Restitusi PPN Turis

Inilah ciri khas Pajak Pertambahan Nilai [PPN]! PPN adalah pajak atas barang atau jasa yang dikonsumsi di Indonesia. Walaupun ada pengecualian "sedikit" barang dan jasa, semua barang adalah objek PPN. PPN tidak melihat atau memperdulikan siapa dan sumber penghasilan sebagaimana dalam Pajak Penghasilan [PPh].

Seorang turis asing, sebut saja Mr Ming, melakukan perjalanan wisata di Indonesia. Jika dilihat dari "kacamata PPh", Mr Ming adalah subjek pajak luar negeri dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia. Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak dari Mr Ming. Tapi tidak berlaku bagi PPN!

Saat melakukan perjalanan wisata di Indonesia, tentu Mr Ming belanja. Nah, pada saat belanja tersebut sebenarnya Mr Ming telah membayar pajak [PPN] karena barang yang dia beli sudah melekat PPN di dalamnya. PPN tersebut dipungut oleh penjual dan disetorkan ke bank persepsi atau kantor pos oleh penjual.

Artinya Indonesia tetap bisa memungut PPN dari orang asing. Tetapi, orang asing bisa meminta kembali PPN tersebut jika barang yang dibeli tidak dikonsumsi di Indonesia tapi dikonsumsi di Luar Negeri. Atas pajak yang telah dia bayar, bisa dimintakan restitusi.

Dasar hukum restitusi barang bawaan turis asing ada di Pasal 16 E UU PPh 1984 amandemen 2009 yang berbunyi :
(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali.

(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
b. pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
c. Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (5), kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.

(3) Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(4) Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:
a. paspor;
b. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke luar Daerah Pabean; dan
c. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

Menurut kabar dari Kontan Online, mulai 1 April 2010 terdapat delapan toko yang dapat melakukan restitusi PPN, yaitu :
1. Pasaraya cabang Blok M Jakarta
2. Sarinah cabang Thamrin Jakarta
3. Metro cabang Pondok Indah Jakarta.
4. Metro cabang Plaza Senayan
5. Keris Galery cabang terminal 2D Bandara Soekarno Hatta
6. Batik Keris Discovery Shopping Mall Bali
7. UC Silver Batubulan Gianyar Bali
8. Mayang Bali cabang Kuta Square Bali

Ini tentu baru proses pengujian. Akan ada toko lain yang ikut dalam program restitusi PPN bagi turis. Tanda suatu toko masuk dalam program restitusi PPn adalah logo bertuliskan VAT REFUND FOR TOURIST.

Komentar

htk mengatakan…
Pak, apakah peraturan ini berlaku kepada tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia yang hendak pulang ke negaranya?

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru