Pemborong WPOP
Tanya: WP OP Punya Industri dgn Pembukuan,PKP,th 2007 usahanya ditutup karena rugi, Kary semua di PHK, asset dan sisa bahan dijual rugi, spt 2006 rugi, spt 2006 rugi, sampai 2008 penjualan mesin dan asset pabrik masih berlangsung,bagaimana membuat laporan pajaknya u/: mesin2 yg dibeli langsung atau via Leasing u/, perlakuan PPN nya, dan pembukuan hasil penjualan mesin dan sisa bahan baku bagaimana, juga u/, penjualan tanah dan bangunan spt PPH 25?, karena masih ada lewajiban Hutang pada bank dan supplier, lalu setelah lunas hutang2nya,WP OP sdh tidak ada usaga lagi apakah masih wajib pembukuan, dan angsuran pph 25 nya gimana. tolong yah pak Raden sebab ini untuk temanku yg 25 th usahanya bangkrut.
Jawaban saya:
Wah, 25 tahun bangkrut ya? Masih bisa bertahan, boleh diacungi jempol tuh :-)
Biar lebih sederhana saya jawab dengan dasar-dasarnya saja:
[a]. PPh adalah pajak atas penghasilan Wajib Pajak. Jika rugi, otomatis tidak ada PPh OP dong!
[b]. SPT wajibun kudu dibuat, ditandatangani dan dilaporkan ke KPP. Isinya bisa Cuma tanda tangan doang [karena tidak ada kegitatan] atau ditambah lampiran surat pernyataan bahwa sudah tidak memiliki usaha lagi.
[c]. Penjualan mesin dan asset pabrik wajibun kudu dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP.
[d]. Atas penjualan aktiva perusahaan yang pada waktu perolehannya “dapat” dikreditkan sebagai pajak masukan, terutang PPN Pasal 16D.
[e]. Pencatatan hasil penjualan asset : hasil penjualan dicatat sebagai penghasilan, sedangkan saldo nilai buku dicatat sebagai biaya. Penyusutan yang dilakukan sampai dengan bulan penjualan. Contoh : dijual bulan April 2007. Maka biaya penyusutan dihitung sampai bulan April 2007. Jika ada saldo nilai buku, langsung disusutkan sekaligus. Jika ingin praktis sih bisa saja penyusutan dihitung dari saldo nilai buku akhir tahun sebelumnya, per 31 Desember 2006.
[f]. Atas penjualan tanah dan bangunan, wajib bayar PPh sebesar 5% dari total transaksi atau NJOP [mana yang lebih tinggi]. Tetapi jika transaksi atau NJOP kurang dari Rp.60.000.000 [enam puluh juga rupiah] bukan objek PPh Pasal 25. Ini adalah cicilan PPh. Tetapi jika usaha pokok WPOP Cuma jualan tanah dan bangunan, PPh yang 5% ini menjadi final. Sedangkan selain itu tidak final. Artinya, bisa dikreditkan di PPh OP.
Itu saja. Jika masih belum jelas, lebih baik kirim email saja lah.
Cag!
Jawaban saya:
Wah, 25 tahun bangkrut ya? Masih bisa bertahan, boleh diacungi jempol tuh :-)
Biar lebih sederhana saya jawab dengan dasar-dasarnya saja:
[a]. PPh adalah pajak atas penghasilan Wajib Pajak. Jika rugi, otomatis tidak ada PPh OP dong!
[b]. SPT wajibun kudu dibuat, ditandatangani dan dilaporkan ke KPP. Isinya bisa Cuma tanda tangan doang [karena tidak ada kegitatan] atau ditambah lampiran surat pernyataan bahwa sudah tidak memiliki usaha lagi.
[c]. Penjualan mesin dan asset pabrik wajibun kudu dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP.
[d]. Atas penjualan aktiva perusahaan yang pada waktu perolehannya “dapat” dikreditkan sebagai pajak masukan, terutang PPN Pasal 16D.
[e]. Pencatatan hasil penjualan asset : hasil penjualan dicatat sebagai penghasilan, sedangkan saldo nilai buku dicatat sebagai biaya. Penyusutan yang dilakukan sampai dengan bulan penjualan. Contoh : dijual bulan April 2007. Maka biaya penyusutan dihitung sampai bulan April 2007. Jika ada saldo nilai buku, langsung disusutkan sekaligus. Jika ingin praktis sih bisa saja penyusutan dihitung dari saldo nilai buku akhir tahun sebelumnya, per 31 Desember 2006.
[f]. Atas penjualan tanah dan bangunan, wajib bayar PPh sebesar 5% dari total transaksi atau NJOP [mana yang lebih tinggi]. Tetapi jika transaksi atau NJOP kurang dari Rp.60.000.000 [enam puluh juga rupiah] bukan objek PPh Pasal 25. Ini adalah cicilan PPh. Tetapi jika usaha pokok WPOP Cuma jualan tanah dan bangunan, PPh yang 5% ini menjadi final. Sedangkan selain itu tidak final. Artinya, bisa dikreditkan di PPh OP.
Itu saja. Jika masih belum jelas, lebih baik kirim email saja lah.
Cag!
Komentar