Contoh Pembayaran PPh Atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Disewakan Kembali

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013
SOAL:  Ravi Murdono menyewa rumah milik Haji Syaifulloh Hidayatulloh selama 5 tahun dari tahun Desember 2010 sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp200.000.000,00 yang dibayar pada awal sewa. Atas pembayaran sewa tersebut Haji Syaifulloh Hidayatulloh telah membayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp20.000.000,00. Dalam perjanjian dimasukkan syarat bahwa Ravi Murdono dapat menyewakan kembali rumah yang disewanya tersebut kepada orang lain meskipun tanggungjawabnya tetap berada di Ravi Murdono.

Pada bulan Juli 2013 Ravi Murdono, tanpa membatalkan sewa dengan Haji Syaifulloh Hidayatulloh, menyewakan rumah tersebut kepada adik kandungnya Kinan Pali yang berprofesi sebagai pedagang kue sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp80.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 3 Juli 2013.

Bagaimanakah kewajiban Pajak Penghasilan terkait transaksi sewa antara Ravi Murdono dan Kinan Pali tersebut?

JAWAB:
Meskipun rumah yang disewakan Ravi Murdono kepada Kinan Pali adalah rumah yang disewa dari Haji Syaifulloh Hidayatulloh, namun atas transaksi tersebut tetap termasuk dalam kriteria sewa atas tanah dan/atau bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh Ravi Murdono dari Kinan Pali tersebut harus dibayar Pajak Penghasilannya.

Mengingat Kinan Pali bukan merupakan pemotong pajak, maka Ravi Murdono wajib menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yang terutang tersebut ke KPP tempat dia terdaftar.

Besarnya Pajak Penghasilan yang Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final yang wajib disetorkan adalah:
10% x Rp80.000.000,00 = Rp8.000.000,00 

Kewajiban Ravi Murdono atas transaksi tersebut adalah:

  1. melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp8.000.000,00 paling lambat tanggal 15 Agustus 2013; 
  2. melaporkan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.


Komentar

Anonim mengatakan…
itu negara ngerampok namanya. Satu objek pajak dengan alamat yang sama tapi tagihan pajaknya berbeda... Bisa bisa jumlah nilai pajaknya lebih mahal dari harga jual objek pajaknya sendiri... Piye iki negeriku kok nyekek warganya...
Raden Agus Suparman mengatakan…
usulkan ke DPR untuk hapus UU-nya!
Anonim mengatakan…
Sebagai objek pajkanya kan sewa tersebut jadi kalo nyewa lagi ya kena pajak lagi lah
Unknown mengatakan…
itu bukan ngerampok namanya. Tapi memang kalau sewain ya harus bayar pajaknya
Irma Pramarini mengatakan…
Seharusnya PPh atas sewa rumah tidak didasarkan atas besarnya nilai sewa tapi atas dasar keuntungan dari sewa tsb. Misalnya sewa rumah Rp 15 jt setahun, biaya renovasi Rp 10 juta maka pajak dihitung berdasarkan keuntungan sewa sebesar Rp 5 juta. Itupun harusnya juga mempertimbangkan keuntungan yg telah menjadi pendapatan s/d akhir tahun berjalan dalam hal sewa rumah melintasi batas tahun misalnya Juni 2015 s/d Mei 2016. Maka pembayaran untuk PPh th 2015 dihitung berdasarkan keuntungan s/d akhir th 2015. Kalau tidak seperti itu ya memang merampok namanya...
Anonim mengatakan…
terus apakah haji syaifulloh juga memotong pajak atas tanah dan bangungan yang telah disewakan kembali ??
bingung saya...!!
Unknown mengatakan…
objek pajaknya penghasilan jenis sewa.
siapapun yang menerima penghasilan, bayar PPh.

intinya itu
Unknown mengatakan…
PPh yang dibayar Haji Syaifulloh sebesar 10% x Rp.200juta. Ini adalah PPh atas penghasilan yang diterima oleh Haji Syaifulloh. Dibayar ke bank dan dilaporkan di SPT Tahunan OP Haji Syaifulloh.

Sedangkan PPh yang dibayar oleh Ravi Murdono adalah 10% x Rp.80juta. Ini merupakan PPh atas penghasilan yang diterima oleh Ravi. Dibayar di bank dan dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP tuan Ravi
Anonim mengatakan…
Pada saat mau byr pjk sewa tsb, apa yg perlu dilampirkan untuk menunjang info besarnya nilai sewa? Apakah cukup dgn copy kuitansi atau bisa saja tanpa melampirkan apapun ? Pls pencerahannya.
hamba Allah mengatakan…
Pantesan banyak orang ngga mau bayar pajak ya.... kalo itungannya memberatkan seperti itu. Sedangkan di negara lain, penghitungan pajaknya ngga memberatkan, sehingga semua orang rela membayar pajaknya. Bahkan tiap akhir tahun ada pengembalian pajak, tanpa kita repot2 klaim... kalo di Indonesia udah susah cari duit, pajaknya tinggi, harga barang2 mahal... ngga heran lah orang2 kaya pada invest di luar negri... tinggallah yg seperti ini di sini dengan segala ke tidak berdayaan... Pasrah.com judulnya...

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru