Peminjaman Dokumen

Pasal 29 ayat (3a) UU KUP
Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.
Peminjaman Dokumen di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 ada di Bagian Lima, yaitu Pasal 15 sampai dengan Pasal 17. Untuk pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak dapat langsung meminjam dokumen yang ditemukan di lapangan kemudian dibuatkan bukti peminjaman. Selain itu, bisa juga pemeriksa pajak meminjam buku dengan surat permintaan peminjaman. Sedangkan untuk pemeriksaan kantor akan dibuatkan surat permintaan peminjaman atau daftar dokumen yang akan dipinjam yang dikirim ke Wajib Pajak bersamaan dengan surat panggilan. Nah Pasal 29 ayat (3a) UU KUP diatas berkaitan erat dengan surat permintaan peminjaman tersebut.

Apakah jangka waktu 1 bulan boleh dilewati?
Jika memang jangka waktu 1 bulan belum cukup untuk mengumpulkan dokumen yang diminta, maka Wajib Pajak lebih baik meminta kebijakan kepada pemeriksa untuk perpanjangan jangka waktu tersebut. Wajib Pajak yang cuek-cuek saja, akan diberikan surat peringatan.

Surat peringatan dikirim ke Wajib Pajak sebanyak dua kali. Jika surat peringatan pertama tidak ada respon dari Wajib Pajak, maka akan dikirim surat peringatan kedua. Bagi pemeriksa pajak yang “dikejar-kejar” waktu penyelesaian pemeriksaan, jangka waktu 1 bulan sangat berarti. Walaupun Wajib Pajak meminta perpanjangan waktu, maka surat peringatan akan tetap dikirim.

Satu tips untuk Wajib Pajak bahwa memberikan data yang diminta oleh pemeriksa pajak tidaklah harus menunggu lengkap terlebih dahulu. Tetapi dapat pula meminjamkan dokumen dengan cara dicicil. Cara ini akan menghilangkan “kesan” bahwa Wajib Pajak tidak ko-operatif.

Bolehkan menolak memberikan dokumen?
Tidak memberikan dokumen merupakan salah satu hak Wajib Pajak. Tetapi memiliki konsekuensi bagi Wajib Pajak. Ada dua macam Wajib Pajak tidak memberikan dokumen. Pertama, memang tidak ada. Kedua karena menolak memberikan. Bisa karena penjualan yang dilaporkannya terlalu kecil, atau sebab lain. Keduanya berakibat pemeriksa pajak tidak dapat menghitung pajak terutang.

Seandainya sampai dengan tanggal yang diminta di surat peringatan kedua Wajib Pajak belum juga memberikan dokumen yang diminta secara lengkap (!), maka pemeriksa pajak akan membuatkan berita acara. Berdasarkan berita acara ini, pemerikan pajak kemudian :

[a] menetapkan pajak terutang berdasarkan jabatan. Dihitung secara jabatan artinya dihitung menurut versi pemeriksa pajak. Dikira-kira. Dipantes-pantes berdasarkan pengamatan langsung pemeriksa. Tindakan ini hanya dilakukan bagi WP OP. Mungkin daftar harta yang disertakan dalam SPT Tahunan OP akan dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan. Bisa juga dengan memeriksa biaya hidup dan gaya hidup Wajib Pajak. Atau cara lain.

[b] dilanjutkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan. Tindakan ini diberlakukan untuk Wajib Pajak badan sesuai dengan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.


Apa kriteria “tidak dapat dihitung”?
Dua tindakan diatas dilakukan karena penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung oleh pemeriksa. Pemeriksa pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan prosedur standar pelaksanaan pemeriksaan pajak.

Standar pelaksaan pemeriksaan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 diantaranya adalah [Pasal 8 huruf c] :
temuan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Artinya, pemeriksa pajak bisa saja mengalihkan pemeriksaan ke pemeriksaan bukti permulaan jika pemeriksa pajak menganggap bahwa dokumen-dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak tidak cukup!

Cag!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru