Kontraktor yang bukan kontraktor

Perusahaan saya dapat komisi berdasarkan nilai total pekerjaan per termin dan tambahan menagih biaya buruh. Pekerjaan tsb tidak ada kontrak. Juga saat menerima komisi, kami tidak memungut PPN. Bagaimana pelaporan pajaknya?

Jawaban saya:
Misalkan nilai pekerjaan Rp.75.000.000,00 [berarti ini nilai material] ditambah biaya buruh sebesar Rp.50.000.000,00. Atas pekerjaan ini, perusahaan mendapat komisi sebesar Rp.25.000.000,00 maka total tagihan kepada pemilik rumah atau bangunan adalah Rp.150.000.000,00. Tidak ada kontrak dan saat menerima komisi tidak ada pemungutan PPN. Bagaimana kewajiban perpajakannya? Kira-kira begitu pertanyaan “tamu”.

Saya menduga bahwa perusahaan penanya bukan kontraktor yang memiliki usaha dibidang kontruksi. Artinya, ini pekerjaan sampingan. Karena tidak ada kontrak atas pekerjaan bangunan, maka atas pekerjaan bangunan tersebut dianggap “membangun sendiri”.

Dilihat dari sudut perusahaan penanya, berarti bahwa perusahaan penanya “bermuka” dua. Pertama, atas semua tagihan harus dilaporkan sebagai penghasilan. Dan atas material dan upah dibiayakan. Pendapatan komisi menjadi penghasilan neto. Walaupun demikian, perusahaan tetap bukan pelaksana konstruksi.

PPh Pasal 23 atas jasa pelaksana kontruksi diterapkan bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi sebagai perusahaan konstruksi dan atas pekerjaan yang dia lakukan dibuatkan kontrak yang jelas. Kontrak ini sebagai bukti formal bahwa perusahaan konstruksi tersebut mengerjakan pekerjaan atau bangunan milik orang lain, bukan milik sendiri.

Dengan demikian, pemilik bangunan tidak bisa memungut PPh Pasal 23 atas jasa pelaksana konstruksi. Dilain fihak, perusahaan tidak dapat memungut PPN atas bangunan yang diserahkan ke pemilik bangunan. Justru pemilik bangunan wajib membayar PPN Membangun Sendiri atas bangunan yang diterimanya jika luas bangunan 200m2 atau lebih.

Pasal 16C UU PPN 1984 menyebutkan :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 yang dirubah dengan 320/KMK.03/2002 menyebutkan :

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanent.


Kewajiban perpajakan untuk perusahaan konstruksi sebenarnya timbal balik. Pada saat menyerahkan pekerjaan, dia (perusahaan konstruksi) memungut PPN. Sebaliknya, atas pembayaran yang dia terima juga telah dipotong PPh Pasal 23 atas jasa pelaksana konstruksi. Hanya saja harus ada bukti formal bahwa seorang Wajib Pajak merupakan perusahaan konstruksi. Nah, bukti formal tersebut adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasi yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak memang perusahaan konstruksi. Sertifikat berbeda dengan ijin, karena ijin biasanya dikeluarkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah (Pemda).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru