UU KUP 2007

Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan biasa disingkat UU KUP. Ini adalah undang-undang formal atau prosedur perpajakan. Berbeda dengan dua undang-undang materil, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, UU KUP tidak ada tambahan “1984”. Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (disingkat UU PPh 1984) disebutkan di Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983, yaitu :
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Sedangkan UU No. 7 Tahun 1991, UU No. 10 Tahun 1994, dan UU No. 17 Tahun 2000 merupakan perubahan UU PPh 1984. Perubahan tentu berbeda dengan pengganti. Perubahan hanya mengganti atau mencabut sebagian pasal saja, tidak semua. Dan Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983 tidak pernah dicabut.

Begitu juga dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (disingkat UU PPN 1984). Pasal 20 UU No. 8 Tahun 1983 berbunyi :
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Pasal 20 UU No. 8 Tahun 1983 juga tidak pernah dicabut atau diubah. Karena itu, Pasal III UU No. 11 Tahun 1994 berbunyi :
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.”

Dan Pasal II UU No. 18 Tahun 2000 berbunyi:
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984".


Sejak 1 Januari 2008 telah berlaku UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU KUP. Nah, bagi pengunjung yang belum “mengoleksi” ketentuan baru ini, silakan mengunduh UU, PP, dan PMK sebagai berikut:
[a]. Batah tubuh UU No. 28 Tahun 2007
[b]. Penjelasan UU No. 28 Tahun 2007
[c]. PP No. 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan
[d]. Peraturan Menteri Keuangan sebagai berikut :

1. Keputusan Menteri Keuangan No. 510/KMK.03/2007 tentang Penetapan Pejabat dan / atau Tenaga Ahli Yang Dapat Memberikan Keterangan Kepada Pejabat Lembaga Negara Atau Instansi Pemerintah Yang Berwenang Melakukan Pemeriksaan Dalam Bidang Keuangan Negara.

2. Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak Dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa.

4. Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.

5. Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak.

6. Peraturan Menteri Keuangan No. 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

7. Peraturan Menteri Keuangan No. 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu Tertentu.

8. Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2007 tentang Jangka Waktu Pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Dan Putusan Peninjauan Kembali, Yang Menyebabkan Jumlah Pajak Yang Harus Dibayar Bertambah Bagi Wajib Pajak Usaha Kecil Dan Wajib Pajak Di Daerah Tertentu.

9. Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

10. Peraturan Menteri Keuangan No. 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak.

11. Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.

12. Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.03/2007 tentang Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.

13. Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

14. Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, Dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

15. Peraturan Menteri Keuangan No. 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan.

16. Peraturan Menteri Keuangan No. 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Mata Uang Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

17. Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2007 tentang Bentu Dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan.

18. Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.

19. Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan Atau Bukti Dari Pihak-pihak Yang Terikat Oleh Kewajiban Merahasiakan.

20. Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.


Komentar

Raden Agus Suparman mengatakan…
Mohon maaf www.radensuparman.wordpress.com telah dihapus. Dengan demikian, tidak bisa link-link diatas tidak bisa diunduh.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru