PPh atas dividen

Withholding tax atau istilah kita dikenal pemotongan dan pemungutan [biasa disingkat POTPUT] adalah "kepanjangan tangan" kantor pajak kepada wajib pajak pemberi penghasilan. Khusus berkaitan dengan dividen, maka withholding tax adalah pemotongan PPh atas penghasilan dividen seseorang oleh pihak yang memberikan penghasilan. Karena dividen merupakan penghasilan atas modal, maka dividen pasti diterima oleh pemegang saham. Walaupun perusahaan tidak secara spesifik menyebut sebagai dividen tapi ada beberapa kondisi yang dianggap sebagai dividen, yaitu:
[1.] Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham;
[2.] dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
[3.] pembagian sisa hasil usaha koperasi;
[4.] pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
[5.] pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
[6.] pembagian laba dalam bentuk saham;
[7.] pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
[8.] jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
[9.] pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
[10.] pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
[11.] bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
[12.] bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
[13.] pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
[14.] pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Tetapi ada kondisi dividen bukan objek PPh. Hal ini diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh 1984 amandemen 2008 :
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: ..
f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.


Artinya, dividen akan menjadi objek PPh jika:
[1.] Penerima dividen adalah pemegang saham Orang Pribadi
[2.] Penerima dividen adalah pemegang saham badan [intercorporate] dengan kepemilikan kurang dari 25% dari jumlah yang disetor.
[3.] Penerima dividen adalah wajib pajak luar neger.

Berdasarkan hal diatas, maka pemberi dividen wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15%pada saat :
[a.] yang dibayarkan;
[b.] disediakan untuk dibayarkan; atau
[c.] telah jatuh tempo pembayarannya.

Tetapi, Pasal 23 ayat (4) mengatur bahwa pemotongan tidak dilakukan untuk dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c). Artinya, PPh Pasal 23 atas objek dividen hanya dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 jika penerima dividen Wajib Pajak badan dengan kepemilikan kurang dari 25%. Inilah dividen yang dikenakan tarif 15% dari penghasilan bruto. Sedangkan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri (baik badan maupun orang pribadi) maka terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.

Khusus dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, maka tetap dipotong PPh tetapi dengan tarif 10%. Hal ini diatur di Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Atas pemotongan ini, bagi penerima dividen menjadi final sehingga pada saat membuat SPT Tahunan PPh OP, maka penghitungannya dipisah dari penghitungan PPh yang menggunakan tarif progresif.

Dengan demikian, tarif PPh atas dividen ada tiga:
[1.] Tarif 10% bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan bersifat final.
[2.] Tarif 15% bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan kepemilikan saham kurang dari 25%.
[3.] Tarif 20% bagi Wajib Pajak luar negeri.









Komentar

Anonim mengatakan…
Apabila pihak Luar Negeri yang menerima Deviden ada berada di Negara yang memiliki Tax Treaty dgn Indonesia,maka tarifnya sesuai Tax Treaty, dgn menunjukkan Surat Keterangan Domisili (COD) yang masih berlaku. Jadi tidak serta merta kena 20%. CMIIW
Anonim mengatakan…
terkait dengan pasal 4 ayat 3 UU PPh diatas tertulis perseroan terbatas (PT), bilamana dia berbentuk CV apakah perlakuannya sama dengan PT (dalam hal bukan objek pajak bila penyertaan >=25%) atau walaupun penyertaan lebih dari 25% tetap dikenakan PPh Pasal 23?

teriam kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
sudah jelas maksud dari pembuat UU bahwa yang dikecualikan adalah perseroan terbatas sehingga pasti ada perbedaan perlakukan antara PT dan CV untuk dividen.
Belajar Islam mengatakan…
Pak apakah saham goodwill merupakan objek pak ? misalnya saya bukan pemegang saham, tapi terkenal, kemudian diberikan saham tanpa saya setor modal apapun, hanya nama baik saya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
pemberian saham tanpa setoran termasuk pengertian pemberian dividen. jadi saat terima sahaam bersama itu itu juga terima dividen dalam bentuk saham.
daning mengatakan…
Megapa perusahaan yang memiliki saham lebih besar dari 25% kok tidak dikenakan pph ya pak? terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
tetap dikenakan PPh Badan.
mungkin sdr salah baca :-)
DAZOEL mengatakan…
Pak Raden yang baik, ada kasus dimana Perusahaan A memiliki kepemilikan di Perusahaan B sebesar 90%, tetapi perusahaan A punya hutang (induk ke anak)yang cukup besar ke perusahaan B. Apakah perusahaan A bisa membayar tunai hutang tersebut ke Perusahaan B kemudian menarik lagi semua uang tersebut sebagai dividen (melalui keputusan RUPS) tanpa terkena PPh badan di perusahaan A. Jawabannya sangat ditunggu, terima kasih
DAZOEL mengatakan…
Pak Suparman yang baik hati, ada kasus dimana perusahaan A memiliki kepemilikan di perusahaan B hampir 100%, tetapi perusahaan A punya hutang (induk ke anak) yang besar. Perusahaan B (anak) saat ini punya saldo laba ditahan yang cukup besar melebihi nilai piutangnya ke perusahaan A (induk. Apakah perusahaan A bisa melunasi hutangnya tersebut dengan pembayaran tunai ke perusahaan B, kemudian perusahaan A menarik lagi semua uang tersebut ke perusahaan A sebagai dividen (diputuskan dalam RUPS) tanpa terkena Pajak PPh Badan dan PPh Pasal 23 disisi pembukuan Perusahaan A? Jawabannya sangat ditunggu. Terima kasih banyak.
Raden Agus Suparman mengatakan…
bayar hutang memang bukan penghasilan pa
jadi pasti "tanpa terkena PPh badan"

tetapi bagi pajak masalahnya bukan di pembayaran hutang tetapi kenapa hutang timbul? apakah disengaja untuk menghindari pajak? ini yang perlu didalami oleh fiskus.
Raden Agus Suparman mengatakan…
sekarang kepemilikannya naik 10% menjadi 100% ....

masalah pembayaran hutang sama dengan diatas.
dividen yang bapak tanyakan termasuk bukan penghasilan seperti diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh.
Fathur Rahman mengatakan…
Pak bagaimana jika perusahaan membagi dividen interim?apakah objek PPh 23 dan bagaimana jika dividen interim tersebut pada akhirnya melebihi saldo laba di tahan pada akhir tahun buku?
Anonim mengatakan…
Pak,pemotongan pajak deviden itu dilakukan pada saat dibayarkan, dicadangkan untuk dibayarkan atau saat jatuh tempo.Biasanya kan keputusan untuk membagikan deviden itu setelah RUPS, kalo RUPS tertanggal 30 Juni, kapan kah jatuh tempo pembayaran deviden ini atau harus dicantumkan diakte kapan batas pembayarannya? Terima kasih.
georgeo47 mengatakan…
Seandainya hasi perusahaan dari uang kontrakan yang sudah bayar 10% pph FINAL. Apakah harus dipotong pajak lagi kalau bayar dividen kepada pemilik saham?
Raden Agus Suparman mengatakan…
final atau tidak final dilihat dari sisi penerima penghasilan.
jadi tidak dilihat dari sisi pemotong atau pemeriksa penghasilan.

daning mengatakan…
terima kasih.. sangat membantu saya krn saat ini saya sedang diminta untuk menghitung pph utk deviden yang akan dibayarkan oleh perusahaan.
Unknown mengatakan…
jumlah penghasilan yang dipotong sebesar 15% itu adalah dipotong dari penghasilan bruto, atau dipotong dari jumlah penghasilan dividen, atau dipotong dari jumlah penghasilan bruto dengan dividen? terima kasih
Unknown mengatakan…
besar penghasilan yang dipotong 15% itu adalah dipotong dari jumlah penghasilan dividennya saja, atau dipotong dari penghasilan bruto, atau dipotong dari penghasilan bruto ditambah dividen? terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
dipotong dari dividen yang dibagikan pa

windhy puspita sari mengatakan…
berarti yang dividen yang dikenai pph pasal 23 adalah dividen dari badan yang penyertaan modal nya kurang dari 25% dan untuk dividen dengan kepemilikan saham orang pribadi dikenai pph final ya pak ?

terima kasih banyak sebelumnya
Anonim mengatakan…
Pak, mohon info nya, untuk pembelian kembali saham minoritas Bp A, apakah bisa dikategorikan sebagai dividen ke Bp. A? Karena
tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan saham non bursa. Atau dalam hal ini apakah bisa memakai aturan umum di Ps 4 UU PPh? Terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
termasuk keuntungan karena pengalihan harta
Fathur Rahman mengatakan…
pak gimana jika pembagian dividen interim dalam tahun berjalan, dimana sumber dana dividen bersal dari laba tahun berjalan?
Ceppy mengatakan…
Assalamualaikum Pak Agus. Damang Pak?
Pak, mau tanya. Ada sebuah BPR (Bank Perkreditan Rakyat), pemegang sahamnya: Pemda Kabupaten, Pemda Provinsi, dan Bank BJB. Bagaimana kewajiban perpajakan BPR atas pembagian dividen tsb. Untuk BJB mungkin tidak dipotong PPh Pasal 23 (Pasal 23 huruf f). Untuk Pemda-nya gmna Pak?
Hatur nuhun..
Yudi Ismanto mengatakan…
Jadi, Perusahaan yang mempunyai saham diatas 25% tidak diotong PPh Pasal 23 tapi dilaporkan sebagai penghasilan lain lain di SPT PPh Badan ya pak?? mohon jawabannya?? bukannya sudah bukan obyek pajak??
Anonim mengatakan…
Pak jadi untuk pribadi, walau tidak memiliki NPWP, pajaknya tetap 10% karena bersifat final ya?
Terimakasih untuk jawabannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
jika dividen tsb masuk kas negara, tentu tidak perlu dipotong PPh psl 23 karena pemda bukan subjek pajak. pemda bagian dari pemerintah.
meryana.hu mengatakan…
jika seandainya pt.abc menjual sahan pt.gg dengan kurs 115% ,500 lembr dengan nilai nominal 40 ribu tanpa adanya biaya penjualan.dari hasil penjualan dibeli saham pt. xyz dengan nilai nominal 60 ribu dengan kurs 101,gimana ya perlakuannya menurut pajak 23?
meryana.hu mengatakan…
seluruh saham PT.GG dijual dengan kurs 115% (500 lembr .nilai nominal 40 ribu)tanpa adanya biaya penjualan.Dari hasilm penjualan ibeli saham Pt.XKS dengan nilai nominal 60 ribu ndengan kurs 101% .Bagamana perlakuan pph 23 ya ? tq
sibaju itam mengatakan…
pak, bagaimana jika pemegang saham (perorangan) nya mendapat dividen dan sebagian dari dividen tersebut langsung disetorkan sebagai modal disetor.
apakah masih dikenakan pajak 10% atau tidak dikenakan pajak untuk dividen yang langsung dijadikan modal disetor.
terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini termasuk pencatatan penambahan saham tanpa penyetoran.
diatas sudah dijelaskan sebagai sebagai dividen terselubung.
tetap objek PPh Pasal 23/26
Anonim mengatakan…
Jawab yang ini donk pak Raden....
Raden Agus Suparman mengatakan…
boleh.
deviden interim = deviden.
bisa dilihat di buku oasis potput yg diterbitkan DJP
Anonim mengatakan…
Pak Radennn..apa kabar? gimana kalau ada pembagian dividen interim 2014 kepada pemegang saham (WP Badan dan kepemilikannya diatas 25%) semisal senilai Rp.1M, Posisi laba ditahan s.d. 31 Des 2013 adalah 700jt, sedang laba tahun berjalan (sudah dikurangi pph pasal 25) s.d. Juni 2014 adalah 2 M, jadi atas dividen interim 1 M berasal dari 700jt laba ditahan tahun 2013 dan 300 jt dari laba tahun berjalan s.d. Juni 2014. Nah atas Dividen yang 300 jt itu apakah terutang PPh karena bukan berasal dari laba ditahan tahun 2013 tapi dari laba tahun berjalan 2014. Terimakasihhhh Salam..
Raden Agus Suparman mengatakan…
http://pajaktaxes.blogspot.com/2014/09/contoh-pemotongan-pph-atas-penghasilan_29.html
MFpjk mengatakan…
Bapak yth, bagaimana cara hitung Pph badan kalau penghasilanya hanya dari deviden, terima kasih
MFpjk mengatakan…
Bapak yth,
Bagaimana cara hitung Pph badan kalau penghasilanya hanya dari deviden dari saham yang disetor, karena tarip pph deviden 15% sedangkan tarip pph badan 12,5% kemungkinan akan lebih bayar,
terima kasih atas penjelasannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
sama saja dengan hasil dari usaha.
ada penghasilan bruto
ada biaya

kalo sudah ketemu penghasila neto
dikalikan dengan tarif pasal 17
nanti ketemu PPh badan
Raden Agus Suparman mengatakan…
mungkin yang dimaksud PPh dividen 15% itu tarif pasal 23.

pasal 23 itu cicilan PPh tahun berjalan.
bisa jadi benar nantinya lebih bayar.
tapi semua tergantu pada kasusnya
"ceteris paribus" memang jadi lebih bayar
Anonim mengatakan…
Pak, Mohon penjelasan ulang tentang pembagian deviden bagi perusahaan yang mempunyai saham lebih dari 25%. Dari penjelasan diatas dikatakan perusahaan yang mempunyai saham diatas 25% Yang dikecualikan dari objek pajak. Namun dari pertanyaan Daning, Bapak menjawab tetap dikenakan. Saya jadi binggung pak, Mohon pencerahannya. Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
daning bertanya, "Megapa perusahaan yang memiliki saham lebih besar dari 25% kok tidak dikenakan pph ya pak?"

yang dikecualikan sebagai penghasilan oleh Pasal 4 (3) huruf f UU PPh adalah penghasilan dividen.

Terhadap induk yang semata-mata memiliki penghasilan dari dividen maka tentu tidak ada PPh. Tetapi jika memiliki penghasilan lain, maka diperhitungkan di PPh Badan.

Artinya, induk tidak "tidak dikenakan pph" seperti pertanyaan daning tetapi masih ada PPh Badan yang mungkin ada atas penghasilan atau usaha si induk.

begitu jawaban ngelesnya :D
Alma mengatakan…
maaf numpang nanya mas..saya mendapat laporan laba rugi perusahaan di dalam laporan tersebut terdapat Pendapatan Bunga sebesar Rp 146.893.081 dan dikenakan koreksi negatif fiskal, tetapi jumlah yang dikenakan koreksi negatif fiskalnya sebesar Rp 100.051.951. bukannya Pendapatan Bunga itu PPh Final, lalu kenapa koreksi fiskalnya tidak sesuai ?? tolong penjelasannya dan terima kasih :)
Alma mengatakan…
maaf numpang nanya mas..saya mendapat laporan laba rugi perusahaan di dalam laporan tersebut terdapat Pendapatan Bunga sebesar Rp 146.893.081 dan dikenakan koreksi negatif fiskal, tetapi jumlah yang dikenakan koreksi negatif fiskalnya sebesar Rp 100.051.951. bukannya Pendapatan Bunga itu PPh Final, lalu kenapa koreksi fiskalnya tidak sesuai ?? tolong penjelasannya dan terima kasih :)
Alma mengatakan…
maaf numpang nanya mas..saya mendapat laporan laba rugi perusahaan di dalam laporan tersebut terdapat Pendapatan Bunga sebesar Rp 146.893.081 dan dikenakan koreksi negatif fiskal, tetapi jumlah yang dikenakan koreksi negatif fiskalnya sebesar Rp 100.051.951. bukannya Pendapatan Bunga itu PPh Final, lalu kenapa koreksi fiskalnya tidak sesuai ?? tolong penjelasannya dan terima kasih :)
Raden Agus Suparman mengatakan…
pa Dicky salah alamat deh...
mestinya tanya ke yang melakukan koreksi fiskal.
kenapa angkanya tidak sama.

bung bank memang sudah dipotong PPh final oleh bank.
tetapi jika pendapatan bunga dari pihak lain selain bank tentu tidak dikenai pemotongan PPh final.
Alma mengatakan…
perusahaannya jg ga mau kasih data tambahan nya pak incuna..saya sudah tanya kepada tax manager perusahaannya tp kata tax manager perusahaanya saya tidak diberikan alasan yg jelas..

itu maksud "jika pendapatan bunga dari pihak lain selain bank tentu tidak dikenai pemotongan PPh final" apa ya pak incuna ??
maaf saya banyak nanya soalnya blm paham pak incuna. terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
pa Dicky ngapain minta data ke tax manager?
kalau pegawai DJP konsultasinya pake email pajak saja pa :D
aci mengatakan…
Maaf malam* menanyakan kelanjutannya. Misalnya PT X jumlah penyertaan 10% dividen yg diterima 10.000.0000 sisa dari dividen yg telah dibagikan oleh 4 perusahaan lain yang total keseluruhan pembagian dividen 100.000.000. Jadi yang dikalikan 15% itu dividen yang di terima PT X yaitu 10.000.000 atau jumlah keseluruhan dividen yaitu 100.000.000, Pak ? Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
bagi penerima dividen berbentu PT, harus dilihat persentase kepemilikan.

Dividen yang diterima PT bukan objek PPh dengan syarat:
- berasal dari laba ditahan
- kepemilikan 25%
silakan cek Pasal 4 (3) huruf f UU PPh.

Jadi, karena PT X hanya memiliki 10% maka oleh pemberi dividen dia dipotong sebesar Rp.15%. Yang lain tidak jika memang kepemilikan diatas 25%
Anonim mengatakan…
Jika PT A (di indonesia) punya Saham 55% di Perusahaan XX, Bv (di Belanda) Pada Saat PT A terima Dividen, Apakah masih kena Pajak, krn di Belanda sudah terkena Pajak juga.
Raden Agus Suparman mengatakan…
dikenakan pajak juga.
pengkreditan pajak menggunakan mekanisme seperti diatur di Pasal 24 UU PPh.

Pengecualian objek yang diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh adalah untuk yang di dalam negeri. Bagian penjelasannya menyebut dengan jelas bahwa baik pemberi dividen maupun penerima dividen harus didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
unknown mengatakan…
Selamat siang pak. Saya ingin bertanya bagaimana perlakuan pajak atas perusahaan induk yang memiliki kepemilikan saham 100% atas perusahaan anaknya. dan bagaimana perlakukan pajak jika anak memakai merek dagang perusahaan induk? terimakasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
induk dan anak adalah entitas yang terpisah.
induk akan dikenai pajak jika memiliki penghasilan dari anak.

contoh transaksinya gimana?
pajak itu lebih jelas jika ada transaksi.
setiap transaksi pasti ada perlakuan yg berbeda dengan transaksi lain walapun dilakukan oleh subjek pajak yang sama
cha_maey mengatakan…
mohon infonya pak,,, bagaimana perlakuan dividen untuk PT dan CV jika ke dua2 nya ini (PT & CV) membagikan dividen 7.5m, sedang laba ditahnnya 6m, dan menerima dividen dari PT. X yg kepemelikan sahamnya 35% sebesar 600jt
terimakasih banyak...
Raden Agus Suparman mengatakan…
nombok dong...
laba 6m
ditambah dividen X 600
masih kurang 400jt

walaupun demikian, karena memberikan dividen kepada pemegang saham maka tetap terutang jika penerima OP atau kepemilikan tidak memenuhi syarat Pasal 4 (3) UU PPh
Qiek Ukik mengatakan…
Tanya pak....seorang pemegang saham memiliki hutang di perusahaan, pada saat pembagian deviden, yang diterima sudah dikutangi dengan hutang tersebut.
PPh yg dikenakan apakah jumlah setelah dikurangi hutang perusahaan atau jumlah sebelum dikurangi hutang perusahaan?
Terima kasih sebelumnya....
Unknown mengatakan…
objek PPh tersebut adalah dividen.
maka PPh yg dikenai sebesar dividen

apakah dividen tsb diterima atau tidak, itu masalah lain
Unknown mengatakan…
Pembagian Dividen yang kepemilikannya diatas 25% tidak di potong PPh dividen.
Pertanyaan:

Apakah Penerimaan Pembagian hasil dividen dari luar usaha atas kepemilikan diatas 25% akan diperhitungan kembali sebagai PPh Badan?
Unknown mengatakan…
tidak penting apakah dari luar usaha atau dari usaha.
ini syarat dividen bukan objek:

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor
Anonim mengatakan…
Pak Raden mau tanya
Kalau PT A sebagian sahamnya dimiliki oleh X (berkedudukan di BVI). Terus seluruh sahamnya X ditebus oleh PT A karena statuter, itu ada PPh yang terutang tidak Pak?
Unknown mengatakan…
ini namanya buyback ya?
beli kembali saham yang dikeluarkan perusahaan.
dari sisi perusahaan tidak ada isu laba atau rugi karena baru beli. Tapi dari sisi pemegang saham tetap ada perhitungan capital gain.
Darwin Akasa mengatakan…
Boleh tanya R. Agus
Perusahaan penerima Deviden adalah pemilik diatas 25% modal (bebas witholding tax)
Tapi apakah Penghasilan tesebut juga dibebaskan (dikoreksi fiskal) dalam perhitungan PPh pasal 29nya pada Perusahaan Induk.
Sebelumnya terima kasih.
Unknown mengatakan…
boleh pa.
perusahaan tersebut ngacu ke mana ya?

jika maksudnya penerima dividen maka PT tsb memang melaporkan penghasilan dividen sebagai bukan objek.

Laporan SPT itu melaporkan tiga penghasilan:
1. penghasilan digunggungkan,
2. penghasilan final
3. penghasilan bukan objek
semua dilaporkan.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru