SPT Masuk

Pada tahun ini adalah tahun pertama SPT Tahunan tidak dikirim ke Wajib Pajak tetapi Wajib Pajak wajib meminta sendir formulir SPT ke kantor pajak atau mencetak sendiri sesuai format yang telah ditetapkan oleh DJP. Pada awal tahun, banyak yang pesimis dengan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Waktu itu, sebagian pegawai pajak berpendapat, "Dikasih sajah tidak melapor, apalagi disuruh ngambil!"

Memang pada awal tahun, biasanya kantor pajak sibuk mempersiapkan sampul yang akan dikirim ke alamat Wajib Pajak. Sampul tersebut berisi SPT Tahunan, buku petunjuk pengisian, dan formulir SSP. Tidak lupa sambutan Dirjen Pajak. Mulai tahun 2010 ini, semua formulir tersebut harus diambil atau diusahakan sendiri oleh Wajib Pajak. DJP hanya menyiapkan formulir yang dimaksud dan Wajib Pajak bebas mengambil darimana saja.

Jika dilihat dari segi jumlah SPT yang masuk, tingkat kepatuhan Wajib Pajak pada tahun ini meningkat. SPT yang masuk per 31 Maret 2010 menurut Pak Dirjen sebanyak 5.910.629 SPT. Ini masih angka sementara masih ada yang dalam tahap pengumpulan dan penghitungan. Jumlah SPT yang masuk tersebut meningkat 29,75% dibandingkan periode yang sama pada 31 Maret tahun 2009 lalu yang mencapai 4.555.274 SPT.

Mudah-mudahan peningkatan penerimaan SPT Tahunan PPh OP juga diiringi dengan kenaikan penerimaan PPh-nya. Kita tunggu berapa realisasi penerimaan per 31 Maret 2010 dan apakah penerimaan per Maret 2010 meningkat atau turun dibanding penerimaan per Maret 2009?

Target penerimaan pajak untuk tahun 2010 ini sebesar 742 trilyun rupiah atau sekitar 61 trilyun rupiah per bulan!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru