Terima kasih telah berkunjung ke blog catatan perpajakan. Blog ini dimaksudkan membantu Wajib Pajak yang (sering kali) kebingungan saat akan memenuhi kewajibannya. Saya berusaha membantu memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak :-) dengan memberikan konsultasi perpajakan melalui laman ini. Silakan tulis pertanyaan di komentar. Semua komentar akan dimoderasi supaya dapat menghindari
spam.
Salam hormat,
raden agus suparman
selamat malam,
BalasHapusingin bertanya, kami membuat suatu usaha pt yg bergerak di bidang event organizer. pt kami non pkp. kami masih bingung mengenai ppn dan faktur pajak. sebab beberapa client kami terkadang meminta kami memasukkan ppn atau meminta faktur pajak. mohon infonya. terima kasih
Selamat pagi,
HapusWajib Pajak yang mendaftar jadi PKP itu ada dua:
a. Wajib karena omset sudah lebih dari 600juta
b. Sukarela karena kebutuhan bisnis terutama keperluan rekanan bisnis.
Perusahaan bapak/ibu termasuk yang kedua. Selain itu, banyak rekanan pemerintah yang meminta jadi PKP karena kewajiban atau syarat supaya bisa tender. Atau rekanan atau partner bisnis BUMN.
Jadi, silakan mendaftar dulu sebagai PKP. Setelah itu, baru buat faktur pajak. Jika kita membuat faktur pajak, padahal belum terdaftar sebagai PKP maka pihak pemberi barang atau pengguna jasa tidak dapat mengkreditkan. Bahkan sanksi yang lebih berat adalah sanksi pidana bagi pembuat faktur pajak sebagai mana diancam oleh Pasal 39a UU KUP.
Setelah jadi PKP, maka ada konsekuensinya yaitu melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan walaupun isinya NIHIL.
semoga membantu,
salam hormat
ralat:
Hapusbukan "pemberi barang" tapi maksudnya "pembeli barang"
Selamat Siang pak.
BalasHapussaya mau bertanya pak,
saya bekerja di PT.M, dimana PT.M ini usahanya adalah pengelola Foodcourt yang ada di sebuah mall, selain itu juga PT. M juga memiliki restaurant di area foodcourt tsb.
pendapatan yang diterima PT.M adalah :
1. Pendapatan dari bagi hasil pemakaian ruangan yang
ditempati oleh restaurant2 lain( yang bukan milik PT.M)
di area foodcourt di dalam Mall. (ada perjanjian bagi
hasil antara restaurant2 lain tsb)
2. Pendapatan dari restaurant milik PT. M sendiri di area
foodcourt di dalam mall
sebagai informasi:
bahwa atas setiap pembayaran makanan dari pembeli di foodcourt tsb, dibayarkan langsung kepada kasir yang ditunjuk oleh PT.M, semua uang hasil penjualan dari foodcourt tsb masuk ke rek PT.M
dan PT. M akan membuat pencatatan yang jelas atas hasil penjualan restaurant2 lain tsb setiap bulannya. PT.M akan menyerahkan laporan hasil penjualan perbulan kepada restaurant2 lain tsb dan hak atas bagi hasilnya (setelah dipotong biaya listrik, air, gas).
sebagai info juga Mall tsb bukan milik PT. M tetapi milik PT.B, dimana pemegang saham PT. M dan PT B adalah sama.
tidak ada surat perjanjian antara PT.B dan PT. M yang menyatakan kalau PT.M sebagai pengelola foodcourt di mall milik PT. B. akan tetapi PT.M berkewajiban membayar 10% dari pendapatan bruto ke PT.B.
PT.M (bukan PKP)
yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Apakah atas pendapatan dari bagi hasil pemakaian
ruangan yang diterima oleh PT M dari restaurant2 lain
tsb berpotensi PPN dan PPh pasal 4(2)...?
2. Apakah atas pembayaran sebesar 10% dari PT.M ke PT.B
perlu dipotong PPh ps 4(2)
3. apa yang harus kami lakukan agar pendapatan tsb tidak
dianggap sebagai pendapatan persewaan ruangan..?
demikian pertanyaan dari saya, atas infonya saya ucapkan terima kasih.
Karena PT M bukan pemilik mall maka penghasilan yang diterima PT B, yaitu 10% ddari pendapatan bruto, merupakan sewa bangunan. Jenis penghasilan sewa bangunan dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 10% dari bruto. Jadi 10% dari 10% pendapatan bruto wajib dipotong oleh PT M sebagai PPh dan disetor ke bank. Dan PT B akan memili penghasilan sewa yang wajib dilaporkan di SPT PT B.
HapusPT M juga menyewakan "lahan" kepada restauran. Bagian PT M yang ditahan sebagai pendapatan kotor dari para restoran merupakan pendapatan sewa. Pada akhir tahun, PT M akan melaporkan pendapatan restoran dan penghasilan sewa. Pendapatan restoran bukan objek PPh final sedangkan penghasilan sewa merupakan objek PPh final. PPh final ini disetor sendiri oleh PT M karena restoran ini merupakan WPOP (asumsi saya). Tetapi jika restoran ini WP Badan maka si WP Badan wajib motong PPh Final.
Asumsi saya transaksi antara PT M dengan restoran adalah sewa atas aktiva sewa. PT M menyewa lantai dari B. Kemudian sebagian lantai ini kemudian disewakan lagi. Hanya saja, apakah secara hukum boleh menyewakan aktiva sewaan?
Menurut saya, permasalahannya adalah di kepemilikan barang darangan restoran. PT M tidak memiliki barang yang dijual oleh restoran "penyewa lahan".
Jika dianggap sebagai "bagi hasil", maka istilah bagi hasil sebenarnya dividen atau penghasilan atas modal. Artinya, jika PT M menganggap bagi hasil, maka PT M harus memiliki saham atau memiliki barang yang dijual oleh restoran2 "penyewa lahan". Artinya, PT M memberikan modal kepada restoran lainnya.
Selamat Sore Pak.
BalasHapusSaya mau tanya mengenai pendapatan yang diterima atas bagi hasil pemakaian ruangan.
PT. M ini bergerak dibidang restaurant dan pengelola foodcourt di sebuah mall (mall tsb bukan milik PT.M melainkan milik PT.B, dimana PT.M dan PT.B pemegang sahamnya sama) pendapatan PT. M berasal dari:
1. Pendapatan dari Bagi hasil pemakaian ruangan oleh
restaurant2 lain (bukan milik PT.M) di foodcourt yang
berada di dalam Mall.
2. Pendapatan dari Penjualan Makanan dan Minuman dr
restaurant milik PT.M sendiri yang berada di area
foodcourt
sebagai info tambahan:
setiap pembayaran atas penjualan makanan dan minuman diarea foodcourt, yang dibayar oleh pembeli dibayarkan langsung ke kasir yang ditunjuk oleh PT.M. dan akan disetorkan ke Rekening PT.M
PT.M berkewajiban membuat pencatatan yang jelas atas hasil penjualan restaurant2 lain tsb perbulan.
laporan hasil penjualan tsb akan digunakan sebagai dasar perhitungan bagi hasil setiap bulan, dimana prosentase besaranya sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui oleh kedua bela pihak.
PT. M akan menyerahkan laporan hasil penjualan dan hak bagi hasilnya pada waktu yang telah ditentukan sesuai yang tercantum di dalam surat perjanjian bagi hasil.
Pemakaian Listrik, air dan Gas menjadi tanggung jawab restaurant2 lain yang pembayaranya langsung dipotong dari hak bagi hasil.
yang ingin saya tanyakan adalah:
1. atas pendapatan yang diterima dari bagi hasil atas
pemakaian ruangan di area foodcourt didalam mall
berpotensi PPN dan harus dipotong PPh ps 4 (2)..?
2. Antara PT.M dan PT.B(pemilik Mall)tidak ada surat
perjanjian apapun karena pemegang sahamnya adalah sama.
akan tetapi PT.M berkewajiban membayar 10% dari omset
PT.M ke PT.B, dalam hal ini aspek pajaknya bagaimana..?
3. atas pemakaian air, listrik, gas restaurant2 lain
air, listri, dan gas menjadi biaya di PT M.
Hapustetapi jika PT M bisa memisahkan biaya listrik, gas, dan air untuk masing-masing restoran dan masing-masing restoran tersebut kemudian melakukan reimburment (artinya dipotong oleh PT M) maka atas reimbursment tsb bagi PT M harus dicatat sebagai penghasilan. Contoh biaya air sebesar Rp.1500, asumsi PT M dapat reimbursment dari restoran atas biaya air sebesar Rp1400 (artinya Rp100 penggunaan air oleh restoran PT M) maka di pembukuan PT M harus dicatat penghasilan sebesar Rp1400 dan biaya air sebesar Rp1500.
meneruskan yang tadi pak.
BalasHapus3. atas pemakaian Air,listrik, gas restaurant2 lain
pembayarannya di terima oleh PT.M dan akan diserahkan ke
PT.B senilai yang dibayarkan oleh restaurant2 lain.
apakah atas penerimaan uang air, listrik, gas yang hanya
numpang lewat bisa dianggap sebagai penyerahan yang
terutang PPN..?
lalu apa yang harus saya lakukan agar kontrak bagi hasil ini tidak disamakan dengan persewaan ruangan. apakah saya harus mengajukan surat penegasan..?
demikian pertanyaan saya, atas infonya saya ucapkan terima kasih, dan saya sangat berharap bapak segera merespon pertanyaan saya.
Menurut PMK-120/2002:
HapusYang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Menurut saya biaya air, listrik, dan gas diperlakukan sebagai "service charge" sesuai PMK diatas.
eh, maksud saya bahwa biaya air, listrik dan gas termasuk nilai persewaan.
Hapuslalu apa yang harus saya lakukan agar kontrak bagi hasil ini tidak disamakan dengan persewaan ruangan?
Hapushapus saja PT M :-)
jadi, transaksinya antara restoran dan PT B sebagai pemilik mall.
Menurut saya ini yang benar.
Seperti jawaban saya, menurut hukum di kita aktiva sewaan tidak boleh disewakan. Jadi, harusnya PT B sebagai pemilik mall menyewakan kepada restoran.
Atau, PT B sebagai induk perusahaan yang memiliki 100% saham di PT M. Sehingga "bagi hasil" yang diterima oleh PT B seperlakukan sebagai dividen. Tidak perlu ada kontrak atau penegasan antara PT B dan PT M karena hubungan keduanya antara induk dan anak.
Terima kasih pak atas jawabannya, maaf pak saya ingin bertanya lagi:
HapusSubstansinya apa ya pak, kok penghasilan yang diterima oleh PT.M dari bagi hasil dengan restaurant dianggap sewa..? bukankah untuk persewaan itu nilai nominalnya sudah ditetapkan, sedangkan penghasilan yang diterima PT.M itu kan dari hasil penjualan restaurant2 tsb dikalikan dengan porsentase yang menjadi hak PT.M yaitu 20% dari omset restaurant tsb. dan 80% nya dikembalikan ke restaurant tsb setelah dipotong pemakaian listrik,air,gas yang ditanggung oleh restaurant tsb.
jika restaurant tsb tidak ada omset(asumsi tidak laku), maka PT.M pun tidak ada penghasilan juga.
Contohnya seperti pusat perbelanjaan, dimana mereka mungkin juga menyewa tempat di sebuah mall, tapi Pihak pusat tersebut juga ada kerjasama bagi hasil dengan rekanannya. dan rekanan tsb tidak memotong PPh pasal 4(2). padahal pusat perbelanjaan tsb juga menyediakan stand2 untuk rekanan tsb.
apakah berbeda perlakuannya antara penghasilan atas bagi hasil yang diterima pengelola foodcourt dengan pusat perbelanjaan tsb..?
kalau antara PT.B dengan PT.M akan kita lakukan pemotongan PPh final atas persewaan ruangan.
Mohon pencerahannya pak. sebelumnya saya ucapkan banyak2 terima kasih.
Biasanya dibedakan dua jenis penghasilan:
Hapusa. penghasilan dari usaha (active income)
b. penghasilan dari modal (passive income)
Menurut saya, penghasilan PT M dari restoran itu passive income. Silakan buka http://pajaktaxes.blogspot.com/2007/04/penghasilan-dari-modal.html untuk mengetahui jenis passive income lainnya.
penghasilan dari restoran mau dijadikan bagi hasil, maka PT M harus memberikan modal kepada restoran. Nanti hasil dari usaha restoran baru dibagi. Inilah yang disebut bagi hasil. Menurut saya, bagi hasil sama saja dengan dividen yang diartikan sebagai imbalan atas modal/saham.
Maaf pak ....
BalasHapussaya mau bertanya...
PPh pasal 4 final atas jasa kontruksi ada hubungannya g' dengan spt tahunan....seandainya ada..tolong jelasin sedikit pak...
Pertama, bahwa setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan PPh. Di SPT Tahunan sudah dikelompokkan jenis penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Pasal 4 ayat (2) UU PPh biasa disebut PPh Final. Sedangkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh mengatur penghasilan yang bukan objek PPh.
HapusKedua, saya selalu berpendapat bahwa istilah final hanya untuk penerima penghasilan. Penerima penghasilan akan menghitung PPh terutang dengan tarif flat dari bruto. Tidak perlu menghitung biaya-biaya atau pengurang penghasilan. Selebihnya sama saja kewajiban perpajakannya. Wajib setor jika kurang kredit pajaknya. Wajib lapor SPT Tahunan. Dan jika diperiksa wajib meminjamkan semua dokumen yang wajib dimiliki :-)
Bukan hanya yang memiliki penghasilan final, subjek pajak yang memperoleh penghasilan bukan objek tetap memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Yayasan yang menerima sumbangan yang dikecualikan sebagai objek PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh tetap memiliki kewajiban membuat SPT Tahunan PPh Badan.
salam hormat
Selamat Pagi Pak,
BalasHapusSehubungan dengan adanya perubahan PTKP 2013 (PMK-162/PMK.011/2012), bagaimana mana caranya kalau Wanita Single Parent/Suami tidak berpenghasilan ingin mengajukan permohonan bahwa yang menanggung semua biaya keluarga itu istrinya. setelah saya baca di Per 31/PJ/2009 harus mengajukan surat permohonan ke kantor pemerintahan setempat dalam hal ini kecamatan, yang ingin saya tanyakan bagaimana isi surat permohonan tersebut, kalo Bapak punya contohnya mungkin bisa di share ke saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih .Irma
bukan permohonan bu Irma tapi surat keterangan.
HapusIntinya adalah ada keterangan tertulis yang dibuat pihak kantor kecamatan yang menerangkan bahwa si suami pengangguran :(
Ini kebijakan "bias jender" tetapi dalam tradisi atau budaya di Indonesia khususnya, yang bekerja itu suami. Bukan istri. Jika memang terbalik, maka kita (DJP) meminta bukti tertulis. Maka dimintalah keterangan dari Kecamatan. Karena kalo cuma tingka RT, surat keterangan dari RT, dianggap terlalu gampang dimanipulasi. Walaupun dari kantor kecamatan pun tetap saja tidak bebas manipulasi. Itu sih tergantung NIAT.
Selamat pagi Pak Suparman,
BalasHapusSehubungan dengan perubahan PTKP PTKP 2013 (PMK-162/PMK.011/2012) .
Bagaimana caranya kalau wanita yang single parents/suami tidak berpenghasilan ingin mengajukan permohonan merubah PTKP menjadi Wanita yang menanggung beban keluarga/sebagai kepala keluarga, saya sudah baca di Per 31/PJ/2009,yang saya ingin tanyakan bagaimana contoh surat yg akan diajukan ke kantor kecamatan, kalau Bapak punya contoh surat tersebut mungkin bisa dishare ke saya . Terima kasih . Irma
surat dari kecamatan itu adalah keterangan dari pejabat kecamatan bahwa si suami tidak kerja.
HapusUntuk mendapatkan surat keterangan biasanya ada "kebiasaan" di masing-masing kantor, ada yang pakai surat pengantar dari RT dan RW atau langsung datang juga dilayani. Lebih baik tanyakan langsung ke kantor camat saja.
malam pak, saya mau konsultasi soal ppn. saya pkp (npwp badan, cv), dan saya punya toko baju. sebagian stok saya adalah konsinyasi dan sebagian lagi beli putus. baik supplier konsinyasi maupun beli putus, bukan pkp, jadi saya tidak mendapat faktur pajak saat pembelian stok. pertanyaan saya, dasar pengenaan ppn itu adalah omset ataukah laba? yang jadi masalah adalah bila dasar pengenaan ppn adalah omset, karena toko saya melayani penjualan grosir, dgn margin 10-15%. jika dipotong ppn 10%, habislah laba saya. sedangkan untuk menaikkan harga jual, rasanya tidak mungkin, karena persaingan antar toko di sekitar saya sangat ketat. untuk itu saya mohon pencerahan dari bapak, agar saya bisa membayar ppn tanpa menaikkan harga jual. terima kasih.
BalasHapusdasar pengenaan PPN itu omset.
HapusSecara teori, PPN itu dikenakan atas "pertambahan nilai". Praktek sehari-hari dalam perdagangan yang dimaksud pertambahan nilai itu biasa disebut marjin. Ada beberapa metode, tetapi yang digunakan oleh UU PPN adalah metode pengkreditan pajak atau sering disebut mekanisme PKPM (pajak keluaran dikurangi pajak masukan.
Banyak pertanyaan senada dengan pertanyaan diatas. Sebenarnya bisa diakali dengan rumus 110%. Kita asumsikan bahwa semua harga jual termasuk PPN 10%. Artinya, uang yang diterima oleh penjual sudah termasuk PPN.
Supaya gampang saya beri contoh saja: harga satu baju itu Rp.110. Ini harga yang dibayar konsumen. Karena harga segitu sudah termasuk PPN, maka berapa omsetnya? Tentu saja Rp.100! Darimana ngitungnya?
Rp.110 dibagi 1,1 = Rp.100
Jadi, berapapun uang harus penjualan, bagi dulu dengan 1,1 maka itulah omset!
Sebenarnya ketentuan PPN sudah memberikan pengecualian bagi pengusaha kecil, yaitu dengan omset Rp.600juta. Artinya, jika omset kita dibawah Rp.600juta, maka diberikan kelonggoran dengan tidak diwajibkan memungut PPN.
Tetapi bagi pengusaha eceran (pedagang) yang sudah memiliki omset diatas Rp.600juta maka dapat menggunakan formula 1,1 supaya "lebih ringan".
Seharusnya tetap ada pajak masukan. Hanya saja suplier bukan PKP. Maka pertambahan nilai menjadi "tanggung jawab" PKP pertama yang masuk sistem.
ASSALAMU'ALAIKUM
BalasHapuspertanyaan:
1. apakah dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan dikenakan pajak waris?
2. jika demikian berapa besar pajak waris bagi penjual?
3. kami menjual tanah yg diatas tanah tersebut ada seluas bangunan, apakah benar jika kita menjual yang dibayar hanya tanahnya saja atau beserta aset yang berada disebidang tanah tersebut??
mohon tanggapan segera.karena saya mengalami hal tersebut.
terima kasih atas jawaban dan tanggapan bapak.
wassalamu'alaikm
wa alaikum salaam warahmatullaahi wabarakaatuh,
Hapus1. tidak ada pajak waris,
2. nihil
3. kalau menjual tanah maka terutang Pajak Penghasilan karena kita mendapatkan penghasilan. Pajak Penghasilan dari hasil penjualan tanah tarifnya 5% bersifat final. Dibayar langsung oleh penjual ke kantor bank dengan menggunakan form SSP. Dasar penghitungannya ada harga jual atau sejumlah penghasilan yang diterima. Tetapi yang final memang dari tanah dan atau bangunan. Jika selain 2 itu ada lagi yang dijual dalam satu paket, maka harus dipisahkan. Prinsipnya, semua penghasilan kena pajak kecuali jika dikecualikan sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
Selamat sore, saya mau menanyakan jika perusahaan yang baru berdiri, bekerja sama dengan perusahaan China yaitu mencarikan customer bagi perusahaan China, dan mendapat komisi dr perusahaan asing tsb. Jadi dikenakan pajak apa pak? tolong dijelaskan. apakah perusahaan hrs mendaftar sbg PKP? Terima kasih atas bantuannya.
BalasHapusDikenakan semua pajak.
HapusMohon dicek, bahwa pajak tidak dikenakan kepada perusahaan atau orang, tetapi kepada transaksi. Jadi, harus jelas dulu transaksinya apa, baru bicara pajak apa.
Jika semata-mata hanya menerima fee atas jasa mencarikan customer saja, maka setidaknya ada 2 pajak:
a. PPh --> jika ada laba bersih (kalo rugi tidak ada PPh)
b. PPN jika omset melebihi 600juta
Tetapi selain 2 pajak tersebut, perusahaan tersebut juga wajib bayar PBB jika memiliki tanah dan atau bangunan. Dan wajib bayar BPHTB jika beli tanah. Seperti itu.
Selamat siang Pak.
BalasHapusMau konsultasi, kami dari perusahaan pabrik botol melakukan expansi dengan mendirikan pabrik baru. Apakah biaya peresmian pabrik tsb dapat dibiayakan secara fiscal dan dasar hukumya, misalnya; biaya makanan dan minuman, tiket untuk tamu dan penginapannya di hotel dll. Terima kasih
Biaya mendirikan pabrik baru bisa bermacam-macam. Contoh, mendirikan pabrik baru artinya membeli mesin, membeli bangunan. Pembelian aktiva tersebut dapat disusutkan. Tetapi jika untuk peresmian pabrik tersebut kemudian perusahaan melakukan entertaintment kepada para tamu undangan, maka biaya entertaintment tersebut tidak boleh dibiayakan karena tidak berhubungan dengan mendapatkan penghasilan. Bukankan tanpa entertaintment tsb pabrik baru tetap jalan?
HapusApakah ini tidak sama dengan biaya entertaintment yang dapat dibiayakan bila ada daftar nominatifnya pak?
Hapusmohon pencerahan
salam
benar, pakai daftar nominatif
HapusSelamat siang, Pak
BalasHapusMau tanya, kalau komisi penjualan diberikan kepada perorangan,apakah dikenakan pph 21. dan apakah perhitungannya sbb: tarif pasal 17 ayat(1) dikalikan dengan[50%dari komisi penjualan tsb dipotong PTKP sebulan]? apakah jika ada biaya notaris perorangan, perhitungan pph 21 juga sama dgn yang diatas? Karna teman saya bilang 3% dari biaya notaris, sedangkan saya baca di web pajak, saya menyimpulkan spt diatas. Mohon pencerahannya. Terima kasih !
Kalo penerima penghasilan perorangan, gunakan saja ketentuan Pasal 21.
HapusKalau komisi penjualan berarti kita sering memberi komisi tersebut. Artinya ada kesinambungan.
Karena ada kesinambungan maka tarif Pasal 17 dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Menghitung penghasilan kena pajak berarti mengurangkan penghasilan bruto dengan PTKP.
Sedangkan jika bukan pegawai dan tidak berkesinambungan maka tarif Pasal 17 kali 50% penghasilan bruto.
silakan cek PER - 57/PJ/2009
Selamat Siang Pak
BalasHapusSaya baru bekerja di PMA Jepang yang baru berdiri 5 bulan lalu. Beberapa biaya di sini seperti biaya konsultan, komisi agen head hunter, biaya fitting out renovasi kantor sudah dibayarkan oleh kantor pusat kami HQ di Jepang langsung ke vendor tanpa memotong witholding tax. Nah, skrg kantor pusat Jepang kami menagih biaya biaya tersebut ke PT kami di Jakarta. Apakah dampak pajak PPH terkait? Apakah saya harus menyetor PPH26 20% dengan cara meng-gross up tagihan HQ saya? Atau saya hanya menyetor PPH23? Atau atas reimbursement tersebut saya tidak perlu withold any taxes. Trima kasih sebelummnya
Seharusnya kantor pusat ga usah nagih ya :-)
HapusKalau kantor pusat nagih, artinya tetap saja yang bayar biaya-biaya tersebut adalah PMA di Indonesia. Jadi tetap objek PPh Pasal 23.
Saya bayangkan, PT PMA tidak memiliki hubungan dengan penerima penghasilan. Sehingga tidak mungkin penerima penghasilan meminta bukti potong PPh Pasal 23. Artinya, PPh Pasal 23 tersebut menjadi beban PT PMA yang ditanggung sendiri. Karena menjadi tangungan sendiri (bukan withholding) maka dapat di-gross-up saja.
Terima kasih,
Terima kasih penjelasannya. Beberapa tagihan vendor local (seperti biaya konsultan untuk keperluan pendirian PT.PMA) langsung ditagih ke Kantor Pusat kami di Jepang dengan faktur atas nama Kantor Pusat kami ABC.Ltd. Saya kuatir di sini saya jg tidak bisa membayar PPH23. Apakah ini termasuk katagori Pergantian yang terutang PPN Jasa Luar Negeri? dan PPH 26 nantinya?
Hapuskalau reimbers ke kantor pusat bukan jasa luar negeri.
Hapusini sebenarnya hanya alokasi saja antara biaya pusat dengan biaya cabang.
karena dimintakan penggantian (reimbursment) maka menjadi beban cabang.
dan karena beban cabang maka menjadi objek PPh Pasal 23 (bukan objek PPh Pasal 26) karena urusannya antara cabang di Indonesia dengan klien di Indonesia.
pajak menganut substans over form.
permasalahannya:
bagaimana membuktikan kepada vendor local atau bagaimana mana vendor local membuktikan kepada kantor pajak bahwa atas tagihan tersebut menjadi beban cabang di Indonesia walaupun di invoice ditagih ke Jepang???
silakan diantisipasi!
Selamat siang Pak
BalasHapusSaya bekerja di perusahaan PMA Jepang yang baru didirikan 3 bulan lalu di Jakarta. Beberapa biaya di sini seperti biaya konsultan, agent head hunter, biaya kontraktor renovasi gedung audah dibayarkan langsung dari HQ kami di Jepang tanpa memotong witholding tax sekalipun, karena saat itu kami belum memiliki rekening bank di sini. Nah atas sejumlah biaya itu sekarang ditagihkan dari HQ kami ke PT kami. Apakah dampak aspek perpajakan? Apakah saya harus gross up dan menyetor PPH26 20% atas reimbursement tersebut. Trima kasih sebelumnya. Lim Wiyono
Yth Pak Raden Agus
BalasHapusSaya ingin bertanya ttg BPHTB waris. Kami 3 bersaudara dan ayah ibu
kami yg sudah meninggal mewariskan 3 rumah (1 di drh Jakarta Utara, 2
di daerah Jakarta Pusat). ketiga2nya atas nama ayah kami.
Ketiga rumah itu rencananya akan diatasnamakan kami bertiga. Sebab
info yg kami terima, kalau atas nama kami anak masing2, kenanya pajak
jual beli bukan BPHTB. Dari yg saya baca, BPHTB waris mendapat
pemotongan 50%.
Pertanyaan saya, apakah ketiga rumah semuanya mendapat potongan atau
hanya 1 saja yang dapat potongan?
Yth Pak Raden Agus
BalasHapusSaya ingin bertanya ttg BPHTB waris. Kami 3 bersaudara dan ayah ibu
kami yg sudah meninggal mewariskan 3 rumah (1 di drh Jakarta Utara, 2
di daerah Jakarta Pusat). ketiga2nya atas nama ayah kami.
Ketiga rumah itu rencananya akan diatasnamakan kami bertiga. Sebab
info yg kami terima, kalau atas nama kami anak masing2, kenanya pajak
jual beli bukan BPHTB. Dari yg saya tahu, BPHTB waris mendapat
pemotongan 50%.
Pertanyaan saya, apakah ketiga rumah semuanya mendapat potongan atau
hanya 1 saja yang dapat potongan?
BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, lihat Pasal 85 ayat (1) UU 28/2009. Dengan demikian, BPHTB itu dikenakan atas setiap SHM (sertifikat hak milik sebagai bukti perolehan hak).
HapusDasar pengenaan BPHTB adalah nilai pasar, Pasal 87 ayat (2).
Tetapi jika nilai pasar tidak diketahui maka berlaku NJOP PBB, Pasal 87 ayat (3).
Sebelum dikalikan dengan tarif, dikurangi dulu dengan NPOPTKP setiap orang sekurang-kurangnya 300juta, Pasal 87 ayat (5).
Jadi, kemungkinan besar rumus untuk menghitung BPHTB waris sbb:
5% x (NJOP-300jt) = BPHTB
Pertanyaan:
apakah ketiga rumah semuanya mendapat potongan atau
hanya 1 saja yang dapat potongan?
Karena menurut UU No. 28/2009 NPOPTKP hanya setiap wajib pajak maka diantara yang tiga rumah hanya satu yang dapat NPOPTKP.
Artinya rumus untuk rumah ke-2 dan ke-3
5% x NJOP = BPHTB
Jika mau "mengefesienkan" BPHTB saran saya satu rumah atas nama satu orang saja :-)
Dulu dengan peraturan menteri keuangan diatur NPOPTKP dengan besaran persentase mulai 25% sampai 100% tetapi peraturan tersebut berdasarkan UU No. 21/1997 yang sekarang kewenangannya dialihkan ke Pemda dengan UU No. 28/2009 seperti yang saya kutip diatas.
Hapusselamat malam pak.....kami para ahli waris yang akan menjual tanah waris kami.....kami ingin menanyakan.... bagaimana sebenarnya rumusan pajak ahli waris....dari notaris keluarga kami rumusannya adalah (njop-300.000.000) x 5% x 50%, demikian pula dari sumber internet berdasarkan pp no. 111 tahun 2000, namun di notaris yang di tunjuk oleh pihak pembeli...rumusannya adalah (njop-300.000.000) x 5%, tanpa di kali lagi 50%, mana yang benar? dan mana yang harus kami ikuti.....
BalasHapusPeraturan Pemerintah No 111 Tahun 2000 terbit berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU BPHTB. Sedangkan UU BPHTB sudah tidak berlaku sejak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD. Jadi menurut saya, karena landasan hukumnya (lihat menimbang di PP tsb) sudah tidak berlaku maka PP 111 Tahun 2000 juga menjadi tidak berlaku.
HapusSekarang ini BPHTB berdasarnkan Pasal 85 s.d. Pasal 93 UU No. 28 Tahun 2009. Menjadi pajak kabupaten/kota. Sehingga aturannya harus mengacu ke Perda. Jika di Perda tidak diatur "diskon" 50% tersebut maka tidak ada diskon tersebut.
Berbeda dengan UU BPHTB, UU No. 28/2009 mengatur Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Mungkin ini yang meringankan?
Yth. Bpk. Raden Agus,
BalasHapussaya mo tanya, untuk penggandaan atau fotocopy yang benar dikenakan pajak berapa ? pph 23 atau PPN ?
trimakasih atas penjelasannya.
Ini pengusaha fotocopy-nya siapa ya?
HapusMisal saya pengusaha fotocopy. Saya asumsikan mesinnya sewa, maka atas biaya sewa yang saya bayarkan saya memeotong PPh Pasal 23. Jenis penghasilannya sewa. Tetapi pemilik mesin memungut PPN. Jadi saling potong/pungut.
Tetapi jika bu Minuk ngasih kerjaan ke saya. Misal memfotocopy laporan2, maka itu bukan objek PPh Pasal 23. Jadi ibu tidak boleh memotong PPh atas penghasilan yang saya terima. Tetapi atas penghasilan yang saya terima tsb bisa menjadi objek PPN jika omset saya selama satu tahun lebih dari 600juta. Sehingga begitu ngasih tagihan ke bu Minuk, sekalian mungut PPN.
Selamat siang, Pak.
BalasHapusPerusahaan tempat saya bekerja merupakan PKP baru. Setelah kami menerbitkan faktur pajak resmi, ada beberapa kasus yang masih kurang saya pahami. Di perusahaan ini saya sebagai pembuat faktur pajak.
Pertanyaan saya:
Apakah faktur pajak dapat dikirimkan melalui email (karena klien ada yg berada di luar kota dan membutuhkan akses pengiriman data yg cepat dan hemat biaya)??
Kalau memang diperbolehkan mengirimkan melalui email, bagaimana dengan tandatangan pada faktur?bukankah diharuskan untuk ttd asli?bagaimana dengan ttd scan?
Terima kasih
fakturnya ditandatangan dulu
Hapussetelah itu baru discan
dikirim via email
nanti disana dicetak
walaupun demikian, fisik faktur tetap harus disimpan.
dalam hal WP pembeli diperiksa, kemungkinan besar pemeriksa meminta fisik faktur.
tapi tidak harus.
maksud saya, itu menjadi kewenangan pemeriksa apakah fisik faktur diminta atau tidak.
di DJP sendiri ada aplikasi PKPM
nomor faktur disandingkan antara penjual dan pembeli.
bisa penjual yang tidak lapor
atau pembeli yang tidak mengkreditkan
semua bisa dilihat di aplikasi PKPM
selamat siang Pak
BalasHapussaya mau tanya perihal penggunaan faktur pajak tahun 2013. Misal kita sudah dapat nomor seri pajak pada bulan agustus dan kita gunakan nomor seri pajak terbaru di bulan november, kapan kita mulai melaporkan faktur pajak yang telah digunakan itu? apa setelah selesai menggunakan faktur pajak kita harus langsung laporkan ke pajak atau kita kumpulkan semua faktur - faktur terlebih dahulu dan pada akhir tahun pembuatan SPT tahunan baru kita laporkan?
terima kasih
wah ini pertanyaan yang belum terjadi ya :-)
HapusSejak April 2013, nomor faktur pajak dikasih jatah oleh DJP. WP wajib minta ke seksi PDI di KPP. Kemudian KPP melihat "perilaku" masing-masing WP. Maka dalam sebulan si WP akan dikasih jatah nomor.
Contoh:
April 2013 WP dapat 750 nomor
ternyata faktur di April 2013 hanya terbit 550 buah.
artinya ada 200 yg tidak dipake.
maka bulan Mei 2013 tidak dikasih 750 nomor tapi "disesuaikan" supaya tetap ada "urut kacang".
kira-kira seperti itu.
jadi intinya, nomor yang didapat oleh WP harus digunakan secara berurutan.
tidak harus digunakan atau dihabiskan bulan tsb.
WP minta kembali nomor jika dia merasa bulan tsb akan habis persediaan nomor tsb.
Selamat siang pak
BalasHapusSaya mau tanya pak, kalo sekarang (Feb 2013) ingin membetulkan SPT pph pasal 21 periode Agustus 2012 yang hasilnya pajaknya menjadi lebih kecil. Kelebihan bayarnya itu apakah bisa saya PBK untuk periode lain? Jika iya, apa betul di SPT pph 21 Agustus 2012 nya nilai akhirnya menjadi LB ? Terima kasih pak atas penjelasannya :)
Silakan pembetulan SPT Agustus.
HapusNanti SPT PPh Pasal 21-nya menjadi LB
karena LB maka akan diperiksa
jika hasilnya tetap LB maka akan dikompensasi ke masa pajak berikutnya.
Selain pembetulan SPT PPh Pasal 21 masa Agustus, perlu membuat surat khusus yang berisi permintaan kompensasi kelebihan (jika hasilnya SKPLB) ke masa pajak di tahun 2013. Kalo dikompensasi ke masa pajak 2012 kan sudah lewat.
SPT PPh Pasal 21 tidak dapat diresitusi, tetapi hanya boleh dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Proses restitusi dilakukan oleh WPOP yang dipotong.
Selamat siang pak,
BalasHapusMau tanya mbak, kalo sekarang (Feb 2013) ingin membetulkan SPT pph pasal 21 periode Agustus 2012 yang hasilnya pajaknya menjadi lebih kecil. Kelebihan bayarnya itu apakah bisa saya PBK untuk periode lain? Jika iya, apa betul di SPT pph 21 Agustus 2012 nya nilai akhirnya menjadi LB ? Terima kasih pak atas penjelasannya :)
ko jadi mba ya?
Hapuskelebihan pajak pasal 21 hanya bisa dikompensasi, tidak direstitusi karena kewajiban pasal 21 adalah kewajiban pemungutan.
Hapuspihak yang merestitusi adalah WPOP.
Selamat siang Pak Raden, mohon pencerahannya.
BalasHapussaya ingin konsultasi ttg pajak penjualan jual beli tanah, jadi masalah yg saya hadapi sekarang ini saya belum menerima bukti pembayaran pajak penjualan dari sipembeli tanah orangtua saya.
jadi begini kronologisnya :
Orangtua saya menjual Tanah beserta bangunan yg masih berstatus girik dengan harga permeter yg sudah disepakati dan menanggung/dikenai pajak penjualan, pada tgl.15 desember 2011 dilaksanakan penandatanganan Surat AJB sudah atas nama si pembeli di kantor kelurahan setempat, lalu menerima pembayaran sebesar 70% dengan catatan semua bangunan sudah dihancurkan dan diratakan, sisa 30% dicicil dan lunas pada bulan maret 2012 sekaligus dipotong untuk pembayaran pajak penjualan tanah orangtua saya tsb sebesar 40juta karena terkena pajak bumi dan bangunan.
Bulan April saya tanyakan mengenai bukti pembayaran pajak penjualan kepada sipembeli, tetapi dia beralasan akan dibayarkan bulan Oktober 2012 karena notaris yg urusnya itu lambat, tetapi setelah saya desak saya diberikan alamat notaris yg dia maksud tetapi jawaban notaris tsb beliau tidak mengurusi atau menanganinya akan tetapi semuanya diurusi oleh si pembeli langsung.
Terus saya sampaikan lagi ke sipembeli dan dia berjanji akan di bayarkan bulan Februari 2013 dengan alasan akan membayarkan sekalian dengan pajak hartanya, dan skrg bulan februari dibulan sesuai yg dijanjikan dia tidak bisa memberikan juga bukti pembayaran pajak tsb, dan dia berjanji lagi akan dibayarkan bulan Mei 2013 dengan alasan menunggu surat PBB nya keluar dahulu.
Pertanyaan saya :
1. apa yg mesti saya lakukan dengan masalah yg saya hadapi tsb.
2. apakah saya bisa mengadukan/melaporkan ke polisi karna hingga saat ini belum menerima bukti pembayaran pajak penjualan atas penjualan tanah dan bangunan karna alasan belum dibayarkan yang sudah setahun lebih dari penandatanganan surat AJB di bulan desember 2011.
3. di surat PBB orangtua saya ada bumi dan bangunan dan jadi pajak penjualan dikenai mahal sekali, tetapi jika hanya dikenai bumi/tanah saja itu hanya sekitar 10 juta saja, karena pengukuran ulang setelah bangunan dihancurkan dan diratakan baru menerima pembayaran.
Terimakasih atas perhatian dan bantuannya.
saran saya,
Hapussilakan lapor Polisi
ini bukan domain pajak lagi
Selamat pagi, pak raden.
BalasHapusMohon info untuk komisi penjualan.
CV saya ada ngasih komisi penjualan ke non pegawai yg non NPWP. Bagaimana perhitungan pajaknya? PPH Pasal brp ya pak?
Terima kasih atas bantuan info nya.
menurut Pasal 16 ayat (2) PER-31/2012 bahwa Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dalam satu tahun kalender dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan;
Hapusterima kasih
Selamat siang pak suparman,
BalasHapusMohon pencerahannya, di tahun 2012 kami ada proyek dan sudah dilalukan pembayaran uang muka. Atas pembayaran uang muka tsb telah dibuatkan FP. Kemudian bln Feb 2013 kontrak tsb dibatalkan. Apa yang harus kami lakukan supaya SPT Masa Desember tidak LB. Misal dibuatkan Nota retur apa juga harus membetulkan SPT Masanya Pak.
Terima kasih
Pertama, pembatalan kontrak harus dari pembeli.
HapusKedua, karena masih uang muka (DP) maka menurut saya si pembeli harus membuat nota pembatalan yang berisi:
a. nomor nota pembatalan;
b. nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;
d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
e. jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
f. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
g. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan
NOta pembatalan dilaporkan di SPT
Terima kasih atas info ttg komisi penjualan.
BalasHapusMisal: Pada jan 2013, CV A beri komisi penjualan ke pribadi non NPWP X sebesar 5jt. Perhitungan + pelaporan nya gimana pak raden? Kode akun pajak or kode setor?
Pembayaran atas pajak tsb max 15 peb 2013 ya pak?
Terima kasih.
dihitung sesuai ketentuan Pasal 21.
HapusKomisi penjualan ya?
di PER-31/2012 diatur:
Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
Apakah komisi penjualan ini termasuk salah satu yang disebutkan diatas? jika tidak termasuk maka tidak dipotong PPh Pasal 21.
mungkin masuk di perdagangan.
HapusMaksudnya tidak dipotong PPh pasal 21 itu gimana pak?
Apa CV A tidak perlu bayar or potong pajak atas komisi penjualan si X itu? Terima Kasih, pak Raden.
karena bukan objek maka tidak dipotong.
Hapusharus dipastikan dulu apakah itu objek 21 atau bukan.
jika termasuk penjaja barang dagangan (atau sejenisnya) maka itu objek PPh Pasal 21. silakan dipotong.
bayar pajaknya sebelumnya lapor SPT PPh Pasal 21.
selamat pagi pak
BalasHapusMohon bantuannya mengenai pengenaan pajak atas honor yang diterima tenaga honorer yang bekerja di pemda :
1. Honor yang diterima setiap bulan (rutin) apakah dikenakan pajak pasal 21 dengan tarif berapa
2. Honor,uang saku, uang transport jika ikut rapat atau jadi panitia kegiatan, berapa tarif pajaknya
3. jika honor tersebut dikenakan pajak alangkah tidak adilnya, kenapa kita sebagai tenaga honorer dengan penghasilan yang sedikit harus dipotong pajak sedangkan PNS gol II tidak dikenakan pajak secara penghasilan mereka lebih besar dari kita?
terima kasih
Pertama, honorer bukan PNS. Sedangkan PP 80/2010 mengatur penghasilan dari APBN/D yang diterima oleh:
HapusPejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunan. PP 80/2010 mengatur bahwa atas penghasilan dari APBN/D yang diterima oleh pejabat tadi bersifat final.
Karena honorer tidak termasuk pejabat yang disebutkan di PP 80/2010 maka perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan honorer menjadi beda. Tetap mengacu ke PER-31/PJ/2012. Menurut saya, honorer termasuk pegawai tetap. Jadi, sama seperti ketentuan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap di PER-31. Silakan dipelajari dulu...
untuk honor kepanitiaan atau rapat harus dipotong pajak ya!.....selama ini kita dipotong pajak sebagai peserta kegiatan sebesar 5% X honor yang diterima
Hapusbenar dipotong,
Hapustapi tarif 5% itu mungkin tarif final untuk PNS
Selamat sore Pa
BalasHapusSalam kenal ya pa Raden.. :)
Mohon pencerahannya :
perusahaan kami salah membayar pajak..seharusnya objek PPh ps 4(2) tetapi telah dibayar dan ditulis di SSP menjadi objek PPh ps 23.
1. Apakah solusinya itu PBk?
2. Kalau Pbk berapa lama kami mendapat jawaban dari KPP?
3. Apakah diperlukan Pembetulan SPT Masa 23 menjadi nihil dan kemudian dibuatkan SPT Masa PPh ps 4(2) lalu kemudian lapor ke KPP?? dan bagaimana prosedur lapornya utk PPh 4(2) sementara tidak ada setoran sebelumnya ke bank kecuali setoran pph ps 23 yang notabene telah di-pbk-kan ke PPh ps 4(2)?
4. Apakah pembetulan SPT PPh ps 23 dan lapor PPh ps 4(2) harus menunggu terlebih dahulu surat jawaban dr KPP?
Terima kasih atas pencerahannya. sukses selalu.
kesalahan tulis bisa dipindahbukukan.
Hapussilakan minta pemindahbukuan ke KPP terdaftar.
silakan berkoordinasi dengan AR.
petugas AR adalah tempat konsultasi perpajakan terbaik :-)
Sore Pak Suparman, perkenalkan nama saya zenal, kantor kami di chase plaza Lt.3, Sudirman, Jakarta. Bisnis kami adalah tentang pengelolaan pajak di pemerintahaan daerah. Kami bermaksud mengajak kerjasama dengan anda untuk beberapa project kami di Pemda. Untuk itu kami mohon waktu anda untuk melakukan presentasi project sekaligus perkenalan dan semoga banyak hal bermanfaat yang bisa kita raih bersama.
BalasHapusSaya dapat dihubungi di 087878464872 atau 021-5205151 ext: 6510 (office)
Salam
Zenal Arifin
konsultasi lebih baik disini saja.
Hapussaya terikat dengan kode etik.
Pagi pak,
BalasHapusmohon bantuannya pak.
Saya ingin tanya mengenai laporan pembetulan SPT Masa PPN.
Misal :
PT. A melakukan kesalahan pengisian form SSP PPN yang telah di setor ke bank (Salah tulis Kode akun pajak)untuk masa 1 (januari) sehingga ketika akan melaporakan pajak tsb di tolak dan dianjurkan untuk pemindah bukuan untuk mndptkan SSP yang diperbaiki. Pemindah bukuan tsb dilakukan selama 14 hri kerja sehingga karna di khawatirkan bisa menyebabkan telat lapor maka laporan pajak tetap dilakukan dengan yang dilaporkan mjdi NIHIL. Padahal PPN yang harus di laporkan untuk masa 1 adalah sebesar Rp. 8.700.000 (misal). Nah yang ingin saya tanyakan : ini kan harus dilakukan laporan SPT pembetulan 1. Bagaimana cara pengisian Laporan SPT pembetulan jika kasus nya spt diatas.
Terimakasih.
salam
Pembetulan SPT sama dengan melaporkan SPT normal.
HapusPembetulan SPT berarti melaporkan SPT yang benar.
silakan laporan versi yang benar.
nanti yang diakui adalah SPT yang terakhir (pembetulan tidak dibatasi)
Selamat siang pak,
BalasHapusMohon bantuannya,
Perusahaan tempat saya bekerja yg bergerak dibidang fabrikasi instalasi design, saat mendapat proyek pembangunan warehouse,pajak apa aja yg akan dibebankan ke perusahaan kami,dan bagaimana cara penghitungannya, sebagai contoh saja nilai kontrak itu 1 M,
saya menunggu penjelasan dari bapak, terima kasih
Yuni
bapak wajib pungut PPN
Hapussebelum pungut PPN, minta dikukuhkan PKP dulu
minta nomor untuk menerbitkan faktur pajak
saya menduga perusahaan bapak termasuk jasa konstruksi, yaitu membangun pabrik baru.
karena itu, nanti penghasilan perusahaan akan dipotong PPh atas jasa konstruksi oleh pemberi penghasilan (pemilik pabrik).
selamat siang,
BalasHapussaya minta bantuannya.
sejak 2 tahun lalu saya dipecat dari perusahaan tempat saya bekerja, sampai sekarang saya belum dapat kerjaan baru.
untuk melewati sehari-hari, saya mengajar les untuk beberapa anak-anak.
tapi sebulan hanya dapat maksimal 1 juta saja.
masih dibawah ptkp.
klo saya mau lapor bagaimana caranya yah?
boleh ko lapor SPT Nihil
Hapuspenghasilan 12 juta
PTKP 15juta
tentu PPh Nihil
lapor SPT 1770SS tetap wajib
semua pemilik NPWP wajib lapor SPT
walaupun tidak punya penghasilan!
laporkan saja penghasilan nihil jika memang jadi pengangguran.
tetap lapor dengan menggunakan lampiran apa yah?
Hapusbiasanya 1770SS kan perlu dilampirkan 1720A.
terima kasih atas balasannya yah.
Hapusbagaimana dengan lampirannya?
bukankah biasanya 1770SS perlu disertai dengan 1721A?
mungkin maksudnya bukan 1720A tapi 1721 A1
Hapusbenar form 1721-A1 perlu dilampirkan
kecuali jika lapor lewat efilling.pajak.go.id
pagi pa,
Hapusmau tanya maaf sebelumya, memangnya kalau pengangguran lapor SPT pakai form yg mana tepatnya pa?
terus, apakah ada kwajiban lapor bagi narapidana?
trima ksih ats perhatiannya
pengangguran kalau punya NPWP lapor paka kode SS saja dengan penghasilan NIHIL.
Hapusnarapidana tetap wajib lapor.
banyak kok narapidana yang tetap sebagai big boss
Pagi,
BalasHapusSaya mau bertanya, saya membuat NPWP th 2010 kalau di th 2012 saya tidak melakukan setor SSP(tidak melakukan apapun) dan pekerjaan saya di NPWP adalah wiraswasta dimana saya mempunyai kantin tp omsetnya kecil.
Bagaimana saya lapor tahunannya di SPT?pakai form yg mana?
Tolong pandu saya mengisi SPT nya, terima kasih banyak
pake form 1770 saja pa
Hapussilakan laporkan sesuai keadaan sebenarnya
jika memang rugi, tidak ada PPh yang dibayar
kalo mau dipandu ngisi SPT boleh konsultasi via email saja.
Maaf urun rembug pa..
HapusBukannya untuk SPT jenis 1770 untuk omzet diatas 60 juta?
kalau masih dibawah 60 juta saya kira pakai SPT 1770SS kan tidak masalah?
CMIIW
SPT 1770S dan 1770SS untuk pekerja
Hapussilakan di cek:
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/01_form_1770%20SS_2010.pdf
Urgent,
BalasHapusPak tolong saya dalam membuat SPT 2012, pekerjaan di NPWP saya wiraswasta saya membuka kantin kecil dengan omzet kecil.
Th 2012 saya tidak melakukan apapun mengenai perpjakan baik bayar maupun lapor.
SPT 2012 saya harus menggunakan form mana dan bagaimana cara mengisinya?
Tks
ini sama dengan yang diatas ya...
HapusSelamat sore pa Raden
BalasHapussalam kenal pa..
mohon pencerahannya dan solusinya
saya mau bertanya: seandainya sejak setahun yang lalu misal Januari 2012 WP belum atau tidak membayar PPN dan melaporkannya, lalu sekarang (maret 2013) WP berkeinginan membayar PPN.
1. Apa implikasinya?
2. Bagaimana menghitung sanksinya?
3. Terkait dengan ini, bagaimana caranya jika WP ingin melakukan PEMUSATAN PPN, apakah benar harus dipenuhi kewajiban PPN nya dulu? terhadap PPH bagaimana seandainya ternyata WP juga belum lapor SPT badan 2011?
terima kasih.
1. implikasinya wajib lapor
Hapus2. sanksi nanti ditagih dengan STP. tunggu aja.
3. masalah pemusatan, lebih baik konsultasikan dengan AR saja. tapi silakan ajukan dulu.
Selamat Siang Pak Raden Agus Suparman,
BalasHapusMohon bantuan atas pertanyaan saya dibawah ini :
Saya adalah seorang karyawan, tapi Istri saya memiliki usaha katering.NPWP istri saya adalah turunan dari NPWP saya yaitu hanya menambahkan digit 1 pada angka terakhir, ini sesuai petunjuk pegawai pajak.
Pelanggan rutin kami melalui kontrak kerja adalah perusahaan berbentuk PT terbuka dan sudah PKP. Pelanggan kami yang lain tapi insidentil adalah instansi poemerintah untuk acara tertentu yang memesan menu prasmanan.
Pelanggan kami yang PT terbuka tadi selalu memotong pajak setiap bulannya sehingga kami diberikan bukti potong pajak.
Pertanyaan pertama saya adalah untuk instansi pemerintah tadi yang tidak memotong pajak, siapakah yang wajib membayar pajaknya mengingat diawal pesanan ke kami tidak dibicarakan soal pajaknya. Hanya saja sebulan setelah transaksi bagian bendahara kantor pemerintah tersebut menghubungi kami supaya kami menerbitkan faktur pajak standar. Kami bingung menjawabnya karena kami bukan PKP, omzet masih jauh dibawah 600 jt dan kami tidak memohon sukarela PKP. Mohon petunjuknya ya Pak...
Pertanyaan kedua, kalau ternyata pihak kami yang harus membayar pajaknya, lalu dokumen apa namanya selain faktur pajak yang harus kami berikan ke instansi pemerintah tersebut ?
Terima kasih banyak dan kami mohon pencerahannya.
yang ini udah dijawab via email ya?
HapusSelamat siang pa,
BalasHapuspa, maaf, sekiranya sistem baru sudah diterapkan dengan penomoran faktur pajak langsung dari DJP, apakah penginputan PAJAK MASUKAN/KELUARAN masih bisa diterapkan di aplikasi E-SPT PPN??
termia kasih atas respon dan perhatiannya.
Selamat siang pa,
BalasHapuspa, maaf, sekiranya sistem baru sudah diterapkan dengan penomoran faktur pajak langsung dari DJP, apakah penginputan PAJAK MASUKAN/KELUARAN masih bisa diterapkan di aplikasi E-SPT PPN??
termia kasih atas respon dan perhatiannya.
masih pa Bill
Hapuspenomoran model baru (nomor diberi oleh DJP) merupakan salah satu cara penghindaran faktur pajak palsu.
Selamat pagi,
BalasHapusMohon bantuan pendapat atas permasalahan yang kami hadapi. Kami memiliki perusahaan kecil dengan status PT. Perusahaan selama ini menggunakan aset pribadi pemilik (rumah dan kendaraan) tanpa dikenakan sewa. Yang bikin pusing biaya pemeliharaannya bagaimana karena katanya tidak bisa dibebankan karena bukan untuk aset perusahaan. Adakah jalan keluar agar biaya tersebut dapat diakui sebagai pengeluaran? Terima kasih banyak atas bantuannya.
Jalan keluarnya tuh asset jadikan milik PT saja. Masukkan saja sebagai modal.
BalasHapusAktiva yang dapat disusutkan memang hanya aktiva milik PT. Kalau aktiva orang lain tidak boleh disusutkan (dibiayakan).
Oh ya, kalau mau tetep membiayakan, aktiva yang digunakan PT itu disewa saja oleh PT.
HapusNah, biaya sewanya boleh dibiayakan.
selamat malam pak mohon pencerahannya :
BalasHapussya mempunyai CV.dan mendapat beberapa pekerjaan fisik ditahun 2012 1. proyek jalan 2,3M 2.REHAB pasar 1 M dan 3.pembuatan lantai jemuran 176 juta yang inigin saya tanyakan untuk spt tahunan nya bagaimana pak apa KB ? kena tarif bagaimana pak ..mohon penjelasannya..
usaha bapak itu pemborong ya?
Hapusberarti jasa pelaksana konstruksi.
tarif PPh-nya Final.
mintakan bukti potong ke klien.
jika tidak ada bukti potong maka harus KB alias bayar sendiri.
tetapi jika setiap terima penghasilan sudah dipotong oleh klien maka SPT Tahunan PPb Badan menjadi NIHIL.
Tentu saja dengan asumsi si pemotong benar tarifnya.
jika terlalu kecil harus dilunasi kekurangannya.
ini tarif jasa pelaksana konstruksi:
http://pajaktaxes.blogspot.com/2008/08/tarif-baru-jasa-konstruksi.html
silakan dibuka
Selamat sore, Pa...
BalasHapusPa, kami mohon pencerahannya..
biasanya kami menerbitkan faktur rata2 tiap bulan untuk kuartal pertama setiap tahun 350 lembar. tapi kemarin kami mendapatkan nomor faktur dari DJP kalau dirata2 hanya 300an saja, karena jumlah penjualan dikuartal terakhir berbeda dengan jumlah penjualan dikuartal pertama awal tahun. Bagaimana solusinya, pa? karena dilampiran PER24/PJ/2012 DJP tidak memberikan contoh surat permintaan tambah nomor faktur apabila kurang. Jawabanny diucapkan terima kasih.
gunakan saja yang ada.
Hapusnanti jika persediaan akan habis, (sebelum habis) segera minta kembali ke KPP.
setahu saya KPP juga punya hitung-hitungan rata-rata per bulan menurut versi KPP.
Selamat pagi pak saya mau tanya, gmna caranya melihat pembayaran PBB apakah sudah dibayar atau belum...???
BalasHapussekarang PBB sudah dialihkan ke Pemda
Hapussilakan cek:
http://www.pajak.go.id/content/pengalihan-pbb-perdesaan-dan-perkotaan
Selamat pagi pak,.. , saya mau tanya gmn caranya melihat pembayaran PBB apakah sudah dibayar atau belum..?. tks,...
BalasHapussilakan tanya Pemda masing-masing.
HapusSelamat siang pa Raden,
BalasHapusBagaimana meminta Nomor Faktur ke DJP, bila :
1. PKP
Perusahaan baru berdiri awal Januari kemarin, sampai Maret belum ada transaksi penjualan, tapi awal April ini baru ada transaksi.
2. BELUM PKP
Kondisi sama dengan yg nomor 1..
Bagaimana prosedurnya kalau belum PKP.
Dengan kondisi seperti itu, apakah tetap melaporkan ke KPP jumlah nomor FP 3 bulan sebelumnya yang nota bene masih 0 (nol)?
faktur pajak itu diterbitkan oleh PKP.
Hapustidak semua Wajib Pajak yang sudah terdaftar di KPP (punya NPWP) langsung berstatus PKP.
Ada surat pengukuhan PKP dari Kantor Pelayanan Pajak.
Jadi, silakan minta pengukuhan PKP dulu.
Nanti selanjutnya minta nomor.
saya ingin meminta bukti potong ppn 6 bulan kebelakang apa sebutan untuk bumkti potong ppn tersebut
BalasHapusdi PPN tidak ada bukti potong.
Hapusyang ada bukti pungut PPN yang disebut faktur pajak
selamat malam pak saya ingin meminta bukti potong untuk ppn 6bulan kebelakang apa sebutan untuk bukti potong tersebut
BalasHapusAssalamualaikum pak, saya mau tanya,penyelesaian LHP sumir salah satunya dgn pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Maksud dan contohnya seperti apa ya pak? mohon jawabannya pak, terima kasih bnyak..
BalasHapustunggu SE-nya bu Indah.
Hapuskenapa ga tanya via email kantor aja sih :-)
Dear Pak Raden,
BalasHapussaya mau tanya pak, kok SPPT (NOP) tahun 2013 untuk daerah kunciran , tangerang kota belum keluar ya, saya sudah tanya kelurahannya katanya belum keluar, sedangkan saya butuh itu untuk pembuatan sertifikat, apakah benar SPPT PBB 2013 disana belum terbit ya? mengingat dijakarta sudah terbit
THanks
mungkin terlambat pa
Hapusharusnya sudah terbit sejak Februari 2013.
Tangerang masih diadministrasikan DJP karena tidak ada di
http://www.pajak.go.id/content/pengalihan-pbb-perdesaan-dan-perkotaan
selamat pagi pak..
BalasHapussaya mau tanya apakah wajib pajak bisa mengetahui jumlah pajak yang telah disetor?
dan apakah pihak lain bisa mengetahui jumlah pajak yang telah disetor oleh wajib pajak lain?
seharusnya wajib pajak tahu berapa pajak yang sudah disetor. Kementrian Keuangan sudah punya sistem MPN yang dikelola oleh DJP dan Ditjen Perbendaharaan.
HapusUU KUP ada pasal 34 yang menjadi kerahasiaan data wajib pajak.
begini bunyi Pasal 34 ayat (1) UU KUP
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
apakah wajib pajak bisa meminta data jumlah pajak yang sudah disetor ke KPPN sebagai bahan rekon..karena ada beberapa SSP yang tercecer/hilang.
Hapusapakah wajib pajak bisa melakukan rekon dengan KPPN dikarenakan ada beberapa SSP yang tercecer atau hilang?
HapusSSP Hilang?
Hapuskirim surat saja ke KPP minta NTPN dengan menyebut pembayara pajak, tanggal, dan bank
mudah-mudahan bisa di cek oleh petugas AR
Selamat Sore Pak,
BalasHapusMau Tanya untuk Perpajakan Perhotelan, Atas pendapatan Hotel,Restoran,Hiburan dikenakan PPN dan disetorkan ke Daerah, apakah status PT ini perlu menjadi PKP atau tidak?
Mohon Penjelasannya..?
Perhotelan dikenakan pajak hotel.
HapusTidak dipungut PPN.
Pajak hotel merupakan kewenangan Pemda karena diatur di Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
selamat pagi
BalasHapusApa sanksi perpajakan terhadap WP bukan PKP yang menerbitkan Faktur pajak?
terima kasih
Pasal 39a UU KUP:
HapusSetiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
selamat siang... saya mau tanya apakah dalam pengajuan wpne itu prosesnya ribet dan menakutkan? soalnya saya dlm pengajuan npwp pertama kali saya tidak memiliki pekerjaan dan masi d tanggung oleh ortu. saya membuat wp karena untuk bebas fiskal. dalam npwp pekerjaan saya d cantumkan pekerjaan yg tidak terbatas . nah krn saya mengajukan npwpne lalu ada org dr kantor pajak yg menelepon saya . yang mau saya tanyakan apakah survei yg d lakukan hanya melalui telepon saja atau di survei dengan mendatangi rumah saya? terima kasih
BalasHapusharusnya datang untuk meyakinkan kondisi sebenarnya.
BalasHapustapi itu tergantung petugasnya.
maksud saya bisa juga cukup per telepon.
tidak ada yang perlu ditakutkan kecuali Allah subhanahu wataala. serius.