saat dimulainya berproduksi

Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh 1984 dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan selamat 5 tahun sampai dengan 10 tahun terhitung sejak dimulainya produksi komersial. Saat dimulainya berproduksi secara komersial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Tata Cara Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-45/PJ/2011. Dibawah ini copas ketentuan dari perdirjen dimaksud.

Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sepanjang memenuhi persyaratan:
[a.] telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal; dan
[b.] telah berproduksi secara komersial (saat seluruh penanaman modal direalisasikan, dan saat penjualan hasil produksi ke pasaran dilakukan).

Saat dimulainya berproduksi secara komersial diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan untuk tujuan lain atas permohonan tertulis Wajib Pajak. Permohonan tertulis diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan format seperti dibawah ini (untuk memperbesar silakan di klik di gambarnya):


Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil,  kuasa,  atau pegawai dari Wajib Pajak. Apabila jangka waktu 2 bulan telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru