Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri
pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31A UU PPh 1984 dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan selamat 5 tahun sampai dengan 10 tahun terhitung sejak dimulainya produksi komersial. Saat
dimulainya berproduksi secara komersial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Tata Cara Penetapan Saat Dimulainya
Berproduksi Secara Komersial diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-45/PJ/2011. Dibawah ini copas ketentuan dari perdirjen dimaksud.
Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai
pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sepanjang memenuhi persyaratan:
[a.] telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal; dan
[b.] telah berproduksi secara komersial (saat seluruh penanaman modal direalisasikan, dan saat penjualan hasil produksi ke pasaran dilakukan).
Saat
dimulainya berproduksi secara komersial diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan untuk
tujuan lain
atas permohonan tertulis Wajib Pajak. Permohonan
tertulis diajukan kepada
Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan
Penagihan
dengan menggunakan format seperti dibawah ini (untuk memperbesar silakan di klik di gambarnya):
Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan keputusan tentang penetapan saat
dimulainya berproduksi secara komersial dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) bulan sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa,
atau pegawai dari Wajib Pajak. Apabila
jangka waktu 2 bulan telah terlampaui dan
Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
permohonan
Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan keputusan Direktur
Jenderal
Pajak tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial
diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka
waktu tersebut berakhir.











Tidak ada komentar:
Poskan Komentar