Postingan

Ditjen Pajak Tindak WNA Penggelap Pajak

Gambar
Jakarta ( ANTARA News ) - Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan bahwa pihaknya menindak warga negara asing yang telah memungut pajak namun tidak menyetorkannya kepada negara. "Boleh saja orang asing, investor asing datang ke sini untuk investasi, tapi kalau dia nakal ya akan kita tindak," kata Tjiptardjo di Gedung DPR Jakarta, Selasa. Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap warga negara Amerika Serikat yang telah melakukan tindak pidana perpajakan itu. "Nama perusahaannya PT SI, yang bersangkutan sudah divonis 3 tahun 6 bulan," jelas Tjiptardjo. Menurut dia, kasus perpajakan di mana pelakunya adalah warga negara asing merupakan kasus yang sebelumnya belum pernah terjadi. "Ini belum pernah terjadi. Kasusnya, perusahaan itu memungut pajak tapi tidak disetor ke negara. Jenis pajaknya PPN, PPh21, tapi tidak distor ke negara, yang mungut warga negara asing lagi," katanya. Ia mengingatkan, boleh saja orang ...

Penyidikan kasus pajak perusahaan jalan terus

Gambar
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menyatakan penanganan kasus penyidikan pajak terhadap beberapa perusahaan masih terus berlangsung meski saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan audit investigasi dan audit kinerja terhadap otoritas pajak itu. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan untuk kasus pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Kalau kasus PT Wilmar, masih bukti permulaan dan belum ada kabar," katanya saat ditemui di gedung DPR hari ini. Khusus untuk penanganan kasus PT Asian Agri Group (AAG), jelasnya, saat ini sudah satu tersangka yang berkasnya telah masuk tahap penuntutan atau P21. "Trus yang dua lagi akan menyusul," ujarnya. Adapun penanganan kasus tiga perusahaan milik Bakrie Group, Tjiptardjo menuturkan penanganan masih dalam proses penyidikan untuk PT Kaltim Prima Coal dan PT Bumi Resource Tbk. "Kalau AI [Arutmin Indonesia] masih bukti permulaan juga karena mas...

Calo

Gambar
Calo sering diidentikkan dengan perantara. Memang calo pada kenyataannya merupakan sebuah jasa. Artinya calo juga bisa disebut jasa perantara . Tetapi pada tulisan kali ini calo yang saya maksudkan mungkin berbeda dengan jasa perantara seperti yang sudah saya posting. Pada posting terdahulu, calo didefinisikan sebagai orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. Tetapi calo dalam pengertian jasa perantara adalah penghubung atau perantara atau intermediary antara penjual dan pembeli. Sehingga posisi calo harus antara penjual dan pembeli, atau sebeliknya. Tetapi ada yang sering disebut calo tidak dalam posisi penghubung penjual dan pembeli. Pada kenyataannya, sehari-hari profesi tersebut disebut calo. Contoh calo pengurusan SIM (surat ijin mengemudi) atau STNK. Dalam bisnis percaloan STNK, tidak ada penjual STNK karena STNK dikeluarkan oleh institusi pemerintah. Apakah pemerintah menjual STNK? Saya kira pemerintah tidak dalam posi...

Merasa terganggu, Menkeu 'ancam' periksa

Gambar
JAKARTA: Di tengah paparan tentang postur APBN yang sangat serius ternyata, Menteri Keuangan Agus Martowardojo bisa juga bercanda. Tiba-tiba, dia mengancam akan memeriksa pajak hotel tempat acara berlangsung. Apa pasal? Malam ini, di depan para bankir senior anggota Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) dan Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Agus tampak sangat serius memaparkan postur APBN dan strategi yang hendak dilakukan untuk membuat pelaksanaan anggaran efektif. Tiba-tiba speaker di tempat acara mengalami gangguan. Suara pada acara di sebelah ruangan masuk di sound system tempat acara buka puasa itu berlangsung. Agus mencoba tak mengindahkan suara tersebut. Namun, suara tersebut tak kunjung berhenti. “Apa perlu kita periksa pajaknya hotel ini [Four Season]? ” ujarnya sembari tersenyum bercanda. Karuan saja celotehan Agus itu disambut tawa dan tepuk tangan undangan yang hadir.Sesaat kemudian ganguan suara itu menghilang. Namun, kembali keluar. Agus mencoba tak memperd...

Penerimaan pajak 52% dari target APBN-P

Gambar
JAKARTA: Ditjen Pajak melaporkan realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Juli mencapai Rp343,9 triliun atau 52% dari target APBN Perubahan 2010 sebesar Rp661,4 triliun. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan realisasi penerimaan pajak sampai dengan bulan ketujuh tahun ini membuka peluang perolehan negara dari sumber utama tersebut pada akhir Agustus menjadi Rp396,8 triliun atau setara 60% dari target. “Kami harapkan hingga Agustus [penerimaan pajak] sekitar 60%-an. [Penerimaan] itu kan masih bergerak, Agustus masih 2 minggu lagi karena pajak itu ada fungsi mengatur, misalkan untuk mendorong itu kan potential lost,” katanya hari ini. Tahun depan, target penerimaan negara yang dipikul Ditjen Pajak mencapai Rp700 triliun-an atau naik Rp100 triliun dari patokan APBN Perubahan 2010 Rp606 triliun. Target penerimaan pajak yang dihimpun oleh Ditjen Pajak meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajakpenjualan barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangun...

Dijen Pajak Siapkan Penempatan Pegawai di Luar Negeri

Gambar
Jakarta ( ANTARA News ) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan penempatan para pegawainya di luar negeri pada 2011 untuk mengoptimalkan penerimaan dan mencegah penghindaran pajak oleh para Wajib Pajak (WP). "Itu dalam proses, kita sudah siapkan orang-orangnya. menyiapkan trainingnya. Kita sudah kontak beberapa atase-atase keuangan beberapa negara," ujar Dirjen Pajak M.Tjiptardjo di Jakarta, Rabu. Menurut dia, DJP telah berdiskusi dan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengenai realisasi rencana tersebut. "Kita masih menjajaki sebelum definitif masuk ke sana, kita adakan in house training di beberapa negara. Secara organisasi kita sedang bicara dengan Kemenlu," ujarnya. Ia menambahkan DJP, saat ini telah mendidik 15 pegawai dan menunggu penempatan di negara-negara yang mempunyai banyak investor asal Indonesia, seperti Hongkong, Singapura atau Jepang. "Kita menunggu nanti ya di negara-negara mana. Negara seperti ...

Ditjen Pajak Tingkatkan Komitmen Reformasi Birokrasi

Gambar
Jakarta ( ANTARA News ) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus melaksanakan reformasi birokrasi melalui pencanangan nilai-nilai organisasi yaitu peningkatan profesionalisme, integritas, kerjasama (teamwork) dan inovasi (DJP Maju PasTI). Dirjen Pajak M. Tjipardjo di Jakarta, Rabu mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menanamkan budaya organisasi Ditjen Pajak (DJP) dalam mengemban tugas-tugas dan tantangan ke depan dengan lebih baik. "Kita ingin mengamankan tugas-tugas mulia dengan baik. Dengan ada banyak ujian-ujian harus kita lalui, kita harus memperkuat semangat kembali dengan program kita deklarasikan DJP Maju PasTi. PasTi adalah profesionalisme, integritas, teamwork, dan inovasi," ujarnya. Ia mengharapkan dengan nilai-nilai organisasi ini diharapkan seluruh jajaran pegawai DJP dapat menyatukan langkah dan merapatkan barisan serta menjalankan tugas sesuai nilai-nilai organisasi. Pencanangan ini sejalan dengan program reformasi birokrasi perpajaka...

Untuk apa bayar pajak?

Gambar
Untuk apa bayar pajak? Inilah pertanyaan penting bagi mereka yang bayar pajak. APBN merupakan jawaban atas pertanyaan tersebut. Walaupun penerimaan APBN ada juga dari pinjaman, tetapi secara teori pinjaman tidak boleh dibayar dengan pinjaman. Pinjaman harus dibayar dengan penerimaan pajak. Boleh dibilang bahwa pinjaman itu pajak yang diterima dimuka. Untuk APBN tahun depan, Kementrian Pekerjaan Umum merupakan penerima dana pajak terbesar yaitu Rp.56,5 trilyun. Dana sebesar ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur fly over dan underpass , sepanjang 4.551 meter, serta jembatan sepanjang 2.119 meter dan preservasi jalan dan jembatan sepanjang 35.961 kilometer dan 212.360 kilometer, serta peningkatan kapasitas jalan sepanjang 2613 kilometer. Berikut lima besar penerima dana APBN 2011 menurut pidato Presiden seperti yang dikutip oleh Kompas : [1.] Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 56,5 triliun; [2.] Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp 50,3 triliun; [3.] Kementerian...

Dirgahayu RI ke 65

Gambar

SKD

Gambar
Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh dalam rangka memperoleh manfaat P3B di 1 (satu) negara mitra P3B [ PER-35/PJ/2010 ]. Secara umum, SKD itu seperti KTP dalam kependudukan di kita. Boleh dibilang SKD adalah KTP untuk administrasi perpajakan. Karena itu, SKD itu bisa untuk subjek pajak dalam negeri seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-35/PJ/2010 atau untuk subjek pajak luar negeri seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 . Manfaat SKD Pada umumnya, SKD diperlukan agar subjek pajak tertentu bisa menggunakan tax treaty yang sudah dibuat oleh negaranya. Misalnya SKD yang dibuat oleh subjek pajak dalam negeri, maka kita membuat SKD jika kita memiliki transaksi dengan subjek pajak luar neg...

Daerah Belum Siap Tangani PBB-BPHTB

Gambar
Sekedang copy paste dari http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=11376 : ANYER(SI)-Rencana pengalihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di bawah kewenangan daerah terancam gagal. Dari 33 provinsi, baru 2 provinsi yang mengaku sudah siap."Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengalihkan penerimaan pajak dari PBB dan BPHTB ke daerah sudah seharusnya direalisasikan, namun saya khawatir daerah belum siap," kata Pengamat Perpajakan Darussalam ketika dihubungi kemarin. Selama ini, kata Darussalam, PBB dan BPHTB di seluruh Indone-sia dipungut oleh pemerintah pusat. Namun, pada 2011 pajak dipungut olehpemerintahdaerah(pemda)di-mana bangunan dan tanah tersebut herada.Tujuannya untuk pemerataan pembangunan agar pajak bisa dinikmati di daerah-daerah. Pengalihan pemungutan PBB dan BPHTB menurut Darussalam memang bukan langkah yang mudah dan bisa direalisasikan dengan cepat. Sebab, ...

Jasa Perantara

Gambar
Saya cari kata perantara di Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI] ternyata tidak ditemukan kata "perantara". Tetapi menurut surat No. S-135/PJ.2005 , perancara berarti : [a] makelar; [b] calo Saya balik lagi ke KBBI , kata makelar memiliki arti : [1] perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual); orang yg menjualkan barang atau mencarikan pembeli; pialang; [2] orang atau badan hukum yg berjual beli sekuritas atau barang untuk orang lain atas dasar komisi Kemudian saya cari kata calo, menurut KBBI , calo artinya : orang yg menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah; perantara; makelar; Karena saya mencari "jasa perantara" maka saya tanya ke om gugel, dan ketemu : 1. Website beacukai : Jasa Perantara adalah imbalan financial yang diberikan kepada suatu pihak yang berfungsi sebagai perantara (intermediary) yang bertugas mempertemukan penjual dan pembeli dalam transaksi. Untuk menentukan apakah suatu pihak bert...

Efek Pemekaran Wilayah

Gambar
NOP [nomor objek pajak] adalah nomor identitas objek PBB [pajak bumi dan bangunan]. NOP harus unik dan tidak ganda. NOP digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban PBB. Contohnya, dua hari yang lalu saya mau bayar PBB tahun 2010 ini. Karena sudah biasa membayar melalui ATM bank, saya langsung ke ATM. Saya masukkan NOP yang sudah saya simpan di HP. Saya pastikan nomornya benar. Kemudian memasukkan tahun pajak, yaitu tahun 2010. Eh .... ATM bilangnya tidak ada NOP tersebut. Karena penasaran, saya pindah ke ATM sebelahnya. Sebelumnya menggunakan ATM Mandiri. Kemudian pakai ATM BCA. Ternyata hasilnya sama. Saya berpikir, "Kenapa tidak muncul ya?" Besoknya saya cek ke aplikasi di portalDJP. Saluran intranet yang (seharusnya) hanya bisa diakses via jaringan komputer kantor pajak. Setelah memasukkan NOP yang lama, ternyata data yang muncul hanya sampai tahun 2009. Wah ... tahun 2010 kemana? Apa mungkin belum dientr...

Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak

Gambar
Pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Tetapi tidak semua pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Hanya pembayaran zakat ke lembaga amil zakat yang dapat diperhitungkan. Berikut ini adalah kutipan dari SE-80/PJ/2010 tanggal 23 Juli 2010 : a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama lslam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama lslam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak; b. apabila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah maka zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak ; c. Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas Penghasilan Kena Pajak, wajib melampirkan foto kopi bukti pembayaran zakal dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau d...

Pasal 13A

Gambar
Merangkum "diskusi" di milis fungsional, berikut catatan saya tentang Pasal 13A UU KUP. Tapi sebelum itu, mohon ijin dari para senior untuk mengutip pendapatnya walaupun tidak disebutkan namanya. Dan mohon maaf jika salah kutip. Supaya pembaca lebih jelas, saya kutip dulu bunyi lengkap Pasal 13A UU KUP berikut : Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumtah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 13A adalah pasal ...

PPh Bunga Simpanan Koperasi

Gambar
Berikut saya "tayangkan" Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010 : Bunga simpanan koperasi yang dibayarkan wajib dipotong PPh sebesar 10% jika nominal rupiahnya melebihi Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan. Menurut saya, jumlah ini merupakan hitungan per bulan. Artinya, walaupun dibayar setahun sekali, misalkan sejumlah Rp.1.000.000,- tetapi karena perhitungan per bulannya kurang dari Rp240.000 maka TIDAK dipotong. Pemotongan PPh atas bunga simpanan koperasi wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran . Bendahara koperasi yang akan membayar bunga simpanan harus memotong PPh jika dalam perhitungannya bunga simpanan tersebut lebih dari Rp240.000 per bulan. Penghasilan yang berasal dari bunga simpanan koperasi merupakan penghasilan yang bersifat final. Maksudnya, pemotongan yang dilakukan oleh koperasi merupakan perhitungan final atas...

Objek Dividen WPOP

Gambar
Menurut Pasal 23 ayat (4) huruf c UU No. 36 Tahun 2008 bahwa dividen yang diterima oleh orang pribadi tidak dipotong. Tetapi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 menyebutkan bahwa Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalarn negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final . Apakah objek dividen merupakan objek PPh Pasal 23? Melihat logika Pasal 23 seharusnya dividen tersebut bukan objek PPh Pasal 23 karena di Pasal 23 justru dividen termasuk penghasilan yang tidak dipotong. Karena di Pasal 23 sudah dikecualikan dan peraturan pemerintah yang mengatur pemotongan dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi mengacu ke Pasal 17 (2d) maka lebih tepat objek atas dividen yang diterima oleh WPOP disebut PPh Pasal 17 (2c) . Berikut bunyi Pasal 17 ayat (2c) dan (2d) UU PPh 1984 (amandemen 2008) : (2c) Tarif yang dikenakan ...