konsultasi
Terima kasih telah berkunjung ke blog catatan perpajakan. Blog ini dimaksudkan membantu Wajib Pajak yang (sering kali) kebingungan saat akan memenuhi kewajibannya. Saya berusaha membantu memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak :-) dengan memberikan konsultasi perpajakan melalui laman ini.
Berhubung komentar semakin banyak, maka halaman ini sudah tidak bisa menampung lagi. Beberapa pertanyaan yang sudah disetujui tidak muncul di komentar. Karena itu saya mohon maaf. Selanjutnya pertanyaan bisa dikirim lewat twitter saja.
Silakan klik disini untuk mengajukan pertanyaan.
raden agus suparman
Komentar
PPh itu pajak atas penghasilan
kemungkinannya sdr sebagai pemotong
motongin PPh orang lain
motongin PPh penerima penghasilan
motongin PPh ruko
tapi tidak semua wajib motong
sdr siapa?
perusahaannya seperti apa?
jika pemilik ruko tidak mau dipotong PPh maka bisa dibuat gross-up
rumusnya:
harga sewa dibagi 0,95 = biaya sewa
..
PPh itu pajak atas penghasilan
kemungkinannya sdr sebagai pemotong
motongin PPh orang lain
motongin PPh penerima penghasilan
motongin PPh ruko
tapi tidak semua wajib motong
sdr siapa?
perusahaannya seperti apa?
jika pemilik ruko tidak mau dipotong PPh maka bisa dibuat gross-up
rumusnya:
harga sewa dibagi 0,95 = biaya sewa
Tolong dijelaskan secara detail soalnya saya newbie
Thanks dan salam
sebaiknya minta SKB saja
Mau nanya nih. saya dapat tawaran bekerja di luar negeri tapi saya masih menimang2 apakah saya masih bisa saving atau tidak. boleh tahu pajak yang nanti dibayarkan apa saja dan berapa besar?
Thanks.
kami distributor pupuk urea bersubsidi, tetapi kami ditagih pajak ppn oleh petugas pajak, yang kami tahu kami tidak dibebankan ppn karena sbb :
1. termasuk yg dikecualikan yaitu : jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
2. harga sudah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh menyimpang, sehingga kami tidak boleh menaikkan harga untuk menambahkan ppn, menurut hemat kami kalau kami lagi yg dipotong jadi pajak ganda yang terjadi.
3. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/KMK.016/1998 pada bagian KEENAM :P ajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub sektor Perkebunan Menengah/Besar dan swasta tidak ditanggung Pemerintah, sedangkan untuk sub sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung oleh Pemerintah.
4. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 255/KMK.01/1998, menyatakan “KEENAM :a. Pajak Pertambahan nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub Sektor Tanaman Pangan, Periklanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung Oleh Pemerintah;
5. SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 2720/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI menyatakan : 4.2.PT Pupuk XYZ (Unit Pemasaran) dan PT ABC sebagai pengemban tugas dari Pemerintah untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi dan pestisida bersubsidi adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian penyerahan pupuk dan pestisida bersubsidi dari PT Pupuk XYZ (Unit Pemasaran) dan PT ABC tidak terutang PPN.
hal tersebut sudah kami sampaikan kepada petugas pajak, tetapi sang petugas tidak mau mengerti, kami mohon petunjuk dan pencerahan …… apa yang harus saya lakukan ………..
terima kasih ….
Saya mau menanyakan dalam perpajakan untuk biaya launching bisa dibiayakan atau tidak? kemudian apakah perusahaan harus potong pph 23 atau final berkaitan dengan acara tersebut? karena acaranya di selenggarakan di hotel ( berkaitan dengan sewa tempat).
Terima Kasih Pak.
Kalau biaya launching dalam perpajakan bisa di akui atau tidak?kemudian pajak yang berkaitan dengan acara tersebut jenis pajak apa y pak? apakah harus potong pph 23 atau pph final, karena sewa tempat.
Terima Kasih.
Saya WPOP yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa pelapisan logam/jasa maklon. Oleh penerima jasa, saya dipotong dengan bukti potong PPh Psl. 21. Sehubungan dengan adanya peraturan PP 46/2013 saya mengajukan SKB PPh Psl. 21 tapi ditolak dengan alasan penghasilan dari pemberi kerja tidak termasuk dalam kategori PPh final yang dimaksud dalam PP/46, lalu saya tanyakan ke AR dan menurutnya atas jasa tersebut harus dipotong PPh Psl 23. Yang mau saya tanyakan PPh Psl berapakah seharusnya dipotong dan mohon beserta peraturannya ya pak. Terimakasih pak.