Retur dan Pembatalan

Retur adalah pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli. Dalam dunia perdagangan, retur merupakan hal biasa karena memang manusia tidak ada yang sempurna. Selalu ada kekurangan. Salah satunya barang cacat atau tidak sesuai standar yang ditetapkan. Tentu sebagai pembeli, tidak mau dong beli barang cacat?

Retur hanya bisa dilakukan oleh pembeli. Pengakuan adanya retur bisa di pembeli bisa di penjual. Tentu jika di pihak penjual maka disebut retur penjualan. Dan jika di pihak pembeli disebut retur pembelian. Perlakuan retur menurut akuntansi adalah mengurangi. Jika retur penjualan maka akan mengurangi penjualan. Dan jika retur pembelian maka akan mengurangi pembelian.

Sekali lagi, adanya retur hanya bisa dilakukan oleh pembeli dengan menerbitkan Nota Retur. Nah untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010 Nota Retur paling sedikit harus mencantumkan :
a. nomor urut nota retur;
b. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;
e. jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
g. tanggal pembuatan nota retur; dan
h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Jika produk kita berupa jasa, tentu tidak ada istilah retur. Bagaimana mengembalikan jasa? Untuk produk yang berbentuk jasa, biasanya disebut pembatalan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.65/PMK.03/2010 pembatalan adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak. Sama dengan retur, Nota Pembatalah harus dibuat oleh pengguna jasa. Nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan :
a. nomor nota pembatalan;
b. nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;
d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
e. jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
f. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
g. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.





Komentar

Quack Bebek mengatakan…
Terimakasi atas informasinya... :-)
eka mengatakan…
Jika jumlah harga yg di kembalikan "valas".... hrs pakai kurs yg mana? Tks.
Raden Agus Suparman mengatakan…
pake kurs tanggal faktur pajak.
kan angkanya harus sama.
biar menjadi nol.
Unknown mengatakan…
apa sanski bila tidak menerbitkan nota retur?
Unknown mengatakan…
apa sanski bila tidak menerbitkan nota retur
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak ada sanksi karena tidak menerbitkan nota retur. kalo tidak ada nota retur maka TIDAK ADA retur. itu saja.
Anonim mengatakan…
thank
Anonim mengatakan…
Pak bagaimana jika ppn keluarannya sudah dibayar...tp ada pembatalan atas jasa tsb...pihak mana yg harus membuat retur/ pembatalan. apa pihak penerima atau pemberi jasa
Raden Agus Suparman mengatakan…
pihak yang membatalkan harus konsumen atau pengguna jasa.
Anonim mengatakan…
p' bagaimana melaporkan retur barang kena pajak yg dibeli oleh konsumen akhir yg bukan pKP dan dikembalikan setelah 3 bulan pembelian n lewat tgl pelaporan
Anonim mengatakan…
Kalau retur ekspor apa dokumennya...boleh nggak penjualan tahun juli 2009 diretur februari 2010...ini retur mengurangi penghasilan 2010 atau laba ditahan 2009...dan apa dasar hukumnya Pak
Raden Agus Suparman mengatakan…
dokumen impor itu PIB
kan barang itu masuk kembali ke Indonesia.
kalau tetap di luar negeri, bukan retur.

kalau di pajak sih sesuai dengan kenyataannya.
aturan keluar masuk barang, diatur di kepabeanan.
Anonim mengatakan…
pak apa setelah ada nota retur kita harus juga membetulkan SPT Masa PPNnya
Raden Agus Suparman mengatakan…
sebaiknya dibetulkan saja
Anonim mengatakan…
pak mau tanya

kalo saya sudah lapor pajak bulan januari, terus bulan maret di retur karena harganya salah lebih tinggi, customer minta invoice baru termasuk pajaknya bulan maret
kalo logikanya tinggal saya retur aja saya lapor lagi, toh bulan januari kemarin dia tidak bisa mengkreditkan pajaknya, tapi saya tidak buat nota retur kekantor pajak, itu salah apa tidak? terus nota retur didapat darimana? format ukuran kertasnya seperti apa lalu melapornya bagaiamana? mohon nasehatnya
terimakasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
nota retur itu dari pembeli
kalau tidak diretur berarti faktur yang lama dianggap benar.
nanti kalau ada equalisasi dengan omset pasti tidak sama. jadi sebaiknya buat SPT pembetulan saja. dibetulkan dengan transaksi sebenarnya.

Anonim mengatakan…
Pak, Bagaimana Prosedur dalam melakukan Retur atas Barang yang telah diimpor? Apakah sama dengan Re Ekspor?
Bagaimana juga bila atas retur tersebut diganti dengan barang yg mempunyai spesifikasi sama dengan barang yang diretur tadi?
Dan Bagaimana pelaporannya dalam SPT Masa PPN?
Unknown mengatakan…
thank's terjawab sudah.. ^_^
Unknown mengatakan…
Sangat bermanfaat Pak 😁
Unknown mengatakan…
Pak, kalau ada revisi harga apa harus buat nota retur? Fyi faktur pajak nya sdh di lapor. Tks
Raden Agus Suparman mengatakan…
buat pembetulan juga bisa.
faktur pajak pembetulan dan SPT Masa pembetulan
Anonim mengatakan…
pak, apa yang dimaksud INVOICE RETUR?karena pihak pembeli ngotot kita sebagai penjual harus membuat INVOICE RETUR baru dia membuat NOTA RETUR,kami tidak tahu seperti apa INVOICE RETUR tersebut?mohon bantuanya..
Raden Agus Suparman mengatakan…
silakan tanya ke pembeli.
yang saya tahu "nota retur" saja.
velou mengatakan…
pak, saya mau tanya ini maksud nya bagaimana ya ?
"Pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya oleh pembeli atau penerima JKP dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP atau pembatalan JKP"

Misalkan faktur bulan JANUARI dan PPN Jan sudah dilaporkan, nota retur baru dibuat pada saat Februari, apakah PPN JAN harus dibuatkan pembetulan?
Unknown mengatakan…
saya seach pakai key word "Pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya" tidak ketemu kecuali pertanyaan velou :D

copas dari mana?

Misalkan faktur bulan JANUARI dan PPN Jan sudah dilaporkan, nota retur baru dibuat pada saat Februari, apakah PPN JAN harus dibuatkan pembetulan?
Tidak. Retur tetap di dilapor di masa Februari karena diterima di Februari
Unknown mengatakan…
pak gimana kalau returnya itu dari customer yang non NPWP?? soalnya cust na maunya itu retur na cuma DPP na aja pak..
mohon sarannya beserta aturannya y pak.. Terima kasih..
Raden Agus Suparman mengatakan…
ya, jadi masalah di penerbit.
tidak ada retur kalau pembeli tidak mencantumkan NPWP

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru