Pembetulan SPT

Pada dasarnya, Pembetulan SPT hanya dapat dilakukan sebelum ada pemeriksaan. Contoh, SPT tahun pajak 2010 masih dapat dilakukan Pembetulan SPT sebelum ada pemeriksaan atas tahun pajak 2010. SPT yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan pemeriksaan Bukti Permulaan disebut Pengungkapan Ketidakbenaran. Bukan Pembetulan SPT. Tetapi, bisa jadi Pembetulan SPT justru setelah ada surat ketetapan pajak.



Pasal 3 ayat (7) UU KUP berbunyi:
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1);b. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6);c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; ataud. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Ternyata, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur lebih lanjut bahwa pembetulan SPT bukan hanya sebelum pemeriksaan tetapi ditambah dengan sebelum ada verifikasi dan pemeriksaan bukti permulaan. Ketentuan ini diatur di Pasal 5 PP 74 tahun 2011.















Di pasal berikutnya, Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur bahwa kompensasi kerugian tidak harus urut. Bisa saja kerugian tahun pajak 2009 dikompensasi ke tahun pajak 2011. Yang penting, jangka waktu kompensasi masih dalam jangka waktu 5 tahun. Jadi kerugian tahun pajak 2009 maksimal dapat dikompensasi ke tahun pajak 2014. Tetapi alokasinya tidak harus urut dari 2010. Bisa loncat ke tahun pajak 2011 atau langsung 2012. di bagian penjelasan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 diberikan contoh. Saya copas contoh dimaksud:
Perlakuan terhadap rugi fiskal berdasarkan surat ketetapan pajak Tahun Pajak 2009 yang belum dikompensasikan sebesar Rp 30.000.000,00 (Rp 230.000.000,00 - Rp 200.000.000,00) dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2011 mengingat berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya rugi fiskal dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun.
Pasal 6 peraturan pemerintah ini mengatur masalah Pembetulan SPT yang terkait dengan kompensasi kerugian. Misalkan tadinya kompensasi kerugian hanya Rp.200juta tetapi setelah diperiksa, kemudian keberatan dan putusan banding menyatakan bahwa kompensasi kerugian malah menjadi Rp.230juta. Maka kompensasi yang Rp.30juta tersebut tidak harus dikompensasi ke tahun pajak 2010 tetapi dapat ke tahun pajak 2011 seperti contoh di bagian penjelasan peraturan pemerintah ini.

Menurut saya, contoh ini juga bisa dijadikan acuan bahwa masalah kompensasi kerugian di SPT Tahunan PPh tidak harus urut kacang. Bisa loncat-loncat tahun pajak. Yang penting periode kompensasi kerugian dalam jangka waktu 5 tahun.
















Jika tahun pajak 2010 sedang diperiksa, dan terdapat surat ketetapan pajak tahun pajak 2009, apakah hasil pemeriksaan yang tertuang dalam surat ketetapan pajak dapat dikompensasi ke tahun 2010? Bisa! Bukan hanya proses pemeriksaan, bahwa tahun proses keberatan dan banding pun kompensasi tersebut dapat diakui.

Tentu saja karena tahun pajak berikutnya sedang diperiksa atau proses keberatan maka pengakuan kompensasi kerugian tersebut tidak dengan melakukan Pembetulan SPT. Tetapi secara jabatan oleh pejabat DJP. Berikut kondisi pengakuan kompensasi kerugian yang dapat diakui oleh pejabat DJP:



















Komentar

Anonim mengatakan…
Pak apakah SPT PPh Badan 2010 yang telah diperiksa dan diterbitkan SKP dapat dilakukan pembetulan?

Terimakasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
untuk apa membuat dibetulkan? jika niatnya untuk "dengan kesadaran sendiri mengungkapkan" maka waktunya sebelum SPHP berdasarkan PP 74 tahun 2011 dan berdasarkan Pasal 8 (4) KUP.

Pembetulan SPT setelah adanya pemeriksaan (pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan) selalu disertai sanksi yang lebih besar. Silakan dipikir-pikir.
Anonim mengatakan…
Pak, dineraca tertera hutang mesin. tetapi sebenarnya hutang ke pemegang saham. Kalau SPT dibetulkan implikasinya apa ya pak? Saldo hutang tetap hanya namanya saja yg berubah.
Terima kasih.
Anonim mengatakan…
untuk yang contoh atas pasal 6 PP no 74 thn 2011,sisa kompensasi dari tahun 2009 masih dapat dikompensasikan ke tahun 2011 sebesar Rp. 30jt, sekalipun penghasilan netto thn pajak 2010 masih bisa menutupinya, hal ini semata-mata adalah karena tahun pajak 2010 telah diperiksa, sehingga kekurangan sisa kompensasi sebesar Rp. 30jt hanya bisa dikompensasikan ke thn pajak 2011,2012,2013 dan 2014. Masalah urut kacang saya rasa merupakan keharusan, dalam contoh di atas diperbolehkan dikompensasikannya sisa kerugian sebesar Rp. 30jt adalah karena atas tahun pajak 2010 telah diterbitkan SKP, cmiiw
Anonim mengatakan…
Pak, klo bisa, kasih info dan ambil bahan jgn sepotong-sepotong donk, dalam penjelasan pasal 6 PP 74 thn 2011 yang bapak jadikan bahan, yaitu tepatnya pada contoh 2 pada ayat (5), bapak sengaja tidak menampakkan klausul "thn 2010 telah diperiksa dan telah diterbitkan SKP" ,sehingga seolah2 sah2 saja sisa kompensasi 2009 hasil pemeriksaan sebesar 30jt dikompensasikan ke tahun 2011 (loncat), padahal, apabila SKP belum terbit, maka kompensasi 2009 di bebankan ke laba tahun 2010 dulu, saya yakin bapak sangat paham dg hal ini
Anonim mengatakan…
Perusahaan saya tahun 2007 berdasarkan data kantor pajak belum lapor spt tahunan, kami tidak memiliki dokumen tanda terima mengingat staff accounting lama sudah tidak ada...namun spt badan 2010 terdapat kompensasi kerugian yg berasal dari 2007..apakah saya masih bisa lapor SPT Badan 2007 sekarang dengan kondisi rugi?...kalau tdk bisa apakah kompensasi kerugian pd tahun 2010 harus dikoreksi?..terimakasih mohon pencerahaannya
Unknown mengatakan…
Pak, ingin tanya... perusahaan saya sudah kena pemeriksaan untuk tahun pajak 2013. sekarang kami ingin melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk tahun pajak 2011 dan 2012. apakah masih bisa dilakukan pembetulan?

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru