Up-date NPWP

Pada saat mengisi formulir pendaftaran NPWP, data-data yang diisikan tentunya data yang ada saat daftar. Pada perjalanan usaha, mungkin saja datanya sudah berubah. Contoh yang paling sering adalah tempat usaha. Bisa jadi pada saat daftar kita punya kios di Mall A, ternyata kios tersebut tidak laku atau sepi pembeli sehingga tempat usaha kita pindah ke Mall B. Otomatis data tempat usaha sudah tidak benar lagi. Karena itu, salah satu kewajiban Wajib Pajak setelah mendapat NPWP adalah memperbaharui data sehingga data di kantor pajak selalu up-to-date.

Berikut adalah kondisi yang harus dilaporkan:
[a.] Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer;

[b.] Perubahan nama WP karena penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;

[c.] Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal;

[d.] Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);

[e.] Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotocopy akte perubahan;

[f.] Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha WP;

[g.] Perubahan bentuk Badan;

[h.] Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;

[i.] Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan;

Pembaruan data diatas bisa langsung melalui formulir SPT Tahunan. Biasanya beserta SPT Tahunan, dikirim juga selembar formulir perubahan data yang harus dilampirkan di SPT Tahunan. Selian itu, bisa pula dengan formulir khusus seperti formulir pendaftaran NPWP.

[sumber : Buku Informasi Perpajakan 2004]

Komentar

Anonim mengatakan…
Selamat Siang pak,

Mau nanya nih pak, kalo sebuah PT(perseroan terbatas) menyewa stand di sebuah mall, apakah harus memotong PPh 4 ayat 2 ?
Soalnya ada yang bilang kalo sewa di mal bebas dari pph 4 ayat 2, tapi kok saya tidak ketemu peraturannya..


terima kasih sebelumknya,


Rudy
Raden Agus Suparman mengatakan…
Betul sewa atas tanah dan atau bangunan dan termasuk PPh Pasal 4 (2) berdasarkan PP No. 5 tahun 2002, tarifnya 10%.
Anonim mengatakan…
Saya mau bertanya Pak, baru2 ini diKPP tempat saya terdaftar, tertulis pengumuman bahwa wp dng tempat domisili di kelurahan ini...ini...ini kewajiban pajaknya di pindahkan ke kpp lain sejak tgl 27 mei 2008. kemudian saya menanyakan ke petugas tup sewaktu melapor spt masa, apakah akan disurati wp satu per satu dan bagaimana prosedurnya. Beliau mengatakan karna ini masal maka tidak disurati, dan wp langsung saja melapor ke kpp baru. Apakah benar prosedurnya demikian?Dan bagaimana dengan kewajiban perpajakan kami misalnya ppn, karna kami adalah pkp?karna tentu saja npwp berubah dan apakah perlu diterbitkan surat baru dari kpp yang baru?dan bagaimana cara mengurusnya? Terimakasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Sejak tahun 2007 kantor pajak memang banyak yang mengalami pemecahan atau pemekaran. Dan sampai sekarang 2008, re-organisasi tersebut masih berlangsung di beberapa daerah [terutama di luar Pulau Jawa]. Tidak ada kewajiban apapun bagi Wajib Pajak karena re-organisasi tersebut. Pelaporan yang selama ini di Kantor A, berpindah ke Kantor B. Itu saja!
Berkas-berkas yang sebelumnya berada di Kantor A secara otomatis akan dipindahkan ke Kantor B. Ini kewajiban DJP dan sudah terinci petunjuk pelakasa untuk petugas di lapangan. Terima kasih.
Anonim mengatakan…
maaf, mau tanya. agag OOT, tapi masalah NPWP. Kalau mau ngeliat data kita yang udah diinput ke databasenya ditjen pajak gimana ya?? buat krosscheck gitu.
terima aksih
Michael O. mengatakan…
Pak mohon bantuannya,

Kalau suatu PT (lokal) mengadakan pameran tingkat International DI EROPA dan menggunakan jasa perusahaan Italy untuk membuat stand/booth kami(perusahaan ini biasa memberikan jasa ke berbagai negara di Eropa), apakah tetap dikenakan pph? Saya pernah berusaha minta COD dan DGT ke mereka tapi mereka tidak mengerti dan katanya tdk pernah memberikan dokumen seperti itu. Mohon pencerahannya.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru