Pengecualian Fiskal Luar Negeri

Pembaca yang budiman :-) sebelum pergi ke luar negeri di tahun 2009 ini sebaiknya baca dulu daftar berikut apakah termasuk orang yang harus bayar Fiskal Luar Negeri atau bukan, kecuali bagi mereka yang sudah memiliki NPWP. Berikut ini adalah daftar "fihak-fihak" yang tidak perlu bayar Fiskal Luar Negeri saat pergi ke Luar Negeri dengan pesawat udara atau laut.

Karena males ngulang ngetik saya buatkan dalam bentuk gambar dulu biar bisa 'ditayangkan' di posting ini. Saya kutif dari SE-86/PJ/2008. Karena di ORTAX belum nongol, maka saya simpan saja di WordPress.com supaya bisa di unduh.

Untuk membacanya mungkin bisa dengan klik di gambar [saya coba pakai Opera bisa], atau di Zoom menjadi lebih besar, atau di unduh saja dari arsip WordPress.com



Komentar

Anonim mengatakan…
mas, saya mahasiswa berusia (pas banget) 21 tahun. Mau ke singapura tahun depan, gimana ya caranya buat ngakalin fiskal? thx a lot mas.. (melly)
Raden Agus Suparman mengatakan…
Ke Singapura tahun depan maksudnya mau sekolah? JIka ya, maka tidak perlu bayar fiskal.
Anonim mengatakan…
Mas Raden,

Saya bekerja di luar negri Brunei tapi bukan dalam rangka program pengiriman tenaga kerja indonesia, jadi tidak ada KTKLN.

Apakah juga bebas fiskal ?
Apakah dengan kartu brunei IC (identity card / KTP Brunei) dan surat kontrak kerja bisa dijadikan bukti untuk bebas fiskal ?
Unknown mengatakan…
Seharusnya bisa bebas fiskal. Tapi untuk pastinya silakan meminta surat keterangan bebas fiskal dari KPP yang berdekatan dengan tempat keberangkatan. Daftar KPP yang melayani fiskal bisa dilihat di flowchart atau
http://pajaktaxes.blogspot.com/2009/01/flowchart-fiskal-luar-negeri.html
Anonim mengatakan…
bagaimana perlakuan orang asing yang bekerja di indonesia tapi sudah ber NPWP ..... ???? trims
Anonim mengatakan…
Pak mau nanya donk , kalau misalkan istri kan harusnya ikut NPWP suami. Sesudah menikah istri belum sempat untuk masuk dalam KK yang sama dengan suami.Apakah dengan menunjukkan akte nikah dan NPWP Suami di bandara istri akan otomatis bebas fiskal?Terima kasih
Anonim mengatakan…
mas, saya bekerja di singapore dan bukan dalam rangka program TKI.
dulu saya sempat baca di situs kbri singapore, untuk WNI yang bekerja di luar negeri mendapatkan bebas fiskal 4 kali dalam setahun.
peraturan itu masih berlaku apa sudah di ganti ya ? cos saya coba buka situs kbri singapore, tapi unconnecting terus.
tahun ini saya sudah bolak balik ke indonesia 3 kali dan bebas fiskal. kalau memang peraturan bebas fiskal adalah 4 kali dalam setahun, berarti kesempatan saya tinggal 1 kali lagi.
ditunggu ya mas reply nya cos bulan depan saya perlu pulang lagi dan lebaran (sept) juga saya berencana untuk pulang lagi. tapi bingung karena masalah bebas fiskal ini.
thank you.
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak ada peraturan 4 kali bebas.
jika memang sudah 3 kali bebas, ya ... seterusnya bebas.
Raden Agus Suparman mengatakan…
untuk Fendy [walaupun telat ga apa-apa deh]
dasar konfirmasi petulas fiskal di bandara itu nomor NPWP [nanti di cek di komputer petugas fiskal] dan Kartu Keluarga [untuk anggota keluarga tanggungan WP]
Jika memang tidak ada di KK, coba saja lewat surat keterangan RT/RW
reza mengatakan…
aslmkm..izin tanya mas..
saya rencana dari Padang ke Kuala Lumpur kemudian ke Brunei..apakah dari KL ke brunei dikenakan fiskal?

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru