ini adalah kutipan Pasal 26 ayat (1) UU PPh 1984, “Atas penghasilan .. yang dibayarkan .. kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”
Sekali lagi saya ulangi kalimat di bagian penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh 1984 berikut, “Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.” Mohon diperhatikan kata “HANYA”! Artinya subjek pajak luar negeri tidak dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima dari luar legeri.
Kembali ke Pasal 3 PER-02/PJ/2009 bahwa seandainya di Negara tempat pemberi penghasilan tidak dipotong, apakah statusnya berubaha menjadi subjek pajak dalam negeri? Tentu tidak. Jika status MASIH sebagai subjek pajak luar negeri, lantar dasar hukum mana kantor pajak mengenakan PPh atas penghasilan yang diterima dari luar negeri?
Berdasarkan hal itu, pendapat saya bahwa walaupun kita bekerja di KSA yang bebas pajak [tidak dikenai pajak] maka tidak berarti atas penghasilan tersebut menjadi terutang PPh di Indonesia selama status subjek pajak kita masih subjek pajak luar negeri.
Bagaimana jika menggunakan pemikian terbalik. Maksud saya bahwa kita sementara tidak memperhatikan pasal 3. Bagi saya, poin penting dari PER-02/PJ/2009 ini adalah penegasan bahwa TKI yang bekerja dan [seyogyanya] tinggal di LN lebih dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Karena subjek pajak luar negeri maka pengenaan pajak berdasarkan asas sumber sebagaimana diatur di Pasal 26 UU PPh 1984.
Kalimat “dikenai berdasarkan penghasilan bruto dg tarif pajak yg sepadan” adalah PPh Pasal 26. Silakan perhatikan bahwa Pasal 26 adalah satu-satunya dasar hukum pengenaan pajak atas subjek pajak luar negeri non BUT. Berikut ini adalah kutipan Pasal 26 ayat (1) UU PPh 1984, “Atas penghasilan .. yang dibayarkan .. kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”
Sekali lagi saya ulangi kalimat di bagian penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh 1984 berikut, “Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.” Mohon diperhatikan kata “HANYA”! Artinya subjek pajak luar negeri tidak dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima dari luar legeri.
Kembali ke Pasal 3 PER-02/PJ/2009 bahwa seandainya di Negara tempat pemberi penghasilan tidak dipotong, apakah statusnya berubaha menjadi subjek pajak dalam negeri? Tentu tidak. Jika status MASIH sebagai subjek pajak luar negeri, lantar dasar hukum mana kantor pajak mengenakan PPh atas penghasilan yang diterima dari luar negeri?
Berdasarkan hal itu, pendapat saya bahwa walaupun kita bekerja di KSA yang bebas pajak [tidak dikenai pajak] maka tidak berarti atas penghasilan tersebut menjadi terutang PPh di Indonesia selama status subjek pajak kita masih subjek pajak luar negeri.
apa benar subjek pajak luar negeri yg telah mempunyai NPWP tidak wajib melaporkan SPT? seperti yg di release oleh berita di website pajak??
Pasal 3 PER-02/PJ/2009 menyatakan:
Atas penghasilan yang diterima atau di peroleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan
pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri,tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia
Dinyatakan: "dikenai pajak di luar negeri"
artinya jika penghasilan tersebut dalam penggunaannya terkena pajak, karena tidak di sebutkan "Pajak Penghasilan" saja.
Menurut saya tidak ada satu negara di dunia yang "bebas pajak", termasuk pajak perorangan. Hanya scheme-nya saja yang berbeda-beda.
Negara-negara seperti UAE, yang tidak memotong pajak penghasilan, menggunakan system pajak tidak langsung atau 'indirect tax'.
Untuk lebih jelas, yang berminat boleh lihat di sini: http://www.zu.ac.ae/library/html/UAEInfo/documents/UAETaxationLaw.pdf
Jadi, menurut saya, di negara "tax free" sekalipun, seperti negara2 di timur tengah, secara tidak langsung penghasilan sesorang sudah di kenai "pajak" yang memenuhi pasal 3 diatas, sehingga tidak di kenakan PPh di Indonesia.
Terima kasih.
Jika lihat pasal 5 PERDIRJEN ini yg bilang berlaku mulai 12 Jan 2009 bukan berarti penghasilan dari Subyek Pajak LN di Tahun-tahun sebelum Jn 2009 bisa dipotong pajak khan pak? Asumsi saya PERDIRJEN ini juga berlaku untunk penghasilam di thaun-tahun sebelum 2009...benar begitu pak Raden?...thanks soo muuch..!
Pasal 3 PER-02/PJ/2009 menyatakan:
Atas penghasilan yang diterima atau di peroleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan
pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri,tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia
Dinyatakan: "dikenai pajak di luar negeri"
artinya jika penghasilan tersebut dalam penggunaannya terkena pajak, karena tidak di sebutkan "Pajak Penghasilan" saja.
Menurut saya tidak ada satu negara di dunia yang "bebas pajak", termasuk pajak perorangan. Hanya scheme-nya saja yang berbeda-beda.
Negara-negara seperti UAE, yang tidak memotong pajak penghasilan, menggunakan system pajak tidak langsung atau 'indirect tax'.
Untuk lebih jelas, yang berminat boleh lihat di sini: http://www.zu.ac.ae/library/html/UAEInfo/documents/UAETaxationLaw.pdf
Jadi, menurut saya, di negara "tax free" sekalipun, seperti negara2 timur tengah, secara tidak langsung penghasilan sesorang sudah di kenai "pajak" yang memenuhi pasal 3 diatas, sehingga tidak di kenakan PPh di Indonesia.
Terima kasih.
saya masih rada bingung nih.....
PER-2 kan hanya konfirmasi kalau statusnya jadi SPLN...jadi penghasilannya tidak dikenai PPh lagi di Indonesia.
nah untuk WNI yang kerja & tinggal di LN trus sudah ber NPWP sejak 2005 tapi penghasilannya hanya yang dari LN itu dan tidak ada harta di Indonesia, apa tetap wajib lapor SPT PPh....?
udah gitu, di PER-2 kan disebutkan "berlaku sejak tanggal diterbitkan" jadi untuk periode sebelumnya kira2 gimana statusnya?
trims Pak,
Salam,
Jerry
"from PUSAT PENGADUAN PAJAK
to Bambang
date Jan 15, 2009 10:10 AM
subject Re: info lanjut PERDIRJEN 02/PJ/2009
mailed-by gmail.com
Yth. Saudara Bambang
1. Pekerja WNI yang bekerja di negara-negara yang tidak memotong pajak (tax heaven) tetap dikenakan PPh di Indonesia sepanjang penghasilannya diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
2. Secara prinsip tidak ada perbedaan, karena PER-2/PJ/2009 merupakan penegasan dari UU PPh.
Terima kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan Saudara.
Hormat kami,
Pusat Pengaduan Pajak.."
Berhubung susah sekali posting di blog ini jadi emailnya saya edit, email asli bisa saya kirim via japri. Apakah ini artinya di kalangan pegawai pajak juga belum ada kesepakatan? Mana yang betul ya?? Kita jadinya bingung ni...nuhun pak raden
temen saya mendapat balasan
from PUSAT PENGADUAN PAJAK pusat pengaduan pajak@gmail.com hide details 10:10 am (27 minutes ago)
to Bambang Yuwono goalls focuss @gmail.com>
date Jan 15, 2009 10:10 AM
subject Re: info lanjut PERDIRJEN 02/PJ/2009
mailed-by gmail.com
Yth. Saudara Bambang Yuwono
1. Pekerja WNI yang bekerja di negara-negara yang tidak memotong pajak (tax heaven) tetap dikenakan PPh di Indonesia sepanjang penghasilannya diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
2. Secara prinsip tidak ada perbedaan, karena PER-2/PJ/2009 merupakan penegasan dari UU PPh.
Terima kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan Saudara.
Hormat kami,
Pusat Pengaduan Pajak
Salam,
Asep Amir
Pak, bagaimana jika SPLN (tanpa berpenghasilan dari Indonesia) ini telah mendapatkan NPWP dan SKT dari KPP yang menyatakan kewajiban pajaknya PPh pasal 25 & 29 (diperoleh sebelum keluar Kep DJP No.2), apakah SPLN ini harus memberikan keterangan ke KPP dengan mengisi SPT atau tidak ?
Salam,
Asep Amir
Di blognya Pak Dudi, saya baca bahwa ada yang mendapatkan jawaban dr bagian pengaduan pajak DJP menyangkut Kep DJP no.2 Pasal 3 ini, bahwa jika blm dikenain pph di luar negeri maka akan dipotong pph di dalam negeri artinya WP akan berubah status dari SPLN jadi SPDN ?? Saya kok jadi LIEUR begini...Dasar hukum mana yang dipakai ?
Di blognya Pak Dudi, saya baca bahwa ada yang mendapatkan jawaban dr bagian pengaduan pajak DJP menyangkut Kep DJP no.2 Pasal 3 ini, bahwa jika blm dikenain pph di luar negeri maka akan dipotong pph di dalam negeri artinya WP akan berubah status dari SPLN jadi SPDN ?? Saya kok jadi LIEUR begini...Dasar hukum mana yang dipakai ?
Pendapat saya, NPWP ini diberikan HANYA kepada subjek pajak dalam negeri untuk keperluan sarana administrasi perpajakan antara wajib pajak dengan kantor pajak. Coba bayangkan jika setiap subjek pajak luar negeri diberi NPWP. Bagaimana dengan penduduk Rusia, Afrika, atau Amerika? Mereka tidak perlu diberi NPWP! Jika subjek pajak luar negeri [SPLN] tersebut mendapat penghasilan dari Indonesia, maka si pemberi penghasilan yang berada di Indonesia yang DIWAJIBKAN oleh undang-undang PPh untuk "menyelesaikan" kewajiban perpajakan.
Karena itu, saya sarankan bagi WNI di Luar Negeri yang berstatus subjek pajak luar negeri, segera lapor ke kantor pajak. Seharusnya kantor pajak bisa menghapus atau menon-aktifkan NPWP atas subjek pajak luar negeri.
Sampai saat ini, saya berpendapat bahwa setiap orang yang memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan. Nah, supaya tidak dikanakan STP oleh kantor pajak maka si pemilik NPWP setidaknya memberitahukan ke kantor pajak. Semoga kantor pajak memberikan respon :)
Seorang Wajib Pajak membeli merek dagang "xyz" dari Eropa. Menurut UU PPh, si pembeli yang SPDN itu wajib memotong PPh atas royalti yang dibayarkan! Dalam hal ini, si pembeli hanya dibebankan memotong penghasilan yang diterima SPLN dan memungut PPh kemudian menyetorkan PPh tersebut ke Kas Negara.
Jika si SPDN tersebut tidak melaksanakan kewajibannya,jika atas transaksi tersebut diketahui oleh petugas pajak, maka petugas pajak tersebut akan menagih PPh atas royalti. Artinya, si SPDN harus membayar atau menanggung PPh orang lain.
Atas transaksi pembayaran royalti tersebut kewajiban perpajakan terletak pada si Wajib Pajak di Indonesia yang memberikan penghasilan. Bahkan seandainya si penerima royalti tidak mau dipotong PPh maka kewajiban perpajakan tetap berada di pundah si WP. Dan si penerima penghasilan yang di Eropa tidak diwajibkan memiliki NPWP!
Sejak dahulu, subjek pajak luar negeri tidak wajib memiliki NPWP. Kecuali jika subjek pajak luar negeri tersebut memperoleh penghasilan melalui BUT di Indonesia. Maka atas BUT tersebut wajib memiliki NPWP.
1. Pekerja WNI yang bekerja di negara-negara yang tidak memotong pajak (tax heaven) tetap dikenakan PPh di Indonesia sepanjang penghasilannya diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
2. Secara prinsip tidak ada perbedaan, karena PER-2/PJ/2009 merupakan penegasan dari UU PPh.
dan
"Pasal 3 ini, bahwa jika blm dikenain pph di luar negeri maka akan dipotong pph di dalam negeri artinya WP akan berubah status dari SPLN jadi SPDN"
Apa gunanya ada pembedaan SPN dan SPLN.
Jika pengenaan pajak mengikuti aturan diatas, maka, pemerintah tak ubahnya seperti preman jalanan yang dalam melakukan pemajakan (baca "pemalakan"), karena hidup di negara bebas pajak tidak seindah image "tax free" yang di bayangkan secara sepintas. Indirect tax yang di kenakan atas komoditi dan service menyebabkan biaya hidup bisa berpuluh-puluh kali lebih mahal dari yang di tanggung oleh SPN.
Adalah "Tidak logis" dan "Tidak manusiawi" jika dasar pengenaan pajak adalah penghasilan di atas PTKP SPN.
Untuk tinggal di UAE misalnya, untuk satu apartemen studio, orang harus megeluarkan "paling sedikit" AED 60,000 pertahun, dengan kurs sekarang kira-kira Rp 182,000,000.
Jadi, hanya untuk akomodasi saja seorang WNI mesti setor ke NKRI sebesar Rp 63,700,000.
Untuk kebutuhan sehari-hari sekitar AED 36000 atau sekitar Rp 109,000,000 untuk perorangan dan sekitar AED 60,000 atau sekitar 182,000,000 untuk satu keluarga dengan seorang anak usia sekolah (TK-SD)
Sekarang mari kita hitung, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebuah keluarga, seorang ayah mesti punya penghasilan "MINIMAL"
- Akomodasi + biaya hidup sehari-hari = AED 120,000 pertahun atau dengan kurs sekarang sekitar Rp 365,000,000
PTKP (saya tidak begitu paham perhitungannnya, berikut cuma perhitungan kasar)
Rp 960,000 (Wajib Pajak) + Rp 480,000 (istri) + Rp 480,000 (1 anak) = Rp 1,920,000 atau Rp 23,040,000 pertahun.
Sehingga PKP = Rp 365,000,000 - 23,040,000 = Rp 342,000,000 pertahun
jadi pajak 35% sekitar Rp 120,000,000
Sehingga penghasilan "MINIMUM" seseorang untuk dapat bekerja dan hidup di UAE dengan keluarganya adalah Rp 485,000,000 atau sekitar AED 13,500 per bulan.
bandingkan dengan gaji para TKW dan TKI dalam AED
PRT = 800 - 1200
Pekerja restoran dan hotel = 4000 - 7500
Bangunan dan buruh = 1000 - 3000
Gaji 13,500 adalah setara dengan gaji Senior project engineer dan Junior Project Manager
Tapi, siapa yang mau kerja "habis-habisan" sperti ini?????? untuk apa mereka bekerja mati-matian membangun negri orang jika tidak bisa menabung dan jika harus pulang ke Indonesia jadi penganguran dan tidak punya apa-apa kecuali pengalaman yang hampir pasti di hargai sangat kecil dibanding pengalaman yang mereka miliki. Dan berapa persen dari TKI yang mampu memduduki posisi di atas? mengingat persaingan kerja di UAE sangat berat.
Apakah Indonesia cuma ingin di kenal sebagai "Negara BABU dan BURUH" jika sumber daya yang cakap memilih tetap kerja di dalam negeri atau pindah jadi warga negara asing daripada mesti membayar uang "PALAK"?
Apa Indonesia tidak malu kepada negara lain, seperti Philipina, India, Pakistan yangmembebaskan pajak bagi pekerja luar negrinya?
Semoga ini bisa menjadi renungan para Petinggi NKRI terutama DPR dalam mengeluarkan peraturannya, dan mengawasi para staffnya dalam memberikan penjelasan kepada orang awan sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kebingungan.
Semoga bermanfaat, terima kasih.
"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri..SESUAI DENGAN ATURAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU DI NEGARA TEMPAT PENGHASILAN ITU DIDAPAT, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Karena artinya telah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan aturan di negara masing-masing khan beda-beda tarifnya dari 0%-40%... jadi kalo yang kena tarif 0% BUKAN berarti TIDAK MAU bayar pajak dan buat "illegal action"...tapi mengikuti aturan perpajakan yang ada.
Beda artinya dengan kalo TIDAK MAU membayar pajak penghasilan walaupun besarnya tarif pajak di negara itu 0,0000000000000000001%...yang itu baru bisa diproses utk masalah pajaknya.
Mau dikemanain tuh TKI di mid-east (non formal maupun formal) yang jumlahnya puluhan ribu kalo masih ditagih PPh di Indonesia dengan penetapan PTKP Indonesia??? Setuju kan pak Raden..?
Capee deeee...!
Jika penyataan dari "Pengaduan Pajak" itu benar adanya, maka Kep DJP No.2 itu "useless" bagi WNI Pekerja Luar Negeri di negara-negara tax free. Apa artinya SPLN kalau tetap dipotong (baca : dipalak) PPh di Indonesia ?! Dah negara nda bisa ngasih kerjaan, punya kerjaan diluar malah dipajek juga.......huh...huhhh
saya tinggal di UAE, keliatannya sama seperti mas Antonius. Ilustrasi yang diberikan Mas Antonius sangat tepat, mengingat biaya hidup yang cukup tinggi di UAE. saya udah 5x kirim email ke pusat.pengaduan.pajak@gmail.com tapi sejak 2 bulan lalu namun tidak 1x pun mendapat response. beberapa hal yang saya rangkum dan mohon penjelasan dari Pak Raden yang saya tahu sangat membantu kami dalam membahas masalah pajak ini.
1. Dari info yang di dapatkan mas Bambang, tanpa bermaksud "mengadu", mengapa jawaban Pak Raden berbeda dengan jawaban Dirjen Pajak? Manakah yang benar?
Jawaban dari Pak Raden diatas sebenarnya sudah SANGAT LOGIS.
"Seperti yang disebutkan di penjelasan Pasal 2 UU PPh 1984 bahwa Wajib Pajak Luar Negeri dikenakana PPh "HANYA" atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia. Atau biasa dikenal sebagai asas sumber dan dikenakan PPh Pasal 26."
dan
"Sekali lagi saya ulangi kalimat di bagian penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh 1984 berikut, “Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.” Mohon diperhatikan kata “HANYA”! Artinya subjek pajak luar negeri tidak dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima dari luar legeri."
Lantas, kenapa jawaban Dirjen pajak " 1. Pekerja WNI yang bekerja di negara-negara yang tidak memotong pajak (tax heaven) tetap dikenakan PPh di Indonesia sepanjang penghasilannya diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 2. Secara prinsip tidak ada perbedaan, karena PER-2/PJ/2009 merupakan penegasan dari UU PPh."
Saya sudah pernah cek ke Kantor Pajak di Batam dan jawabannya sama dengan Dirjen Pajak.
Jika Jawaban pak Raden yang logis itu yang benar, apakah saya bisa berdebat dengan petugas Kantor Pajak di Batam? atau juga buat teman2 sekalian bisa berdebat dengan Kantor Pajak yang bersangkutan. Atau mungkin mas Bambang bisa reply lagi email nya ke Dirjen Pajak dan berdebat. Karena saya mendapat kesan, beda petugas, beda orang, beda pula interpretasi nya. habis aturannya gak jelas gitu sih.
2. Soal pelaporan SPT.
Pak Raden bilang " Karena itu, saya sarankan bagi WNI di Luar Negeri yang berstatus subjek pajak luar negeri, segera lapor ke kantor pajak. Seharusnya kantor pajak bisa menghapus atau menon-aktifkan NPWP atas subjek pajak luar negeri."
saya sudah pernah cek, dan dapat jawaban bahwa WP yang sudah punya NPWP, NPWP nya tidak bisa di hapus kecuali ganti warna negara atau sudah meninggal.
Jadi, jawaban pak Raden yang berikut ini cukup logis dan sepertinya harus dilaksanakan untuk melaporkan SPT tiap tahun " Sampai saat ini, saya berpendapat bahwa setiap orang yang memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan. Nah, supaya tidak dikanakan STP oleh kantor pajak maka si pemilik NPWP setidaknya memberitahukan ke kantor pajak."
Terima Kasih.
Bandingin dengan kehebohan pajak LN temen2 yang di Singapore bulan Nov08 yl beda banget...satu hari bisa posting ampe 150 biji...makanya "kedengeran" ama om Darmin
Jadi gpp tu...kasihan pak Anton ama pa Bambang aja yg "sibuk"...yg lainnya emang uda kaya-kaya...atau uda pasti mo pindah jadi warga negara lain....
kesian de luu...
ttd
provokator pajak
(desperated tki'ers yang mo pindah kerja ke negara yg motong PPh)
Saya ingin menanyakan mengenai masalah pajak penghasilan. Saya bekerja di perusahaan konsultan minyak asing di luar negeri dengan schedule 5 minggu bekerja dan 5 minggu off (libur).
Selama waktu 5 minggu libur (off) saya pulang ke Indonesia. Adapun lokasi proyeknya di berbagai negara.
Pajak selama saya berada di satu negara dibayarkan oleh perusahaan. Pajak 12% di potong dari gaji setiap bulannya dan saya menyimpan bukti slip gajinya (plus potongan Tax).
Saya ingin mengkonfirmasi,dengan schedule kerja yang demikian otomatis dalam setahun saya berada di Indonesia kurang dari 183 hari; berdasarkan PER-2/PJ/2009 apakah saya dapat dikategorikan SPLN?
Setiap 5 minggu sekali saya akan terbang ke luar negeri untuk bekerja dan akan kembali ke indonesia setelah 5 minggu bekerja untuk beristirahat. Bukti/surat apakah yang harus saya bawa untuk ditunjukkan di counter pajak airport agar saya terbebas dari fiskal luar negeri? Catatan bahwa saya tidak terdaftar sebagai resident mana pun di luar negeri.
Terimakasih.
Selasa, 18 November 2008 | 20:02 WIB
JAKARTA, SELASA- Pekerja asal Indonesia ke luar negeri, baik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) dibebaskan untuk tidak membayar kewajiban pajak penghasilan di Indonesia. Syaratnya, mereka telah menetap dan bekerja di luar negeri lebih dari setengah tahun atau 180 hari.
Demikian diutarakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan A Sjarifuddin Alsah dalam sosialisasi sunset policy kepada insan musik di Jakarta, Selasa (18/11).
"Kami tidak membebankan wajib pajak kepada TKI dan TKW, karena biasanya mereka sudah dibebani wajib pajak oleh negara tempat mereka bekerja. Tapi kalau di bawah atau kurang dari setengah tahun, masih kami haruskan untuk membayar pajak penghasilan," terang Sjarifuddin.
Diberlakukannya wajib pajak di Indonesia bagi TKI dan TKW yang bekerja kurang dari setengah tahun, lanjut Sjarifuddin, dikarenakan pada rentang tersebut mereka belum mendapat wajib pajak dari negara yang bersangkutan. "Negara di luar negeri baru menerapkan wajib pajak kepada pekerja asing setelah 180 hari dia bekerja," jelasnya. (C11-08)
Kalau coment yang satu ini saya rasa kurang nalar:
Anonymous said...
.........tapi mungkin ada benernya juga yang kerja di mid-east dipungut pajak lagi di indonesia...buktinya yang protes cuma satu-dua orang aja ...artinya yang lain emang kaya-kaya.
Bandingin dengan kehebohan pajak LN temen2 yang di Singapore bulan Nov08 yl beda banget...satu hari bisa posting ampe 150 biji...makanya "kedengeran" ama om Darmin
Jadi gpp tu...kasihan pak Anton ama pa Bambang aja yg "sibuk"...yg lainnya emang uda kaya-kaya...atau uda pasti mo pindah jadi warga negara lain....
kesian de luu...
ttd
provokator pajak
Di Singapura, sudah banyak tenaga kerja skilled dan kerja kantoran, disamping itu kabar sangat cepat tersebar dari indonesia ke singapura, kalo di timteng, yang banyak babu dan kuli, sampe ada yang nyasar ke GAZA. Jangankan mo kasih komentar di forum internet, untuk bertahan hidup aja masih perlu perjuangan berat. Jadi mereka tidak protes bukan karena "KAYA" tapi karena tidak mampu menyuarakan isi hatinya, malah umumnya ga tahu harus berbuat apa. Semoga saja orang2 yang di ditjen pajak masih punya "nurani"
Lagipula, apa orang2 pajak udah kekurangan pekerjaan dalam merapikan perpajakan di Indonesia. Sehingga para babu dan kuli juga mo di kejar-kejar disuruh bayar pajak?
Kalu saran saya, yang bekerja di timteng ga usah terlalu kuatir, intinya:
- Sebagai SPLN anda tidak wajib bikin SPT (atas pendapatan di luar negeri)berdasarkan UU no 7 tahun 1983, seperti yang udah di bahas di atas.
- Kalau orang pajak tetap menagih, silakan aja, mereka harus membuktikan berapa besar penghasilan seorang TKI dan apakah sudah dipungut pajaknya di negara bersangkutan atau tidak, Silakan aja lewat jalur konsulat. Lewat jalur itu hukum internasional akan berlaku, alias TAX TREATY yang akan jadi dasar.
http://www.lowtax.net/lowtax/html/dubai/jdb2tax.html dan
http://www.shelteroffshore.com/index.php/offshore/more/dubai_double_tax_treaty_benefits/
Antara lain menyatakan:
" Dubai Double-Tax Treaties
Dubai is a 'no tax' emirate. Accordingly double taxation treaties are aimed at making Dubai a more attractive territory in which to operate by reducing taxation levied in the foreign jurisdiction on profits remitted abroad by foreign corporations operating in Dubai.
There are double taxation agreements with Algeria, China, Egypt, Finland, France, Germany, India, Indonesia, Italy, Jordan, Kuwait, Luxembourg, Malta, Malaysia, the Netherlands Pakistan, Poland, Romania, Singapore, South Korea, Sudan, Syria, Turkey and Yemen.
Under these treaties profits derived from shares, dividends, interest, royalties and fees are taxable only in the contracting state where the income is earned."
Jadi, kalo peraturan perpajakan indonesia masih mau "tunduk" sama peraturan bilateral (internatsional) mestinya, meskipun Dubai adalah "no tax" emirate, namun karena Indonesia sudah "setuju" untuk tidak menarik pajak dari warga negaranya yang bekerja di sana, maka para TKI di Dubai mestinya tidak kena PPH lagi, apalagi berdasarkan PTKP di indonesia.
Semoga bisa menambah wawasan.
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=13430&hlm=
adalah sangat jelas sekali dinyatakan dalam penjelasan pasal 2 ayat 2
Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
1. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
2. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan
3. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Pada penjelasan 1b jelas di nyatakan:
"...sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;..."
Jadi, pernyataan tentang pengenaan PPH atas TKI adalah bertentangan dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 karena TKI adalah SPLN dan penghasilannya didapatkan dari sumber di luar indonesia; namun demikian tak satupun pasal-pasal pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: PER- 2/PJ/2009 bententangan dengan UU NOMOR 36 TTAHUN 2008, meskipun tidak bisa dipungkiri ada kesan bias yang datang dari pasal 3 keputusan tersebut:
"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia."
pertanyaannya sekarang, peraturan yang mana yang lebih dominan? kalau UU berada di atas PER DIRJEN, maka pasal 3 cuma sebatas pernyataan itu saja dan tidak dapat berlaku luas karena di batasi UU yang menyatakan:
"...Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia..."
Mohon pak Raden kasih pendapat...
semoga sukses selalu !
Saya cuman ada satu pertanyaan saja =
di pasal 5 PER-2/PJ/2009 disebutkan bahwa = "Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal DITETAPKAN".
Terus dibawahnya ditulis =
"DITETAPKAN di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009".
Apakah ini berarti peraturan tersebut hanya berlaku mulai tanggal 12 Januari 2009 sehingga penghasilan para pekerja WNI di luar negeri yang diperoleh sebelum tgl 12 Januari 2009 tetap akan dikenakan ppH 21 sekalipun berada di luar negeri > 183 hari dalam setiap tahun pajak dan sudah membayar pajak penghasilan di luar negeri ?
Kabar bagus...moga-moga tidak ada "ralat" lagi ya.. :O))
From: PUSAT PENGADUAN PAJAK
Date: 2009/1/19
Subject: Re: info lanjut PERDIRJEN 02/PJ/2009
To: Bambang Yuwono
Yth. Saudara Bambang Yuwono
Mohon maaf, jawaban point 1 kami ralat, bahwa penghasilan yang semata-mata diterima oleh pekerja WNI yang bekerja di negara yang mengenakan tarif 0% tidak perlu membayar pajak lagi di Indonesia (tetap diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri).
Terima kasih
Pusat Pengaduan Pajak
Permasalahannya kan ada di petugas pajak yang berbeda-beda penafsiran atas pasal-pasal hukum perpajakan ini.
Misalnya saja di forum Ortax, senior yang ahli pajak pun berpendapat "asal punya KTP, maka termasuk WPDN"... dan asas domisili "tidak diakui".
Berkali-kali saya minta bukti dasar hukumnya, tidak dijawab. Sampai akhirnya keluar PER-2/PJ/2009 ini, masih saja beliau tidak mengeluarkan "klarifikasi".
Kenapa orang-orang pintar di Ditjen Pajak cuma setengah hati saat membuat peraturan? Mbok ya diperiksa dulu kata-kata yang mau dipakai sebagai pasal, supaya tidak membuat kerancuan dan kebingungan masyarakat awam.
Pak Bambang,
Terima kasih sudah memposting jawaban dari DitJen pajak. Saya sudah mengirimkan e-mail tentang masalah TKI di tax-free country ini kepada Pusat Pengaduan Pajak sejak bulan Desember tapi belum mendapat jawaban. Barangkali masih pada kebingungan atau belum cukup ilmu.
Buat Pak Anonymous,
yang nulis pekerja mid-east kaya-kaya... Tolong berpikirlah sedikit!
Kapankah petugas pajak mensosialisasikan sunset policy dan PPh kepada TKI Middle-East?
Petugas Pajak pun baru bicara di Singapura Nov 2008 atas undangan Ikatan Alumni - ITB!! Niat nggak sih??
Seperti disebutkan oleh Pak Antonius, kebanyakan pekerja di Middle East adalah babu dan kuli. Mana ngerti Internet, mana ngerti pajak. Bisa selamat tidak dipukuli majikan pun sudah beruntung! Negara Indonesia sendiri tidak peduli dan tidak bisa memberikan perlindungan kepada TKI dan TKW ini, tapi uangnya mau diambil lewat peraturan pajak yang tidak jelas ini!
Bandingkan dengan Negara Filipina. Pekerja luar negerinya tidak dikenakan pajak, ada masalah sedikit, mentrinya turun tangan, sampai presiden Arroyo sendiri turun tangan membela dan menegosiasikan hak-hak pekerja Filipina.
Pejabat Indonesia, mana?????
Saya sendiri juga babu, dorong-dorong kereta makanan di pesawat... tetep saja babu. Jauh dibawah kelas pekerja Singapura ataupun Bapak-bapak Pajak.
Untung saja ada yang mau ngajari Internet jadi bisa ngoceh disini.
Komen yang anda sampaikan adalah cerminan anda tidak paham pajak (dalam arti yang sebenarnya). Negeri kita sdh sumpek dengan orang-orang seperti anda dimana dalam mengeluarkan pendapat tidak berdasarkan nalar dan ilmu alias ASBUN. (Saya yakin anda tidak bodoh, tapi janganlah kepintaran anda dipakai untuk membodohi)
Marilah kita isi forum ini sebagai forum untuk bertukar pikiran dalam permasalah pajak, bukan diisi oleh komen2 yang berbau "premanisme".
Untuk Mba Devi,
Komen yang Mba sampaikan benar adanya, kita sebagai WNI dibuat bingung oleh peraturan kita sendiri (bkn hanya pajak lho), rasanya peraturan itu dibuat bkn "untuk dapat dipahamami" secara mudah tapi dibuat sulit dimengerti atau ada yang bisa dipahami tapi pemahamanan dari "pelaksana peraturan" dibuat jelimet dan akhirnya apa kita pahami "totally wrong". Itu kesan yang saya dapat, peraturan negara kita sepertinya disengaja untuk "bermain dengan kata-kata"
Maaf kepada Pak Raden, saya mengeluarkan sedikit uneg-uneg di "rumah"nya bapak.
Salam dan thx
Betul apa yang anda kemukakan....."Pejabat" lebih sering (senang dan suka) tinggal dan duduk di menara gading daripada turun ke bawah. Dalam hal buat peraturan, dibuat jelimet biar rakyat "pusing" dan hanya mereka yang bisa "translate" sesuka-sukanya (baca membodohi). Mau sampai kapan negeri ini dikelola sama orang2 seperti itu....
Buat Bpk/Ibu Provokator,
Adalah lbh baik bpk/Ibu diam saja daripada jadi provokator, sdh terlalu banyak provokator di negeri ini, dimana kalo klo komen suka ASBUN.
Forum ini bukan untuk arena provokasi atau apapun yang berbau premanisme.
Buat Pak Raden,
Saya mhn maaf atas kelancangan saya mengeluarkan sedikit uneg2 di "rumah" bpk.
Marilah kita pelihara forum ini untuk sesuatu yang konstruktif bkn forum untuk provokasi atau mengeluarkan komen2 yang kurang pada tempatnya
Terima kasih.
Salam
From: PUSAT PENGADUAN PAJAK
Date: 2009/1/19
Subject: Re: info lanjut PERDIRJEN 02/PJ/2009
To: Bambang Yuwono
Yth. Saudara Bambang Yuwono
Mohon maaf, jawaban point 1 kami ralat, bahwa penghasilan yang semata-mata diterima oleh pekerja WNI yang bekerja di negara yang mengenakan tarif 0% tidak perlu membayar pajak lagi di Indonesia (tetap diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri).
Terima kasih
Pusat Pengaduan Pajak
Pendapat saya pribadi sudah jelas bahwa Pasal 3 di PER diatas tidak perlu. Bahkan syarat "sudah dikenai pajak" sampai saat ini belum saya temukan dalam teori perpajakan. Asas sumber bukan, asas domisili juga bukan karena sudah jelas "ditetapkan" domisili di Luar Negeri.
apakah PER-2/PJ/2009 ini berlaku "surut" atau tidak ? Apakah hanya berlaku untuk penghasilan para TKI > 183 hari yang didapat dari sejak tgl ditetapkan 12 Januari 2009 ke depan atau juga berlaku surut untuk penghasilan para TKI > 183 hari yang didapat sebelum tanggal 12 Januari 2009 ?
Mohon penjelasan.
Sukses selalu !
"Saya ingin menanyakan mengenai masalah pajak penghasilan. Saya bekerja di perusahaan konsultan minyak asing di luar negeri dengan schedule 5 minggu bekerja dan 5 minggu off (libur).
Selama waktu 5 minggu libur (off) saya pulang ke Indonesia. Adapun lokasi proyeknya di berbagai negara.
Pajak selama saya berada di satu negara dibayarkan oleh perusahaan. Pajak 12% di potong dari gaji setiap bulannya dan saya menyimpan bukti slip gajinya (plus potongan Tax).
Saya ingin mengkonfirmasi,dengan schedule kerja yang demikian otomatis dalam setahun saya berada di Indonesia kurang dari 183 hari; berdasarkan PER-2/PJ/2009 apakah saya dapat dikategorikan SPLN?
Setiap 5 minggu sekali saya akan terbang ke luar negeri untuk bekerja dan akan kembali ke indonesia setelah 5 minggu bekerja untuk beristirahat. Bukti/surat apakah yang harus saya bawa untuk ditunjukkan di counter pajak airport agar saya terbebas dari fiskal luar negeri? Catatan bahwa saya tidak terdaftar sebagai resident mana pun di luar negeri".
PER-02/2009 mengatur masalah subjek pajak pada tahun tertentu. Contoh EKSTRIM : jika tahun 2008 saya berada dan bekerja di Malaysia selama 190 hari maka saya pada tahun 2008 adalah subjek pajak luar negeri menurut UU PPh 1984. Pada tahun 2009 saya pindah ke Jepang dan bekerja di Jepang selama 200 hari. Maka pada tahun tersebut saya masih subjek pajak luar negeri. Pada tahun 2010 saya pindah lagi ke Korea tapi saya bekerja selama 100 hari pada tahun tersebut. Sisanya dimana? Saya tinggal di Indonesia. Maka pada tahun 2010 saya menjadi subjek pajak dalam negeri.
Kondisi "mondar-mandir" Indonesia dan Luar Negeri akan menjadi perhatian tentang keberadaan keluarga di Indonesia. Apakah saya punya keluarga di Indonesia? Apakah ada salah satu keluarga saya yang memiliki penghasila?
Status PEKERJA dan pengusaha berbeda perlakuannya dalam tax treaty karena pekerja disebut independent personal service yang diatur di Pasal 15. PER-02/PJ/2009 adalah untuk pekerja Indonesia di Luar Negeri. Karena itu di posting saya beri judul Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Tentu PER-02/PJ/2009 ini tidak berlaku bagi bukan pekerja.
Dalam teori dibedakan dependen personal service dan independent personal service. Belakangan dependent personal service masuk ke wilayah [disamakan dengan] business profits yang dalam tax treaty biasa diatur di Pasal 7.
Semoga bisa menjawab pertanyaan diatas :-)
Saya hanya ingin menambahkan..untuk menguatkan secara hukum bahwa anda berada lebih dari 180 hari di luar Indonesia itu terlihat pada Paspor anda. Saya pernah mengalami kejadian dihitung jumlah hari saya di luar Indonesia oleh PETUGAS fiskal/pajak)dalam rangka ngecek bebas fiskal saya..Niat amaaat tuh Bapak...dan hasilnya ..stlh dia bersusah payah menghitung dari cap2 yg ada di paspor saya yg letaknya berantakan..hehehhe..sy ada di Indonesia hanya 130 hari :D. jadii..Pak Harri siap2 menghitung hari yaaa..Jangan sampai ada celah dan anda pun punya bukti sah.
Saya bekerja di Singapura sejak tahun 2006 sampai sekarang, dan membayar pajak di negara tsb.
Masalahnya, saya berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun karena keluarga tinggal di Indonesia. Tetapi saya memiliki Employment Pass (mungkin seperti KITAS di Indonesia) sesuai syarat di negara tersebut.
Saya sudah memiliki NPWP sejak tahun 2005.
Pertanyaanya, apakah saya harus melaporkan SPT?
Mohon pencerahannya, terima kasih.
Salam,
Saya bekerja diAfrika barat dan kantor saya di Singapore sejak 2001 dan tidak mempunyai agen di Indonesia. Saya bekerja 28 hari on dan 28 hari off, dan waktu diperjalanan kira2 4 hari. Jadi otomatis saya berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Dua hari lalu saya ke kantor pajak untuk mendapatkan penjelasan mengenai PER-2/PJ/2009. Beliau (pegawai pajak) menjelaskan bahwa peraturan tsb untuk TKI/TKW/para pembantu RT dan bukan untuk tenaga profesional seperti saya dan saya diminta harus bisa menunjukkan bukti bahwa saya telah membayar pajak diluar negeri. Saya memiliki NPWP sejak 2001 dan saya belum pernah melapor sejak saya bekerja diLN.
Mohon penjelasan Pak Raden mengenai status pajak saya. Terimakasih banyak
Menyambung pertanyaan saya di bag PPh 26 ...3minggu yl yg blm sempat pak Raden jawab ni...
Mohon pendapatnya untuk kondisi berikut:
Seorang TKI yang bekerja di luar negeri dan memenuhi persyaratan sebagai Subyek Pajak Luar Negeri sesuai dengan Perdirjen 02/PJ/2009, dan juga mendapatkan penghasilan di Indonesia sebagai distributor multi level marketing.
Bagaimana dengan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak PPhnya? Apakah pajak penghasilannya itu Pph 26, 20% dari penghasilan bruto?
SPT mana yang harus digunakan untuk pelaporan, mengingat perusahaan MLM tersebut hanya memungut Pph 21 sesuai tarif yang berlaku untuk distributornya.
Terima kasih banyak untuk bantuannya pak Raden.
Di PER2/PJ/2009 itu berlaku untuk semua TKI...emang TKI itu cuma tenaga buruh and pembantu RT aja...tentu tidak...
Saran saya mas ketemu lagi ama AR di KPP terdaftar...bawa "amunisi"...salinan PERDIRJEN ini...bukti2 kalo mas memang memenuhi syarat sbg SPLN (copy cap2 yg ada di pasport dll)...juga bukti uda dipotong pajak Penghasilan di LN..
Pengalaman saya pribadi ...hampir sebagian besar AR di KPP yang saya datangi di kota saya belum memahami tentang PER02 ini.. blm mengerti...dan masih rancu..jadi jangan takut untuk diskusi...minta ke pimpinannya AR tsb jika perlu.. mungkin pak Raden selaku orang pajak juga bisa menambahkan....
Wass
kalau sudah punya NPWP otomatis kan dia harus tetap lapor SPT,dan bila mau di hapus NPWPnya kan dia harus meninggal atau meninggalkan indonesia selamanya..
ada beberapa orang yang bilang per-02 ini hanya berlaku bagi TKI yang belum punya NPWP..
bagaimana menurut tanggapan anda??
balas agak cepat ya pak...saya sangat2 butuh niiiih...
thx b4...
Dengan kondisi sebagai SPLN dalam 2 thn terakhir, berarti NPWP sudah tidak saya perlukan kepemilikannya lagi. Adakah perpu yang mengatur masalah penutupan atau penon-aktif-an NPWP yang sudah dimiliki bertahun2?
Dari orang2 pajak (termasuk konsultan2nya) yang saya tahu, semua memberikan jawaban, bahwasanya NPWP itu sekali dapat, akan terus kita pegang sampai akhir hayat (atau setelah berubah WN). Dengan permohonan penutupan mereka perlu audit, dan menurut pengalaman temen2 yang sudah menutup NPWP mereka diharuskan membayar puluhan juta HANYA untuk menutup NPWP mereka.
Padahal kalau di lihat dari PER posting pak Raden, sebagai SPLN, NPWP tidak terpakai, kenapa tidak sebaiknya di tutup saja??
Ada issue lagi, setiap orang yang mau ke LN diwajibkan untuk mempunyai NPWP, karena kalau tidak akan dikenai biaya fiskal yang lebih mahal.
Mohon petunjuknya pak Raden... :)
Terima kasih sebelumnya
1. Apakah uu mengenai pajak bagi pelaut (misal : per-2/pj/2009) dpt digunakan sampai hari ini ... jika ya ... mengapa para petugas pajak masih mengharuskn pelaut kpl asing untuk membyr pph21 ?
2. Dan jika uu tersebut benar2 berlaku untuk para pelaut ... mengapa petugas pajak tdk secara otomatis mengetahui nya shg pelaut bebas dr pph21
3. Bagaimana solusi terbaik yg bisa anda berikan untuk mengatasi masalah ini ?
4. dan jika sudah terlambat melapor / baru akan melapor di tahun 2015 ini ( karena saya bekerja sebagai pelaut sejak2011), bagaimana cara perhitungan pajak yg benar ?
Mohon maaf atas perincian pertanyaan yg mungkin kurang berkenan namun sekiranya penjelasan dr bapak raden dpt membantu saya dan para pelaut indonesia ... terima kasih sebelumnya
penerima penghasilan tetap wajib memperhitungkan, dan melaporkan penghasilan tersebut pada akhir tahun melalui media SPT Tahunan.
atas pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja maka boleh diperhitungkan. tetapi jika masih kurang, maka dibayar sendiri ke bank persepsi sebelum SPT Tahunan dilaporkan.
Jadi, perhatikan siapa pemberi penghasilan....
jangan lupa juga mencabut NPWP jika memang secara subjek sudah tidak memenuhi pasal 2 UU PPh, atau setidaknya meminta menjadi non-efektif (NE)
kapal asing artinya bukan wilayah Indonesia.
jadi jika bekerja di kapal asing artinya sama saja bekerja di luar negeri.
silakan dipedomani
silakan minta status NE saja (bukan penghapusan).
benar, NPWP sejak dapat sampai meninggal berlaku. Selama statusnya NPWP normal maka ybs wajib lapor SPT. Jika sudah memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri, baiknya minta NE saja biar tidak dikejar-kejar petugas pajak. Kasihan jauh ke luar negeri hehehehe...
NPWP tidak menentukan kewajiban perpajakan.
Kewajiban perpajakan ada jika syarat-syarat objektif dan subjektif terpenuhi.
untuk melaksanakan kewajiban tsb maka butuh NPWP. Itu saja