Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2010

Membangun Morale Pajak

Gambar
Tulisan berikut adalah karya Rhenald Kasali yang saya salin dari intranet PortalDJP. Sebelumnya, beliau memang menjadi salah satu pembicara pada acara yang diadakan oleh DJP. Selama membaca. Ketika ribuan orang dan para elite mencaci-maki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak gara-gara Gayus Tambunan, lenyaplah morale (spirit,kegigihan,dan kegairahan) para pegawai. Hal yang sama saya rasakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat proses “kriminalisasi” pimpinan berlangsung, mulai dari kasus Antasari sampai Bibit-Chandra. Sayang, pimpinan yang tinggal dua di KPK saat itu terlalu sibuk untuk memikirkan masalah morale ini. Informasi yang saya temui menyebutkan, gangguan psikologis mulai membuat mereka lamban bertindak. Hal serupa bisa saja terjadi di Ditjen Pajak. Apalagi mantan dirjennya, yang dulu mungkin tak berbuat apa-apa, hampir setiap hari muncul di televisi mencacimaki Ditjen Pajak. Dia merasa Ditjen Pajak dulu lebih baik daripada sekarang. Terhadap ocehan seperti ini, s

Pak Nata dan Penghapusan NPWP Orang Pribadi

Gambar
Ini adalah kisah nyata. Dikisahkan oleh Kepala Bidang P4 Kanwil, dan diceritakan kembali (tentu saja) oleh saya sendiri. Tetapi nama "Pak Nata" adalah bukan nama sebenarnya. Jika disebutkan nama sebenarnya, saya takut masuk wilayah rahasia jabatan! Alkisah, sebuah kantor pajak menerima surat yang ditulis tangan dalam selembar kertas bergaris . Surat tersebut dikirim via POS dan berisi permintaan penghapusan NPWP atas nama Pak Nata. Alasan permintaan penghapusan NPWP karena dia sudah tua, sekitar 83 tahun. Surat tersebut tentu saja diterima oleh kepala kantor. Setelah dibaca, kemudian didisposisikan kepada kepala seksi untuk dilakukan pemeriksaan. Memang ada dua cara yang diterapkan untuk menentukan apakah permintaan penghapusan NPWP diterima atau ditolak. Pertama, dilakukan pemeriksaan lapangan oleh fungsional pemeriksa pajak. Kedua, dilakukan penelitian oleh petugas account representative (AR). Jika dilakukan penelitian, maka cukup dilakukan di kantor, tidak perlu ke la

Know How Fee

Gambar
Ini adalah salah satu perselisihan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak. Inti perselisihan berasal dari pemeriksa pajak melakukan koreksi fiskal atas know how fee. Dikoreksi semua alias 100%. Pemeriksa pajak berpendapat bahwa pembayaran tersebut tidak wajar dan seharusnya merupakan pembayaran deviden karena penerima know how fee ternyata pemegang saham dengan persentase kepemilikan 65% (enam puluh lima persen). Tentu saja Wajib Pajak menolak koreksi tersebut. Menurut Wajib Pajak, know how fee adalah royalti yang harus dibayar berdasarkan agreement yang telah dibuat dengan perusahaan induk. Kenapa harus ada know how fee? Katanya, perusahaan induk : [a.] merancang design produk (bersama-sama dengan pemilik merek), [b.] mereview sample design, [c.] pemilihan mesin-mesin, [d.] pemilihan bahan-bahan, [e.] dilibatkan dalam proses produksi, dan [f.] pengawasan proses produksi. Singkat cerita :D pihak pajak bersikukuh atas koreksinya, sebaliknya pihak Wajib Pajak bersikukuh terha

Transfer Harga

Gambar
Ini adalah masalah klasik bagi dunia perpajakan. Transfer pricing dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menggeser-geser laba sebuah unit usaha. Saya memahami transfer pricing adalah cara untuk menggeser-geser keuntungan usaha. Akumulasi keuntungan usaha perlu digeser-geser berkaitan dengan tarif Pajak Penghasilan di suatu negara, dalam rangka menghindara Pajak Penghasilan yang lebih besar. Tetapi, banyak perusahaan asing (atau perusahaan dengan modal dari Luar Negeri, bisa disebut PMA) yang beroperasi di Indonesia melaporkan usahanya di SPT PPh Tahunan dengan kondisi rugi. Karena perusahaan rugi, maka otomatis tidak membayar PPh Badan. Tetapi setelah diperinci ternyata kerugian tersebut diakibatkan biaya-biaya yang dibayarkan ke Luar Negeri. Biaya-biaya tersebut tentu saja boleh dibiayakan secara komersial. Tetapi secara fiskal? Tunggu dulu! Apakah memang biaya tersebut "pantas"? Apakah besaran biaya atau harga tersebut wajar? Apa ukuran kewajaran yang bisa disepakati? Inil

Mencari Logika Reformasi Birokrasi

Gambar
Berikut ini adalah tulisan Meuthia Ganie-Rochman, Dosen FISIP Universitas Indonesia, yang dimuat di metronew s yang bertanggal 10 Juni 2010. Saya copas ke sini karena "menyebut-nyebut" keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak :-) Selama membaca! Apa arti organisasi bagi suatu bangsa? Seberapa besar bangsa Indonesia memandang penting pengetahuan yang berkaitan dengan organisasi: struktur yang berkaitan dengan gagasan tentang tujuan yang ingin dicapai organisasi, logika pengorganisasian, model-model yang sesuai dengan wilayah sosialnya. Harus diakui bahwa kita tidak terlalu memandang nilai strategis “organisasi”. Hal ini agak ironis karena setelah reformasi 1998 kita menginginkan banyak perubahan, terutama di sektor publik. Ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk menilai sikap kita ini. Namun, saya hanya menyebut dua. Indikator yang paling mudah adalah jika kita pergi ke toko-toko buku besar utama. Adakah bisa kita dapatkan satu buku yang membahas suatu organisas

KMS

Gambar
Di “per-PPN-an” dikenal istilah kegiatan membangun sendiri atau disingkat KMS. Dasar hukumnya adalah Pasal 16C UU PPN 1984 yang berbunyi [amandemen 2000] : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Apa sih KMS itu? Surat Edaran Dirjen Pajak No. 70/PJ/2010 tanggal 2 Juni 2010 memperjelas maksud KMS. Berikut kutipannya : [a.] Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain. [b.1.] Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal. Bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau kontruksi yang diperuntukkan bagi tempat tinggal, termasuk fasilitas olah raga atau fasilitas lain. [b.2.] Bangunan yang diba

Fasilitas Pasal 31E

Gambar
Fasilitas Pasal 31 E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan [UU PPh] bukan merupakan pilihan . Inilah penegasan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010. Fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31 E ayat (1) UU PPh dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan [SPT] Tahunan PPh Badan. Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut. Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31 E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Peredaran bruto adalah penjualan atau penerimaan hasil usaha. Dalam Laporan Laba Rugi (income statement) sering dibedakan antara penghasilan yang berasal dari usaha dan non usaha. Nah istilah peredaran bruto adalah penghasilan bruto (sebel

Keberadaan Tim Pembahas

Gambar
Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk membahas perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan[PMK 199/2007]. Tidak semua pemeriksaan pajak memerlukan Tim Pembahas. Keberadaan Tim Pembahas hanya jika diminta oleh Wajib Pajak! Jika atas temuan pemeriksa pajak, kemudian Wajib Pajak menerima atau mengakui, maka tidak diperlukan lagi Tim Pembahas. Setelah saya cari di database perpajakan, kata "Tim Pembahas" mulai muncul sejak SE-07/PJ.7/1996 tentang Pemeriksaan Pajak oleh tim Gabungan DJP dan BPKP tahun 1996/1997. Disitu disebutkan bahwa Pembahasan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak dilakukan oleh Tim Pembahas dari TPW ditambah Kepala KPP terkait, Kepala Karikpa terkait dan Kepala KPPBB terkait. Pihak DJP terutama membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan yuridis fiskal sedangkan Pihak BPKP terutama membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis pe

Surat Keterangan Fiskal

Gambar
Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Biasanya SKF dibutuhkan oleh Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi pemerintah. SKF adalah salah satu syarat mengikuti proses tender. Bagaimana supaya kantor pajak dapat memberikan SKF? Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-69/PJ/2007 , Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan : [a]. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir; [b]. beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut; [c]. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan [d]. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memper

Kring Pajak 500200

Gambar
Kring Pajak 500200 mendapat 2 (dua) penghargaan pada acara bergengsi The Best Contact Center Indonesia yang diselenggarakan oleh ICCA (Indonesia Contact Center Association) pada malam penganugerahan The Best Contact Center 2010 pada tanggal 28 Mei 2010 di Birawa Ballroom Hotel Bumi Karsa Jakarta. Penghargaan platinum (pemenang pertama) dalam kategori the best agent Inbound Contact Center dan penghargaan silver (pemenang ketiga) dalam kategori Supervisor Contact Center diraih DJP untuk contact center dengan kapasitas dibawah 100 seat . Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kedua kalinya mendapatkan penghargaan pada ajang The Best Contact Center Award sejak tahun lalu. Ajang ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi pelaku contact center di Indonesia yang selalu diikuti oleh semua pelaku bisnis dari berbagai sektor industri yang sangat memperhatikan kualitas layanan kepada masyarakat dan memiliki layanan Contact Center , seperti Bank BCA, Bank Mandiri, PT Telkom, PT Indosat