PPh atas dividen
Withholding tax atau istilah kita dikenal pemotongan dan pemungutan [biasa disingkat POTPUT] adalah "kepanjangan tangan" kantor pajak kepada wajib pajak pemberi penghasilan. Khusus berkaitan dengan dividen, maka withholding tax adalah pemotongan PPh atas penghasilan dividen seseorang oleh pihak yang memberikan penghasilan. Karena dividen merupakan penghasilan atas modal, maka dividen pasti diterima oleh pemegang saham. Walaupun perusahaan tidak secara spesifik menyebut sebagai dividen tapi ada beberapa kondisi yang dianggap sebagai dividen, yaitu:
[1.] Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham;
[2.] dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
[3.] pembagian sisa hasil usaha koperasi;
[4.] pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
[5.] pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
[6.] pembagian laba dalam bentuk saham;
[7.] pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
[8.] jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
[9.] pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
[10.] pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
[11.] bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
[12.] bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
[13.] pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
[14.] pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Tetapi ada kondisi dividen bukan objek PPh. Hal ini diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh 1984 amandemen 2008 :
Artinya, dividen akan menjadi objek PPh jika:
[1.] Penerima dividen adalah pemegang saham Orang Pribadi
[2.] Penerima dividen adalah pemegang saham badan [intercorporate] dengan kepemilikan kurang dari 25% dari jumlah yang disetor.
[3.] Penerima dividen adalah wajib pajak luar neger.
Berdasarkan hal diatas, maka pemberi dividen wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15%pada saat :
[a.] yang dibayarkan;
[b.] disediakan untuk dibayarkan; atau
[c.] telah jatuh tempo pembayarannya.
Tetapi, Pasal 23 ayat (4) mengatur bahwa pemotongan tidak dilakukan untuk dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c). Artinya, PPh Pasal 23 atas objek dividen hanya dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 jika penerima dividen Wajib Pajak badan dengan kepemilikan kurang dari 25%. Inilah dividen yang dikenakan tarif 15% dari penghasilan bruto. Sedangkan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri (baik badan maupun orang pribadi) maka terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.
Khusus dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, maka tetap dipotong PPh tetapi dengan tarif 10%. Hal ini diatur di Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Atas pemotongan ini, bagi penerima dividen menjadi final sehingga pada saat membuat SPT Tahunan PPh OP, maka penghitungannya dipisah dari penghitungan PPh yang menggunakan tarif progresif.
Dengan demikian, tarif PPh atas dividen ada tiga:
[1.] Tarif 10% bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan bersifat final.
[2.] Tarif 15% bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan kepemilikan saham kurang dari 25%.
[3.] Tarif 20% bagi Wajib Pajak luar negeri.
[1.] Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham;
[2.] dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
[3.] pembagian sisa hasil usaha koperasi;
[4.] pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
[5.] pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
[6.] pembagian laba dalam bentuk saham;
[7.] pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
[8.] jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
[9.] pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
[10.] pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
[11.] bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
[12.] bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
[13.] pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
[14.] pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Tetapi ada kondisi dividen bukan objek PPh. Hal ini diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh 1984 amandemen 2008 :
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: ..
f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
Artinya, dividen akan menjadi objek PPh jika:
[1.] Penerima dividen adalah pemegang saham Orang Pribadi
[2.] Penerima dividen adalah pemegang saham badan [intercorporate] dengan kepemilikan kurang dari 25% dari jumlah yang disetor.
[3.] Penerima dividen adalah wajib pajak luar neger.
Berdasarkan hal diatas, maka pemberi dividen wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15%pada saat :
[a.] yang dibayarkan;
[b.] disediakan untuk dibayarkan; atau
[c.] telah jatuh tempo pembayarannya.
Tetapi, Pasal 23 ayat (4) mengatur bahwa pemotongan tidak dilakukan untuk dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c). Artinya, PPh Pasal 23 atas objek dividen hanya dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 jika penerima dividen Wajib Pajak badan dengan kepemilikan kurang dari 25%. Inilah dividen yang dikenakan tarif 15% dari penghasilan bruto. Sedangkan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri (baik badan maupun orang pribadi) maka terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.
Khusus dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, maka tetap dipotong PPh tetapi dengan tarif 10%. Hal ini diatur di Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Atas pemotongan ini, bagi penerima dividen menjadi final sehingga pada saat membuat SPT Tahunan PPh OP, maka penghitungannya dipisah dari penghitungan PPh yang menggunakan tarif progresif.
Dengan demikian, tarif PPh atas dividen ada tiga:
[1.] Tarif 10% bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan bersifat final.
[2.] Tarif 15% bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan kepemilikan saham kurang dari 25%.
[3.] Tarif 20% bagi Wajib Pajak luar negeri.
Komentar
teriam kasih.
mungkin sdr salah baca :-)
jadi pasti "tanpa terkena PPh badan"
tetapi bagi pajak masalahnya bukan di pembayaran hutang tetapi kenapa hutang timbul? apakah disengaja untuk menghindari pajak? ini yang perlu didalami oleh fiskus.
masalah pembayaran hutang sama dengan diatas.
dividen yang bapak tanyakan termasuk bukan penghasilan seperti diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh.
jadi tidak dilihat dari sisi pemotong atau pemeriksa penghasilan.
terima kasih banyak sebelumnya
tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan saham non bursa. Atau dalam hal ini apakah bisa memakai aturan umum di Ps 4 UU PPh? Terima kasih.
Pak, mau tanya. Ada sebuah BPR (Bank Perkreditan Rakyat), pemegang sahamnya: Pemda Kabupaten, Pemda Provinsi, dan Bank BJB. Bagaimana kewajiban perpajakan BPR atas pembagian dividen tsb. Untuk BJB mungkin tidak dipotong PPh Pasal 23 (Pasal 23 huruf f). Untuk Pemda-nya gmna Pak?
Hatur nuhun..
Terimakasih untuk jawabannya.
apakah masih dikenakan pajak 10% atau tidak dikenakan pajak untuk dividen yang langsung dijadikan modal disetor.
terima kasih
diatas sudah dijelaskan sebagai sebagai dividen terselubung.
tetap objek PPh Pasal 23/26
deviden interim = deviden.
bisa dilihat di buku oasis potput yg diterbitkan DJP
Bagaimana cara hitung Pph badan kalau penghasilanya hanya dari deviden dari saham yang disetor, karena tarip pph deviden 15% sedangkan tarip pph badan 12,5% kemungkinan akan lebih bayar,
terima kasih atas penjelasannya
ada penghasilan bruto
ada biaya
kalo sudah ketemu penghasila neto
dikalikan dengan tarif pasal 17
nanti ketemu PPh badan
pasal 23 itu cicilan PPh tahun berjalan.
bisa jadi benar nantinya lebih bayar.
tapi semua tergantu pada kasusnya
"ceteris paribus" memang jadi lebih bayar
yang dikecualikan sebagai penghasilan oleh Pasal 4 (3) huruf f UU PPh adalah penghasilan dividen.
Terhadap induk yang semata-mata memiliki penghasilan dari dividen maka tentu tidak ada PPh. Tetapi jika memiliki penghasilan lain, maka diperhitungkan di PPh Badan.
Artinya, induk tidak "tidak dikenakan pph" seperti pertanyaan daning tetapi masih ada PPh Badan yang mungkin ada atas penghasilan atau usaha si induk.
begitu jawaban ngelesnya :D
mestinya tanya ke yang melakukan koreksi fiskal.
kenapa angkanya tidak sama.
bung bank memang sudah dipotong PPh final oleh bank.
tetapi jika pendapatan bunga dari pihak lain selain bank tentu tidak dikenai pemotongan PPh final.
itu maksud "jika pendapatan bunga dari pihak lain selain bank tentu tidak dikenai pemotongan PPh final" apa ya pak incuna ??
maaf saya banyak nanya soalnya blm paham pak incuna. terima kasih
kalau pegawai DJP konsultasinya pake email pajak saja pa :D
Dividen yang diterima PT bukan objek PPh dengan syarat:
- berasal dari laba ditahan
- kepemilikan 25%
silakan cek Pasal 4 (3) huruf f UU PPh.
Jadi, karena PT X hanya memiliki 10% maka oleh pemberi dividen dia dipotong sebesar Rp.15%. Yang lain tidak jika memang kepemilikan diatas 25%
pengkreditan pajak menggunakan mekanisme seperti diatur di Pasal 24 UU PPh.
Pengecualian objek yang diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh adalah untuk yang di dalam negeri. Bagian penjelasannya menyebut dengan jelas bahwa baik pemberi dividen maupun penerima dividen harus didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
induk akan dikenai pajak jika memiliki penghasilan dari anak.
contoh transaksinya gimana?
pajak itu lebih jelas jika ada transaksi.
setiap transaksi pasti ada perlakuan yg berbeda dengan transaksi lain walapun dilakukan oleh subjek pajak yang sama
terimakasih banyak...
laba 6m
ditambah dividen X 600
masih kurang 400jt
walaupun demikian, karena memberikan dividen kepada pemegang saham maka tetap terutang jika penerima OP atau kepemilikan tidak memenuhi syarat Pasal 4 (3) UU PPh
PPh yg dikenakan apakah jumlah setelah dikurangi hutang perusahaan atau jumlah sebelum dikurangi hutang perusahaan?
Terima kasih sebelumnya....
maka PPh yg dikenai sebesar dividen
apakah dividen tsb diterima atau tidak, itu masalah lain
Pertanyaan:
Apakah Penerimaan Pembagian hasil dividen dari luar usaha atas kepemilikan diatas 25% akan diperhitungan kembali sebagai PPh Badan?
ini syarat dividen bukan objek:
dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor
Kalau PT A sebagian sahamnya dimiliki oleh X (berkedudukan di BVI). Terus seluruh sahamnya X ditebus oleh PT A karena statuter, itu ada PPh yang terutang tidak Pak?
beli kembali saham yang dikeluarkan perusahaan.
dari sisi perusahaan tidak ada isu laba atau rugi karena baru beli. Tapi dari sisi pemegang saham tetap ada perhitungan capital gain.
Perusahaan penerima Deviden adalah pemilik diatas 25% modal (bebas witholding tax)
Tapi apakah Penghasilan tesebut juga dibebaskan (dikoreksi fiskal) dalam perhitungan PPh pasal 29nya pada Perusahaan Induk.
Sebelumnya terima kasih.
perusahaan tersebut ngacu ke mana ya?
jika maksudnya penerima dividen maka PT tsb memang melaporkan penghasilan dividen sebagai bukan objek.
Laporan SPT itu melaporkan tiga penghasilan:
1. penghasilan digunggungkan,
2. penghasilan final
3. penghasilan bukan objek
semua dilaporkan.