Subjek dan Objek BPHTB

Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.


Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis / tidak disengaja) yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Contoh peristiwa hukum adalah warisan karena pemilik meninggal dunia.

Perolehan hak pada dasarnya ada dua : yaitu pemindahan hak dan perolehan hak baru. Pemindahan hak berarti sebelum memperoleh hak, hak atas tanah dan atau bangunan tersebut sebelumnya sudah ada di “orang” lain. Karena perbuatan atau peristiwa tertentu, haknya berpindah kepada subjek hukum A ke subjek hukum ke B. Sedangkan perolehan hak baru biasanya berasal dari tanah negara kemudian diperoleh subjek pajak. Atau konversi hak, contohnya, dari hak adat menjadi hak milik.

a. Pemindahan hak karena:
[a.1]. jual beli;

[a.2]. tukar-menukar;

[a.3]. hibah;

[a.4]. hibah wasiat, yaitu suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia;

[a.5]. waris;

[a.6]. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, yaitu pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut;

[a.7]. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, yaitu pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama;

[a.8]. penunjukan pembeli dalam lelang, yaitu penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang;

[a.9]. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu adanya peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut;

[a.10]. penggabungan usaha, yaitu penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung;

[a.11]. peleburan usaha, yaitu penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut;

[a.12]. pemekaran usaha, yaitu pemisahan suatu badan usaha menjadi dua
badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama;

[a.13]. hadiah, yaitu suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah
dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah.

b. Pemberian hak baru karena:
[b.1]. kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak;

[b.2]. di luar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak atas tanah yang menjadi objek BPHTB adalah :a. hak milik, yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. hak guna usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;

c. hak guna bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

d. hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e. hak milik atas satuan rumah susun, yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.

f. hak pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

[Sumber : Buku Informasi Perpajakan]

Komentar

Anonim mengatakan…
Sudah jelas memang dalam UU No.20/2000 obyek BPHTB adalah HM, HGB, HGU, HP, HM atas Sarusun & HPL atau kalo kita simak obyek BPHTB tersebut adalah untuk-tanah yang sudah bersertipikat...nah bagaimana dengan tanah-tanah yang belum bersertipikat (Status Tanah Milik Adat) apabila terjadi pemindahan hak apakah terkena BPHTB ? mohon uraian penjelasannya mas...matur suwun.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Jika belum bersertifkat tidak terutang BPHTB. Nanti pada saat sertifikasi atas tanah tersebut maka akan dikenakan objek "hak baru".
Anonim mengatakan…
Pak, numpang nanya jika beli unit rumah sebanyak 3 unit apakah pengenaan pengurangan 60 juta di kenai ke semua unit atau hanya satu kali? Terima kasih
Anonim mengatakan…
Perusahaan kami telah melakukan akuisisi tanah milik penduduk di site disupport oleh surat penyerahan dan ditandatangani oleh PPAT. Saat ini, kami dalam proses pembuatan HGB dan belum selesai. SK untuk pembayaran BPHTB juga belum ada. Apakah saat ini perusahaan kami sudah terhutang BPHTB atau nanti ketika HGB sudah diberikan? Mohon penjelasannya. Terimakasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
BPHTB sudah harus dibayar saat notaris menandatangani akta jual beli walaupun sertifikat HGB belum jadi.
Anonim mengatakan…
pak saya ada tanah seluas 1500 meter dengn NJOP sekitar 500jt... bentuk surat sekarang adalah surat pernytaan penyerahan tanah garapan dari kecamatan ( dasarnya dari surat segel dan bukan sertifikat BPN)apakah ketika akan membuat SHM ke BPN akan dikenai BPHTB juga ...mengingat ini konversi untuk pertama kali...terimakash
Anonim mengatakan…
Pak saya bertanya jual beli dibawah tangan tanpa akta notaris/PPAT yang dibeli oleh B dari A kemudian dijual lg ke C dengan AJB. Kewajiban siapa yg harus membayar BPHTB
Unknown mengatakan…
Mohon penjelasannya. Pada tahun 1981 ayah saya membeli tanah seluas 180 m2 dengan harga Rp. 300.000,00. Tahun tersebut sampai saat ini belum disertifikat. Oleh sebab itu pada tahun 2014 ini kami merencanakan untuk mensertifikatkan tanah tersebut. Bagaimana perhitungan BPHTB-nya Pada penjelasan di atas, bahwa untuk tanah yang belum bersertifikat tidak terutang BPHTB-nya. Mohon Penjelasan. Terimakasih
Anonim mengatakan…
pak mau tanya apa membeli kios di pasar tradisional dari pengembang apa terkena pajak ppn? kalo bphtb sy sangay mengerti dan harus dibayar.....sy tinggal di rmh rss waktu beli tidak kena ppn

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru