Wednesday, March 31, 2010

Buku Berkah

Buku ini akan berguna bagi anda yang suka cerita pendek (cerpen). Ya, Buku Berkah yang berisi kisah dan harapan yang menggugah [setidaknya begitu menurut editornya], inspiratif dan motivatif dari para pegawai DJP dalam menjalankan proses modernisasi.

Buku ini disusun dalam rangka menyambut Hari Keuangan Ke-63 dan semua kisah dikumpulkan dari tanggal 13 Agustus 2009 sampai dengan sampai dengan 17 September 2009. Jadi jelas Buku Berkah tidak dimaksudkan untuk “upaya pembelaan” DJP dari pemberitaan negatif saat ini. Hanya mungkin saya mengabarkannya tidak saat yang tepat. Saya pikir, tidak apa-apa. Toh yang baca juga memang yang suka cerpen, bukan politisi.

Okelah kalo begitu ... silakan unduh disini!


Dua tulisan yang sudah diposting oleh penulisnya ke blog diantaranya Manusia-manusia Langit dan Dipenggal Waktu.


PERHATIAN:
Buku Berkah bebas disebarluarkan oleh siapapun tetapi dilarang keras untuk dikomersialkan atau diperjualbelikan. Begitu yang saya ingat dari Surat Edaran yang menyertai buku ini.

Friday, March 26, 2010

Efek Kasus GT

Gayus Tambunan [GT]. Inilah pegawai DJP yang paling terkenal minggu ini. Mungkin dua minggu ke depan "rating"nya masih tinggi. Pemberitaan oleh berbagai media memperlihatkan bahwa dia memiliki gaya hidup "wah". Bukan hanya untuk ukuran masyarakat awam, tapi ukuran orang pajak juga, GT terlalu mewah.

Banyak rumor yang beredar, gara-gara kasus GT, kabarnya remunerasi DJP akan dicabut. Ini memang momentum bagi DPR untuk "menembak" DJP. Jika benar dicabut tentu ribuan pegawai DJP akan kelimpungan.

Sejak ada tambahan penghasilan, banyak pegawai DJP yang mengambil kredit. Baik kredit rumah maupun kredit mobil. Salah satu bank yang gencar menawarkan kredit adalah BRI. Cukup mengisi formulir, diteken bendahara dan kasubbag keuangan, dikembalikan ke BRI, 3 hari kemudian cair (heheheh pengalaman pribadi). Menurut petugas BRI, sebagian besar pegawai Kanwil Bandung ngambil kredit. Sehingga kami sering guyonan, "Gak elit kalau tidak punya kredit!"

Dengan adanya rumor pencabutan remunerasi DJP, guyonan berkembang. Para bankir mendukung remunerasi DJP. Soalnya kalau dicabut akan berdampak "sistemik" kredit macet!

Lain lagi dengan sebagian teman. Generalisasi kasus menyebabkan orang awam menjadikan kasus GT menjadi "standar baru". Lah ..... seorang Gayus Tambunan yang golongan III.a punya tabungan seperti itu, gimana golongan III.c, kepala seksi, apalagi kepala kantor?


Sekarang media mengembangkan pemberitaan dengan adanya jaringan atau komplotan GT. Saya yakin ini akan memperberat tugas Dit. P2 Humas DJP.

Apakah gerakan facebooker untuk tidak membayar pajak, forum-forum internet sejenis akan berdampak pada penerimaan pajak? Kita tunggu saja realisasi penerimaan bulan Maret & April tahun ini!

Salam

Thursday, March 25, 2010

Dipecat Karena Suap

Konon, pada saat sosialisasi untuk para perwira di Departemen Peratahan (waktu itu), pembicara dari DJP kira-kira seperti ini, "Sejak ada remunerasi di DJP, pegawai yang baru masuk sekarang di gaji empat juta." Sebagian perwira tentu kaget. Kemudian pembicara meneruskan, "Tentu saja gaji sebesar itu dibarengi dengan reward dan punishment. Jika macam-macam pasti GET OUT!".

Pembicara yang mantan Direktur KITSDA tersebut tentu tahu benar sudah berapa pagawai yang dipecat dengan tidak hormat gara-gara menerima uang dari Wajib Pajak.

Saya sendiri mendengar langsung dari pejabat KITSDA bahwa beberapa orang dipecat gara-gara terima uang dari Wajib Pajak. Tidak besar, cukup sekitar jutaan rupiah. Bandingkan dengan kasus "GT"!

KITSDA adalah unit kepatuhan internal DJP. Unit ini berwenang menginvestigasi dan memberikan hukuman administrasi bagi pegawai DJP.

Selain KITSDA, sebenarnya ada IBI, yaitu unit investigasi internal di tingkat Kementrian. Kedua institusi ini sangat ditakuti oleh pegawai DJP. Kadang sengaja kanwil memberikan informasi "semu" tentang operasi KITSDA ke kantor pajak lain supaya pegawai lebih hati-hati heheheh ......

Rumah Orang Pajak

Media akhir-akhir ini memiliki daya jual tinggi. Ada rekayasa kasus yang melibatkan para petinggi Polri. Tentu ini menarik karena para Jenderal Polri sedang "bertarung". Mudah-mudahan ada efek domino atas kasus ini seperti harapan Ketua Mahkamah Konstitusi pagi tadi.

Kasus ini lebih menarik karena tersangkanya adalah seorang pegawai pajak rendahan yang memiliki rekening puluhan milyar. Hari ini malah terbuka bahwa Gayus Tambunan juga punya rumah mewah di Perumahan Park View Taman Puspa III Blok ZE 6 No. 1 Kelapa Gading [sumber MI].

Saya kira, kalau informasi rumah ini benar, maka ada rekening lain yang tidak terlaporkan oleh bank. Beli rumah milyaran rupiah seperti itu dulu emang pakai tunai?

Apakah semua pegawai pajak seperti Gayus Tambunan? Tentu tidak! Bahkan sebagian petugas pajak kaget dengan pemberitaan itu. Mungkin komentar temen-temen petugas pajak, "Kok bisa?"

Saya berharap pembaca berita tidak pukul rata.

Salaam

Monday, March 15, 2010

Beberapa istilah

Sebenarnya, DJP sudah memberikan definisi tentang jasa teknik dan jasa manajemen. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ.222/1984 telah lama beredar. Hanya saja Wajib Pajak sering "keliru" menerapkannya. Contohnya saja pemberian informasi dibidang manajemen disebut jasa manajemen sehingga ongkos atas imbalan tersebut disebut management fee. Padahal itu termasuk jasa teknik. Dan yang disebut manajemen fee harus disertai ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen.
 
Baru-baru ini DJP mengeluarkan Surat Edaran No. 35/PJ/2010 yang berisi definisi sewa, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Silakan diperiksa :
 
Sewa adalah merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama langka waktu yang telah disepakati.
 
Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi:
[a.] pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
 
[b.] pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
 
[c.] pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
 
Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
 
Jasa konsultan adalah pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
 



Pemberitahuan Ekspor Jasa?

Pada umumnya, Wajib Pajak untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] membuat dua buah faktur, yaitu faktur komersial yang umum [atau khusus] dipergunakan oleh Wajib Pajak dan Faktur Pajak Standar. Tetapi ada dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar. Artinya, bagi penerbit faktur dibawah ini, tidak perlu lagi dibuatkan Faktur Pajak Standar. Dan pembeli bisa langsung melakukan kredit PPN atas pembayaran PPN ke penjual.
 
Berikut adalah dokumen komersial yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2010 :
[a.] Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
 
[b.] Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
 
[c.] Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
 
[d.] Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
 
[e.] Ticket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Deliverry Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
 
[f.] Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
 
[g.] Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
 
[h.] Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
 
[i.] Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;
 
[j.] Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
 
Perdirjen No. PER-10/PJ/2010 ini merupakan pengganti KEP-522/PJ/2000. Di Perdirjen ini ada sesuatu yang baru, yaitu dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Seperti kita tahu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah lembaga pemerintah yang mengatur lalu lintas barang di pelabuhan [baik pelabuhan laut maupun udara]. Tetapi sampai sekarang, belum ada instansi yang memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas jasa!
 
Maksud saya, PER-10/PJ/2010 ini tidak menjelaskan siapa yang menerbitkan atau "menyetujui" dokumen Pemberitahuan Ekspor JKP. Pada kasus barang, PEB disetujui oleh DJBC. Format Pemberitahuan Ekspor JKP pun sampai dengan saat ini belum diatur. Setidaknya saya belum pernah baca? Adakah pembaca blog yang lebih dulu tahu?
 
 
 



Pembukuan Bahasa Inggris

Banyak pembukuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, secara "tidak sadar" menggunakan bahasa Inggris. Padahal ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU KUP mewajibkan para Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan angka arab, huruf latin, mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia. Bahasa Inggris yang saya maksud adalah nama-nama perkiraan atau akun [account] yang menggunakan bahasa Inggris. Dulu waktu saya di Karikpa Jakarta Enam, kepala kantor meminta ke pemeriksa untuk memeriksa ijin penggunaan bahasa asing tersebut. Bukankah akun berbahasa Inggris artinya juga pembukuan tersebut berbahasa asing?
 
Padahal tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan bahasa asing dalam pembukuannya. Hanya Wajib Pajak tertentu yang boleh menggunakan bahasa asing. Itupun harus dengan ijin Menteri Keuangan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2010 bahwa "Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah:
a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
c. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
d. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
e. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;atau
g. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan."
 
Nah, untuk mendapatkan ijin pembukuan dengan menggunakan bahasa asing, Wajib Pajak wajib membuat permohonan [seperti contoh diatas] 3 bulan sebelum menyelenggarakan pembukuan. Surat Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan lampiran :
a. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau dokumen lain yang serupa bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
b. fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing;
c. fotokopi surat keterangan/penunjukan kantor perwakilan Indonesia dari kantor pusat bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
d. surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham Wajib Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
e. fotokopi Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas penerbitan reksadana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
f. fotokopi prospektus penawaran atas reksadana yang diterbitkan dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
g. surat keterangan/pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri dan laporan keuangan konsolidasi (consolidated financial statement)
perusahaan induk (parent company) di luar negeri bagi Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri;
h. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang terakhir, kecuali bagi Wajib Pajak baru terdaftar yang belum wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
i. Surat Pernyataan (bermeterai Rp6000,00) bahwa transaksi penjualan dan biaya yang dilakukan perusahaan didominasi oleh satuan mata uang Dollar Amerika dan pembukuan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aktiva, pasiva, modal, pendapatan, dan biaya seluruhnya dicatat dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
j. fotokopi Bukti Penyetoran Modal Awal dalam Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
 
   
Mungkin perlu saran juga bagi para pembuat software akuntansi untuk tidak membuat akun-akun dalam bahasa Inggris. Atau pada saat pemasangan [install] dibuat dua pilihan, apakah pemakai akan menggunakan  bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Saya kira itu lebih baik :D 
 



Monday, March 8, 2010

Dropbox 2010

Bagi sebagian pegawai DJP, terutama mereka yang terlibat dalam pengurusan SPT, dropbox merupakan pekerjaan "melelahkan". Setidaknya, sebagian keluhan mereka :
[a]. Kesalahan Pencantuman NPWP (yang dicantumkan NPWP Pemberi Kerja, Kode KPP lama);
[b]. Tanda Terima dibuat manual, tidak seragam dan tidak memuat identitas WP, kurang meyakinkan, kertas tipis;
[c]. Penyortiran membutuhkan banyak SDM;
[d]. SPT tidak diisi dengan lengkap;
[e]. Data WP pada sampul drop box tidak valid (surat himbauan kempos dan no. telp);
[f]. Penambahan beban kerja AR sehingga penelitian SPT lambat;
[g]. SPT menumpuk di Pelayanan karena belum dapat di distribusikan untuk diteliti dandi rekam.

Walaupun demikian, tahun 2010 ini DJP tetap mengadakan fasilitas dropbox. Setidaknya, Kantor Pusat DJP memandang manfaat dari dropbox :
[a]. Sebagai langkah awal menuju pelayanan prima penerimaan SPT secara nasional;
[b]. SPT dapat disampaikan di tempat-tempat terdekat dari aktivitas harian Wajib Pajak, tidak lagi harus disampaikan di KPP Wajib Pajak tersebut terdaftar;
[c]. Memberikan fleksibilitas waktu bagi Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT (pada saat jam makan siang, pulang kantor, saat berbelanja, jalan-jalan dan sebagaimnya);
[d]. Mempersingkat waktu di loket penerimaan SPT sehingga meminimalisir antrian Wajib Pajak;
[e]. Meminimalisir persinggungan antara Wajib Pajak dengan Petugas Pajak karena proses penelitian SPT dilakukan oleh Pelaksana Seksi Pelayanan/Satgas.

Bagi Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT melalui dropbox, silakan lihat Jadwal Lokasi Dropbox 2010. Tautan ini adalah file berbentuk Excel 2007 yang dikompres. Artinya, jika membuka dengan MS Excel tahun 2003 kemungkinan besar tidak akan terbuka.


Nah, setelah menyerahkan SPT ke dropbox, maka petugas dropbox akan memberikan tanda terima SPT seperti ini :


[untuk memperbesar, silakan gambar diklik]

Silakan pertimbangkan, kemana SPT anda diserahkan :D

Kampanye Pelaporan SPT

Sekitar dua minggu yang lalu ada sesuatu yang baru di depan kantor. Sebuah balon besar dengan tulisan berkaitan dengan pelaporan SPT. Setidaknya mengingatkan para Wajib Pajak untuk segera membuat SPT dan melaporkan SPT tersebut ke kantor pajak.

Menurut saya, cara ini adalah peningkatan kampanye penyampaian SPT.

Monday, March 1, 2010

Flow Chat SPT

Bagaimana perjalanan SPT Wajib Pajak sebelum diarsip?
Bagi yang berminat, silakan perhatikan flow chat diatas. Supaya lebih jelas, mungkin bisa diperbesar dengan cara diklik dibagian gambar.
 
Bukti bahwa kita sudah lapor SPT adalah :
[1]. Bukti Kirim via Pos
[2]. Tanda Terima SPT Tahunan bagi SPT yang diterima via Drop Box
[3]. Bukti Penerimaan Surat (BPS) bagi SPT yang diterima di KPP
 
Account Representative (AR) yang bertugas melakukan penelitian SPT kita akan membuat Surat Permintaan Kelengkapan SPT jika SPT kita dianggap belum lengkap. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Kantor. 
 
Jika tidak mendapat surat dari KPP, berarti SPT kita sudah diarsip di gudang atau sudah discan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Hanya saja, saya sendiri tidak tahu berapa lama SPT sampai di gudang.
 
Salaam
 
 

SPT anda benar

Bulan Februari dan Maret biasanya banyak yang bertanya masalah SPT. Khusus pegawai DJP saat terakhir melaporkan SPT "dimajukan" menjadi bulan Febuari. Maksudnya supaya memberi contoh kepada Wajib Pajak yang lain. Khusus tahun ini tanggal 23 Februari 2010 adalah tanggal terakhir lapor SPT. Sepanjang yang saya tahu dari teman-teman DJP, kebanyakan menyampaikan SPT via Kantor Pos atau Tiki. Jarang ada yang mengirim langsung ke KPP atau drop box. Mungkin ini kebiasaan untuk mendapatkan bukti kirim sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah lapor.
 
Banyak yang bertanya, "Formulir mana yang harus saya gunakan? Sebenarnya di atas form 1770, 1770S, dan 1770SS sudah disebutkan peruntukkan masing-masing formulir. Tetapi masih banyak yang bertanya. Bahkan seorang teman sekantor juga masih "berdebat" apakah pakai form 1770S atau 1770SS. Saya sendiri dari dulu sampai sekarang menggunakan form 1770S. Tetapi ada juga yang berpendapat cukup pakai 1770SS.
 
Sebenarnya masalah formulir tidak perlu dipermasalah. Tidak ada satu pun sanksi yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak gara-gara salah formulir! Ini yang menjadi acuan saya. Bahkan secara berkelakar seorang teman pernah bilang, "Masih untung lapor."
 
Permasalah di SPT itu dari dulu sampai sekarang adalah masalah isi. Angka-angka yang dilaporkan di SPT itulah yang menjadi masalah. Bukan formulir. Saya sudah jadi pemeriksa pajak sejak tahun 1995, tapi saya tidak pernah mempermasalahkan format SPT. Saya juga sampai sekarang belum pernah mendengar ada teman pemeriksa pajak yang mempermasalahkan format SPT.
 
Jadi, menurut saya, tidak perlu ragu lapor SPT. Form mana saja yang paling disukai. Yang penting isinya benar. Angka-angkanya mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tentu saran ini tidak berlaku bagi mereka yang melakukan pekerjaan bebas. Apalagi yang melakukan pembukuan. Hal ini berkaitan dengan pengakuan biaya usaha. Biaya-biaya usaha tentu harus dirinci supaya petugas bisa mengerti darimana penghasilan neto dihitung.
 
Setelah SPT anda diterima oleh kantor pajak, maka SPT tersebut akan diteliti. Bagi mereka yang menyampaikan SPT via Pos, Tiki, Dropbox, dan KPP lain (selain KPP dimana kita terdaftar) maka SPT tersebut "dianggap benar" sepanjang :
 
[1]. Tidak ada surat dari KPP terdaftar yang meminta kelengkapan SPT.
Jika ada surat permintaan kelengkapan lampiran SPT, maka SPT kita dianggap belum disampaikan karena dianggap belum lengkap. Kita wajib melengkapi sesuai permintaan dari KPP terdaftar.
 
[2]. Tidak ada pemeriksaan.
Tentu tidak setiap SPT yang disampaikan ke KPP akan diperiksa. Hanya Wajib Pajak tertentu yang diperiksa sesuai kebijakan pemeriksaan dari Kantor Pusat DJP. Nah, bagi mereka yang diperiksa oleh pemeriksa pajak, maka pendapat akhir ada di pemeriksa pajak. Koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa pajak merupakan "pembetulan" fiskus atas SPT Wajib Pajak!
 
[3]. Tidak ada himbauan.
Berkaitan dengan data pihak ketiga yang makin lengkap dimiliki kantor pajak, bisa saja kita mendapatkan Surat Himbauan dari KPP terdaftar bahwa SPT kita belum benar. Dan kita disurut melakukan pembetulan. Seharusnya, kantor pajak menyebutkan dasar kenapa kantor pajak menganggap SPT kita belum benar. Pada dasarnya, jika tidak ada data pembanding, SPT kita tetap dianggap benar. Kantor pajak harus memiliki data pembanding yang membuktikan bahwa SPT kita tidak benar. Berbeda dengan pemeriksaan, Surat Hibauan tentu meminta kesukarelaan atau kesadaran dari Wajib Pajak.
 
Sudahkah anda menyampaikan SPT?
 

Link PajakTaxes

PajakTaxes