faktur pajak = SSP
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak [BKP] atau penyerahan Jasa Kena Pajak [JKP]. Faktur Pajak dibuat pada saat [waktu pembuatan faktur pajak] :
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; ataud. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Faktur Pajak dibuat oleh penjual atau pemberi jasa. Dibuat minimal dalam rangkap dua yang peruntukkannya masing-masing :
Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
Lembar ke-1 yang diterima pembeli atau penerima jasa disebut pajak masukan atau sering disingkat PM. Sedangkan lembar ke-2 yang merupakan arsip penjual disebut Pajak Keluaran atau sering disingkat PK.
PM adalah bukti setoran pajak. Faktur Pajak lembar ke-1 akan dikreditkan di SPT Masa PPN pembeli atau penerima jasa. Dikreditkan maksudnya diperhitungkan sebagai pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.
PK adalah bukti pungutan pajak. Faktur Pajak lembar ke-2 akan dilaporkan di SPT Masa PPN penjual atau pemberi jasa. Jika penjual atau pemberi jasa tidak melaporkan Faktur Pajak maka pembeli tidak bisa mengkreditkan PM. Pada waktu pemeriksaan, pemeriksa pajak akan melakukan konfirmasi atau cross check atau membandingkan antara SPT Masa PPN penjual versus SPT Masa PPN pembeli. Jika tidak cocok, maka PM akan dikreditkan sedangkan pihak penjual akan ditagih atau dilakukan himbauan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Karena begitu berharganya Faktur Pajak, pembuatan dan penggantian Faktur Pajak diatur lebih rinci. Hal ini karena dengan Faktur Pajak, seorang Wajib Pajak bisa meminta kelebihan uang pajak atau restitusi PPN.
Komentar
tetapi seharusnya pembayar pajak menyimpan arsip sebagai bukti bahwa dia sudah bayar pajak.
mungkin 3 tahun ke depan bisa.
kabarnya memang sudah disiapkan sejenis "tax payer account" yang bisa diakses wajib pajak.
kalau boleh, ada di aturan pajak yang mana yah. terimakasih.
tidak ada aturannya.
suka-suka wajib pajak saja :)
SSP itu untuk bukti membayar pajak ke NEGARA.
pajak apa? ada di kode MAP yang ditulis di SSP.
untuk kapa? ada juga di tulis di SSP.
berapa? ya sebenar yang disetor ke bank persepsi.
kalo masalah berapa bank yang menentukan karena apa yang tertulis jika beda dengan apa yang diterima oleh bank tentu bank akan menolak,
nah, berapa-nya itu sesuai hitung-hitung SPT Masa PPN.
boleh terdiri dari satu SSP atau lebih.
boleh dipecah-pecah yang penting saat lapor SPT Masa PPN, kekurangan pajak sudah LUNAS.
satu SSP itu untuk satu jenis pajak.
kan ada MAP KJS
dan di satu SSP hanya untuk satu MAP KJS
jadi tidak bisa satu SSP untuk beberapa jenis pajak.
Jika pajak-pajak dalam rangka impor memang bisa karena form-nya beda