Membebaskan BPHTB Warisan

Pak Raden, saya aneh apa karena warisan diperoleh dengan cuma-cuma, maka wajar kena pajak? Kenapa penerapan UU ini memandang warisan itu hanya sebelah saja yaitu harta warisan, padahal ada juga warisan berupa hutang. Jadi kalau mau membahas warisan, pemerintah harusnya melihat keseluruhan harta dan hutang warisan. Jangan hanya hartanya saja.

Begitulah salah satu komentar yang masuk pada hari ini. Pertama saya mengira yang dimaksud pajak adalah PPh atau PPN. Padahal untuk masalah warisan sudah saya bahas di blog ini pada tanggal 7 September 2007. Kalau di cari dulu pasti ketemu. Kesimpulan pada posting itu adalah warisan bebas pajak.

Setelah saya teliti, ternyata komentar tersebut ada di posting BPHTB. Jadi yang dimaksud pajak disini adalah BPHTB. Saya kemudian mencari tahu alasan pengenaan BPHTB atas warisan ini. Memang alasan kenapa warisan dikenakan yang ada di Peraturan Pemerintah No. 111 Tahun 2000, yaitu di bagian penjelasan yang berbunyi :
Saat pewaris meninggal dunia, pada hakikatnya telah terjadi pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris. Saat terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan pemindahan hak tersebut merupakan saat perolehan hak karena waris menjadi objek pajak.

Mengingat ahli waris memperoleh hak secara cuma-cuma, maka adalah wajar apabila perolehan hak karena waris tersebut termasuk objek pajak yang dikenakan pajak.

Sebagaimana kita ketahui bahwa BPHTB "semacam" Materai atas perolehan hak. BPHTB terutang saat ada proses alih nama Sertifikat Hak Milik [SHM] dari orang yang meninggal kepada ahli waris. Dan dibayar oleh ahli waris sebagai orang yang memperoleh hak. Jika warisan tersebut tidak dialihnamakan atau warisan tersebut tidak memiliki SHM dan ahli waris tidak berniat untuk mengalihnamakan warisan tersebut, sebenarnya warisan tersebut bebas pajak.

Ada dua tips supaya ahli waris bebas atau terhindar membayar BPHTB :
1. Untuk warisan yang sudah bersertifikat, yaitu warisan langsung dijual tanpa dialihnamakan ke ahli waris. Dengan demikian, alihnama secara formal dari orang yang meninggal ke pembeli. Ahli waris bebas bayar BPHTB.

2. Untuk warisan yang belum atau tidak bersertifikat, yaitu dengan tidak membuat sertifkat. Saya kira ini cocok di daerah pedesaan yang kurang memperhatikan formalitas bukti kepemilikan.

Walaupun demikian, sebenarnya BPHTB warisan sudah mendapat dua fasilitas :
Pertama : Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal waris (NPOPTKP) bisa sampai Rp 300.000.000,00. Ini adalah NPOPTKP tertinggi.

Kedua : diskon langsung 50% dari BPHTB terutang.

Komentar

Unknown mengatakan…
Saya ingin memberikan comment atas postingan ini.
Menurut saya tips supaya ahli waris terhindar dari pembayaran BPHTB yakni "Untuk warisan yang sudah bersertifikat, yaitu warisan langsung dijual tanpa dialihnamakan ke ahli waris. Dengan demikian, alihnama secara formal dari orang yang meninggal ke pembeli. Ahli waris bebas bayar BPHTB".Pertanyaan ringan akan muncul apakah dapat seorang yang telah meninggal dunia dapat melakukan proses jual beli??klo kiranya tidak dapat maka ahli warislah yang dapat melakukan proses jual beli tersebut yang berarti bahwa harus melalui proses pewarisan terlebih dahulu baru dapat dilaksanakan jual beli. Klo proses itu dilakukan bersamaan maka akan timbul 2 SSB yakni SSB waris dan SSB jual beli..n perlu diketahui bahwa waris ini NPOTKPnya ditetapkan secara regional paling banyak 300 jt n BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena waris adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang.Demikian pendapat saya. Terima kasih..
Anonim mengatakan…
Pak Raden, kalau kami punya warisan berupa tanah dan bangunan bersertifikat, kemudian warisan tersebut akan kami pisahkan ke masing - masing ahli waris. Bagaimana perhitungan biaya yang mesti kami keluarkan ?

Salam


Khairul Amal
amalup3@gmail.com
Raden Agus Suparman mengatakan…
Besaran biayanya silakan tanyakan ke Notaris.
Tapi, atas SETIAP sertifikat maka terutang BPHTB. Jika ada 6 SHM, maka terutang atas 6 orang tersebut.
eno_ mengatakan…
saya setuju dg mas didik, klo orang meninggal bisa jual-beli wah buahaya...yang kedua penundan pendaftaran hak atas tanah yang diperoleh karena warisan sangat rentan terhadap konflik di kemudian hari, menurut saya ini juga kurang pas...
Anonim mengatakan…
klo mengurus ssb waris gimana y pak?
untuk ngurus sertifikat katanya mesti pke ssb waris,,padahal wktu beli rumah,AJB tidak d sertai ssb waris..
sedang orang yg menjual rumah itu sdah pindah..
mohon infonya ,
Raden Agus Suparman mengatakan…
waktu beli belum ada sertifikat dong???
karena belum ada sertifkat maka otomatis tidak ada ssb.
Anonim mengatakan…
pak, gimana dgn hak atas tanah yg sdh berakhir jangka waktunya, apakah jika dialihkan oleh ahli waris ke pihak lain melalui pelepasan hak prioritas dpt membebaskan si ahli waris dari BPHTB waris? sehingga si ahli waris hanya dikenakan Pph saja? bagaimana dgn HM yg tdk ada jangka waktunya?
Anonim mengatakan…
saya setuju dengan mas didik, tips pertama secara formal tidak bisa dipakai karena tidak sesuai logika, mana ada orang meninggal bertransaksi. demikian mohon maaf kalo ada kesalahan.
Jacob mengatakan…
pak raden belum menjawab pertanyaan didik
Raden Agus Suparman mengatakan…
maksudnya pertanyaan tahun 2009???
sering kali penanya ngirim pertanyaan juga via email.
untuk pertanyaan yang sudah dijawab via email memang tidak dijawab di komentar.
Raden Agus Suparman mengatakan…
oh ..... setelah saya baca lagi, didik itu bukan bertanya tapi memberikan pendapat.
terakhir dia bilang, "Demikian pendapat saya. Terima kasih.."
Unknown mengatakan…
Pak Raden, apakah perhitungan yang seperti bapak sebutkan diatas masih berlaku hingga saat ini? terims
Unknown mengatakan…
Pak Raden, apakah perhitungan yang bapak sebutkan diatas masih berlaku hingga saat ini? trims
Raden Agus Suparman mengatakan…
BPHTB sekarang "milik" Pemkota/Kabupaten
sedangkan saya memposting waktu BPHTB "milik" DJP sehingga otomatis postingan ini tidak berlaku kecuali ada Perda yang sejalan dengan ketentuan diatas.

Jadi, sekarang acuan BPHTB harus dari Perda
Unknown mengatakan…
Salam kenal Pak Raden.
Pak saya mau tanya, saya sedang mengurus Warisan ( daerah DKI ) dan diharuskan membayar BPHTB dari perhitungan Notaris saya dikenakan Tarif Waris untuk NPOPTKP 350 juta, tapi dari BPN saya dikenakan tarif NPOPTKP 80 juta, dengan alasan Objek Pajak nya belum bersertifikat, sehingga ada selisih nilai yang harus dibayar.
Pertanyaan saya, yang benar bagaimana Pak ?
saya coba cek tidak ada keterangan mengenai Tarif NPOPTKP utk Objek Pajak bersertifikat / non sertifikat, yg ada Tarif NPOPTKP utk Waris 350 juta utk jual beli 80 juta.kalau ada dasar peraturan nya apa dan No. Berapa ?
Terima kasih sebelumnya.
Unknown mengatakan…
Salam Kenal Pak Raden.
Saya sedang mengurus balik nama atas Warisan orang tua
( Daerah DKI ), Mau tanya mengenai Tarif NPOPTKP untuk waris menurut Notaris saya 350 juta, tapi dari BPN tarif yang dikenakan adalah 80 juta, dengan alasan objek pajak belum bersertifikat.
saya coba cek tidak keterangan mengenai Tarif NPOPTKP waris yg Bersertifikat / Non Sertifikat yang ada waris 350 jt, pembeli 80 jt.
Yang betul yang mana ya Pak. kalau ada peraturan nya no. berapa ?
Terima Kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
yang benar sesuai Pergub 112 tahun 2011 NPPPTKP untuk waris 350juta maksimal. artinya bisa jadi kurang dari itu.

silakan diunduh pa/bu:
http://www.jakarta.go.id/v2/produkhukum/download/2288/PERGUB_NO_112_TAHUN_2011.pdf
Raden Agus Suparman mengatakan…
http://www.jakarta.go.id/v2/produkhukum/download/2288/PERGUB_NO_112_TAHUN_2011.pdf
Anonim mengatakan…
saya 5 bersaudara mempunyai tanah warisan berasal dari orang tua, surat tanah berupa rincik / girik ( belum bersertipikat ) orang tua sudah meninggal dunia, sekarang kami sepakat akan menjual, Apakah kena pajak BPHTB kewarisan karena suratnya masih rincik / girik atas nama orang tua yang sudah meninggal
Unknown mengatakan…
Jika SHM kita anggap bioskop maka, BPHTB itu seperti tiket masuk bioskop. Bayar tiket dulu baru nonton bioskop.

Siapapun yang minta SHM harus bayar BPHTB dulu
Unknown mengatakan…
oh ya, BPHTB dibayar oleh pembeli tanah ya.
bukan penjual tanah!

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru