Hibah ayah ke anak di luar kawin

Pertanyaan: Wajib Pajak mengajukan pengurangan BPHTB karena mendapat hibah dari ayahnya. Penerima hibah adalah anak di luar kawin. Sehingga dalam Akta Kelahirannya tidak disebutkan nama ayahnya tetapi hanya disebutkan anak luar kawin dari ibunya. Apakah bisa diberikan pengurangan sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah? Dengan apa dibuktikan bahwa penerima hibah adalah anak kandung pemberi hibah? Apakan cukup dengan kartu keluarga saja?



Jawaban:
Biasanya anak diluar nikah dipakai oleh orang-orang non pribumi karena pernikahan mereka jaman dahulu tidak dapat dicatat di Kantor Catatan Sipil, sehingga pihak catatan sipil mengeluarkan akta kelahiran bagi orang non pribumi dikatakan anak diluar nikah. Yang pasti anak dilluar nikah adalah anak kandung, sehingga menurut saya karena di era sekarang tidak ada lagi ada diskriminasi. Karena itu, untuk kasus tersebut dapat diberikan pengurangan. [Tri Setiyo Nugroho]





[sumber: Fordis BPHTB.net]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru