konsultasi


Terima kasih telah berkunjung ke blog catatan perpajakan. Blog ini dimaksudkan membantu Wajib Pajak yang (sering kali) kebingungan saat akan memenuhi kewajibannya. Saya berusaha membantu memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak :-) dengan memberikan konsultasi perpajakan melalui laman ini.


Berhubung komentar semakin banyak, maka halaman ini sudah tidak bisa menampung lagi. Beberapa pertanyaan yang sudah disetujui tidak muncul di komentar. Karena itu saya mohon maaf. Selanjutnya pertanyaan bisa dikirim lewat twitter saja.

Silakan klik disini untuk mengajukan pertanyaan.









raden agus suparman

Komentar

Raden Agus Suparman mengatakan…
sdr sebagai penyewa
PPh itu pajak atas penghasilan

kemungkinannya sdr sebagai pemotong
motongin PPh orang lain
motongin PPh penerima penghasilan
motongin PPh ruko

tapi tidak semua wajib motong
sdr siapa?
perusahaannya seperti apa?

jika pemilik ruko tidak mau dipotong PPh maka bisa dibuat gross-up
rumusnya:
harga sewa dibagi 0,95 = biaya sewa

..

Unknown mengatakan…
sdr sebagai penyewa
PPh itu pajak atas penghasilan

kemungkinannya sdr sebagai pemotong
motongin PPh orang lain
motongin PPh penerima penghasilan
motongin PPh ruko

tapi tidak semua wajib motong
sdr siapa?
perusahaannya seperti apa?

jika pemilik ruko tidak mau dipotong PPh maka bisa dibuat gross-up
rumusnya:
harga sewa dibagi 0,95 = biaya sewa
Yusuf mengatakan…
Malam Pak Saya mau tanya dgn PP 46/2013 agar tidak lebih bayar maka harus buat surat permohonan SKB PPh 22 Impor dan PPh Ps 23 ya Pak, Thx atas pencerahannya
Yusuf mengatakan…
Malam Pak , saya mau tanya dgn PP 46/2013 berarti kita harus bikin surat permohonan SKB PPh 22 Impor dan PPh Ps 23 ya, Thx atas pencerahannya
Alfonsus L. Malau mengatakan…
Apakah PPN dari biaya service mobil operasional kantor bisa dikreditkan?
Tolong dijelaskan secara detail soalnya saya newbie
Thanks dan salam
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak bisa milih.
sebaiknya minta SKB saja
Leo mengatakan…
Siang Pak,

Mau nanya nih. saya dapat tawaran bekerja di luar negeri tapi saya masih menimang2 apakah saya masih bisa saving atau tidak. boleh tahu pajak yang nanti dibayarkan apa saja dan berapa besar?

Thanks.
Anonim mengatakan…
Selamat siang pak, saya rencana akan membeli 3 bidang tanah dengan 3 sertifikat atas nama yang berbeda-beda, dan lokasi ke 3 bidang tanah itu di 1 hamparan. (pemilik tanah sudah memecah tanahnya menjadi 3 SHM dgn nama masing-masing anaknya, lokasi Jakarta Selatan). Dapat info dari notaris bahwa jika saya tidak berniat menggabungkan 3 SHM itu menjadi 1 SHM atas nama saya, maka NJOPTKP di BPHTB hanya akan dikenakan ke 1 SHM saja, sedangkan untuk transaksi atas 2 SHM lainnya, tidak akan ada pengurangan BPHTB buat saya. Apakah secara peraturan memang ada seperti itu Pak ? Mohon informasinya, terimakasih.
Anonim mengatakan…
selamat siang ,

kami distributor pupuk urea bersubsidi, tetapi kami ditagih pajak ppn oleh petugas pajak, yang kami tahu kami tidak dibebankan ppn karena sbb :

1. termasuk yg dikecualikan yaitu : jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
2. harga sudah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh menyimpang, sehingga kami tidak boleh menaikkan harga untuk menambahkan ppn, menurut hemat kami kalau kami lagi yg dipotong jadi pajak ganda yang terjadi.
3. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/KMK.016/1998 pada bagian KEENAM :P ajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub sektor Perkebunan Menengah/Besar dan swasta tidak ditanggung Pemerintah, sedangkan untuk sub sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung oleh Pemerintah.
4. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 255/KMK.01/1998, menyatakan “KEENAM :a. Pajak Pertambahan nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub Sektor Tanaman Pangan, Periklanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung Oleh Pemerintah;
5. SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 2720/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI menyatakan : 4.2.PT Pupuk XYZ (Unit Pemasaran) dan PT ABC sebagai pengemban tugas dari Pemerintah untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi dan pestisida bersubsidi adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian penyerahan pupuk dan pestisida bersubsidi dari PT Pupuk XYZ (Unit Pemasaran) dan PT ABC tidak terutang PPN.

hal tersebut sudah kami sampaikan kepada petugas pajak, tetapi sang petugas tidak mau mengerti, kami mohon petunjuk dan pencerahan …… apa yang harus saya lakukan ………..

terima kasih ….
Entin mengatakan…
Selamat Sore Pak ,

Saya mau menanyakan dalam perpajakan untuk biaya launching bisa dibiayakan atau tidak? kemudian apakah perusahaan harus potong pph 23 atau final berkaitan dengan acara tersebut? karena acaranya di selenggarakan di hotel ( berkaitan dengan sewa tempat).

Terima Kasih Pak.
Anonim mengatakan…
Selamat Sore Pak,

Kalau biaya launching dalam perpajakan bisa di akui atau tidak?kemudian pajak yang berkaitan dengan acara tersebut jenis pajak apa y pak? apakah harus potong pph 23 atau pph final, karena sewa tempat.

Terima Kasih.
Unknown mengatakan…
Selamat malam Pak Raden.
Saya WPOP yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa pelapisan logam/jasa maklon. Oleh penerima jasa, saya dipotong dengan bukti potong PPh Psl. 21. Sehubungan dengan adanya peraturan PP 46/2013 saya mengajukan SKB PPh Psl. 21 tapi ditolak dengan alasan penghasilan dari pemberi kerja tidak termasuk dalam kategori PPh final yang dimaksud dalam PP/46, lalu saya tanyakan ke AR dan menurutnya atas jasa tersebut harus dipotong PPh Psl 23. Yang mau saya tanyakan PPh Psl berapakah seharusnya dipotong dan mohon beserta peraturannya ya pak. Terimakasih pak.
Dina mengatakan…
Pak, mhn infonya...apa aturan pajak no.46 tahun 2013 juga berlaku untuk yayasan pendidikan? apa yayasan pendidikan diperlakukan spt UMKM atw bisnis atw perusahaan komersil lainnya dalam pajak badan pph psl 25? secara ga semua yayasan pendidikan belum mandiri...apa yang diterima dr siswa balik ke utk operasioanal sekolah... Terima kasih atas perhatian Bapak
Terlama Lebih lama 201 – 213 dari 213

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru

Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak