Pembetulan SPT
Pada dasarnya, Pembetulan SPT hanya dapat dilakukan sebelum ada pemeriksaan. Contoh, SPT tahun pajak 2010 masih dapat dilakukan Pembetulan SPT sebelum ada pemeriksaan atas tahun pajak 2010. SPT yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan pemeriksaan Bukti Permulaan disebut Pengungkapan Ketidakbenaran. Bukan Pembetulan SPT. Tetapi, bisa jadi Pembetulan SPT justru setelah ada surat ketetapan pajak.
Pasal 3 ayat (7) UU KUP berbunyi:
Di pasal berikutnya, Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur bahwa kompensasi kerugian tidak harus urut. Bisa saja kerugian tahun pajak 2009 dikompensasi ke tahun pajak 2011. Yang penting, jangka waktu kompensasi masih dalam jangka waktu 5 tahun. Jadi kerugian tahun pajak 2009 maksimal dapat dikompensasi ke tahun pajak 2014. Tetapi alokasinya tidak harus urut dari 2010. Bisa loncat ke tahun pajak 2011 atau langsung 2012. di bagian penjelasan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 diberikan contoh. Saya copas contoh dimaksud:
Menurut saya, contoh ini juga bisa dijadikan acuan bahwa masalah kompensasi kerugian di SPT Tahunan PPh tidak harus urut kacang. Bisa loncat-loncat tahun pajak. Yang penting periode kompensasi kerugian dalam jangka waktu 5 tahun.
Jika tahun pajak 2010 sedang diperiksa, dan terdapat surat ketetapan pajak tahun pajak 2009, apakah hasil pemeriksaan yang tertuang dalam surat ketetapan pajak dapat dikompensasi ke tahun 2010? Bisa! Bukan hanya proses pemeriksaan, bahwa tahun proses keberatan dan banding pun kompensasi tersebut dapat diakui.
Tentu saja karena tahun pajak berikutnya sedang diperiksa atau proses keberatan maka pengakuan kompensasi kerugian tersebut tidak dengan melakukan Pembetulan SPT. Tetapi secara jabatan oleh pejabat DJP. Berikut kondisi pengakuan kompensasi kerugian yang dapat diakui oleh pejabat DJP:
Pasal 3 ayat (7) UU KUP berbunyi:
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1);b. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6);c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; ataud. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.Ternyata, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur lebih lanjut bahwa pembetulan SPT bukan hanya sebelum pemeriksaan tetapi ditambah dengan sebelum ada verifikasi dan pemeriksaan bukti permulaan. Ketentuan ini diatur di Pasal 5 PP 74 tahun 2011.
Di pasal berikutnya, Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur bahwa kompensasi kerugian tidak harus urut. Bisa saja kerugian tahun pajak 2009 dikompensasi ke tahun pajak 2011. Yang penting, jangka waktu kompensasi masih dalam jangka waktu 5 tahun. Jadi kerugian tahun pajak 2009 maksimal dapat dikompensasi ke tahun pajak 2014. Tetapi alokasinya tidak harus urut dari 2010. Bisa loncat ke tahun pajak 2011 atau langsung 2012. di bagian penjelasan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 diberikan contoh. Saya copas contoh dimaksud:
Perlakuan terhadap rugi fiskal berdasarkan surat ketetapan pajak Tahun Pajak 2009 yang belum dikompensasikan sebesar Rp 30.000.000,00 (Rp 230.000.000,00 - Rp 200.000.000,00) dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2011 mengingat berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya rugi fiskal dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun.Pasal 6 peraturan pemerintah ini mengatur masalah Pembetulan SPT yang terkait dengan kompensasi kerugian. Misalkan tadinya kompensasi kerugian hanya Rp.200juta tetapi setelah diperiksa, kemudian keberatan dan putusan banding menyatakan bahwa kompensasi kerugian malah menjadi Rp.230juta. Maka kompensasi yang Rp.30juta tersebut tidak harus dikompensasi ke tahun pajak 2010 tetapi dapat ke tahun pajak 2011 seperti contoh di bagian penjelasan peraturan pemerintah ini.
Menurut saya, contoh ini juga bisa dijadikan acuan bahwa masalah kompensasi kerugian di SPT Tahunan PPh tidak harus urut kacang. Bisa loncat-loncat tahun pajak. Yang penting periode kompensasi kerugian dalam jangka waktu 5 tahun.
Jika tahun pajak 2010 sedang diperiksa, dan terdapat surat ketetapan pajak tahun pajak 2009, apakah hasil pemeriksaan yang tertuang dalam surat ketetapan pajak dapat dikompensasi ke tahun 2010? Bisa! Bukan hanya proses pemeriksaan, bahwa tahun proses keberatan dan banding pun kompensasi tersebut dapat diakui.
Tentu saja karena tahun pajak berikutnya sedang diperiksa atau proses keberatan maka pengakuan kompensasi kerugian tersebut tidak dengan melakukan Pembetulan SPT. Tetapi secara jabatan oleh pejabat DJP. Berikut kondisi pengakuan kompensasi kerugian yang dapat diakui oleh pejabat DJP:
Komentar
Terimakasih.
Pembetulan SPT setelah adanya pemeriksaan (pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan) selalu disertai sanksi yang lebih besar. Silakan dipikir-pikir.
Terima kasih.