pengusaha kecil

Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 tentang batasan Pengusaha Kecil untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai [PPN]. Batasan pengusaha kecil dalam perpajakan ada dua: pertama untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai [PPh], yaitu dalam rangka boleh tidaknya Wajib Pajak menggunakan norma penghitungan pajak atau wajib menggunakan pembukuan. Sedangkan yang kedua untuk keperluan PPN yaitu apakah Wajib Pajak wajib memungut PPN atau tidak.

Nah, untuk keperluan PPN, batasan Pengusaha Kecil adalah omset setahun sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta). Jika dalam suatu bulan dalam tahun kalender, seorang Wajib Pajak telah memiliki omset Rp.600.000.000,- maka Wajib Pajak tersebut:
[a.] wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak [PKP]
[b.] wajib memungut PPN dari konsumen
[c.] wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak.

Peraturan ini sebenarnya nyaris sama dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 552/KMK.04/2000 tentang batasan Pengusaha Kecil PPN. Saya perhatikan, perbedaan hanya pada redaksi.

Sedangkan batasan Pengusaha Kecil untuk keperluan PPh yang boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan menurut Pasal 14 ayat (2) UU PPh 1984 [amandemen 2008] adalah sebesar Rp.4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Ada lagi batasan menggunakan norma pengkreditan pajak masukan. Norma ini tentu untuk keperluan PPN, yaitu menghitung berapa yang harus dibayar ke bank persepsi setiap bulannya. Batasan omset untuk menggunakan norma pengkreditan menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.03/2008 adalah sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).

Nah .... lumayan "lieur" kan?

Komentar

Anonim mengatakan…
astagaa...
masih 600jt juga, PMK 45 blm juga direvisi menyesuaikan dg UU PPh Baru...
lieur banget dehh
Anonim mengatakan…
astagaaa..ternyata ga dinaikin juga
PMK-45/PMK.03/2008 blm direvisi sesuai UU PPh baru...

Lieur banget dehh

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru