tax ratio

Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa tax ratio kita pernah sampai 18,54%. Pemberitaan selama ini, tax ratio Indonesia sekitar 12%.  Tahun ini pemerintah dan DPR menetapkan tax ratio sebesar 12,5%. Tetapi tax ratio ini tidak termasuk pajak daerah. Jadi kalau dimasukkan pajak daerah berapa?

Tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB). Tax ratio seringkali menjadi ukuran kinerja sektor perpajakan. Hanya saja, menurut saya, seringkali sektor perpajakan yang dimaksud selalu mengacu ke DJP. Hal ini yang harus diluruskan.

Sebelum lebih lanjut, saya perjelas dulu definisi pajak. Pengertian pajak secara resmi diatur di Pasal 1 angka 1 UU KUP. Pajak  adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan menurut wikipedia, pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Ada juga ahli ekonomi yang memberi definisi bahwa pajak adalah pendapatan yang berasal dari sektor privat yang dipindahkan ke sektor publik. 

Dari pengertian diatas, saya mengambil pengertian yang sederhana bahwa pajak adalah pendapatan negara. Di struktur APBN kita, pendapatan negara terdiri dari tiga : pendapatan perpajakan, pendapatan bukan pajak, dan hibah. Untuk yang terakhir, saya setuju bahwa hibah tidak termasuk pajak. Tetapi penerimaan bukan perpajakan yang dimaksud di APBN jika dikembalikan pada pengertian pajak, maka substansinya pajak juga walaupun secara istilah bukan pajak.

Dengan pemahaman seperti itu (semua pendapatan negara kecuali hibah merupakan pajak) maka tax ratio menurut APBN 2011 sebesar 15,69%. Kapan tax ratio mencapai 18,54%? Silakan perhatikan tabel dibawah!










Komentar

Anonim mengatakan…
Betul sekali Pak,kalaulah semua penerimaan negara (termasuk pajak daerah, kecuali penerimaan dari hibah) dimasukan sebagai unsur penghitungan tax ratio, dan itu katanya yang dipergunakan negara2 jiran kita, maka cukuplah kita berbangga diri. Namun karena yang selalu disorot hanyalah penerimaan pajak pusat, maka kita wajar jika tax ratio kita tidak pernah beranjak di kisaran 12% dan itu yang menjadi tantangan kita bersama. Karena pada kenyataannya di lapangan para pengusaha/WP lebih care terhadap pajak daerah ketimbang pajak pusat. Pajak Daerah berkaitan langsung dengan keberadaan usaha mereka, sedang Pajak Pusat tidaklah demikian. Suatu tantangan yang besar bagi kita bersama.
Anonim mengatakan…
Harus dibedakan antara pengertian pajak secara makroekonomi dengan pengertian pajak berdasarkan undang-undang perpajakan yang ada (UU KUP). Yang saya lihat bapak mengambil istilah pajak secara makroekonomi, sedangkan pengertian tax ratio, setahu saya, yang disebut pajak adalah pajak yang merupakan iuran masyarakat negara berdasarkan undang-undang pajak. Saya setuju kalo di negara lain pajak daerah juga dihitung utk menghitung tax ratio-nya, sehingga tidak apple to apple apabila dibandingkan dengan tax ratio kita. Namun (sekali lagi sepengetahuan saya), negara2 lain ketika menghitung tax ratio juga tidak memasukan penerimaan negara lain selain pajak (seperti PNBP-nya kita) ke dalam dasar penghitungan. Terima kasih.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru